Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1952
TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PINJAMAN DARURAT" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 139 ayat 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang pinjaman darurat" (Undang-undang Darurat Nr 13 tahun 1950);
b.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui isi Undang-undang Darurat tersebut dengan perubahan yang dimajukan oleh Pemerintah;
Mengingat
:
1.
pasal 97 jo. pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PINJAMAN DARURAT" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang pinjaman darurat (Undang-undang Darurat Nr 13 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Menteri Keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil segala tindakan untuk mengadakan pinjaman bagi Negara Republik Indonesia Serikat dan untuk mewajibkan turut-serta dalam pinjaman sedemikian itu, lagi pula untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang, jika peru dengan menyimpang dari Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali Konstitusi sementara.
Pasal 2
(1)
Pelanggaran sesuatu ketetapan dalam peraturan yang diadakan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Undang-undang ini menimbulkansuatu kejahatan dan yang dapat dijatuhi hukuman :
a.
jika perbuatan itu dilakukan dengan sengaja, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah, ataupun dengan salah satu dari kedua hukuman ini;
b.
jika perbuatan itu dilakukan karena kelalaian, dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah, ataupun dengan salah satu dari kedua hukuman ini.
(2)
Benda-benda yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan yang diancam dengan hukuman, atau terhadap mana perbuatan itu dilakukan lagi pula benda-benda yang diperoleh karena perbuatan yang diancam dengan hukuman itu, dapat dinyatakan menjadi milik Negara, juga jika benda-benda itu bukan kepunyaan yang terhukum. Hak melaksanakan pernyataan menjadi milik Negara itu tidak hilang karena meninggalnya yang terhukum.
Pasal 3
Dalam hal menghukum perihal perbuatan yang diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 2, maka dengan tidak mengurangi hukuman dan tindakan-tindakan tersebut dalam pasal itu, dapatlah ditetapkan kewajiban membayar sejumlah uang untuk mengambil keuntungan yang dikirkan, yang diperoleh dengan melakukan perbuatan itu oleh yang terhukum atau dalam hal pasal 11 berlaku oleh badan hukum, perseroan, perserikatan lain ataupun yayasan.
Pasal 4
(1)
Denda itu harus dibayar selama waktu yang ditentukan oleh penjabat, yang atas namanya pelaksanaan keputusan hakim itu dijalankan.
(2)
Dalam hal tidak ada pelunasan di dalam waktu ini maka denda atau sebagiannya yang tidak dibayar itu dipungut dengan membebankannya pada harta-benda yang terhukum. Pembebanan ini dilakukan dengan melaksanakan hukuman denda itu dengan cara sebagaimana ditetapkan bagi pelaksanaan hukuman membayar biaya sengketa.
(3)
Apabila pembebanan pada harta-bendapun tidak mungkin, maka denda atau sebagiannya yang tidak dibayar maupun tidak dibebankan pada harta-benda itu diganti dengan hukuman kurungan.
Pasal 5
Ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) mengenai pemungutan denda, berlaku juga terhadap pemungutan jumlah uang termaksud dalam pasal 3.
Pasal 6
(1)
Barang siapa dengan sengaja, dengan perantaraan seorang lain ataupun tidak, menghindarkan harta-benda dari pada pembebasan ataupunpelaksanaan hukuman dan/atau tindakan-tindakan, yang dijatuhkan karena perbuatan yang diancam, dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun.
(2)
Perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut ayat (1) adalah kejahatan.
Pasal 7
(1)
Perbuatan-perbuatan hukum termaksud dalam pasal 6 ayat (1), tidaklah sah.
(2)
Pembatalan itu tidak mempunyai akibat-akibat hukum bagi orang yang tidak mengetahui adanya hukuman dan/atau tindakan-tindakan, kecuali jika ia dianggap dapat menduga adanya hukuman dan/atau tindakan-tindakan itu.
(3)
Suami atau isteri, keluarga sedarah atau kerabat sampai derajat yang ketiga dan orang-orang yang bekerja pada yang berhak atas harta kekayaan itu, dianggap dapat menduga adanya hukuman dan/atau tindakan-tindakan, kecuali jika ada bukti-bukti yang menyatakan sebaliknya.
Pasal 8
(1)
Yang diserahi kewajiban mengusut perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut pasal 2, dan menjaga serta mengawasi pelaksanaan peraturan-peraturan yang diadakan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Undang-undang ini, adalah selain pegawai yang pada umumnya diwajibkan mengusut perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman, juga pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk maksud itu.
(2)
Pegawai pengusut, termaksud dalam ayat (1), setiap waktu berhak mensita atau menuntut supaya diserahkan untuk disita segala benda, yang dapat menjadikan terangnya perkara, atau yang dapat diperintahkan supaya dinyatakan menjadi milik Negara, dihancurkan atau dirusak, hingga tidak dapat dipakai lagi.
(3)
Setiap orang wajib memberikan kepada pegawai pengusut termaksud dalam ayat (1), yang mempunyai surat perintah umum atau khusus dari Menteri Keuangan, segala keterangan tentang keadaan-keadaan yang nyata, yang dibutuhkan oleh pegawai itu untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut pasal 2, dan pula memperlihatkan kepada pegawai tersebut buku-buku dan surat-surat, yang perlu diketahui pegawai itu supaya dapat memenuhi tugasnya. Terhadap pegawai itu kewajiban untuk merahasiakan tidak berlaku.
(4)
Pegawai pengusut, termaksud dalam ayat (1), setiap waktu jika perlu dengan bantuan polisi dapat memasuki semua tempat, yang dianggap perlu dimasuki untuk menjalankan kewajibannya sebaik-baiknya. Mereka berhak minta dikawal oleh orang-orang yang akan ditunjuknya. Apabila mereka itu bukan jaksa atau pembantu jaksa, maka mereka hanya memasuki rumah tidak dengan persetujuan yang mendiaminya, jika dikawal oleh seorang penjabat tersebut atau mempunyai surat kuasa dari seorang penjabat itu.
Pasal 9
Setiap orang diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya karena kekuasaan yang diberikan kepadanya berdasarkan pasal 8, selama ia tidak diwajibkan memberitahukannya berhubung dengan sesuatu peraturan Negara atau karena jabatan ataupun pekerjaannya.
Pasal 10
(1)
Barang siapa sengaja tidak memenuhi sesuatu perintah atau tuntutan yang ia wajib memenuhinya menurut pasal 8 ayat (3), begitu pula barang siapa sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menyia-nyiakan sesuatu tindakan yang sah, yang diambil oleh salah seorang pegawai yang dimaksud dalam pasal 8 untuk melaksanakan pasal tersebut, dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun.
(2)
Barang siapa sengaja membuka sesuatu rahasia yang ia wajib menyimpannya menurut pasal 9, dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun.
(3)
Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut pasal ini, adalah kejahatan.
Pasal 11
(1)
Apabila sesuatu perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut Undang-undang ini, dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain, atau yayasan, maka penuntutan hukuman dilakukan dan hukuman-hukuman dan/atau tindakan-tindakan dijatuhkan terhadap :
a.
anggota-anggota pengurus badan hukum atau perserikatan lainnya, pesero-pesero dari perseroan, atau orang-orang yang sesungguhnya mengurus yayasan, ataupun :
b.
apabila mereka yang dimaksudkan itu tidak berada di Indonesia, wakil-wakil dari pada badan hukum, perseroan, perserikatan lainnya atau yayasan yang ada di Indonesia.
(2)
Sesuatu perbuatan antara lain dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan, apabila perbuatan itu dilakukan oleh orang-orang yang baik karena hubungan jabatan, maupun karena lain-lain hal bertindak dalam lingkungan pekerjaan badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan itu, dengan tiada membeda-bedakan, apakah orang-orang itu melakukan perbuatan itu sendiri-sendiri, ataupun pada mereka bersama terdapat bagian-bagian dari pada perbuatan itu.
(3)
Mereka yang tersebut dalam ayat (1) di bawah a dan b tidak dijatuhi hukuman, apabila ternyata, bahwa perbuatan yang diancam dengan hukuman itu, telah dilakukan di luar pengetahuan atau bantuannya.
(4)
Apa yang tersebut pada ayat (1) berlaku pula terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan, pesero, pemelihara atau wakil dari suatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain atau yayasan.
(5)
Yang bertanggung-jawab, baik sendiri, maupun untuk seluruhnya, mengenai pelunasan dari pada segala beban uang, yang dikenakan kepada satu atau beberapa orang yang dimaksud dalam ayat (1) sub a dan b berhubung dengan dilakukannya sesuatu perbuatan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan seperti dimaksud dalam ayat itu, adalah :
a.
badan hukum, oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah. dilakukan, dengan harta-bendanya;
b.
pesero-pesero dari pada perseroan dan anggota-anggota dari pada perserikatan lain-lain, oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan harta-benda perseroan atau perserikatan itu; dan
c.
yang berhak atas yayasan, oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan harta-benda yayasan.
(6)
Apa yang ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) berlaku pula terhadap pelunasan beban-beban uang atas kekayaan badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain dan yayasan atau harta-benda lain yang dapat dikenakan beban itu.
Pasal 12
Undang-undang ini berlaku pula terhadap orang-orang yang berada di bawah kekuasaan pengadilan hakim-hakim, yang melakukan tugasnya menurut peraturan dalam Staatsblad 1932 No. 80.
BAB XIV
BEBAN ITU
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 11 Maret 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
JUSUF WIBISONO.
Menteri Perekonomian,
WILOPO.
Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.
Diundangkan
pada tanggal 21 Maret 1952.
Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.
LN 1952/28
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.