Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1954
TENTANG PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu untuk mengadakan Undang-undang guna menagih penghasilan lebih dari pada importer dan/atau para pabrikan yang terhutang kepada Negara;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 89 dan 117 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH YANG TERHUTANG KEPADA NEGARA
Pasal 1
Umum. Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan: ke-1 Penghasilan lebih yang terhutang: jumlah yang terhutang kepada Negara berdasarkan peraturan dengan kekuasaan Regeringsbesluit tanggal 10 Oktober 1947, "Besluit Storting Meeropbrengst Importgoederen" atau "Besluit Storting Meeropbrengst BinnenlandseFabrikaten"; ke-2. Yang berhutang:importir atau pabrikan yang belum atau belum seluruhnya melunaskan kewajibannya dengan penyetoran penghasilan lebih yang terhutang; ke-3. Panitia: panitia pertimbangan seperti termaksud dalam pasal 3 Undang-undang ini; ke-4. Inspektur: Kepala inspeksi keuangan dalam daerah jabatan siap yang berhutang itu bertempat tinggal atau berkedudukan: ke-5. Inspeksi: daerah dalam mana inspektur melakukan jabatannya.
BAB II
UMUM
Pasal 2
Surat ketetapan.
(1)
Untuk setiap yang berhutang, maka penghasilan lebih ditambah dengan bunga yang terhutang menurut Undang-undang, dapat ditetapkan oleh panitia dalam suatu surat ketetapan.
(2)
Apabila penghasilan lebih terhutang oleh perseroan firma atau perseroan komanditer, maka surat ketetapan termaksud dalam ayat pertama ditetapkan atas nama perseroan.
BAB III
SURAT KETETAPAN
Pasal 3
Panitia pertimbangan.
(1)
Panitia pertimbangan terdiri dari lima orang anggota, termasuk ketua.
(2)
Tempat kedudukan panitia adalah Jakarta.
(3)
Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti diangkat oleh Menteri Keuangan setelah bermusyaqarah dengan Menteri Perekonomian.
(4)
Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti terdiri semata-mata dari pegawai Kementerian Keuangan dan Perekonomian.
BAB IV
PEREKONOMIAN
Pasal 4
Sumpah.
(1)
Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti mengangkat sumpah kehadapan pegawai tinggi, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, sebagai berikut: "Saya bersumpah(berjanji) bahwa saya sebagai... dari Panitia Pertimbangan akan bekerja dengan jujur, saksama dan adil bahwa saya akan merahasiakan apa yang harus diraha-siakan".
(2)
Tentang pengangkatan sumpah (janji) itu dibuat berita acara.
BAB V
SUMPAH
Pasal 5
Cara pekerjaan.
(1)
Untuk mengambil keputusan tentang menetapkan surat ketetapan diharuskan hasil panitia selengkapnya, termasuk ketua.
(2)
Keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(3)
Apabila suara sama banyaknya maka suara ketua memutuskan.
(4)
Menteri Keuangan dapat memberikan uang hadir kepada ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti.
BAB VI
DIHARUSKAN HASIL PANITIA SELENGKAPNYA, TERMASUK KETUA
Pasal 6
Kohir.
(1)
Surat ketetapan itu disusun dan diberikan nomor per inspeksi dan simuat dalam kohir.
(2)
Ketua panitia menetapkan kohir.
(3)
Surat isian untuk kohir ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak di Jakarta.
BAB VII
KOHIR
Pasal 7
Pengiriman kohir. Oleh ketua panitia kohir dikirim, segera setelah kohir itu ditetapkannya, kepada inspektur yang bersangkutan.
BAB VIII
PENGIRIMAN KOHIR
Pasal 8
Surat ketetapan.
(1)
Secepat mungkin setelah Kohir diterima, inspektur yang bersangkutan memberitahukan kepada yang berhutang ketetapan atas namanya dengan mengeluarkan surat ketetapan.
(2)
Hari pengeluaran surat ketetapan dicatat baik atas kohir maupun atas surat ketetapan.
(3)
Surat isian untuk surat ketetapan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak di Jakarta.
BAB IX
PAJAK DI JAKARTA
Pasal 9
Tanggung jawab.
(1)
Jumlah ketetapan terhutang oleh orang yang namanya tercatat dalam kohir.
(2)
Ketetapan atas nama perseroan firrna atau perseroan komanditer yang terbagi atau tidak terbagi dalam sero adalah terhutang oleh persero pengurus sebagai yang berhutang tanggung renteng.
(3)
Meskipun demikian ketetapan dan jumlah yang salah, yang baru diketahui sesudah kohir ditetapkan, dapat diubah oleh inspektur berdasarkan keputusan ketua.
BAB X
BERDASARKAN KEPUTUSAN KETUA
Pasal 10
(1)
Apabila jumlah ketetapan terhutang oleh suatu badan hukum maka pengurus serta wakilnya tanggung renteng terhadap ketetapan yang dikenakan untuk badan hukum yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal pembubaran atau dalam keadaan penglaksanaan pembayaran maka juga mereka yang diwajibkan menglaksanakan pembayaran itu tanggung renteng.
(3)
Tanggung jawab tersebut dalam ayat 1 dan 2 berakhir, apabila yang menanggung jawab tersebut jika ditagih dapat menyatakan kepada Kepala Jawatan Pajak, bahwa mereka menurut kedudukannya sebagai tersebut diatas tidak mungkin melakukan pembayaran.
(4)
Yang dimaksud dengan pengurus, wakil dan penglaksana pembayaran yang tersebut pada ayat 1 dan 2, juga setiap orang yang diangkat atau berbuat untuk itu pada atau sesudah tanggal berlakunya Undang-undang ini, juga dalam hal apabila ia sesudah saat itu telah berhenti, memberikan tanggung jawab atau telah dibebaskan dari tanggung jawab.
BAB XI
PEMBAYARAN ITU TANGGUNG RENTENG
Pasal 11
Penagihan.
(1)
Jumlah ketetapan yang besarnya kurang dari Rp. 25.000.-ditagih sekaligus pada tanggal satu dari bulan berikut dari tanggal surat ketetapan.
(2)
Junlah ketetapan yang besarnya lebih dari Rp. 25.000.-ditagih dalam sebanyak-banyaknya 24 angsuran bulanan yang sama, sekurang-kurangnya menurut jumlah dalam daftar tersebut dibawah ini untuk tiap ketetapan yang bersangkutan: Jumlah ketetapan Angsuran minimum Rp.25.000.-atau lebih tetapi kurang dari Rp. 100.000. Rp.25.000.- Rp.100.000.-atau lebih tetapi kurang dari Rp.250.000. Rp.35.000.- Rp.250.000.-atau lebih tetapi kurang dari Rp.500.000. Rp.50.000.- Rp.500.000.-danlebih Rp.75.000 - Angsuran pertama dapat ditagih pada tanggal satu dari bulan berikut dari tanggal surat ketetapan; angsuran berikutnya pada tanggal satu dari bulan berikut dari hari pembayaran sebelumnya.
BAB XII
KETETAPAN
Pasal 12
Tegoran.
(1)
Apabila yang berhutang lalai dalam melunaskan hutang sebe-lum atau pada hari pembayaran, maka inspektur mengirimkan surat pegoran supaya dalam waktu sepuluh hari melunaskan hutangnya disertai pamberitahuan, bahwa jika tidak, surat paksa dikeluarkan.
(2)
Untuk tegoran itu yang berhutang harus membayar Rp. 2,50.
BAB XIII
TEGORAN
Pasal 13
Jumlah ketetapan yang dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus. Dengan tidak mengurangi apa yang tersebut pada pasal 1l ayat 1 ketetapan dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus: 1e. apabila yang berhutang meninggalkan Indonesia atau untuk itu telah menyatakan maksudnya; 2e. apabila belum lagi dilunaskan sejumlah yang lebih besar dari dua angsuran yang telah dapat ditagih; 3e. apabila yang berhutang dinyatakan pailit, begitupun dalan hal disita barang bergerak atau barang tetap oleh pihak Negara atau dalam hal penjualan barang itu disebabkan penyitaan atas nama pihak ketiga.
BAB XIV
PENJUALAN BARANG ITU DISEBABKAN PENYITAAN ATAS NAMA PIHAK KETIGA
Pasal 14
Hak utama.
(1)
Kas Negara mempunyal hak utama untuk jumlah ketetapan atas semua barang dari yang berhutang, juga atas barang kepunyaan mereka, yang menurut pasal 9 ayat 2 dan pasal 10 ayat 1 dan 2 tanggung rentang atas ketetapan itu.
(2)
Hak utama yang diberikan dalam ayat pertama mendahului segala hak utama, kecuali terhadap piutang didahulukan tersebut dalam pasal 1139No.1 dan 4 dan pasal 1149No.1 Kitab Undang-undang Sipil dan pasal 80 dan 81 Kitab Undang-undang Perniagaan, terhadap gadai hasil dan terhadap hak gadai dan hipotek yang diatur dalam Kitab Undang-undang Sipil yang telah diadakan sebelum tanggal berlakunya Undang-undang ini, atau dalam hal pengadaannya sejak itu, hanya jika guna keperluan itu diberikan surat keterangan sebagai dimaksud dalam ayat 5.
(3)
Mengenai tanah yang dimiliki menurut hukum Indonesia, hak utama yang diberikan dalam ayat pertama, tidak mendahului pinjaman atas tanah hak milik Indonesia yang diadakan sebelum tanggal berlakunya Undang-undang ini, atau dalam hal diadakannya sesudah saat itu, hanya jika guna keperluan itu diberikan surat keterangan sebagai dimaksud dalam ayat 5 Terhadap tanah dan barang yang digadaikan menurut hukum adat, hak utama Kas Negara tidak mendahului hak pemegang gadai atas pembayaran jumlah uang gadai.
(4)
] Hak utama tidak berlaku lagi setelah lewat tiga tahun, dihitung dari tanggal penyerahan surat ketetapan, atau, jika dalam tempo ini telah diberitahukan surat paksa untuk membayar, setelah lewat tiga tahun terhitung dari tanggal pemberitahuan surat tuntutan terakhir. Jika pembayaran pajak ditunda, maka tempo tersebut diatas diperpanjang dengan sendirinya menurut hukum dengan waktu selama penundaan.
(5)
Sebelum atau sesudah mengadakan hipotek dalam arti kata Kitab Undang-undang Sipil pemberi hipotek dapat memohon-kan surat keterangan, bahwa hipotek itu didahulukan dari hak utama yang diberikan dalam ayat 1. Surat keterangan itu diminta dari inspektur. Inspektur memberikan surat keterangan itu, jika tidak ada pajak yang mendahului hipotek itu atau menurut pendapatnya ada jaminan, bahwa pajak yang mendahului hipotek itu akan dilunasi. Dalam surat keterangan itu masa yang bersangkutan harus disebut. Jika permohonannya tidak ditolak, maka pemberi hipotek dapat mengemukakan keberatannya kepada Kepala Jawatan Pajak, yang akan menyuruh memberikan surat keterangan itu, jika sedemikian itu menurut pendapatnya beralasan. Peraturan ini berlaku juga terhadap pinjaman atas tanah hak milik Indonesia.
(6)
Peraturan tentang hak utama berlaku juga terhadap biaya tuntutan dan bunga.
BAB XV
TERHADAP PINJAMAN ATAS TANAH HAK MILIK INDONESIA
Pasal 15
Penundaan pembayaran.
(1)
Kepala Jawatan Pajak dapat memberikan penundaan pembayaran kepada yang berhutang, jika ia dapat menyatakan, bahwa ia hanya dengan kesulitan-kesuhtan yang luar biasa saja dapat melunaskan pembayaran dalam angsuran yang ditentukan.
(2)
Surat permohonan utnuk itu diajukan dengan perataraan inspektur yang bersangkutan; permohonan itu tidak akan dipertimbangkan, jika tidak diberikan alasan dan jika sekurangkurangnnya hal berikut tidak disertakan:
a.
neraca liquiditeit yang jelas menurut keadaan pada tanggal permohonan itu dan
b.
keterangan menurut cara mana dan dalam berupa angsuran yang berhutang akan dapat menyanggupi penglunasan hutangnya.
(3)
Inspektur mengirimkan surat permohonan itu, yang dilengkapi dengan nasehat dan pemandangannya, secepat mungkin kepada Kepala Jawatan Pajak.
(4)
Pada izin yang diberikan seluruhnya atau sebagian atas permohonan penundaan pembayaran itu dapat disertakan syarat-syarat seperti mengadakan jaminan.
(5)
Atas jumlah angsuran-angsuran yang belum dibayar terhutang bunga sejumlah Rp. 0,50 untuk sejumlah bulat Rp. 100.-untuk tiap bulan takwim sesudah berakhirnya hari pembayaran.
BAB XVI
BULAN TAKWIM SESUDAH BERAKHIRNYA HARI PEMBAYARAN
Pasal 16
Lewatwaktu.
(1)
Tuntutan pembayaran penghasilan lebih yang terhutang lewat waktu setelah 5 tahun sesudah tanggal berlakunya Undang-undang ini.
(2)
Untuk lewat waktu itu tidak terhitung waktu selama penun-daan pembayaran menurut pasal 15 diberikan.
(3)
Selanjutnya lewat waktu tundtutan ini dikuasai oleh ketentu-anketentuan Kitab Undang-undang Sipil, terkecuali pasal 1950 Kitab Undang-undang Sipil itu.
BAB XVII
KITAB UNDANG-UNDANG SIPIL ITU
Pasal 17
Untuk penagihan, maka ketetapan atas penghasilan lebih yang terhutang selanjutnya, dianggap sebagai ketetapan dengan pajak berkohir.
BAB XVIII
KITAB UNDANG-UNDANG SIPIL ITU
Pasal 18
Penghapusan.
(1)
Menteri Keuangan dalam hal-hal istimewa sekali dapat menen-tukan atas surat permohonan yang berhutang, bahwa ketetapan yang terhutang dihapuskan seluruhnya atau sebagian.
(2)
Pasal 15 ayat 2, 3 dan 4 dalam hal ini dapat dilakukan seperti dalam ayat pertama.
BAB XIX
PENGHAPUSAN
Pasal 19
(1)
Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang Penagihan penghasilan -lebih yang terhutang".
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 1954.
WAKILPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOHAMMAD HATTA.
MENTERIKEUANGAN,
ONG ENG DIE.
Diundangkan
pada tanggal 26 Mei 1954.
MENTERIPEREKONOMIAN,
ISKAQ TJOKROHADISURJO.
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODYGONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARANOMOR 64 Tahun 1954
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.