Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1951
TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NR 32 TAHUN 1950 TENTANG PENGGABUNGAN PULAU WEH KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada 11 pasal 96 ayat (1) dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang perubahan 'Tariefordonnantie" (Staatsblad 1910 No. 628, sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi 15 Desember tahun 1949 (Staatsblad No. 391)" (Undang-undangDarurat No. 32 tahun 1950);
b.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 97 ayat (4) jo. pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG- UNDANG DARURAT PERUBAHAN "TAREEFORDONNANTIE" (STAATSBLAD1910NO.628,SEBAGAI TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN ORDONANSI 15 DESEMBER 1949(STAATSBLAD NO. 391),(UNDANG-UNDANG DARURAT NO.32 TAHUN 1950)”SEBAGAI UNDANG-UNDANG
BAB I
UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang perubahan"Tariefordonnantie"(Staatsblad 1910 No. 628, sebagai telah di rubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi 15 Desember 1949 (StAatsblad No. 391), (Undang-undang Darurat No. 32 tahun 1950)",ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal tunggal. Pada Ordonansi 7 Desember 1910 (Staatsblad No. 628) sebagai telah dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi 15 Desember tahun 1949 (Staatsblad No. 391) yang dimaksud pada pasal I, diadakan perubahan seperti berikut :
a.
Bagian kalimat:"(met uitzondering van het eiland We)"yang terdapat di bagian Ten Tweede:I. ayat le dihapuskan;
b.
Bagian kalimat :"(met uitzolidering van het eiland We)"yang terdapat di bagian Ten Tweede:ll. ayat A dihapuskan;
c.
Bagian kalimat :"(met uitzondering van het eilnad We);yang terdapat di bagian Ten Derde :, di bawah IV. Tarief vo- or: ayat c dan d dihapuskan;
d.
Perkataan:"Europeesch"yang terdapat dalam kalimat yang terakhir di bagian Ten Derde: dihapuskan.
BAB II
UNDANG-UNDANG
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 21 Nopember 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERIKEUANGAN,
JUSUFWIBISONO.
Diundangkan
pada tanggal 16 Oktober 1951.
MENTERI KEHAKIMANa.i.,
m. A.PELLAUPESSY.
LN 1951/102
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.