1. Pembangunan Provinsi Jambi diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi. Bahwa UU Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, Sebagai Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Jambi yang telah ada sebelumnya. Provinsi Jambi terdiri atas 9 kabupaten dan 2 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Jambi.
1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.19, tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negaratahun 1957 No. 75);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undangdarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang
2. a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentangpokok-pokokpemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6)sebagaimana sejak itu telah diubah
3. Peraturan-peraturan yangtermaktub dalam Undang-undang Darurat No.19 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat ISumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75),ditetapkansebagaiundang-undangdenganperubahan-perubahan,4.Pasaman;5.Sawahlunto/Sijunjung;6.Limapuluh Kota;7.PesisirSelatan/Kerinci,dikurangidenganwilayahKecamatan-kecamatan;1.Kerinci Hulu,2.Kerinci Tengah dan,3.Kerinci Hilir dan,8.Tanah Datar, kesemuanya termaksud dalam Undang-undangNo. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25);Kotapraja-kotapraja:9.Bukit Tinggi dan10.Padang, termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956(Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);11.Sawahlunto;12.Padang panjang;13.Solok dan,14.Payakumbuh, termaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19);b.Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, yang wilayahnya meliputiwilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:1.Batanghari dan2.Merangin, termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25);3.wilayah Kecamatan-kecamatan;1.Kerinci Hulu2.Kerinci Tengah dan3.Kerinci Hilir, dan4.Kotapraja Jambi termaksud dalam Undang-undang No. 9tahun 1956(Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);c.Daerah...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-4-c.Daerah Swatantra Tingkat I Riau, yang wilayahnya meliputiwilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:1.Bengkalis2.Kampar3.Inderagiri dan4.Kepulauan Riau, termaksud dalam Undang-undang No.12tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25),5.Kotapraja Pakanbaru, termaksud dalam Undang-undang No.8 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19).(2)Apabila dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini selanjutnyatidak ditegaskan nama daerahyang bersangkutan, maka yangdimaksud dengan istilah "Daerah" ialah "Daerah Swatantra Tingkat ISumatera Barat", "Daerah Swatantra Tingkat I Jambi" dan/atau"Daerah Swatantra Tingkat I Riau".
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2022
TENTANG PROVINSI JAMBI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkanpenyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pembangunan Provinsi Jambi diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No.75), Sebagai Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Jambi;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI JAMBI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang.
2.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tanggal 31 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Jambi berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau"(Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646). CAKUPANWILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINSIJAMBI
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
1.
Provinsi Jambi terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:
a.
Kabupaten Kerinci;
b.
Kabupaten Merangin;
c.
Kabupaten Sarolangun;
d.
Kabupaten Batanghari;
e.
Kabupaten MuaroJambi;
f.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
g.
Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
h.
Kabupaten Bungo;
i.
Kabupaten Tebo;
j.
Kota Jambi;dan
k.
Kota Sungai Penuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Jambi berkedudukan di Kota Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Provinsi Jambi memiliki karakteristik, yaitu:
a.
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami Gunung Kerinci, taman nasional, Sungai Batanghari, Danau Gunung Tujuh, dan Taman Bumi Merangin sebagai warisan alam geologi;
Penjelasan: Yang termasuk taman nasional antara lain sebagian Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, Kawasan Taman Nasional Berbak, sebagian Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, dan Kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas.
b.
potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian terutama perkebunan, kehutanan, serta kelautan dan perikanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Penjelasan: Yang termasuk keragaman suku antara lain suku Melayu Jambi, suku Batin, suku Penghulu, suku Kerinci, suku Anak Dalam/suku Kubu/suku Orang Rimba, suku Bajau, suku Ulu, suku Minang, dan suku pendatang.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentangPembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau"(Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Jambi dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN 2022NOMOR161
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan
0
?
sjfvanna Djaman
a
INDON
[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Melalui daerah otonom, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga membantu mempercepat terdistribusinya hak-hak publik bagi masyarakat di daerah. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Jambi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik".
Kedudukan Provinsi Jambi sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang. Desain pengaturan Provinsi Jambi berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra TingkatISumatera Barat, Jambi dan Riau"(Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
DELICTUM : Jurnal Hukum Pidana IslamVol. 3No. 12024
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.