Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

1. bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pcsantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28B, Pasal 29, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Undang-Undang tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.

Tentang
:Pesantren
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:18
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
:16 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
:16 Oktober 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.191, TLN NO.6406, JDIH.SETNEG.GO.ID : 27 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama Pendidikan
Subsektor
:
Pendidikan Keagamaan Sistem Pendidikan Nasional
Sub Subsektor
:
Pendidikan Islam Pendidikan Agama Lain Kebijakan & Standar Pendidikan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019
TENTANG
PESANTREN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pcsantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya;
d.
bahwa pengaturan mengenai pesantren belum optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pesantren;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28E, Pasal 29, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PESANTREN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkankeimanan danketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
3.
Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
4.
Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
5.
Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
6.
Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
7.
Ma'had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
8.
Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.
9.
Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh
10.
Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren.
11.
Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.
12.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonomi.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Penyelenggaraan Pesantren berasaskan:
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas"Ketuhanan Yang Maha Esa" adalah bahwa penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan sebagai bentuk penghayatan dan pengamalan terhadap keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Húruf b Yang dimaksud dengan asas"kebangsaan" adalah bahwa penyelenggaraanPesantrendilaksanakan untuk memupuk jiwa cinta tanah air dan bela negara.
b.
kebangsaan;
c.
kemandirian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas"kemandirian" adalah bahwa penyelenggaraan Pesantren dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya Pesantren.
d.
keberdayaan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas "keberdayaan" adalah bahwa bahwa penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi pendidikan, fungsi penyiaran agama, dan memberdayakan masyarakat agar lebih sejahtera.
e.
kemaslahatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas "kemaslahatan" adalah bahwa penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan untuk sebesar-besarpemanfaatan bagi pembentukan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera yang diridai oleh Allah Swt.
f.
multikultural;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas "multikultural" adalah bahwa dalam Pesantren terdapat keanekaragaman budaya yang harus dihormati.
g.
profesionalitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas "profesionalitas" adalah bahwa penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan dengan mengikutiprinsip manajemenpendidikandan pengelolaan organisasi.
h.
akuntabilitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas "akuntabilitas" adalah bahwa pengelolaan Pesantren dilakukan secara bertanggung jawab.
i.
keberlanjutan;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas "keberlanjutan" adalah bahwa pengelolaan Pesantren tidak hanya ditujukan untuk kepentingan generasi sekarang, tetapi juga untuk kepentingan generasi yang akan datang.
j.
kepastian hukum
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas"kepastian hukum" adalah bahwa pengelolaan Pesantren berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pesantren diselenggarakan dengan tujuan:
a.
membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;
b.
membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan
c.
meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ruang lingkup fungsi Pesantren meliputi:
a.
pendidikan;
b.
dakwah;dan
c.
pemberdayaan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
(1)
Pesantren terdiri atas:
a.
Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
Penjelasan: Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning dapat dinamakan sebagai Pesantren salafiah.
b.
1 Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau
Penjelasan: Pesantren dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin dapat dinamakan sebagai Pesantren modern atau Pesantren muallimin. Pendidikan Pesantren dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin merupakan pendidikan yang bersifat integratif, memadukan ilmu agama Islam dan ilmu umum, dan bersifat komprehensif dengan memadukan intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan kokurikuler.
c.
dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pesantren sebagaimana dimaksud padaayat (1) harus memenuhi unsur paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kiai;
b.
Santri yang bermukim di Pesantren;
c.
pondok atau asrama;
d.
masjid atau musala; dan
e.
kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
Bagian Kedua Pendirian
Pasal 6
(1)
Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.
(2)
Pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib:
a.
berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;
b.
memenuhi unsur Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
c.
memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren;dan
d.
mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.
(3)
Dalam hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Menteri memberikan izin terdaftar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika dikembangkan sebagai jiwa Pesantren yang meliputi jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nasionalisme, jiwa keilmuan, jiwa keikhlasan, jiwa kesederhanaan, jiwa ukuwah, jiwa kemandirian, jiwa kebebasan, danjiwa keseimbangan. Yang dimaksud dengan "jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nasionalisme" adalah jiwa yang1 merupakan prinsiputama dalam penyelenggaraan sistem pendidikan yang dikembangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "jiwa keilmuan" adalah jrwa yang melandasi seluruh pemangku kepentingan dan sivitas akademika Pesantren untuk menimba, mencari, dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang tidak henti. Bagi kalangan Pesantren, mencari ilmu pengetahuan merupakan keharusan yang dilakukan hingga meninggal dunia. Demikian juga, semangat untuk mengembangkan dan menyebarkanilmu pengetahuankepada masyarakat merupakan bagian dari ibadah sosial sebagai pengejewantahan iktikad meraih ilmu pengetahuan yang bermanfaat. Yang dimaksud dengan"jiwa keikhlasan" adalah jiwa yang tidak didorong oleh ambisi apa pun untuk memperoleh keuntungan tertentu, tetapi semata-mata demi ibadah kepada Allah Swt. Jiwa keikhlasan termanifestasi dalam segala rangkaian sikap dan tindakan yang selalu dilakukan secara ritual oleh komunitas Pesantren. Jiwa ini terbentuk oleh adanya suatu keyakinan bahwa perbuatan baik akan dibalas oleh Allah Swt. dengan balasan yang baik pula, bahkan mungkin sangat lebih baik. Yang dimaksud dengan "jiwa kesederhanaan" adalah sederhana yang bukan berarti pasif, melainkan mengandung unsur kekuatan dan ketabahan hati serta penguasaan diri dalam menghadapi segala kesulitan. Di balik kesederhanaan itu, terkandung jiwa yang besar, berani, maju terus dalam menghadapi perkembangan dinamika sosial. Kesederhanaan ini menjadi identitas Santri yang paling khas. Yang dimaksud dengan"jiwa ukuwah" adalah jiwa demokratis yang tergambar dalam situasi dialogis dan akrab antarkomunitas Pesantrenyang dipraktikkan sehari-hari. Disadari atau tidak, keadaan ini akan mewujudkan suasana damai, senasib sepenanggungan, yang sangat membantu dalam membentuk dan membangun idealisme Santri. Perbedaan yang dibawa oleh Santri ketika masuk Pesantren tidak menjadi penghalang dalam jalinan yang dilandasi oleh spiritualitas Islam yang tinggi. Yang dimaksud dengan "jiwa kemandirian" bukanlah kemampuan dalam mengurusi persoalan internal, melainkan kesanggupan membentuk kondisi Pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang independen dan tidak menggantungkan diri pada bantuan dan pamrih kepada pihak lain. Pesantren harus mampu berdiri di atas kekuatannya sendiri. Yang dimaksud dengan "jiwa kebebasan" adalah bebas dalam memilih alternatif jalan hidup dan menentukan masa depan dengan jiwa besar dan sikap optimistis menghadapi segala problematika hidup berdasarkan nilai Islam. Kebebasan juga berarti tidak terpengaruh atau tidak mau didikte oleh dunia luar. Yang dimaksud dengan "jiwa keseimbangan" adalah jiwa yang dalam Pesantren dimanifestasikan atas kesadaran yang mendasar atas fungsi manusia baik sebagai hamba Allah Swt. maupun sebagai khalifah di muka bumi. Sebagai hamba Allah Swt., manusia diwajibkan untuk beribadah dan menjalin hubungan personal secara vertikal dengan Allah SWT melalui serangkaian ibadah mahdlah dan fasilitasi ibadah lainnya. Sebagai khalifah di muka bumi, manusia diwajibkan untuk menjalin komunikasi, kerja sama, dan hubungan sosial horizontal di antara sesama serta memanfaatkan alam semesta secara harmonis untuk kepentingan kemanusiaan secara luas. Kedua fungsi itu senantiasa mendasari sikap dan perilaku keberagamaan, pola pikir, dan kegiatan sehari-hari secara seimbang. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Huruf d
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan
Pasal 8
(1)
Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(2)
Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan ataul keunikantertentuyang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus:
a.
berpendidikan Pesantren;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendidikan tinggi keagamaan Islam" adalah program studi bidang keagamaan Islam.
c.
memiliki kompetensi ilmu agama Islam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kiai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemimpin tertinggi Pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan Pesantren.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam penyelenggaraaan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kiai dapat dibantu oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendidik dan tenaga kependidikan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pesantren; dan/atau
b.
pengelola Pesantren.
(4)
Pengelola Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan membantu peran Kiai dalam fungsi administrasi pengelolaan Pesantren.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri yang bermukim di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Santri lain" adalah peserta didik yang mengikuti pendidikan di Pesantren, tetapi bukan merupakan bagian dari unsur Pesantren.
(2)
Selain Santri yang bermukim sebagaimana dimaksud pada ayat(l), Pesantren dapat memiliki Santri lain yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.
(3)
Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, pengamalan ibadah, pembentukan perilaku akhlak mulia, dan penguasaan bahasa.
(4)
Santri sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dan ayat (2) dididik untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, memegang teguh toleransi, keseimbangan, moderat, rendah hati, dan cinta tanah air berdasarkan ajaran Islam, nilai luhur bangsa Indonesia, serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 11
(1)
Dalam penyelenggaraan Pesantren, pondok atau asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan tempat tinggal Santri yang bermukim selama masa proses pendidikan di Pesantren.
(2)
Pondok atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pondok atau asrama" adalah tempat tinggal Santri selama masa proses pendidikan di Pesantren. Pondok atau asrama misalnya ruang yang ada di lingkungan Pesantren sebagai tempat tinggal Santri sebagaimana tradisi dan kondisi Pesantren tersebut dan tidak selalu berupa gedung atau bangunan khusus.
Pasal 12
(1)
Dalam hal penyelenggaraan Pesantren, masjid atau musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d harus memperhatikan aspek daya tampung, kebersihan, dan kenyamanan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "masjid atau musala" adalah ruang yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan ibadah dan pembelajaran Santri dan dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat di sekitar Pesantren. Masjid atau musala dapat berupa ruang yang ada di lingkungan Pesantren sebagai tempat pelaksanaan ibadah dan pelaksanaan proses belajar mengajar Santri sebagaimana tradisi dan kondisi Pesantren tersebut dan tidak selalu berupa gedung atau bangunan khusus.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi masjid atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
Pasal 13
(1)
Dalam penyelenggaraan Pesantren, kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan komprehensif.
(2)
Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan dengan menggunakan metode sorogan, bandongan, metode klasikal, terstruktur, berjenjang, dan/ataumetode pembelajaran lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sorogan" adalah sistem belajar secara individual, yaitu seorang Santri berhadapan dengan seorang Kiai atau pendidik; sehingga terjadi interaksi saling mengenal di antara keduanya. Seorang Kiai atau pendidik menghadapi Santri satu per satu secara bergantian. Yang dimaksud dengan "bandongan" adalah sistem belajar pengkajian kitab yang dibaca dengan halaqah, yaitu dalam pengkajian itu, kitab yang dibaca dan didalami oleh Kiai atau pendidik hanya satu, sedangkan Santri membawa kitab yang sama, lalu Santri Mendengardan menyimak bacaan dan penjelasan Kiai atau pendidik. Metode pembelajaran lainnya antara lain metode bahtsul masail.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sistematis" adalah kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin yang disusun dalam bentuk bahan kajian terstruktur untuk mencapai kompetensi tertentu. Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah kajian Kitab Muallimin yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan pola pengasuhan di Pesantren. Yang dimaksud dengan "komprehensif” adalah kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin yang mencakup keseluruhan aspek pengetahuan, wawasan, dan sikap.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pesantren dalam Fungsi Pendidikan
Paragraf 1 Umum
Pasal 15
Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing Pesantren.
(2)
Fungsi Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk membentuk Santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional (1) Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan
Pasal 17
(1)
Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal.
Penjelasan: Penyelenggaraan pendidikan formal dan/atau nonformal Pesantren diselenggarakan dalam bentuk kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. d Dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan, Pesantren dapat menyelenggarakan satuan/program pendidikan lainnya yang diintegrasikan dengan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
(2)
Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
satuan Pendidikan Muadalah ula atau Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atau
b.
satuan Pendidikan Muadalah wustha atau Pendidikan Diniyah Formal wustha.
(4)
Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau Pendidikan Diniyah Formal ulya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jenjang Pendidikan Muadalah dapat diselenggarakan dalam waktu 6(enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan ulya secara berkesinambungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk Ma'had Aly.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk pengkajian Kitab Kuning.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Kurikulum Pendidikan Muadalah terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum.
(2)
Kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
(3)
Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan Muadalah.
Penjelasan: Penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik. Penilaian oleh satuan Pendidikan Muadalah dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan kompetensi lulusan peserta didik di setiap jenjang.
(2)
Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak:
a.
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/atau
b.
mendapatkan kesempatan kerja.
Pasal 20
(1)
Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum.
(2)
Penyusunan rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbasis Kitab Kuning dilakukan oleh Majelis Masyayikh.
(3)
Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Santri satuan Pendidikan Diniyah Formal yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan formal, dan penilaian oleh Menteri.
Penjelasan: Penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik. Penilaian oleh satuan Pendidikan Diniyah Formal dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan kompetensi lulusan peserta didik di setiap jenjang. Penilaian oleh Menteri dilakukan dalam bentuk ujian akhir Pendidikan Diniyah Formal berstandar nasional.
(2)
Santri yang dinyatakan lulus
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister, dan doktor.
(2)
Ma'had Aly mengembangkan rumpun ilmu agama Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman bidang ilmu keislaman tertentu.
(3)
Pendalaman bidang ilmu keislaman yang cYnnelenggaraanlw oleh Ma'hadAly yang dikembangkan berdasarkan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk konsentrasi kajian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ma'had Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) konsentrasi kajian pada 1 (satu) rumpun ilmu agama Islam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kurikulum Ma'had Aly wajib memasukkan materi muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
Penjelasan: Materi muatanPancasila dan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk Santri yang memiliki pemahaman dan penghayatan mengenai Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia serta menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Materi muatan Bahasa Indonesia diberikan dengan pertimbangan bahwa Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6)
Ma'had Aly memiliki otonomi untuk mengelola lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta Ma"had Aly.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Santri Ma'had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan kesempatan kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Program sarjana pada Ma'had Aly disebut marhalah ula (M-1). Program magister pada Mahad Aly disebut marhalah tsaniyah (M-2). Program doktor pada Mahad Aly disebut marhalah tsalisah (M-3). Rumpun ilmu agama Islam yang dikembangkan oleh Ma'had Aly meliputi: a. Alquran dan ilmu Alquran; b. tafsir dan ilmu tafsir; c. hadis dan ilmu hadis; d. fikih dan ushul fikih; e. akidah dan filsafat Islam; f. tasawuf dan tarekat; g. ilmu falak; h. sejarah dan peradaban Islam; dan i. bahasa dan sastra Arab.
Pasal 23
(1)
Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat menerbitkan syahadah atau ijazah sebagai tanda kelulusan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ujian" adalah ujian untuk menilai kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
(3)
Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diakui sama dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus ujian.
(4)
Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis, dan/atau kesempatan kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
Pasal 25
Dalam menjaga mutu pendidikan, Pesantren menyusun kurikulum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Untuk menjamin mutu Pendidikan Pesantren, disusun sistem penjaminan mutu.
Penjelasan: Sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren terdiri atas sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal. Sistem tersebut mencakup penilaian lembaga Pendidikan Pesantren berdasarkan kriteria mutu yang ditetapkan, rekognisi lulusan, rekognisi pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai tenaga profesional, rekognisi kesetaraan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan pendidikan formal melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, afirmasi dalam melindungi kekhasan Pendidikan Pesantren, serta fasilitasi dalam mengembangkan Pendidikan Pesantren.
(2)
Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melindungikemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren;
b.
mewujudkan pendidikan yang bermutu;dan
c.
memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.
(3)
Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan pada aspek:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;
b.
penguatan pengelolaan Pesantren; dan
c.
peningkatan dukungan sarana dan prasarana
(4)
Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun oleh Majelis Masyayikh.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Rumusan penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Menetapkanoleh Menteri dimaksudkan sebagai pengakuan negara atas putusan Majelis Masyayikh sebagai aspek administratif.
Paragraf 3 Dewan Masyayikh
Pasal 27
(1)
Dalam rangka penjaminan mutu internal, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh.
(2)
Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kiai.
(3)
Dewan Masyayikh memiliki tugas paling sedikit:
a.
menyusun kurikulum Pesantren;
b.
melaksanakan kegiatan pembelajaran;
c.
meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
d.
melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; dan
e.
menyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Majelis Masyayikh
Pasal 28
(1)
Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari Dewan Masyayikh.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Majelis Masyayikh diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Majelis Masyayikh bertugas:
a.
menetapkan kerangka dasar danstruktur kurikulum Pesantren;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kriteria mutu" adalah acuan mutu yang dikembangkan berdasarkan kekhasan Pendidikan Pesantren dan dapat berbentuk standar nasional pendidikan dan/atau bentuk lain yang sejenis.
d.
merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.
Penjelasan: Cukupjelas.
Pasal 30
(1)
Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e disampaikan kepada Menteri.
(2)
Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a.
pemetaan mutu;
b.
perencanaan target pemenuhan mutu berdasarkan pemetaan mutu; dan
c.
pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
1 Majelis Masyayikh menyusun struktur, organisasi, dan tata kerja.
(2)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Majelis Masyayikh dibantu oleh sekretariat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Sumber pembiayaan Majelis Masyayikh dapat berasal dari bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pesantren
Pasal 33
(1)
Dalam penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, Kiai dalam fungsinya sebagai pendidik berperan menjaga kultur dan kekhasan Pesantren.
(2)
Kultur dan kekhasan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan karakter dan nilai Islam rahmatan lil'alamin, toleran, keseimbangan, dan moderat yang berkomitmen pada kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pendidik pada Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kualifikasi sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpendidikan Pesantren dan/atau pendidikan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kompetensi sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi kompetensi ilmu agama Islam dan/atau kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu dan bertanggung jawab.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menetapkanpendidik sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Menetapkansebagai tenaga pendidik profesional dapat berbentuk pemberian sertifikat pendidik, pemberian nomor registrasi pendidik, atau bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 35
Tenaga kependidikan pada Pendidikan Pesantren dapat berasal dari pendidik yang diberikan tugas tambahan dan tenaga lain sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tenaga lain" adalah tenaga kependidikan yang diangkat dari anggota masyarakat untuk menunjangkegiatan pendidikan.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Kelima Pesantren dalam Fungsi Dakwah
Pasal 37
Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil'alamin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi:
a.
upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah Swt. dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengajarkanpemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Pendakwah Islam dapat juga disebut sebagai dai atau mubalig.
Pasal 39
Pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan oleh Kiai, Santri, dan/atau melalui lembaga dakwah yang dibentuk dan dikelola oleh Pesantren.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "melalui lembaga dakwah yang dibentuk dan dikelola oleh Pesantren" adalah dakwah yang dilakukan melalui pengorganisasian secara terstruktur dan terencana dalam bentuk lembaga dakwah yang diselenggarakan oleh Pesantren.
Pasal 40
Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harus:
a.
menanamkan nilai ajaran agama dan menjaga moralitas umat;
b.
memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat;
c.
mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat;
d.
menjaga kerukunan hidup umat beragama;
e.
selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
f.
menjadikan umat Islam di Indonesia sebagai rujukan dunia dalam praktik keberagamaan yang moderat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren dilakukan dengan menggunakan pendekatan:
a.
pengajaran dan pembelajaran;
b.
ceramah, kajian, dan diskusi;
c.
media dan teknologi informasi;
d.
seni dan budaya;
e.
bimbingan dan konseling;
f.
keteladanan;
g.
pendampingan; dan/atau
h.
pendekatan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 43
Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Dalam menyelenggarakanfungsipemberdayaan masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
-22: Pasal 45 Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentuk:
a.
pelatihan dan praktik kerja lapangan;
b.
penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;
c.
pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah;
d.
pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat;
e.
pemberian pinjaman dan bantuan keuangan;
f.
pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;
g.
pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;
h.
pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau
i.
pengembangan program lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan - masyarakat.
(2)
Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a.
bantuankeuangan;
b.
bantuan sarana dan prasarana;
c.
bantuan teknologi; dan/atau
d.
pelatihan keterampilan.
(3)
Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
Pasal 47
(1)
Menteri mengembangkan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi Pesantren.
(2)
Sistem informasi dan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan pengelolaan data dan informasi oleh Menteri.
(3)
Data dan informasi hasil pengelolaan digunakan untuk pengembangan Pesantren.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 48
(1)
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara d.q ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
Penjelasan: Sumber lain yang sah antara lain hibah luar negeri, hibah dalam negeri, badan usaha, dan pembiayaan internal.
(5)
Sumber pendanaan Pesantren yang berasal dari hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dana abadi Pesantren"adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren.
(2)
Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diatur dengan
BAB VI
KERJA SAMA
Pasal 50
(1)
Dalam meningkatkan peran dan mutu, Pesantren dapat melakukan kerja sama yang bersifat nasional dan/atau internasional.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
pertukaran peserta didik;
b.
olimpiade;
c.
sistem pendidikan;
d.
kurikulum;
e.
bantuan pendanaan;
f.
pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/atau
g.
bentuk kerja sama lainnya.
(3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 51
(1)
Dalam pengembangan penyelenggaraan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Pesantren.
(2)
Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
memberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren;
b.
memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pesantren;
c.
mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren;
d.
mendorong pengembangan mutu dan standar Pesantren;
e.
mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan Pesantren; dan
f.
memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren.
(3)
Partisipasi dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pesantren disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3(tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1)
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2)
Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2019
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2019
PIt.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TJAHJOKUMOLO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 191
Penjelasan Umum
Indonesia sebagai negara demokratis memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alanin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakatyang
menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendidikan Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya.
Untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Sementara itu, pengaturan mengenai Pesantren belum mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif.
Hal tersebut menyebabnya perlakukan hukum yang tidak sesuai dengan norma berdasarkan kekhasan dan kesenjangan sumber daya yang besar dalam pengembangan Pesantren. Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya. Undang-Undang tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.
Pesantren didirikan dan diselenggarakan untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Varian dan model penyelengaraan Pesantren diakui sebagaimana fakta yang ada di masyarakat sesuai dengan kekhasan masing-masing. Ketentuan mengenai penjaminan mutu serta pendidik dan tenaga kependidikan diatur secara khusus berdasarkan kekhasan tradisi akademik Pesantren.
Dalam penjaminan mutu, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh yang diakui oleh pemerintah dan independen dalam pelaksanaan tugasnya.
Ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi Pesantren yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kekhasan Pesantren, yaitu pengelolaan data dan informasi dilaksanakan untuk
Sebagai lembaga berbasis masyarakat, sumber pendanaan utama Pesantren berasal dari masyarakat. Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelengaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang undangan. Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain itu, sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Pusat menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren untuk memastikan ketersediaan dan ketercukupan anggaran dalam pengembangan Pesantren.
Undang-Undang tentang Pesantren juga mengatur kerja sama dan partisipasi masyarakat. Kerja sama dapat dilakukan oleh Pesantren dengan lembaga lainnya yang bersifat nasional dan/atau internasional. Kerja sama tersebut antara lain dilakukan dalam bentuk pertukaran peserta didik, perlombaan, sistem pendidikan, kurikulum, bantuan pendanaan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta bentuk kerja sama lainnya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pengembangan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau melalui organisasi kemasyarakatan. Adapun partisipasi masyarakat dapat berupa memberi bantuan program dan pembiayaan, memberi masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendukung kegiatan, mendorong pengembangan mutu dan standar, mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral, serta memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren.
Undang-Undang tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Pesantren.

Paper Terkait

Berperan Dalam Pembangunan SDM, Saatnya Insentif Guru Ngaji Bersumber Dari APBN

Baidowi, Achmad
Syura: Journal of Law Vol. 2 No. 1 2024

Penyaluran Program Indonesia Pintar Pondok Pesantren di Kabupaten Pangandaran Dihubungkan KMA14 Tahun 2015

Hidayat, Muhammad Fauzan, Rasmiaty, Mia, Prihastuti, Diane
Pemuliaan Hukum Vol. 4 No. 1 2021

Penyaluran Program Indonesia Pintar Pondok Pesantren di Kabupaten Pangandaran Dihubungkan KMA14 Tahun 2015

Muhammad Fauzan Hidayat, Mia Rasmiaty, Diane Prihastuti
Pemuliaan Hukum Vol. 4 No. 1 2021

Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Elektronik Hak Atas Tanah Pada Perkara Perdata Di Pengadilan

Tsamirah Zarifah Ratmin, Adonia Ivonne Laturette, Pieter Radjawane
PATTIMURA Law Study Review Vol. 1 No. 2 2023

KEKUATAN HUKUM JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII-2019 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Irwan Saputra
Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Vol. 4 No. 1 2021

KEKUATAN HUKUM JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII-2019 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Saputra, Irwan
Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Vol. 4 No. 1 2021

Analisis Kesenjangan Regulasi dan Implementasi Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Indonesia

Firmanda, Ridho Junilham, Tan, Winsherly, Alhakim, Abdurrakhman
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 4 2025

Pondok Pesantren Waria Al-Fatah Yogyakarta : Harapan di Tengah Ketidakadilan Hukum dan Sosial

Aryaputri, Aqila Shafiqa, Lewoleba, Kayus Kayowuan
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 3 2024

The Existence of The Jinayat Law in Indonesian Community [Eksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat Nusantara]

Muhammad Yusuf
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 10 No. 1 2021

PUNISHMENT DI PONDOK PESANTREN DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM

Farisi, Salman
Legal Studies Journal Vol. 5 No. 2 2025

Asas Kemaslahatan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perundungan oleh Santri Berdasarkan MAQĀṢID SYARĪ’AH

Lahiyah, Ilham, Muhammadi, Fauzan, Muhammad Habibi Miftakhul Marwa, Kurnia Dewi Anggraeny
JUSTISI Vol. 10 No. 1 2024

Islamic Education in the Development of Traditions and Educational Institutions

Hidayatullah, Agus, Nasyar, Abidin, Rudjikartawi, Erdi
Jurnal Tana Mana Vol. 8 No. 3 2025

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
16 Okt 2026

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.

Baca selengkapnya
“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
11 Sep 2026

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?

Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…