a.Bahwa berhubung dengan perkembangan Kotapraja Sukabumiperlu batas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas.b.Bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu sebahagiandari wilayah desa Citamiang yang termasuk dalam wilayahDaerah Swatantra Tingkat II Sukabumi, dimasukkan ke dalamKotapraja Sukabumic.Bahwa DewanÄdewan Perwakilan Rakyat Daerah SementaraKotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumitelah menyetujui perubahan batas seperti dimaksud sub b.d.Bahwa penduduk desa yang bersangkutan telah menyatakan pulapersetujuannya
a.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 14 tahun1950, Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.17tahun 1950, pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentangpokok-pokok pemerintahan daerah, sebagaimana sejak itu telahdiubah.b.Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.
(1)Kotapraja Sukabumi sebagai dimaksud dalam Undang-undangRepublik Indonesia (Yogyakarta) No.17 tahun 1950 diperluas denganmemasukkan ke dalam wilayahnya bahagian dari desa Citamiangyang pada waktu berlakunya Bogor Syurei No. 1 tanggal 15Nopember 1942 termasuk dalam wilayah Kotapraja Sukabumi.(2)Wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi sebagai dimaksuddalam UndangÄundang Republik Indonesia (Jogyakarta) No.14tahun 1950 dikurangi dengan bahagian dari desa yang tersebut dalamayat 1 pasal ini.
Tentang
:Batas-batas Kotapraja Sukabumi Dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1958
TENTANG BATAS-BATAS KOTAPRAJA SUKABUMI DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II SUKABUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan perkembangan Kotapraja Sukabumi perlu batas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas.
b.
Bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu sebahagian dari wilayah desa Citamiang yang termasuk dalam wilayah Daerah Swatantra TingkatIISukabumi, dimasukkanke dalam Kotapraja Sukabumi
c.
Bahwa DewanAdewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sukabumi telah menyetujui perubahan batas seperti dimaksud sub
d.
Bahwa penduduk desa yang bersangkutan telah menyatakan pula persetujuannya.
Mengingat
:
1.
pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, sebagaimana sejak itu telah diubah.
2.
Pasal-pasal 89, 131 dan142 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BATAS-BATAS KOTAPRAJA SUKABUMI DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT IISUKABUMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Kotapraja Sukabumi sebagai dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia(Yogyakarta) No.17 tahun 1950 diperluas dengan memasukkan ke dalam wilayahnya bahagian dari desa Citamiang yang pada waktu berlakunya Bogor Syurei No. 1 tanggal 15 Nopember 1942 termasuk dalam wilayah Kotapraja Sukabumi.
(2)
Wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi sebagai dimaksud dalam UndangAundang Republik Indonesia (Jogyakarta) No.14 tahun 1950 dikurangi dengan bahagian dari desa yang tersebut dalam ayat 1 pasal ini.
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 2
Semua peraturan daerah c.q. keputusan-keputusan Daerah Swatantra Tingkat I Sukabumi yang dahulu berlaku dalam bahagian desa tersebut dalam pasal 1 ayat 1, sesudah berlakunya UndangAundang ini tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan pemasukan bahagian dari desa seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 ke dalam wilayah Kotapraja Sukabumi diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Mulai saat berlakunya undangAundang ini segala urusan pemerintahan yang tidak termasuk dalam urusan rumahAtangga Kotapraja Sukabumi dan yang menurut ketentuan dalam peraturan perundangan lain yang kini masih berlaku dijalankan oleh atau atas nama pejabat yang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri berwenang di Daerah Tingkat II Sukabumi, diserahkan kepada dan dijalankan oleh atau atas nama pejabat yang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri berwenang di Kotapraja Sukabumi
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 1 Juli 1958,
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
Menteri DalamNegeri,
SANOESIHARDJADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 59
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.