Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:17
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Juni 2002
Tanggal Pengundangan
:28 Juni 2002
Tanggal Berlaku
:28 Juni 2002
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2002/ No. 69, TLN NO. 4208, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2002
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawab~ an Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2ooo
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-UndangDasar 1945
2.
Undang~undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Compta- biliteitswet Stb1. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang NOMOR 9 TAHUN 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Nomor 286O)
3.
Undang-undangNomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I973 Nomor 39,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3O1O); 4.Undang-….. REPUSLIKINDONESIA
4.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2OoO tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Negara Tahun Anggaran 2OOO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor S8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3944) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2ooo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OONomor 245,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4O47); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG~UNDANGTENTANGPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
menetapkan
:
UNDANG~UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
Pasal 1
(I) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2ooo diperoleh dari sumber-sumber
(2)
RealisasiPenerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 115.912.553.967.084,00 (seratus lima belas triliun sembilan ratus dua belas miliar lima ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan puluh empat rupiah)
(3)
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)hurufb adalah sebesar Rp 89.421.950.235.975,00 (delapan puluh sembilan triliun empat ratus dua puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah)
(4)
Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hurufc adalah sebesar Rp O,OO (nihil)
(5)
Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 200o sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp 205.334.504.203.059,00 (dua ratus lima triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar lima ratus empat juta dua ratus tiga ribu lima puluh sembilan rupiah)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas PRESIOEN REPUBLIKINDONCSIA
Pasal 2
Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat(2) terdiri dari: a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri; b. Realisasi Penerimaan PajakPerdaganganInternasional
(1)
Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat(2) terdiri dari
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri
b.
Realisasi Penerimaan PajakPerdaganganInternasional
(2)
Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf a adalah sebesar Rp108.884.226.302.945,00 (seratus delapan triliun delapan ratus delapan puluh empat miliar dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah)
Penjelasan: Cukupjelas
(3)
Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 7.028.327.664.139,00 (tujuh triliun dua puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh empat ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
JumlahRealisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2Ooo sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp 115.912.553.967.084,00 (seratus 1ima belas triliun sembilan ratus dua belas miliar lima ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan puluh empat rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2ooo sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini
Penjelasan: Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 115.912.553.967.084,00 yang terdiri dari: (dalam rupiah) a. Pajak dalam negeri Rp 108.884.226.302.945,00 Pajak penghasilan Nonmigas 38.421.473.603.095,00 012oPajak penghasilan migas 18.651.550.493.621,00 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 35.231.786.984.010,00 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 3.525.326.197.974,00 Bea perolehan atas tanah dan bangunan 930.787.751.768,00 (BPHTB) Cukai 11.286.606.555.345,00 017o Pajak lainnya(Bea meterai) 836.694.717.132,00 b. Pajak perdagangan internasional 7.028.327.664.139,00 0210 Bea masuk 6.697.068.981.518,00 023oPungutan(pajak)ekspor 331.258.682.621,00
Pasal 3
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)terdiri dari: a. Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam; b. Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Lembaran Negara; c. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya
(1)
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)terdiri dari
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam
b.
Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Lembaran Negara
c.
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya
(2)
Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf a adalah sebesar Rp 76.290.055.913.055,00 (tujuh puluh enam triliun dua ratus sembilan puluh miliar lima puluh lima juta sembilan ratus tiga belas ribu lima puluh lima rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
1 Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (i) huruf b adalah sebesar Rp 4.017.807.791.740,00 (empat triliun tujuh belas miliar delapan ratus tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah)
Penjelasan: Cukupjelas
(4)
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagai- mana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp 9.114.086.531.180,00 (sembi1an triliun seratus empat belas miliar delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu seratus delapan puluh rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 20OO sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),ayat (3), dan ayat (4) adalahsebesar Rp89.421.950.235.975,00 (delapan puluh sembilan triliun empat ratus dua puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 200o sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini
Penjelasan: Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 89.421.950.235.975,00 yang terdiri dari: (dalam rupiah) a. Penerimaan sumber daya alam Rp 76.290.055.913.055,00 0310 Penerimaan minyak bumi 50.953.017.680.978,00 Penerimaan gas alam 15.707.944.490.800,00 Penerimaan pertambangan umum RP 856.869.752.730,00 Penerimaan kehutanan 8.719.284.333.817,00 Penerimaan perikanan 52.939.654.730,00 b. Bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik 4.017.807.791.740,00 Negara O41O Bagian laba dari BUMN c. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya 9.114.086.531.180,00 O51O Penjualan hasilproduksi, sitaan 35.720.453.616,00 0511 Penjualan hasil pertanian, per~ 1.716.577.296,00 kebunan O512 Penjualan hasil peternakan 2.000.612.373,00 0513 Penjualan hasil perikanan 946.493.808,00 0514 Penjualan hasil sitaan 11.968.742.277,00 O515 Penjualan obat-obatan dan hasil 183.501.009,00 farmasi lainnya 0516 Penjualan penerbitan, film, dan 197.869.948,00 hasil cetakan lainnya 0517 Penjualan dokumen~dokumen 4.033.702.730,00 pelelangan O519 Penjualan lainnya 14.672.954.175,00 Penjualan aset tetap 31.651.742.549,00 0521 Penjualan rumah, gedung, 5.249.863.976,00 bangunan, dan tanah 0522 Penjualan kendaraan bermotor Rp 601.075.954,00 O523 Penjualan sewa beli 18.413.519.233,00 0529 Penjualan aset lainnya yang 7.387.283.386,00 berlebih, rusak, dihapuskan O53O Pendapatan sewa 9.691.207.886,00 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri 3.755.932.445,00 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang 3.507.954.329,00 0533 Sewa benda-benda bergerak 1.663.376.092,00 O539 Sewa benda-benda tak bergerak 763.945.020,00 lainnya O54O Pendapatan jasa I 460.738.215.475,00 0541 Pendapatan rumah sakit dan 37.353.191.541,00 instansi kesehatan lainnya 0542 Pendapatan tempat hiburan, 362.710.465,00 taman, museum 0543 Pendapatan surat keterangan, RP 208.609.744.886,00 visa, paspor, dan SIM, STNK, BPKB O544 Pendapatan jasa pertanahan 10.592.429.472,00 0545 Pendapatan hak dan perijinan 164.031.437.689,00 O546 Pendapatan sensor, karantina, 7.647.798.492,00 pengawasan, pemeriksaan 0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa 6.631.993.783,00 pekerjaan 0548 Pendapatan jasa Kantor Urusan 3.468.013.155,00 Agama 0549 Pendapatan jasa bandar udara dan Rp 22.040.895.992,00 pelabuhan Pendapatan jasa II 853.922.833.398,00 0551 Pendapatan jasa lembaga 70.087.715.652,00 keuangan (jasa giro) 0552 Pendapatan iuran hasil hutan, 307.501.493.126,00 hasil laut, royalti dan denda 0553 Pendapatan iuran lelang untuk 10.189.941.146,00 fakir miskin O554 Pendapatan jasa Kantor Catatan 5.045.402.018,00 Sipil O555 Pendapatan biaya penagihan 2.236.312.541,00 pajak-pajak negara dengan surat paksa 0556. REPUBLIK INOONESIA 0556 Pendapatan uang pewarganegara~ Rp 6.975.294.693,00 an 0557 Pendapatan bea lelang 132.792.250.618,00 0558 Pendapatan biaya pengurusan 42.219.640.368,00 piutang negara dan lelang negara 0559 Pendapatan jasa lainnya RP 276.874.783.236,00 Pendapatan rutin dari luar negeri 87.404.370.945,00 Pendapatan penjualan, sewa dan jasa 621.629.727.512,00 swadana 0581 Pendapatan penjualan swadana 5.496.146.964,00 O582 Pendapatan sewa swadana 2.984.750.516,00 0583 Pendapatan jasa swadana 613.148.830.032,00 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 24.750.756.622,00 0611 Legalisasi tanda tangan 122.707.964,00 0612 Pengesahan suratdi bawah 14.038.450,00 tangan 0613 Uang meja (leges) dan upah pada 764.937.469,00 panitera badan pengadilan O614 Hasil denda, denda tilang dan 11.637.328.085,00 sebagainya 0615 Ongkos perkara 991.040.729,00 0619 Penerimaan kejaksaan dan 11.220.703.925,00 peradilan lainnya Pendapatan pendidikan 7.971.369.764,00 0711 Uang pendidikan 3.683.969.372,00 0712 Uang ujian masuk, kenaikan 3.706.365.559,00 tingkat, dan akhir pendidikan 0713 Uang ujian untukmenjalankan 57.493.000,00 praktek 0719 Pendapatan pendidikan lainnya 523.541.833,00 Pendapatan pendidikan swadana 604.755.627.475,00 0781 Pendapatan pendidikan swadana Pendapatankembali belanja tahun 179.757.894.291,00 anggaran berjalan 0811 Penerimaan kembali belanja Rp 85.644.933.166,00 pegawai pusat 0812 Penerimaan kembali belanja Rp 21.756.648.972,00 daerah otonom 0813 Penerimaan 50.585.706.785,00 pensiun 0814 Penerimaan kembali belanja rutin Rp 10.651.133.219,00 lainnya 0815 Penerimaan belanja 11.119.472.149,00 pembangunan rupiah murni Pendapatan dari penerimaan kembali 599.335.922.711,00 belanja tahun anggaran yang lalu 0821 Penerimaan 67.334.191.753,00 pegawai pusat 0822 Penerimaan 3.014.469.225,00 pegawai otonom 0823 Penerimaan 5.952.669.476,00 0824 Penerimaan kembali belanja rutin 236.559.273.414,00 0825 Penerimaan 286.475.318.843,00 Pendapatan pelunasan piutang 4.989.842.187.810,00 0841 Pendapatan pelunasan piutang Pendapatan lain-lain swadana 10.238.344.589,00 0881 Pendapatan lain-lain swadana Pendapatan lain-lain 596.675.876.537,00 0891 Penerimaan persekot, 2.227.858.755,00 uang muka gaji O892 Penerimaan denda keterlambatan 16.323.365.048,00 penyelesaian pekerjaan 0893 Penerimaan kembali ganti rugi 6.201.984.493,00 atas kerugian yang diderita oleh negara 0894 Penerimaan kembali perhitungan 54.924.339,00 sisa lebih subsidi gaji PNs daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN 0895 Pendapatan atas denda administrasi BPH'TB 0899 Pendapatan anggaran lainnya 571.867.743.902,00 PRESIOEN REPUBLIKINOONESIA
Pasal 4
Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2ooo terdiri dari: a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan
(1)
Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2ooo terdiri dari
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Pengeluaran Rutin
b.
Pengeluaran Pembangunan
(2)
Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hurufa adalah sebesar Rp 178.587.403.644.090,00 (seratus tujuh puluh delapan triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu sembilan puluh rupiah)
Penjelasan: Cukupjelas
(3)
Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 42.879.335.101.297,00(empat puluh dua triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 2ooo dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2ooo sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp 221.466.738.745.387,00 (dua ratus dua puluh satu triliun empat ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tiga ratus delapan
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2OOO sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini
Penjelasan: Pengeluaran rutin sebesar Rp 178.587.403.644.090,00 terdiri dari: (dalam rupiah) O1 SEKTOR INDUSTRI Rp 82.999.609.292,00 01.1 Subsektor Industri SEKTORPERTANIANDANKEHUTANAN 819.564.808.952,00 O2.1 Subsektor Pertanian 251.335.711.110,00 O2.2 Subsektor Kehutanan 568.229.097.842,00 SEKTORPENGAIRAN 26.183.455.264,00 O3.I Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air ~~-03.2 Subsektor Irigasi 04 SEKTOR TENAGA KERJA 313.459.497.009,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp134.924.474.286.930,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 80.276.768.883,00 O5.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 54.064.625.714,00 O5.3Subsektor Pengembangan Usaha Nasional ~~~ 05.4 Subsektor Keuangan Rp134.764.872.315.849,00 O5.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 25.260.576.484,00 FRESIDEN O6 SEKTORTRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA Rp 336.705.103.355,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 17.235.345.259,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 29.390.770.362,00 O6.3 Subsektor Transportasi Laut 174.679.865.922,00 O6.4 Subsektor Transportasi Udara 61.033.936.662,00 O6.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 54.365.185.150,00 O7 SEKTORPERTAMBANGANDANENERGI 337.156.838.428,00 O7.1 Subsektor Pertambangan RP 331.007.623.985,00 07.2 Subsektor Energi 6.149.214.443,00 SEKTORPARIWISATA, POSDAN TELEKOMUNIKASI 132.533.603.747,00 O8.1Subsektor Pariwisata 53.205.992.268,00 O8.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 79.327.611.479,00 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp16.105.800.068.662,00 O9.1 Subsektor Pembangunan Daerah Rp16.090.648.923.114,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 15.151.145.548,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 267.234.076.637,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 10.876.054.683,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 256.358.021.954,00 SEKTORPENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAANTERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp6.987.253.174.111,00 REFUELIKINOONESA 11.1SubsektorPendidikan Rp 6.504.897.254.250,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan Rp 375.343.037.243,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 97.632.075.057,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 9.380.807.561,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKANDAN KELUARGA SEJAHTERA 426.425.433.435,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana Rp 426.425.433.435,00 13 SEKTORKESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 680.876.923.001,00 13.I Subsektor Kesejahteraan Sosial 22.873.159.401,00 13.2 Subsektor Kesehatan 658.003.763.600,00 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja -~-SEKTORPERUMAHANDANPERMUKIMAN 23.616.506.009,00 14.1Subsektor Perumahan dan Permukiman 23.181.694.155,00 14.2Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 434.811.854,00 15 SEKTOR AGAMA Rp1.151.755.322.309,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp261.492.299.429,00 15.2Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp 890.263.022.880,0o SEKTORILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 435.256.791.450,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 266.698.960.263,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 37.918.459.499,00 16.4 Subsektor Kelautan 16.5Subsektor Kedirgantaraan Rp 1.843.320.476,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 128.796.051.212,00 SEKTORHUKUM 886.156.761.240,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 741.085.453.921,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 145.071.307.319,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum ~~~ SEKTORAPARATURNEGARADAN PENGAWASAN Rp 4.105.151.965.937,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp3.799.344.063.390,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan rp 305.807.902.547,00 19 SEKTORPOLITIK, HUBUNGAN LUARNEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASIDANMEDIA MASSA Rp1.631.877.071.525,00 19.1 Subsektor Politik Rp165.141.948.629,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp1.404.869.832.276,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 61.865.290.620,00 2OSEKTORPERTAHANANDANKEAMANAN Rp 8.912.922.346.797,00 20.I Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat 20.2 Subsektor Tentara Nasional Indonesia Rp 5.873.153.805.594,00 20.3 Subsektor Kepolisian Rp2.983.793.274.203.00 20.4 Subsektor Pendukung 55.975.267.000,00 Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 42.879.335.101.297,00 terdiri dari pengeluaran pembangunan yang dibiayai rupiah murni (Pembiayaan Rupiah) dan pengeluaran pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman proyek (Pembiayaan Proyek). PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA a. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Rupiah sebesar Rp25.909.710.201.956,00terdiri dari: (dalam rupiah) O1 SEKTORINDUSTRI Rp 41.981.171.762,00 O1.1 Subsektor Industri 02 SEKTORPERTANIAN DANKEHUTANAN 497.311.358.708,00 O2.1 Subsektor Pertanian 489.631.813.609,00 O2.2Subsektor Kehutanan 7.679.545.099,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 670.189.728.713,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 269.972.834.384,00 03.2 Subsektor Irigasi 400.216.894.329,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 75.313.109.946,00 O4.1 Subsektor Tenaga Kerja SEKTORPERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 261.631.171.357,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp 10.355.112.602,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp 36.064.010.651,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 61.392.562.578,00 05.4 Subsektor Keuangan 28.311.746.950,00 O5.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 125.507.738.576,00 O6 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 927.483.880.248,00 O6.1Subsektor Prasarana Jalan 703.749.975.101,00 O6.2Subsektor Transportasi Darat 105.893.056.939,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 41.352.803.628,00 FRESIDEN O6.4 Subsektor Transportasi Udara Rp 70.755.817.319,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 5.732.227.261,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 382.024.593.421,00 07.1 Subsektor Pertambangan 36.345.719.851,00 07.2 Subsektor Energi 345.678.873.570,00 SEKTORPARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 30.391.598.819,00 O8.I Subsektor Pariwisata 23.996.760.557,00 O8.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 6.394.838.262,00 SEKTORPEMBANGUNANDAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp17.029.275.904.473,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah Rp16.678.740.246.508,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 350.535.657.965,00 SEKTORLINGKUNGANHIDUPDANTATA RUANG 98.568.954.947,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 62.095.924.525,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 36.473.030.422,00 SEKTORPENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 2.410.637.636.685,00 11.1 Subsektor Pendidikan Rp2.150.593.899.279,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 190.344.041.472,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 40.334.816.419,00 11.4Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp 29.364.879.515,00 12 SEKTORKEPENDUDUKAN DANKELUARGA SEJAHTERA 148.547.388.764,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 13 SEKTORKESEJAHTERAANSOSIAL, KESEHATAN, PERANANWANITA, ANAK DAN REMAJA Rp1.134.544.631.772,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 140.965.805.855,00 13.2 Subsektor Kesehatan 642.191.258.357,00 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja 351.387.567.560,00 14SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 232.193.106.890,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 226.155.938.436,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 6.037.168.454,00 15 SEKTORAGAMA 42.148.866.676,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 20.434.696.093,00 15.2Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 21.714.170.583,00 16 SEKTORILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 368.290.232.634,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 92.393.669.681,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 28.312.227.192,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp 42.382.992.615,00 16.4 Subsektor Kelautan 31.203.593.931,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 24.785.625.460,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 149.212.123.755,00 17 SEKTORHUKUM 123.283.533.889,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 12.755.363.587,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 31.273.671.807,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana 79.254.498.495,00 18SEKTORAPARATURNEGARA DAN PENGAWASAN 443.902.059.808,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 393.454.418.654,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 50.447.641.154,00 SEKTORPOLITIK, HUBUNGANLUARNEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 38.648.257.494,00 19.1 SubsektorPolitik 1.720.576.389,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 9.837.228.134,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 27.090.452.971,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 953.343.014.950,00 20.I Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat 625.530.635.965,00 REFUELIK INDONE.S. 20.2 Subsektor TNI Rp 197.068.860.484,00 20.3 Subsektor Kepolisian 106.676.888.076,00 20.4 Subsektor Pendukung 24.066.630.425,00 b. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Proyek sebesar Rp 16.969.624.899.341,00 terdiri dari: (dalam rupiah) O1 SEKTORINDUSTRI 89.324.659.182,00 O1.1 SubsektorIndustri SEKTORPERTANIANDANKEHUTANAN 1.451.354.654.967,00 O2.1Subsektor Pertanian 1.406.754.251.441,00 02.2 Subsektor Kehutanan 44.600.403.526,00 SEKTORPENGAIRAN 1.468.933.787.710,00 03.1Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 1.131.317.802.470,00 03.2 Subsektor Irigasi 337.615.985.240,00 SEKTORTENAGAKERJA 70.553.052.911,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja SEKTORPERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHANASIONAL, KEUANGANDAN KOPERASI Rp1.026.432.130.485,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp 134.007.638.692,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 45.076.973,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 5.866.919.635,00 05.4 Subsektor Keuangan 785.190.374.094,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 101.322.121.091,00 O6 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DANGEOFISIKA Rp 2.569.177.051.251,00 PRESIEEN REPUBLIK INDONESI 06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp2.122.496.949.654,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp 322.144.932.732,00 06.3 SubsektorTransportasiLaut 33.782.475.792,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 90.752.693.073,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) -O7 SEKTORPERTAMBANGANDANENERGI 891.874.021.980,00 O7.1 Subsektor Pertambangan ~~~ 07.2 Subsektor Energi SEKTORPARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 368.073.940.746,00 08.1 Subsektor Pariwisata O8.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi SEKTORPEMBANGUNANDAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 1.963.178.252.309,00 09.I Subsektor Pembangunan Daerah Rp1.963.178.252.309,00 O9.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 1O SEKTORLINGKUNGAN HIDUP DANTATA RUANG 487.491.940.334,00 10.I Subsektor Lingkungan Hidup 398.194.619.765,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 89.297.320.569,00 SEKTORPENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAANTERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 2.183.348.583.896,00 I1.1 Subsektor Pendidikan Rp 2.128.179.782.001,00 1I.2SubsektorPendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 52.829.411.676,00 FRESIDEN REPUBLIKINOONESIA 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp 2.339.390.219,00 12SEKTORKEPENDUDUKAN DANKELUARGA SEJAHTERA 115.875.190.021,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 13SEKTORKESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA Rp1.307.517.392.945,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 87.659.915.065,00 13.2 Subsektor Kesehatan Rp1.219.857.477.880,00 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 2.8OO.78O.41O.227,00 14.I Subsektor Perumahan dan Permukiman Rp2.799.099.558.779,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 1.680.851.448,00 15 SEKTOR AGAMA 28.236.201.697,00 15.ISubsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 42.929.743.725,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 23.136.973.288,00 PREIO: EPUBLANO 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp 15.114.006.244,00 16.4 Subsektor Kelautan 201.898.800,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 16.6 Subsektor Sistem Informasidan Statistik 4.476.865.393,00 17 SEKTORHUKUM 17.1Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 17.2 SubsektorPembinaan AparaturHukum 17.3 SubsektorSarana dan PrasaranaHukum SEKTORAPARATURNEGARADAN PENGAWASAN 47.585.687.048,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan ~~~ 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUARNEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DANMEDIA MASSA~-19.1 Subsektor Politik --19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 56.958.197.907,00 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat 20.2 SubsektorTNI 20.3 Subsektor Kepolisian 20.4 Subsektor Pendukung
Pasal 5
(I) Dengan jumlah realisasi Anggaran PendapatanNegara Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp 205.334.504.203.059,00 (duaratus lima triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar lima ratus empat juta dua ratus tiga ribu lima puluh sembilan rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran2ooo sebesar puluh ... (03 REPUBLIKNDONESIA puluh tujuh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2Ooo terdapat defisit anggaran sebesar Rp 16.132.234.542.328,00 (enam belas triliun seratus tiga puluh dua miliar dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus empat puluh dua ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran
(2)
Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaran Negara Tahun Anggaran 2ooo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber
Penjelasan: Cukupjelas
a.
Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp 18.900.000.000.000,00 (delapan belas triliun sembilan ratus miliar rupiah)
b.
Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp 10.195.669.541.708,00 (sepuluh triliun seratus sembilan puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus delapan rupiah)
(3)
Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 2OOO sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini
Penjelasan: Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp 18.900.O0O.000.00o,0o terdiri dari: (dalam rupiah) a. Privatisasi b. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan Rp 18.900.000.000.000,00 c. Penjualan obligasi dalam negeri dikurangi dengan: d. Pembiayaan perbankan dalam negeri Pembiayaan 1uar negeri bersih sebesar Rp 10.195.669.541.708,00 terdiri dari: a. Penarikan pinjaman Iuar negeri bruto Rp17.818.422.856.341,00 -Penarikan pinjaman program Rp 848.797.957.000,00 ~Penarikan pinjaman proyek Rp16.969.624.899.341,00 Dikurangi dengan: b. Pembayaran cicilan pokok hutang luar negeri Rp 7.622.753.314.633,00
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas
Pasal 6
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2OOo adalah sebesar Rp 12.963.434.999.380,00 (dua belas triliun sembilan ratus enam puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) yang akan menambahSisa Anggaran Lebih tahun~tahun anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun-tahun berikutnya
Penjelasan Pasal:
Dalam hal pendapatan negara belum cukup untuk mencukupi kebutuhan belanja Pemerintah pada suatu periode tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana Sisa Anggaran Lebih, yang akan dikembalikan setelah pendapatan negara dalam tahun anggaran berjalan mencukupi. PPES.OEN REPUBKNOON
BAB VII
PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN-TAHUN BERIKUTNYA
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO2 NOMOR 69

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…