:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1962 Tentang Penerimaan Dan Penggunaan Warga Negara Asing Yang Dengan Sukarela Turut-Serat Dalam Perjuangan Pembebasan Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 21) Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1962
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1962 TENTANG PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN WARGA NEGARA ASING YANG DENGAN SUKARELA TURUT-SERAT DALAM PERJUANGAN PEMBEBASAN IRIAN BARAT (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 21) MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Presiden atas dasar ketentuan yang termaktub dalam pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar telah menetapkan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1962 tentang penerimaan dan penggunaan warga negara asing yang dengan sukarela turut serta dalam perjuangan pembebasan Irian Barat" (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 21);
b.
bahwa Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 dan 22 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Tri Komando Rakyat tanggal 19 Desember 1961;
3.
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
undang-undang tentang penetapan "peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 3 tahun 1962 tentang penerimaan dan penggunaan warga negara asing yang dengan sukarela turut serta dalam perjuangan pembebasan irian barat" (lembaran-negara tahun 1962 no. 21) menjadi undang-undang, dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut
:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang diartikan dengan sukarelawan asing dalam undang-undang ini ialah warga-negara asing, laki-laki atau perempuan yang karena keyakinannya terhadap tujuan perjuangan nasional Indonesia, secara sukarela, tulus dan ikhlas tanpa mengharapkan sesuatu apapun juga dari Pemerintah Republik Indonesia, turut serta dalam perjuangan pembebasan Irian Barat menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Dalam perumusan "tanpa mengharapkan sesuatu apapun juga dari Pemerintah Republik Indonesia" termasuk juga pengertian "tanpa mengharapkan untuk diterima menjadi warga-negara Indonesia".
BAB II
SYARAT-SYARAT PENERIMAAN
Pasal 2
Yang dapat diterima menjadi sukarelawan asing ialah warga-negara sesuatu negara asing yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
berumur sekurang-kurangnya 18 tahun, setinggi-tingginya 30 tahun.
2.
secara tertulis menyatakan kesukarelaan dan keikhlasannya terhadap tujuan perjuangan nasional Indonesia.
3.
memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmaniah dan rohaniah yang berlaku bagi penerimaan sukarelawan asing Republik Indonesia.
4.
dapat menunjukkan :
a.
surat izin dari Pemerintah negara yang bersangkutan,
b.
surat keterangan Polisi dari Negaranya bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak tersangkut dalam sesuatu perkara pidana.
c.
surat-surat yang membuktikan, bahwa syarat-syarat yang diperlukan untuk lalu-lintas perorangan antara negara pada umumnya, antara negara asing yang bersangkutan dan Republik Indonesia khususnya, telah dipenuhi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENELITIAN DAN PENYALURAN KEMBALI
Pasal 3
1.
Calon-calon sukarelawan asing diteliti/disaring menurut syarat-syarat yang disebut dalam pasal 2 oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia dinegara asal mereka atas nama Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, untuk dapat diterima dan untuk penyelesaian urusan lalu lintas warga negara antara negara.
2.
Mereka tidak diberatkan kewilayah Republik Indonesia sebelum selesai penelitian yang dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia setelah mendengar Dewan Pertahanan Nasional, mensahkan penerimaan warga negara asing sebagai sukarelawan asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyaluran kembali bekas sukarelawan asing kenegara asal akan diatur lebih lanjut oleh Wakil Menteri Pertama bidang Pertahanan/Keamanan bersama Wakil Menteri Pertama bidang Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pasal 6
Pendidikan dan latihan untuk sukarelawan asing meliputi pendidikan latihan kemiliteran dasar serta lanjutan, baik yang bersifat perorangan, kesatuan maupun gabungan bidang Pertahanan/Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Dalam tiap jenis pendidikan dewasa ini pendidikan mental yang diarahkan kepada ketetapan serta hasil guna yang setinggi- tingginya dalam penggunaan manusia Indonesia dalam tiap-tiap taraf perjuangan Bangsa, mendapat perhatian sepenuhnya. Dengan sendirinya dalam pendidikan untuk sukarelawan asing itu pendidikan mental tersebut diutamakan pula.
BAB V
PENGGUNAAN
Pasal 7
Penggunaan sukarelawan asing diatur lebih lanjut oleh Wakil Menteri Pertama bidang Pertahanan/Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Sukarelawan asing dapat digunakan dibidang yang diperuntukkan Angkatan Bersenjata atau dibidang lain dalam lapangan pertahanan/keamanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia secara khusus, baik secara perseorangan maupun secara kelompok-kelompok dan pasukan-pasukan khusus tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Masa penggunaan sukarelawan asing berlaku selama sesuatu jangka waktu tertentu.
(2)
Dalam taraf pertama sukarelawan asing digunakan selama jangka waktu satu tahun, tidak termasuk masa pendidikan/latihan pertama.
(3)
Berdasarkan kebutuhan tingkat perjoangan pembebasan Irian Barat dan dengan persetujuan yang bersangkutan, jangka waktu satu tahun tersebut dalam ayat (2) dapat diperpanjang setiap kali untuk selama satu tahun.
(4)
Penggunaan sukarelawan asing dapat dihentikan setiap waktu apabila ia berkelakuan kurang baik.
(5)
Sukarelawan asing dikembalikan kenegara asalnya atas tanggungan Pemerintah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEDUDUKAN HUKUM
Pasal 10
Penyelarasan kedudukan sukarelawan asing dengan golongan-golongan perwira, bintara dan tamtama Angkatan Perang Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Wakil Menteri Pertama Koordinator Bidang Pertahanan/Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Bagi sukarelawan asing, selama ia ada didalam wilayah Negara Republik Indonesia, berlaku Hukum Pidana Indonesia, Hukum Pidana Tentara dan Hukum DIsiplin Tentara, dan mereka ada dibawah yurisdiksi peradilan militer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERAWATAN, PEMELIHARAAN DAN PENGHARGAAN
Pasal 12
Perawatan, penghasilan, perlengkapan dan urusan kesejahteraan lainnya bagi sukarelawan asing diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Apabila seseorang sukarelawan asing gugur dalam menjalankan tugas, maka segala biaya untuk pengiriman dan pemakaman jenazahnya, ditanggung oleh Pemeirntah Republik Indonesia, sedang kepada ahli warisnya diberikan tunjangan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Pembayaran dalam mata uang asing akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaan.
Pasal 14
Apabila seseorang sukarelawan asing mendapat luka atau menjadi cacad karena tugas, kepadanya diberikan perawatan dan tunjangan cacad yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Pembayaran dalam mata uang asing akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaan.
Pasal 15
Kepada sukarelawan asing yang berjasa dapat diberikan surat penghargaan, pengangkatan dalam pangkat militer kehormatan dan/atau lambang-lambang penghargaan lainnya oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan juga untuk pemberian penghargaan secara anumerta. . Diketahui : Pejabat Sekretaris Negara, TTD
a. W. SURJOADININGRAT.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 16
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 6 Juni 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Nopember 1962.
Pd.Prediden Republik Indonesia
TTD
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Nopember 1962.
Pd.
Sekretaris Negara
TTD
a. W. SURJOADININGRAT (S.H.).
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 88
Penjelasan Umum
Perjuangan yang adil yang dilakukan oleh bangsa Indonesia untuk membebaskan wilayah Irian Barat dari penjajahan Belanda ternyata telah menggelorakan semangat rakyat dinegara-negara lain untuk turut serta dalam perjuangan melemparkan kolonialisme dari bumi Indonesia.
Gelora semangat rakyat dinegara-negara lain untuk turut serta dalam perjuangan pembebasan Irian Barat - semangat yang merupakan salah satu perwujudan solidarita antara bangsa-bangsa yang anti kolonialisme patut disambut dengan gembira oleh bangsa Indonesia. Tibalah sejumlah sukarelawan asing ditanah air kita sebagai pencetusan solidarita itu dalam bentuk yang nyata.
Berhubung dengan mendesaknya untuk mengatur masalah sukarelawan asing itu, maka Presiden atas dasar ketentuan yang termaktub dalam pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar telah menetapkan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1962" tentang penerimaan dan penggunaan warga-negara asing yang dengan sukarela turut serta dalam perjuangan pembebasan Irian Barat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.