Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1962

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penerimaan Dan Penggunaan Warga Negara Asing Yang Dengan Sukarela Turut Serta Dalam Perjuangan Pembebasan Irian Barat"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:3
Tahun
:1962
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Juni 1962
Tanggal Pengundangan
:06 Juni 1962
Tanggal Berlaku
:06 Juni 1962
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1962 No. 21, TLN. No. 2438, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Komponen Cadangan
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Rekrutmen & Pelatihan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1962

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1962
TENTANG
PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN WARGA NEGARA ASING YANG DENGAN SUKARELA TURUT SERTA DALAM PERJUANGAN PEMBEBASAN IRIAN BARAT"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan sangat mendesaknya masalah sukarelawan asing Yang ingin turut-serta berjuang membebaskan Irian Barat dari kolonialisme Belanda, maka perlu segera dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk mengatur masalah tersebut.
Mengingat
:
1.
Tri Komando Rakyat tanggal 19 Desember 1961;
2.
Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN WARGA NEGARA ASING YANG DENGAN SUKARELA TURUT-SERTA DALAM PER JUANGN PEMBEBASAN IRIAN BARAT
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Sukarelawan asing adalah seorang warga-negara dari sesuatu negara asing, berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, yang karena keyakinannya terhadap tujuan perjuangan nasional Indonesia, secara sukarela, tulus dan ikhlas tanpa mengharapkan sesuatu apapun juga dari Pemerintah Republik Indonesia turut serta dalam perjuangan Pembebasan Irian Barat menurut ketentuan-ketentuan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Dengan "tanpa mengharapkan suatu apapun juga dari Pemerintah Republik Indonesia"juga dimaksudkan"menjadi warganegara Republik Indonesia".
BAB II
SYARAT-SYARAT PENERIMAAN
Pasal 2
Syarat-syarat bagi penerimaan sukarelawan asing adalah sebagai berikut
1.
menjadi warga-negara sesuatu negara asing yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia;
2.
berumur dari 18 sampai dengan 30 tahun;
3.
memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmaniah dan rohaniah yang berlaku bagi penerimaan sukarelawan asing Republik Indonesia;
4.
wajib menunjukkan:
a.
surat pernyataan kesukarelaan dan keikhlasan dengan bentuk formulir yang disediakan untuk itu;
b.
surat keterangan berkelakuan baik tidak mempunyai perkara pidanan yang akan atau sedang diperiksa atau diadili;
c.
surat izin orang tua/wali yang disahkan oleh kepala pemerintah setempat bagi mereka yang berusia dibawah 21 tahun;
d.
surat izin dari suami/isteri yang disahkan oleh kepala pemerintahan setempat bagi mereka yang sudah kawin;
e.
surat izin dari kepala sekolah bagi mereka yang masih bersekolah;
f.
surat izin dari kepala kantor atau majikan bagi mereka yang sudah bekerja:
g.
surat izin dari Pemerintah negara yang bersangkutan:
h.
surat-surat lain yang membuktikan, bahwa syarat-syarat yang diperlukan untuk lalu-lintas perorangan antar negara pada umumnya, antara negara asing yang bersangkutan dengan Republik Indonesia khususnya, telah dipenuhi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PENERIMAAN
Pasal 3
(1)
Para anggota sukarelawan asing pada taraf pertama diteliti mengenai syarat-syaratnya menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia dinegara tempat asal sukarelawan asing itu atas nama Menteri Luar Negeri untuk dapat diterima dan untuk penyelesaian urusan lalu-lintas warga-negara antar-negara.
(2)
Mereka tidak diberangkatkan kewilayah Republik Indonesia sebelum selesai diteliti dan dipenuhi syarat-syaratnya seperti disebut dalam Bab III pasal 2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia, setelah mendengar pendapat dan pertimbangan Dewan Pertahanan Nasional, menyatakan menerima warga-negara asing sebagai sukarelawan asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Persiapan dan penggunaan sukarelawan asing untuk perjuangan pembebasan Irian Barat akan diatur lebih lanjut didalam peraturan pelaksanaan oleh Wakil Menteri Pertama koordinator bidang Pertahanan/Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penyaluran kembali kenegara asal sukarelawan asing akan diatur lebih lanjut didalam peraturan pelaksanaan oleh Wakil Menteri Pertama koordinator bidang Pertahanan/Keamanan bersama Wakil Menteri Pertama bidang Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pasal 7
Pendidikan dan latihan untuk sukarelawan asing meliputi pendidikan/latihan kemiliteran dasar dan lan jutan, baik yang bersifat perorangan, kesatuan maupun gabungan, serta latihan- latihan khusus, yang akan diatur lebih lanjut oleh Wakil Menteri Pertama koordinator Pertahanan/Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGGUNAAN
Pasal 8
Sukarelawan asing dapat dipergunakan dalam perjuangan pembebasan Irian Barat dibidang Angkatan Bersenjata serta bagian-bagiannya atau dibidang lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia secara khusus, baik secara perorangan maupun secara kelompok-kelompok dan pasukan-pasukan khusus tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penggunaan sukarelawan asing berlangsung untuk jangka waktu yang tertentu.
(2)
Sukarelawan asing dalam taraf pertama dipergunakan untuk waktu satu tahun, tidak termasuk masa pendidikan/latihan pertama.
(3)
Berdasarkan kepentingan keamanan Negara Republik Indonesia dan dengan persetujuan yang bersangkutan, maka jangka waktu satu tahun tersebut dapat diperpanjang setiap kali untuk selama satu tahun.
(4)
Penggunaan sukarelawan asing dapat dihentikan setiap waktu apabila sukarelawan itu berkelakuan kurang baik,
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEDUDUKAN HUKUM
Pasal 10
(1)
Kedudukan sukarelawan asing sebagai warga-negara asing tidak hilang karena melakukan tugas sebagai sukarelawan didalam perjuangan pembebasan Irian Barat.
(2)
Setelah selesai melakukan tugas itu para sukarelawan asing dikembalikan kenegaranya atas tanggungan Pemerintah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Penyelarasan kedudukan sukarelawan asing dengan golongan- golongan perwira, bintara dan tamtama Angkatan Perang Republik Indonesia akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaan oleh Menteri Pertama koordinator Pertahanan/Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Atas pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan sukarelawan asing selama mereka berada diwilayah Republik Indonesia, berlaku Hukum Pidana Indonesia, Hukum Pidana/Tentara dan Hukum Disiplin Tentara, dan mereka berada dibawah jurisdiksi Peradilan Militer.
(2)
Ketentuan diatas tidak mengurangi berlakunya peraturan-peraturan negara yang berlaku terhadap tiap penduduk Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERAWATAN, PEMELIHARAAN DAN PENGHARGAAN
Pasal 13
Perawatan, penghasilan, perlengkapan dan urusan kesejahteraan lainnya dari sukarelawan asing akan diatur lebih lanjut oleh Wakil Menteri Pertama koordinator bidang Pertahanan/ Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Jikalau seorang sukarelawan asing gugur didalam menjalankan tugasnya, maka segala biaya untuk pengiriman dan pemakaman jenazahnya ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, sedang kepada ahli warisnya diberikan tunjangan yang akan diatur lebih lanjut oleh Wakil Menteri Pertama koordinator bidang Pertahanan/Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan mengenai pembayaran dalam mata uang asing akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaan.
Pasal 15
Jikalau seorang sukarelawan asing mendapat luka atau menjadi penderita cacad karena tugasnya kepadanya diberikan perawatan dan tunjangan cacad yang akan diatur lebih lanjut oleh Wakil Menteri Pertama koordinator bidang Pertahanan/Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan mengenai pembayaran dalam mata uang asing akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaan.
Pasal 16
Kepada sukarelawan asing yang berjasa dapat diberikan surat penghargaan, pengangkatan dalam pangkat militer kehormatan, dan/atau lambang-lambang penghargaan lainnya oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Pemberian surat-surat penghargaan, pengangkatan dalam pangkat militer kehormatan, dan/atau lambang-lambang penghargaan lainnya dengan sendirinya dapat diberikan secara anumerta, dan menurut perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Diketahui : Sekretaris Negara, ttd MOHD.ICHSAN
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Juni 1962.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 1962.
Sekretaris Negara
ttd
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 21
Penjelasan Umum
Perjuangan bangsa Indonesia yang adil untuk membebaskan propinsi Irian Barat dari penjajahan Belanda ternyata telah menggelorakan semangat rakyat dinegara-negara lain pula untuk ikut-serta menghapuskan kolonialisme Belanda dari muka bumi Indonesia. Dewasa ini sejumlah sukarelawan asing telah tiba ditanah air kita dan kini mereka sedang berlatih dan berjuang bahu-membahu dengan putera-puteri Indonesia. Jumlah sukarelawan asing semakin bertambah banyak.
Mengingat bahwa sekarang belum ada peraturan-peraturan yang dapat menampung segala persoalan yang bertalian dengan masalah sukarelawan asing, padahal makin menghebatnya perjuangan pembebasan Irian Barat justru memperbesar kemungkinan timbulnya berbagai soal tadi, maka jelaslah bahwa terdapat keharusan untuk membuat peraturan-peraturan yang dimaksudkan tadi didalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Oleh karena itu tidak ada jalan lain dari pada menuangkan peraturan-peraturan tersebut didalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini disusun menurut sistematik -penerimaan - pendidikan - penggunaan sebagaimana lazim dianut didalam prosedur personil. Kemudian menyusul ketentuan-ketentuan hukumnya, dan akhirnya dimuat akibat-akibat administratifnya seperti perawatan, pemeliharaan, jaminan sosial, penghargaan, dan lain-lainnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…