Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang DaruratNo.10 tahun 1955 tentang pemungutansumbangan dari pabrikan-pabrikan rokok bagi "Badan UrusanTembakau" (Krosok Centrale) (Lembaran-Negara tahun 1955No.34).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang 2. Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; 3. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.10 tahun 1955 tentang pemungutan sumbangan dari pabrikan-pabrikan rokok bagi "Badan Urusan Tembakau" (Krosok Centrale)(Lembaran-Negara tahun 1955 No.34) ditetapkan sebagai undang-undang

Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan Dari Pabrikan-Pabrikan Rokok Bagi Badan Urusan "Tembakau" (Krosok Centrale)" (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 34) Sebagai Undang Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:17
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
:26 Juni 1958
Tanggal Berlaku
:26 Juni 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 58, TLN No. 1614, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Cukai
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1958
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1955 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN DARI PABRIKAN-PABRIKAN ROKOK BAGI BADAN URUSAN "TEMBAKAU" (KROSOK CENTRALE)" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 34) SEBAGAI UNDANG UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan"Undang-undang Darurat No.10 tahun 1955 tentang pemungutan sumbangan dari pabrikan-pabrikan rokok bagi "Badan Urusan Tembakau"(Krosok Centrale)(Lembaran-Negara tahun 1955 No.34).
b.
I Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO.10 TAHUN 1955 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN DARI PABRIKAN-PABRIKAN ROKOK BAGI "BADAN URUSAN TEMBAKAU"(KROSOK CENTRALE) (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 34) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.10 tahun 1955 tentang pemungutan sumbangan dari pabrikan-pabrikan rokok bagi "Badan Urusan Tembakau" (Krosok Centrale) (Lembaran-Negara tahun 1955 No.34) ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut
Pasal 1
Dalam undang-undang ini dimaksud dengan:
a.
Pabrikan-pabrikan rokok; ialah orang atau badan hukum yang atas pertanggungan jawabnya sendiri menyelenggarakan suatu perusahaan pembikinan rokok dengan mempergunakan mesin atau mesin-mesin yang dapat membikin sekurang-kurangnya 5.000.000 batang rokok sebulan;
b.
Rokok;ialah sigaret dan kretek, yang dibikin dari tembakau dengan menggunakan kertas sebagai bahan pembalut tembakau.
c.
Menteri:ialah Menteri Pertanian bersama-sama dengan Menteri Perdagangan.
Pasal 2
(1)
Pabrikan-pabrikan rokok diwajibkan membayar sumbangan kepada Badan Urusan Tembakau (Krosok Centrale) termaksud dalam pasal 2 "Krosok Ordonantie 1937" (Staatsblad tahun 1937 No.604)untuk pembiayaan usaha-usaha Badan Urusan Tembakau itu, sebagaimana ditetapkan dalam ordonnantie tersebut.
(2)
Besarnya dan waktunya untuk membayar sumbangan termaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh Menteri untuk tiap-tiap tahun takwin dan untuk tiap-tiap kilogram tembakau kering, yang dihasilkan di Indonesia yang dipergunakan oleh pabrikan-pabrikan dalam perusahaannya.
(3)
Cara pembayaran sumbangan termaksud dalam ayat 1 pasal 2 dan cara pemberian keterangan termaksud dalam pasal 3 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(4)
Dengan menyimpang dari ketentuan dalam ayat 2 maka untuk tahun 1955 sumbangan termaksud ditetapkan sebesar Rp.0,10(sepuluh sen) untuk tiap-tiap kilogram tembakau kering, yang dihasilkan di Indonesia, yang dipergunakan oleh pabrikan dalam perusahaannya.
Pasal 3
Pabrikan rokok diwajibkan memberi kepada Menteri dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri semua keterangan yang dianggap perlu untuk pemungutan sumbangan termaksud dalam pasal 2 ayat 1 secara yang sebaik-baiknya.
Pasal 4
(1)
Pelanggaran ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dihukum dengan hukuman kurangan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).
(2)
Pabrikan yang dengan sengaja memberikan keterangan termaksud dalam pasal 3 yang tidak benar, dihukum dengan hukuman kurungan. selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
(3)
Tindakan-tindak-pidana termaksud dalam ayat 1 dan 2 dianggap sebagai pelanggaran.
BAB VI
SEBAIK-BAIKNYA
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 3
Pabrikan rokok diwajibkan memberi kepada Menteri dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri semua keterangan yang dianggap perlu untuk pemungutan sumbangan termaksud dalam pasal 2 ayat 1 secara yang sebaik-baiknya
Pasal 4
Pelanggaran ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dihukum
(1)
Pelanggaran ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dihukum dengan hukuman kurangan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah)
(2)
Pabrikan yang dengan sengaja memberikan keterangan termaksud dalam pasal 3 yang tidak benar, dihukum dengan hukuman kurungan. selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah)
(3)
Tindakan-tindak-pidana termaksud dalam ayat 1 dan 2 dianggap sebagai pelanggaran. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 26 Juni 1958.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
Menteri Pertanian,
SADJARWO
Menteri Perdagangan
ttd
SUNARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 58

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…