1. Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya dan Kabupaten Musi Rawas pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Musi Rawas, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan.
2. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D UUD Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 13 Tahun 1964, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, UU No. 8 Tahun 2012.
3. Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Musi Rawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tentang
:Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara Di Provinsi Sumatera Selatan
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2013
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya dan Kabupaten Musi Rawas pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam1 masyarakat, dipandang perlu meningkatkan 1penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Musi Rawas, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan;
c.
bahwa pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidangpemerintahan,1 pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 52), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 28 3 Tahun 1959 tentang MenetapkanUndang-Undang Darurat Nomor Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
9.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 2tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang, Provinsi Bengkulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Kabupaten Musi Rawas adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor Tahun1 1956,jo. Undang-Undang Darurat Nomor Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor Tahun 11956 tentang Pembentukan Daerah TingkatII termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Lubuk Linggau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Bagian KesatuPembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Musi Rawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaCakupan Wilayah
Pasal 3
(1)
Kabupaten Musi Rawas Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Musi Rawas yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.
1 KecamatanRupit;
Penjelasan: Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan KecamatanRupitadalah Kelurahan Muara Rupit, Desa Tanjung Beringin, Desa Batu Gajah, Desa Maur Baru, Desa Maur Lama, Desa Bingin Rupit, Desa Lawang Agung, Desa Noman, Desa Pantai, Desa Lubuk Rumbai, Desa Karang Anyar, Desa Karang Waru, Desa Sungai Jernih, Desa Beringin Jaya, Desa Lubuk Rumbai Baru, Desa Noman Baru, dan Desa Batu Gajah Baru.
b.
Kecamatan Rawas Ulu;
Penjelasan: Kecamatan Rawas Ulu adalah Kelurahan Pasar Surulangun, Desa Surulangun, Desa Remban, Desa Lubuk Kemang, Desa Lesung Batu Muda, Desa Sungai Jauh, Desa Sungai Kijang, Desa Lesung Batu, Desa Sungai Baung, Desa Pulau Lebar, Desa Kerta Dewa, Desa Teladas, Desa Pangkalan, Desa Simpang Nibung Rawas, Desa Sungai Lanang, Desa Lubuk Mas, dan Desa Sukomoro.
c.
Kecamatan Nibung;
Penjelasan: Kecamatan Nibung adalah Kelurahan Karya Makmur, Desa Jadi Mulya, Desa Jadi Mulya I, Desa Kerani Jaya, Desa Sumber Makmur, Desa Mulya Jaya, Desa Kelumpang Jaya, Desa Srijaya Makmur, Desa Sumber Sari, Desa Tebing Tinggi, dan Desa Bumi Makmur.
d.
Kecamatan Rawas Ilir;
Penjelasan: Kecamatan Rawas Ilir adalah Kelurahan Bingin Teluk, Beringin Makmur I, Desa Beringin Makmur II, Desa Mandi Angin, Desa Beringin Sakti, Desa Pauh, Desa Pauh I, Desa Batu Kucing, Desa Belani, Desa Air Bening, Desa Tanjung Raja, Desa Ketapat Bening, dan Desa Mekar Sari.
e.
Kecamatan Karang Dapo;
Penjelasan: Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Karang Dapo adalah Kelurahan Karang Dapo, Desa Karang Dapo I, Desa Rantau Kadam, Desa Kertasari, Desa Setia Marga, Desa Biaro Baru, Desa Biaro Lama, Desa Aringin, dan Desa Bina Karya.
f.
Kecamatan Karang Jaya;dan
Penjelasan: Kecamatan Karang Jaya adalah Kelurahan Karang Jaya, Desa Lubuk Kumbung, Embacang Lama, Embacang Baru, Desa Terusan, Desa Muara Tiku, SukaMenang, Desa Muara Batang Empu, Sukaraja, Desa Bukit Ulu, Desa Rantau Telang, Desa Tanjung Agung, Desa Bukit Langkap, Desa Rantau Jaya, dan Desa Embacang Baru Ilir.
g.
Kecamatan Ulu Rawas.
Penjelasan: Kecamatan Ulu Rawas adalah Kelurahan Muara Kulam, Muara Kuis, Desa Jangkat, Desa Sosokan, Desa Napalicin, Desa Kuto Tanjung, dan Desa Pulau Kidak.
(2)
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Musi Rawas dikurangi dengan wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Musi Rawas setelah terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara adalah mencakup wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Kelingi, Kecamatan Jayaloka, Kecamatan Muara Beliti, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kecamatan Selangit, KecamatanMegang Sakti, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan BTS Ulu, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kecamatan Sumber Harta, Kecamatan Tuah Negeri, dan Kecamatan Suka Karya.
Bagian KetigaBatas Wilayah
Pasal 5
(1)
Kabupaten Musi Rawas Utara mempunyai batas-batas wilayah:
Penjelasan: Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala1:100.000. Yang dimaksud dengan persetujuan pihak-pihak terkait adalah persetujuan berupa tanda tangan Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jambi, Gubernur Bengkulu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Plt. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, Asisten Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas, Wakil Bupati Musi Banyuasin, Bupati Sarolangun, Bupati Lebong, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong yang wilayah cakupannya berbatasan dengan daerah otonom baru pada peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG).
a.
Sebelah utara berbatasan dengan Desa Perdamaian, Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut, dan Desa Mersip, Desa Napal Melintang Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi;
b.
Sebelah timur berbatasan dengan Desa Sako Suban, Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batangharileko dan Desa Ulak Embacang, Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin;
c.
Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sukaraya, Desa Kosgoro, Desa Sukamerindu Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Desa Madang Kecamatan SumberHarta, Desa Rejo Sari, Desa Mekar Sari, Desa Campur Sari, Desa Tegal Sari, Desa Marga Puspita Kecamatan Megang Sakti, Desa Marga Baru, Desa Sidomulyo, Desa Pelita Jaya, Desa Prabumulih Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas; dan
d.
Sebelah barat berbatasan dengan Desa Ulu Sebelas Kecamatan Pinang Belapis dan Desa Tik Serong Kecamatan Topos KabupatenLebong Provinsi Bengkulu.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)
Menetapkanbatas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
MenetapkanRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Penjelasan: Dalam rangka pengembangan Kabupaten Musi Rawas Utara khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Bagian KeempatIbu Kota
Pasal 7
Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas Utara berkedudukan di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan KabupatenMusiRawasUtara mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian KesatuPeresmian Daerah Otonom Baru dan
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Musi Rawas Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Bagian KeduaPemerintah Daerah
Pasal 10
(1)
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas Utara, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penjelasan: Penjabat Bupati Musi Rawas Utara diusulkan oleh Gubernur Sumatera Selatan dengan pertimbangan Bupati Musi Rawas.
(2)
Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sumatera Selatan dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3)
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang1 memilikikemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Gubernur Sumatera Selatan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Musi Rawas Utara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan Pasal:
Biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Musi Rawas Utara untuk pertama kali berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan bantuan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 12
(1)
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas Utaradibentuk perangkatdaerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, sertaunsur perangkatdaerahlainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Musi Rawas Utara paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaDewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat(l), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Menetapkankeanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas sesuai
(4)
Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1)
Bupati Musi Rawas bersama Penjabat Bupati Musi Rawas Utara1 mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara.
Penjelasan: Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Musi Rawas yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Musi Rawas Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
(3)
] Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
(4)
1 Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Musi Rawas Utara.
(5)
Gubernur Sumatera Selatan mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Musi Rawas Utara.
(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi RawasUtara, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
Penjelasan: Penyerahan aset dan dokumen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a.
barang milik Kabupaten Musi Rawas yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara;
b.
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Musi Rawas yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara;
c.
utang piutang Kabupaten Musi Rawas yang kegunaannya untuk Kabupaten Musi Rawas Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Musi Rawas Utara;dan
d.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Musi Rawas Utara.
(8)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Musi Rawas, Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pasal 15
(1)
Kabupaten Musi Rawas Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai i dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan
Penjelasan: Dana transfer ke daerah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengoptimalkan pelayanan publik serta tidak digunakan hanya untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana di antaranya kantor pemerintahan, rumah dinas, dan kendaraan dinas.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Musi Rawas Utara pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010dan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 342/KPTS/I/2009 tanggal 1 Juni 2009, termasuk untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara pertama kali.
(2)
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Musi Rawas Utara pertama kali sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memberikan bantuan dana dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi Sumatera Selatan tanggal 5 Januari 2009 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 440/KPTS/I/2010 tanggal 28 Juni 2010, termasuk untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara pertama kali.
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila Kabupaten Musi Rawas tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Musi Rawas untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penjelasan: Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru.
(5)
Apabila Provinsi Sumatera Selatan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Sumatera Selatan untuk diberikan kepada
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Musi Rawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Selatan. a
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
Penjabat Bupati Musi Rawas Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Musi Rawas Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)
Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
a
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan.
(3)
1 Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Sebelum Bupati Musi Rawas Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Musi Rawas Utara menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Musi Rawas sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Undang-Undangini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIRSYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 112
Penjelasan Umum
Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki luas wilayah ±91.592,43 km2 dengan penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±8.528.719 jiwa terdiri atas 12 (dua belas) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Musi Rawas yang mempunyai luas wilayah ±12.358,65 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±610.223 jiwa terdiri atas 21 (dua puluh satu) kecamatan dan 288 (dua ratus delapan puluh delapan) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Setengah atau 50% (lima puluh persen) dari luas keseluruhan wilayah yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan kawasan hutan yang terdiri dari hutan suaka alam, hutan lindung, dan hutan pengelolaan, sedangkan setengahnya lagi (307,260 ha) digunakan untuk pemukiman penduduk dan industri.
Kendala yang dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Rupit, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan Rawas Ilir, Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu Rawas adalah masalah rentang kendali dalam perjalanan menuju ke pusat pemerintahan Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas (induk). Dengan demikian, maka pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan solusi untuk memperpendek rentang kendali. Dengan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara, akses pelayanan publik kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Rupit, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan Rawas Ilir, Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu Rawas menjadi lebih efektif dan efisien.
Potensi kekayaan tambang yang dimiliki oleh Kabupaten Musi Rawas Utara adalah batubara, minyak dan gas bumi serta emas. Potensi-potensi lain yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara antara lain pertanian, perikanan, perkebunan dan agro industri.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor: 12/KPTS/DPRD/2005 tanggal 3 September 2005 tentang Persetujuan Usul Pemekaran Kabupaten Ex Kewedanaan Rawas;
b. Nomor: 8 Tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Musi Rawas;
c. Nomor:12 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pemberian Hibah untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Musi Rawas Utara;
d. Nomor: 13 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama Kali pada Calon Kabupaten Musi Rawas Utara;
e. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki/Dikuasai Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Dokumen dan Hutang Piutang Kabupaten Musi Rawas yang Akan Dimanfaatkan oleh Calon Kabupaten Musi RawasUtara;
f. Nomor:15 Tahun 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Akan Dipergunakan Untuk Penyelenggaraan Pemerintah dan Pelayanan Publik Yang Berada Dalam Cakupan Wilayah Calon Kota dari Kabupaten Musi Rawas kepada Kabupaten Musi Rawas Utara;
g. Nomor: 3 Tahun 2009 tanggal 19 Mei 2009 tentang Penyesuaian Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara;
h. Nomor: 11 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Musi Rawas Utara;
i. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 129 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pembentukan dan Dukungan Biaya Operasional Persiapan Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara;
j. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor:
443/KPTS/I/2008 tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Musi
k. Bupati Musi RawasI Nomor:444/KPTS/I/2008 tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama Kali pada Calon Kabupaten Musi Rawas Utara;
1.
Kepunausa Bupati Musi Rawas 445/KPTS/I/2008 tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan
m. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor:
446/KPTS/I/2008 tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Akan Dipergunakan Untuk Penyelenggaraan Pemerintah dan Pelayanan Publik Yang Berada Dalam Cakupan Wilayah Calon Kota dari Kabupaten Musi Rawas kepada Kabupaten Musi Rawas Utara;
n. Keputusan Bupati RawasNomor:
342/KPTS/I/2009 tanggal 1 Juni 2009 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA);
0.
iMusi 329/KPTS/I/2010 tanggal 8 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon
p. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 11 Tahun 2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Musi Rawas menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara dan Kabupaten Muara Enim menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
q. Selatan Nomor: 1 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan, Dukungan Dana Dalam Rangka Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali, dan Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah dan Calon Ibukota Kabupaten Baru;
r. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 390/KPTS/I/2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Musi Rawas Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) dan Kabupaten Muara Enim Dalam Rangka Pembentukan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
s. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 630//KPTS/I/2007 tanggal 8 November 2007 tentang Kesanggupan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan Bantuan Dana kepada Calon Daerah Otonom Baru Kab. Musi Rawas Utara (MURATARA) di Provinsi Sumatera Selatan;
t. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 762//KPTS/I/2008 tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan dan Nama Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Cakupan Wilayah Kecamatan dan Penetapan Lokasi Calon Ibukota Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA);
u. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor:767//KPTS/I/2008 tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemindahan Personil dari Provinsi Sumatera Selatan ke Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA);
v. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 770//KPTS/I/2008 tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala (Pilkada) Bagi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara; dan
w. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 440/KPTS/I/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Persetujuan dan Dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Pembentukan Calon Kabupaten Musi Rawas Utara.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Rupit, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan Rawas Ilir, Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu Rawas. Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ±6.008,55 km2 dengan jumlah penduduk ±195.689 jiwa pada tahun 2012 dan 89 (delapan puluh sembilan) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Musi Rawas Utara perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.