1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungajwab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
APBN 2018 termuat dalam UU tentang APBN Tahun 2018 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.
3. APBN terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
Tentang
:Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b.
Tahun Anggaran 2018 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN2O18
BAB I
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN2O18
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
l. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
4.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5.
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk pendapatan Sumber Daya Alam, pendapatandari Kekayaan Negara Dipisahkan, pendapatan PNBP lainnya, dan pendapatan Badan Layanan Umum.
7.
Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
8.
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
9.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.
10.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
11.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran
12.
ProgramPengelolaan Subsidiadalahpemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara.
13.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
14.
Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
15.
Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
16.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
17.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan
18.
Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
19.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
20.
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
21.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
22.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
23.
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat.
24.
Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
25.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
26.
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
27.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
28.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
29.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
30.
Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara.
31.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.
32.
Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
33.
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
34.
Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepadakementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam hal kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
35.
Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
36.
Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
37.
Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
38.
Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
39.
Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
40.
Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
41.
Tahun Anggaran 2018 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BELANJA NEGARA
Pasal 2
APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BELANJA NEGARA
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran direncanakan sebesar Rp1.894.720.327.977.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus sembilan puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a.
Penerimaan Perpajakan;
b.
PNBP;dan
c.
Penerimaan Hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BELANJA NEGARA
Pasal 4
(1)
Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.618.095.493.162.000,00 (satu kuadriliun enam ratus delapan belas triliun sembilan puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b.
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2)
Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a direncanakan sebesar Rp1.579.395.493.162.000,00 (satu kuadriliun lima ratus tujuh puluh sembilan triliun tiga ratus sembilan puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendapatan pajak penghasilan;
b.
pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c.
pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d.
pendapatan cukai; dan
e.
pendapatan pajak lainnya.
(3)
Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan Rp855.133.462.162.000,00 (delapan ratus lima puluh lima triliun seratus tiga puluh tiga miliar empat ratus enam puluh dua juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a.
komoditas panas bumi Rp1.837.960.000.000,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, Rp8.218.348.183.000,00 (delapan triliun dua ratus delapan belas miliar tiga ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
Penjelasan: Pihak ketiga yang pajak penghasilannya ditanggung Pemerintah adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, yang antara lain jasa agen penjual dan jasa konsultan hukum internasional dan jasa agen penukar/pembeli.
c.
penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang c. negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp65.019.488.000,00 (enam puluh lima miliar sembilan belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni sebesar Rp503.387.000,00 (lima ratus tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp541.801.130.000.000,00 (lima ratus empat puluh satu triliun delapan ratus satu miliar seratus tiga puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp17.369.101.000.000,00 (tujuh belas triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar seratus satu juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pendapatan cukai sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf direncanakan sebesar Rp155.400.000.000.000,00 (seratus lima puluh lima triliun empat ratus miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) e. direncanakansebesar Rp9.691.800.000.000,00 (sembilan triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
E Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b direncanakan sebesar Rp38.700.000.000.000,00 (tiga puluh delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendapatan bea masuk; dan
b.
pendapatan bea keluar.
(9)
Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
direncanakan sebesar Rp35.700.000.000.000,00 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus miliar rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah Rp646.358.978.000,00 (enam ratus empat puluh enam miliar tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(10)
Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PRESIDEN
Pasal 5
(1)
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp275.427.969.415.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima triliun empat ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima belas ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendapatan Sumber Daya Alam;
b.
pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
c.
pendapatan PNBP lainnya;dan
d.
pendapatan Badan Layanan Umum.
(2)
Pendapatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada a ayat (l) huruf Rp103.674.868.751.000,00 (seratus tiga triliun enam ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
pendapatan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pendapatan Sumber Daya Alam Nonminyak Bumi dan Nongas Bumi.
Penjelasan: Pendapatan Sumber Daya Alam Nonmigas yang bersumber dari sektor kehutanan tidak hanya ditujukan sebagai target penerimaan negara melainkan lebih ditujukan untuk pengamanan kelestarian hutan.
(3)
Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp44.695.387.920.000,00 (empat puluh empat triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Untuk mengoptimalkan pendapatan dari Negara Dipisahkan di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan dilakukan:
Penjelasan: Sambil menunggu dilakukannya perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanisme pengelolaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan di bidang perbankan. Sedangkan terkait dengan pemberian kewenangan kepada Rapat Umum Pemegang Saham dan pengawasan Pemerintah dalam penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
a.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Perbankan;
b.
memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
c.
Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan tersebut.
(5)
Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp83.753.115.091.000,00 (delapan puluh tiga triliun tujuh ratus lima puluh tiga miliar seratus lima belas juta sembilan puluh satu ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
)Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurufd direncanakan sebesar Rp43.304.597.653.000,00 (empat puluh tiga triliun tiga ratus empat miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Penjelasan: Pendapatan Badan Layanan Umum termasuk dalam hal terdapat penerimaan yang diperoleh dari penyelenggaraan Asian Games 2018 oleh Indonesia Asian Games 2018 Organizing Committee (INASGOC) melalui satuan kerja di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang mengelola dana dari usaha keolahragaan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
BIDANG USAHA PERBANKAN TERSEBUT
Pasal 6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufc direncanakan sebesar Rp1.196.865.400.000,00 (satu triliun seratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BIDANG USAHA PERBANKAN TERSEBUT
Pasal 7
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 direncanakan sebesar Rp2.220.656.966.577.000,00 (dua kuadriliun dua ratus dua puluh triliun enam ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b.
anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
BIDANG USAHA PERBANKAN TERSEBUT
Pasal 8
(1)
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.454.494.390.020.000,00(satu kuadriliun empatratus lima puluh empat triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh juta dua puluh ribu rupiah).
(2)
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar Rp1.460.645.703.000,00 (satu triliun empat ratus enam puluh miliar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga ribu rupiah).
(3)
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
b.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
c.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
BIDANG USAHA PERBANKAN TERSEBUT
Pasal 9
(1)
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp766.162.576.557.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam triliun seratus enam puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Transfer ke Daerah; dan
b.
Dana Desa.
(2)
Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp706.162.576.557.000,00 (tujuh ratus enam triliun seratus enam puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Dana Perimbangan;
b.
DID;dan
c.
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3)
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp60.000.000.000.000,00 (enam puluh triliun rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan:
a.
Alokasi Dasar sebesar 77% (tujuh puluh tujuh persen) dibagi secara merata kepada setiap desa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Alokasi Afirmasi sebesar 3%(tiga persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "desa tertinggal dan desa sangat tertinggal" adalah status desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi" adalah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa desil ke 8 (delapan), 9 (sembilan), dan 10 (sepuluh).
c.
Alokasi Formula sebesar 20% (dua puluh persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka penduduk miskin desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Penjelasan: Data jumlah desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Dalam hal data tidak tersedia, perhitungan Dana Desa menggunakan data tahun sebelumnyadan/atau menggunakan rata-rata data desa dalam satu kecamatan dimana desa tersebut berada.
(5)
Berdasarkan alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bupati/walikota menghitung rincian Dana Desa setiap desa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB X
DESA SETIAP DESA
Pasal 10
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf
a.
direncanakan sebesar Rp676.602.993.371.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam triliun enam ratus dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
Dana TransferUmum; dan
b.
Dana Transfer Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
DESA SETIAP DESA
Pasal 11
(1)
Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Rp490.714.921.663.000,00 (empat ratus sembilan puluh triliun tujuh ratus empat belas miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
DBH;dan
b.
DAU.
(2)
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp89.225.342.014.000,00 (delapan puluh sembilan triliun dua ratus dua puluh lima miliar tiga ratus empat puluh dua juta empat belas ribu rupiah),
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
DBH Pajak sebesar Rp56.683.966.194.000,00 (lima puluh enam triliun enam ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh enam juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah); dan
b.
DBH SDA sebesar Rp32.541.375.820.000,00 (tiga puluh dua triliun lima ratus empat puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
(3)
DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Pajak Bumi dan Bangunan;
Penjelasan: Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh kabupaten/kota. Bagian daerah yang berasal dari biaya pemungutan, digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
b.
Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan
Penjelasan: DBH ini termasuk DBH dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang pemungutannya bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentangPajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu. Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN, penyaluran DBH dapat disalurkan tidak seluruhnya dari pagu alokasi, dan selanjutnya diperhitungkan sebagai kurang bayar DBH.
c.
Cukai Hasil Tembakau.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
minyak bumi dan gas bumi;
b.
mineral dan batubara;
c.
kehutanan;
d.
perikanan; dan
e.
panas bumi.
(5)
DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang meliputi:
Penjelasan: Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan berupa pengalihan kewenangan di bidang kehutanan dari kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
monitoring;
d.
evaluasi; dan
e.
kegiatan pendukungnya.
(6)
Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perlindungan dan pengamanan hutan;
b.
teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c.
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
d.
penataan batas kawasan;
e.
pengembangan perbenihan;
f.
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan cYaYanannalwb penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi hutan;
g.
pembinaan; dan/atau
h.
pengawasan dan pengendalian.
(7)
Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a.
Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Dengan ketentuan ini daerah tidak lagi diwajibkan untuk mengalokasikan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Kebijakan penggunaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
c.
DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk: 1.pengelolaan taman hutan raya; 2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;dan/atau 3. penanaman pohon pada daerah aliran sungai kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai, dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penelitian dan pengembangan" antara lain pemanfaatan areal, penanaman pohon hutan unggulan lokal, dan penerapan sistem tebang pilih tanam jalur. Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan berupa pengalihan kewenangan di bidang kehutanan dari kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(8)
DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dialokasikan sebesar 28,7% (dua puluh delapan koma tujuh persen) dari Pendapatan Dalam Negeri neto atau direncanakan sebesar Rp401.489.579.649.000,00 (empat ratus satu triliun empat ratus delapan puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Pendapatan Dalam Negeri neto sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah dan persentase tertentu dari Pendapatan Negara yang di-eamark.
Penjelasan: Pendapatan Dalam Negeri neto sebesar Rp1.398.918.395.989.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus sembilan puluh delapan triliun sembilan ratus delapan belas miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.618.095.493.162.000,00 (satu kuadriliun enam ratus delapan belas triliun sembilan puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) dan PNBP Rp275.427.969.415.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima triliun empat ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima belas ribu rupiah), dikurangi dengan faktor pengurang, yang terdiri atas: a. Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan, terdiri atas: 1. Pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp187.142.340.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh triliun seratus empat puluh dua miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah); 2.Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Rp17.369.101.000.000,00 (tujuh belas triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar seratus satu juta rupiah); 3.Pendapatan Cukai Hasil Tembakau Rp148.230.000.000.000,00 (seratus empat puluh delapan triliun dua ratus tiga puluh miliar rupiah); 4. Pendapatan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas sebesar Rp80.349.040.000.000,00 (delapan puluh triliun tiga ratus empat puluh sembilan miliar empat puluh juta rupiah); 5.Pendapatan Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara sebesar Rp17.858.522.076.000,00 (tujuh belas triliun delapan ratus lima puluh delapan miliar lima ratus dua puluh dua juta tujuh puluh enam ribu rupiah); 6. Pendapatan Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp2.985.638.618.000,00 (dua triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan belas ribu rupiah); 7.Pendapatan Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp600.000.810.000,00 (enam ratus miliar delapan ratus sepuluh ribu rupiah); dan 8.Pendapatan Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp700.594.406.000,00 (tujuh ratus miliar lima ratus sembilan puluh empat juta empat ratus enam ribu rupiah). b. Pendapatan Negara yang di-earmark dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen), terdiri atas: 1. Pendapatan PNBP kementerian negara/lembaga sebesar Rp24.666.871.668.000,00 (dua puluh empat triliun enam ratus enam puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah); 2.Pendapatan Badan Layanan Umum sebesar Rp43.304.597.653.000,00 (empat puluh tiga triliun tiga ratus empat miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah); dan 3. Penerimaan Perpajakan ditanggung Pemerintah sebesar Rp10.768.190.036.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus enam puluh delapan miliar seratus sembilan puluh juta tiga puluh enam ribu rupiah).
(10)
Pagu DAU nasional dalam APBN tidak bersifat final atau dapat diubah sesuai perubahan Pendapatan Dalam Negeri neto dalam Perubahan APBN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Dalam hal terjadi perubahan Pendapatan Dalam Negeri neto yang mengakibatkan penurunan pagu DAU nasional dan alokasi DAU per daerah, perlu perlakuan khusus terhadap daerah yang mempunyai kapasitas dan ruang fiskal yang sangat terbatas agar pagu alokasi daerah yang bersangkutan tetap, sehingga daerah yang bersangkutan mampu membiayai belanja pegawai dan kebutuhan operasionalnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(12)
Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14,1% (empat belas koma satu persen) dan 85,9% (delapan puluh lima koma sembilan persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(13)
Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan fiskal atau keuangan antar daerah, dilakukan penyesuaian alokasi DAU per daerah untuk provinsi i dan kabupaten/kota sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyesuaian ke bawah secara proporsional untuk provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami kenaikan alokasi DAU dengan tetap mempertahankan afirmasi terhadap provinsi dan kabupaten/kota yang bercirikan kepulauan; dan
b.
penyesuaianke atas untuk provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami penurunan alokasi DAU, sehingga tidak ada kabupaten/kota yang mengalami penurunan dibandingkan dengan alokasi DAU pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017.
(14)
Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(15)
Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(16)
Pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(17)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XII
PENYEDIAAN LAYANAN PUBLIK ANTARDAERAH
Pasal 12
(1)
Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b. direncanakan sebesar Rp185.888.071.708.000,00 (seratus delapan puluh lima triliun delapan ratus delapan puluh delapan miliar tujuh puluh satu juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
DAK Fisik; dan
b.
DAK Nonfisik.
(2)
Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara.
Penjelasan: Pengalokasian DAK Fisik bertujuan untuk membantu daerah tertentu, mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, dan percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional.
(3)
DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a direncanakan sebesar Rp62.436.262.908.000,00 (enam puluh dua triliun empat ratus tiga puluh enam miliar dua ratus enam puluh dua juta sembilan ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
DAK Reguler sebesar Rp31.350.835.954.000,00 (tiga puluh satu triliun tiga ratus lima puluh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Penjelasan: DAK Reguler dialokasikan kepada daerah provinsi/kabupaten/kota1 berdasarkan usulan kepada kementerian negara/lembaga yang menjadi prioritas nasional. Besaran alokasi DAK Reguler dihitung berdasarkan usulan daerah dan data teknis, dengan memperhatikan prioritas nasional, dan kemampuan keuangan negara.
b.
DAK Penugasan sebesar Rp24.463.658.880.000,00 (dua puluh empat triliun empat ratus enam puluh tiga miliar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); dan
Penjelasan: DAK Penugasan dialokasikan untuk mendanai kegiatan khusus dalam rangka pencapaian sasaran prioritas nasional dengan menu terbatas dan lokus yang ditentukan. Besaran alokasi DAK Penugasan untuk masing-masing daerah dihitung berdasarkan usulan daerah dan data teknis, dengan memperhatikan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara.
c.
DAK Afirmasi sebesar Rp6.621.768.074.000,00 (enam triliun enam ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah).
Penjelasan: DAK Afirmasi dialokasikan untuk daerah kabupaten/kota yang termasuk kategori daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal, daerah kepulauan, dan/atau daerah transmigrasi. Kabupaten/kota daerah perbatasan, daerah tertinggal, daerah kepulauan, dan daerah transmigrasi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran alokasi DAK Afirmasi masing-masing daerah dihitung berdasarkan usulan daerah dan data teknis dengan memperhatikan karakteristik daerah dan kemampuan keuangan negara.
(4)
DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk mendanai kegiatan:
Penjelasan: Menetapkanpagu DAK Reguler per bidang didasarkan pada kebutuhan daerah dan pencapaian prioritas nasional.
a.
Bidang Pendidikan sebesar Rp6.629.296.491.000,00 (enam triliun enam ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
b.
Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp10.511.805.920.000,00 (sepuluh triliun lima ratus sebelas miliar delapan ratus lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
c.
Bidang Perumahan Permukiman sebesar Rp564.957.636.000,00 (lima ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
d.
Industri Kecil Menengah sebesar Rp563.689.096.000,00 (lima ratus enam puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
e.
Bidang Pertanian sebesar Rp1.681.685.100.000,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh satu miliar enam ratus delapan puluh lima juta seratus ribu rupiah);
f.
Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp879.698.091.000,00 (delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
g.
Bidang Pariwisata sebesar Rp631.952.214.000,00 (enam ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh dua juta dua ratus empat belas ribu rupiah);
h.
BidangJalan sebesarRp8.002.200.000.000,00 (delapan triliun dua miliar dua ratus juta rupiah);
i.
Bidang Air Minum sebesar Rp500.673.469.000,00 (lima ratus miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
j.
Bidang Sanitasi sebesar Rp521.487.937.000,00 (lima ratus dua puluh satu miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); dan
k.
Bidang Pasar sebesarRp863.390.000.000,00(delapan ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
(5)
DAK Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan sebesar Rp1.713.603.803.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga belas miliar enam ratus tiga juta delapan ratus tiga ribu rupiah);
b.
Bidang Kesehatan sebesar Rp4.241.656.425.000,00 (empat triliun dua ratus empat puluh satu miliar enam ratus lima puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
c.
Bidang Air Minum sebesar Rp1.053.816.105.000,00 (satu triliun lima puluh tiga miliar delapan ratus enam belas juta seratus lima ribu rupiah);
d.
Bidang Sanitasi sebesar Rp1.097.626.667.000,00 (satu triliun sembilan puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
e.
Bidang Jalan sebesar Rp10.200.656.356.000,00 (sepuluh triliun dua ratus miliar enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu
f.
Bidang Irigasi sebesar Rp4.246.177.000.000,00 (empat triliun dua ratus empat puluh enam miliar seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah);
g.
BidangPasar sebesar Rp909.303.524.000,00(sembilan ratus sembilan miliar tiga ratus tiga juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);
h.
Bidang Energi Skala Kecil dan Menengah sebesar Rp500.100.000.000,00 (lima ratus miliar seratus juta rupiah); dan
i.
Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp500.719.000.000,00 (lima ratus miliar tujuh ratus sembilan belas juta rupiah).
(6)
DAK Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c digunakan untuk mendanai kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bidang Kesehatan sebesar Rp3.226.242.950.000,00 (tiga triliun dua ratus dua puluh enam miliar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu
b.
Bidang Perumahan danPermukiman sebesar Rp464.642.873.000,00 (empat ratus enam puluh empat miliar enam ratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
c.
Bidang Transportasi sebesar Rp1.078.134.148.000,00 (satu triliun tujuh puluh delapan miliar seratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh delapan ribu
d.
Bidang Pendidikan sebesar Rp794.612.169.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat miliar enam ratus dua belas juta seratus enam puluh sembilan ribu
e.
Bidang Air Minum sebesar Rp516.258.136.000,00 (lima ratus enam belas miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan
f.
Bidang Sanitasi sebesar Rp541.877.798.000,00 (lima ratus empat puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
(7)
Dalam rangka menjaga capaian output DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)huruf a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan anggaran sesuai dengan proposal DAK Fisik yang telah disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dan petunjuk teknis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian rencana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukupjelas.
(9)
DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. direncanakan sebesar Rp123.451.808.800.000,00(seratus dua puluh tiga triliun empat ratus lima puluh satu miliar delapan ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Rp46.695.528.800.000,00 (empat puluh enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
b.
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Rp4.070.190.000.000,00 (empat triliun tujuh puluh miliar seratus sembilan puluh juta rupiah);
c.
Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp58.293.080.000.000,00 (lima puluh delapan triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar delapan puluh juta rupiah);
d.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp978.110.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar seratus sepuluh juta rupiah);
e.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana sebesar Rp10.360.020.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus enam puluh miliar dua puluh juta rupiah);
f.
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
g.
Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah di Daerah Khusus sebesar Rp2.129.880.000.000,00 (dua triliun seratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah); dan
h.
Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar Rp825.000.000.000,00 (delapan ratus dua puluh lima miliar rupiah).
(10)
Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana pendamping.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XIII
PENDAMPING
Pasal 13
(1)
DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp8.500.000.000.000,00 (delapan triliun lima ratus miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja.
Penjelasan: Kriteria utama merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu daerah sebagai penentu kelayakan daerah penerima, yang terdiri atas: a. Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Wajar Tanpa Pengecualian; b. MenetapkanPeraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tepat waktu; dan c. Penggunaan e-procurement. Sedangkan kategori kinerja merupakan jenis kategori penilaian terhadap perbaikan dan pencapaian kinerja daerah di bidang: a. Pengelolaan keuangan daerah, yang dicerminkan dari kategori Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pelayanan dasar publik, yang dicerminkan dari kategori: 1.Pelayanan Dasar Publik Bidang Pendidikan; 2. Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan; dan 3.Pelayanan Dasar Publik Bidang Infrastruktur; c. Pelayanan pemerintahan umum, yang dicerminkan dari kategori: 1.Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 2.Perencanaan Daerah; 3. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 4.Inovasi Pelayanan Publik;dan 5.Kemudahan Investasi; d. Kesejahteraan masyarakat yang dicerminkan dari kategori Kesejahteraan Masyarakat.
(3)
DID digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
Penjelasan: Kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah dapat berupa antara lain: a. penyediaan layanan dasar publik; b. pembangunan, termasuk rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana di bidang pemerintahan;atau c. peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan di daerah.
BAB XIV
KINERJA
Pasal 14
(1)
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat huruf c. direncanakan Rp21.059.583.186.000,00 (dua puluh satu triliun lima puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
Dana Otonomi Khusus;dan
b.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2)
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a.
direncanakan sebesar Rp20.059.583.186.000,00 (dua puluh triliun lima puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8.029.791.593.000,00 (delapan triliun dua puluh sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang dibagi masing-masing untuk Provinsi Papua dan untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
1.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp5.620.854.115.000,00 (lima triliun enam ratus dua puluh miliar delapan ratus lima puluh empat juta seratus lima belas ribu rupiah); dan
2.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesarRp2.408.937.478.000,00(dua triliun empat ratus delapan miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
b.
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp8.029.791.593.000,00 (delapan triliun dua puluh sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); dan
c.
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesarRp4.000.000.000.000,00 (empat triliunrupiah)
1.
Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar Rp2.400.000.000.000,00(dua triliun empat ratus miliar rupiah); dan
2.
Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.600.000.000.000,00(satu triliun enam ratus miliar rupiah).
(3)
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b direncanakan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KINERJA
Pasal 15
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:
Penjelasan: huruf a huruf b huruf c huruf d Anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan antara lain anggaran pendidikan, anggaran kesehatan, alokasi dana desa, dan iuran jaminan kesehatan.
a.
dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
b.
bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;
c.
dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan;dan
d.
dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah tidak memenuhi paling sedikit anggaranyang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XVI
KEUANGAN
Pasal 16
(1)
Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2018 direncanakan sebesar Rp156.228.125.107.000,00 (seratus lima puluh enam triliun dua ratus dua puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta seratus tujuh ribu rupiah).
(2)
Anggaran untukProgram Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) digunakan secara tepat sasaran.
(3)
Anggaran untuk Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah Indonesia, dan/atau nilai tukar rupiah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian 1Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
TEPAT SASARAN
Pasal 17
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian negara/lembaga, Pemerintah memberikan insentif atas kinerja anggaran kementerian negara/lembaga yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
TEPAT SASARAN
Pasal 18
(1)
Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah yang diterushibahkan; belanja yang bersumber dari belanja yang bersumber dari termasuk pinjaman dan hibah
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga atau antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BABUN);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ineligible expenditure" adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai dari dana pinjaman/hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
h.
pergeseran anggaran antara program lama dan program baru dalam rangka penyelesaian administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga, ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"perubahan pagu Pemberian Pinjaman" adalah peningkatan pagu Pemberian Pinjaman akibat adanya lanjutan PemberianPinjaman yang bersifat tahun jamak, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Pemberian Pinjaman dan/atau penambahan pagu Pemberian Pinjaman untuk penerbitan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan atas transaksi dokumen bukti penarikan pinjaman dan/atau hibah yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman dan/atau hibah (Notice of Disbursement-NOD). Perubahan pagu Pemberian Pinjaman tersebut tidak termasuk Pemberian Pinjaman baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2018. Yang dimaksud dengan "closing date"adalah tanggal batas akhir penarikan dana pinjaman/hibah luar negeri melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana olehKantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3)
Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Perubahan pagu ini dipergunakan untuk penerbitan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan atas transaksi dokumen bukti penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang dikeluarkan oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah (Notice of Disbursement-NOD).
(4)
Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan Pemerintah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri" adalah Alokasi Rupiah Murni yang wajib disediakan pemerintah dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Pengguna Pinjaman Luar Negeri, untuk membayar sejumlah tertentu kepada penyedia barang dan/atau jasa sebagai salah satu persyaratan pengefektifan kontrak. Tanpa pembayaran uang muka, pinjaman luar negeri yang perjanjian pinjamannya telah ditandatangani tidak dapat dicairkan.
(5)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Perwakilan Rakyat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2018" adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2018 setelah APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murniuntuk memenuhi kebutuhan belanja operasional
Pasal 19
(1)
Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah/lembaga asing dan menetapkan pemerintah/lembaga asing penerima untuk tujuan kemanusiaan dan tujuan lainnya.
(2)
Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
PASCABENCANA
Pasal 20
(1)
Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp444.131.393.403.000,00 (empat ratus empat puluh empat triliun seratus tiga puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tiga ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara Rp2.220.656.966.577.000,00 (dua kuadriliun dua ratus dua puluh triliun enam ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah).
Penjelasan: Dana Pengembangan Pendidikan Nasional merupakan akumulasi dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya sebagai dana abadi pendidikan (endowment fund) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai Sovereign Wealth Fund Pendidikan. Hasil pengelolaan dana abadi pendidikan dimaksud digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, antara lain dalam bentuk pemberian beasiswa dan pendanaan riset.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(l), diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XXI
PASCABENCANA
Pasal 21
(1)
Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2018, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran terdapat defisit anggaran sebesar Rp325.936.638.600.000,00 (tiga ratus dua puluh lima triliun sembilan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2)
Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
PASCABENCANA
Pasal 22
(1)
Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "defisit" adalah defisit sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
(2)
Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan pada anggaran negara.
(3)
Penggunaan dana SAL, Pinjaman Tunai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2018.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggunaan dana SAL, Pinjaman Tunai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 23
(1)
Pemerintah dapat menggunakan program kementerian negara/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan/atau Barang Milik Negara untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2)
Rincian program kementerian negara/lembaga dan/atau Barang Milik Negara yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2018 dan penetapan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2018.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program kementerian negara/lembaga dan/atau Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIV
KEUANGAN
Pasal 24
(1)
Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2018.
(2)
Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018.
(3)
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXV
2018
Pasal 25
(1)
Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untukmelakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhananggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "krisis pasar Surat Berharga Negara domestik" adalah kondisi krisis pasar Surat Berharga Negara berdasarkan indikator Protokol Manajemen Krisis (Crisis Management Protocol-CMP) pasar Surat Berharga Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penggunaan dana SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN dapat dilakukan apabila kondisi pasar SBN telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada level krisis. Krisis di pasar SBN tersebut dapat memicu krisis di pasar keuangan secara keseluruhan, mengingat sebagian besar lembaga keuangan memiliki SBN. Situasi tersebut juga dapat memicu krisis fiskal, apabila Pemerintah harus melakukan upaya penyelamatan lembaga keuangan nasional. Stabilisasi pasar SBN domestik dilakukan melalui pembelian SBN di pasar sekunder oleh Menteri Keuangan.
(2)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XXVI
KEUANGAN
Pasal 26
(1)
Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana SAL, penerbitan SBN, atau penyesuaian Belanja Negara.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(2)
Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan tetap memperhatikan jumlahkebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
(3)
Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal.
(4)
Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.
Penjelasan: Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang meliputi perubahan SBN neto, penarikan Pinjaman 1 Dalam Negeri, dan/atau penarikan Pinjaman Luar Negeri. Penarikan Pinjaman Luar Negeri meliputi penarikan Pinjaman Tunai dan Pinjaman Kegiatan. Dalam hal Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri tidak tersedia dapat digantikan dengan penerbitan SBN atau sebaliknya dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal.
(6)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XXVII
2018
Pasal 27
(1)
Dalam rangka menjamin ketersediaan anggaran di awal Tahun Anggaran 2018, Pemerintah dapat melakukan
(2)
penerbitan SBN pada triwulan keempat tahun 2017.
(3)
(2) Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Dalam rangka pembayaran gaji dan DAU bulan Januari 2018 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun Anggaran 2017, Pemerintah dapat melakukan pinjaman SAL dan/atau menggunakan dana dari hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada akhir tahun 2017.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pinjaman SAL sebagaimana dimaksud pada ayat(l) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri, penarikan rupiah murni pendamping untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri dalam DIPA Tahun Anggaran 2018, dapat dilanjutkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2019.
(2)
Pengajuan usulan lanjutan penarikan rupiah murni pendamping untuk pembayaran uang muka kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk revisi anggaran paling lambat tanggal 31 Januari 2019.
(3)
)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXX
LAMBAT TANGGAL 31 JANUARI 2019
Pasal 30
(1)
Investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional tersebut.
(2)
Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2018 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018.
(3)
Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemberian bantuan internasional, dana bantuan internasional ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"Dana Bantuan Internasional" adalah dana yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pemberian bantuan internasional yang mandiri sebagai alat diplomasi politik dan ekonomi Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan dana bantuan internasional.
BAB XXXII
UNDANGAN
Pasal 32
(1)
Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha terutama di bidang penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih perkebunan, Pemerintah melakukan PMN kepada PT Perkebunan Nusantara II (Persero) yang berasal dari Barang Milik Negara Kementerian Pertanian yang dimanfaatkan oleh PT Riset Perkebunan Nusantara.
Penjelasan: Salah satu upaya pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan adalah dengan cara meningkatkan kualitas dan kuantitas produk pangan melalui peningkatan penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih perkebunan. Untuk itu, perlu dilakukan penyertaan modal negara kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang berasal dari barang milik negara Kementerian Pertanian yang dimanfaatkan oleh PT Riset Perkebunan Nusantara berdasarkan usulan yang diajukan oleh Kementerian Pertanian.
(2)
(2) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XXXIII
DIMANFAATKAN OLEH PT RISET PERKEBUNAN NUSANTARA
Pasal 33
(1)
Barang Milik Negara yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan/Daftar Isian Proyek/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian negara/lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara dan telah tercatat pada laporan posisi keuangan Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara tersebut menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
(2)
Barang Milik Negara yang dihasilkan dari belanja modal pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian negara/lembaga yang akan dipergunakan oleh Badan Usaha Uilik Negara/ Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara sejak pengadaan Barang Milik Negara dimaksud, ditetapkan menjadi PMN pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara menggunakan Barang Milik Negara menggunakan nilai
(3)
Pelaksanaan PMN pada Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"Barang Milik Negara" yaitu berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan. MenetapkanBPYBDS sebagai PMN pada Badan Usaha Milik Negara meliputi antara lain BPYBDS sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang telah diserahterimakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menjadi tambahan PMN bagi PT PLN (Persero).
BAB XXXIV
DIMANFAATKAN OLEH PT RISET PERKEBUNAN NUSANTARA
Pasal 34
(1)
Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
a.
penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional, yang terdiri dari:
1.
percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batu bara;
2.
percepatan penyediaan air minum;
3.
penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur;
4.
pembiayaaninfrastruktur melaluipinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada Badan Usaha Milik Negara;
5.
percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
b.
penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada Badan Usaha Milik Negara.
(2)
Dalam hal anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah dicairkan, diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas terjamin atau belanja kementerian negara/lembaga.
(3)
] Dalam hal terdapat anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang telah dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam tahun berjalan, anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dimaksud dapat diakumulasikan dengan mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dan rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang dibuka di Bank Indonesia.
Penjelasan: Pembentukan rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah ditujukan terutama untuk menghindari pengalokasian anggaran penjaminan Pemerintah dalam jumlah besar dalam satu tahun anggaran di masa yang akan datang, menjamin ketersediaan dana yang jumlahnya sesuai kebutuhan, menjamin pembayaran klaim secara tepat waktu, dan memberikan kepastian kepada pemangku kepentingan (termasuk Kreditur/Investor).
(4)
Dana yang telah dipindahbukukan dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk pembayaran Pemerintah antarprogram penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a pada tahun anggaran yang akan datang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk pembayaran atas penjaminan dimaksud pada ayat (l) huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan penggunaan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah atau rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan mengenai penjaminan Pemerintah untuk masing-masing program diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan. Yang dimaksud dengan "entitas terjamin" adalah pihak yang memperoleh jaminan Pemerintah.
BAB XXXV
YANG DIBUKA DI BANK INDONESIA
Pasal 35
(1)
Pemerintah dapat melakukan pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2018, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018.
Penjelasan: Pengeluaran melebihi pagu anggaran antara lain dapat disebabkan oleh: 1. Kondisi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan kondisi yang diperkirakan pada saat penyusunan APBN Perubahan dan/atau laporan realisasi pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2018; 2. Dampak dari restrukturisasi utang dalam rangka pengelolaan portofolio utang; 3. Dampak dari percepatan penarikan pinjaman; 4. Dampak dari transaksi Lindung Nilai atas pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang; dan/atau 5.1 Dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang.
(2)
Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran kewajiban utang, dan/atau melindungi posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-faktor pasar keuangan.
Penjelasan: Pelaksanaan transaksi Lindung Nilai dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2o18.
(3)
Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang dan/atau pengeluaran cicilan pokok utang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
- Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan kerugian keuangan negara.
Penjelasan: Kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung Nilai bukan merupakan kerugian keuangan negara karena ditujukan untuk melindungi pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang dari risiko fluktuasi mata uang dan tingkat bunga. Selain itu, transaksi Lindung Nilai tidak ditujukan untuk spekulasi mendapatkan keuntungan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XXXVI
PENGELUARAN CICILAN POKOK UTANG
Pasal 36
(1)
Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana, meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan pemberian keringanan utang pokok sampai dengan 100% (seratus persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Pengaturan mengenai penyelesaian piutang instansi Pemerintah termasuk mengenai tata cara dan kriteria penyelesaian piutang eks-BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).
BAB XXXVII
PENGELUARAN CICILAN POKOK UTANG
Pasal 37
(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran 2018, Pemerintah menyusun laporan pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2018 mengenai:
a.
realisasi Pendapatan Negara;
b.
realisasi Belanja Negara; dan
c.
realisasi Pembiayaan Anggaran.
(2)
Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6(enam) bulan berikutnya.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2018, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXXVIII
BERIKUTNYA
Pasal 38
(1)
Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2018 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2018,apabila terjadi:
a.
perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun Anggaran 2018;
b.
perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c.
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau antarprogram;dan/atau
d.
keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
(2)
SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3)
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2018 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2018 berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXXIX
BERAKHIR
Pasal 39
(1)
Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"keadaan darurat" adalah keadaan yang menyebabkan prognosis penurunan Pendapatan Negara yang berasal dari Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dan adanya perkiraan tambahan beban kewajiban negara yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi bahan bakar minyak dan listrik, serta belanja lainnya.
a.
proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "proyeksi” adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi paling rendah 1% (satu persen) di bawah asumsi dan/atau proyeksi asumsi ekonomi makro lainnya mengalami deviasi paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan, kecuali prognosis lifting dengan deviasi paling rendah 5% (lima persen).
b.
kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:
Penjelasan: Kenaikan biaya utang yang bersumber dari kenaikan imbal hasil (yield) SBN adalah terjadinya peningkatan imbal hasil secara signifikan yang menyebabkan krisis di pasar SBN, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan parameter dalam Protokol Manajemen Krisis (Crisis Management Protocol-CMP) pasar SBN.
1.
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2018;
2.
pergeseran anggaran belanja antarprogram dalam satu bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas nasional yang tetap harus tercapai;
3.
pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program prioritas yang tetap harus tercapai;
4.
penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SALuntuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/atau
5.
penambahan utang yang berasal dari penarikan pinjaman dan/atau penerbitan SBN.
(2)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat(l) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Yang dimaksud "karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan" adalah apabila Badan Anggaran belum dapat melakukan rapat kerja dan/atau mengambil kesimpulan di dalam rapat kerja, dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)
Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas" adalah dalam hal perkiraan kas yang dapat diperoleh dari sumber daya keuangan Lembaga Penjamin Simpanan tidak mencukupi pada saat kebutuhan dana harus dipenuhi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(2)
Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat(l) sebagai berikut:
a.
penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/atau
b.
penambahan utang yang berasal dari penarikan pinjaman dan/atau penerbitan SBN.
(3)
Pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Yang dimaksud "karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan" adalah apabila Badan Anggaran belum dapat melakukan rapat kerja dan/atau mengambil kesimpulan di dalam rapat kerja, dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(6)
Dalam hal terjadi pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun berjalan dan/atau dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun berjalan dan/atau dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XLI
PEMERINTAH PUSAT TAHUN BERKENAAN
Pasal 41
(1)
Setelah Tahun Anggaran 2018 berakhir, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3)
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2018 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XLII
RAKYAT
Pasal 42
Postur APBN Tahun Anggaran 2018 yang memuat rincian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defisit anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XLIII
RAKYAT
Pasal 43
Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2018 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2017.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XLIV
RAKYAT
Pasal 44
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2018 mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
a.
penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,5%- 10,0% (sembilan koma lima persen sampai dengan sepuluh koma nol persen);
Penjelasan: Menetapkantingkat kemiskinan sesuai dengan metodologi penghitungan Garis Kemiskinan Nasional yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik.
b.
tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,0%- 5,3% (lima koma nol persen sampai dengan lima koma tiga persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penurunan Gini Ratio menjadi sebesar O,38 (nol koma tiga puluh delapan); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
peningkatan Indeks Pembangunan Manusia mencapai 71,5 (tujuh puluh satu koma lima).
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XLV
RAKYAT
Pasal 45
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XLVI
RAKYAT
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 November2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 233
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.