Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1968
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN 1969
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan dengan dirubahnya Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan untuk masa 1 Januari sampai dengan 31 Maret 1969 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan dimaksud dalam sub a merupakan kebijaksanaan lanjutan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 dan befungsi pula sebagai alat perletakan batu-batu terakhir dalam mempersiapkan landasan pembangunan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXlll/MPRS/1966;
3.
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968No. 53).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERALIHAN TRIWULAN1 TAHUN 1969
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara untuk masa 1 Januari sampai dengan 31 Maret tahun 1969 diperoleh dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sumber-sumber Anggaran Belanja Routine dan
b.
Sumber-sumber Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Pendapatan Routine dimaksud, pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp.45.380.900.100,-;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp. 9.500.000.000,;
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas berturut-turut dimuat dalam Lampiran Ill dan IV undang-undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara untuk masa 1 Januari s/d 31 Maret tahun 1969 terdiri atas:
a.
Anggaran Belanja Routine dan
b.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Anggaran Belanja Routine dimaksud pada ayat (.1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.45.380.900.100,;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.9.500.000.000,-;
(4)
Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2)dan(3) di atas berturut-turut dimuat dalam Lampiran Ill dan IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1)
Setelah masa Anggaran ini berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaanAnggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perhitungan Anggaran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diajukan bersama-sama dengan Perhitungan Anggaran tahun 1968;
Penjelasan: Perhitungan Anggaran adalah pertanggungan jawab penata-laksanaan sesuatu Anggaran. Untuk ketubuhan praktis dan pertimbangan effisiensilah jika kedua Perhitungan Anggaran disatukan pengajuannya.
(3)
Perhitungan Anggaran dimaksud dalam ayat (2) pasal ini setelah diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mendapatkan penilaian seperlunya.
Penjelasan: Ketentuan ini disesuaikan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945.
BAB IV
SEPERLUNYA
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini menetapkan bahwa di dalam hal-hal di mana jelas terdapat pertentangan antara Undang-undang tersebut, maka pasal dari Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan ini yang diperlakukan.
BAB V
SEPERLUNYA
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Djanuari 1969.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 16 Desember 1968.
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 16 Desember1968.
[HALAMAN 3]
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH
Mayor Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 Undang-undang tentang perobahan Pasal 7 ICM, maka A.P.B.N.yang meliputi masa 1 Januari s/d 31 Maret 1969 perlu diatur dengan Undang-undang sebagai A.P.B.N. Peralihan Triwulan I tahun 1969. Sifat dan fungsi A.P.B.N. Peralihan Triwulan I ini tidak dapat lain dari pada merupakan kelanjutan dan kelengkapan dari A.P.B.N.tahun 1968. Dengan demikian landasan kebijaksanaan penyusunan dan realisasinya merupakan kelanjutan dan kelengkapan dari kebijaksanaan penyusunan dan realisasi dari A.P.B.N. tahun 1968, sehingga terhadap A.P.B.N. Peralihan ini dengan segala aspeknya berlaku ketentuan-ketentuan dan pengertian yang berlaku bagi A.P.B.N.tahun 1968 dengan lampirannya. Yang dimaksud dengan lampiran A.P.B.N. tahun 1968 disini hanya khusus lampiran V, yang tetap mempunyai kekuatan terhadap A.P.B.N.Peralihan ini. Dalam pada itu A.P.B.N. Peralihan ini diarahkan kepada pembulatan usaha rehabilitasi stabilisasi ekonomi untuk meletakkan batu-batu terakhir dalam mempersiapkan dasar pembangunan.
Sejalan dengan ketentuan-ketentuan perundangan, maka di dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Peralihan ini dicantumkan secara ringkas jumlah-jumlah Pendapatan dan BelanjaNegara 1 Januari s/d 31 Maret 1969 Seperti juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 (Undang-undang Nomor 13 tahun 1967) Anggaran Peralihan inipun secara terpisah menyebut sumber-sumber untuk Anggaran Routine dan sumber-sumber untuk Anggaran Pembangunan.
Yang sedemikian ini karena Pemerintah tetap berpegang pada prinsip pelaksanaan Anggaran Belanja secara fungsionil dalam arti program oriented. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam aspek pembiayaannya diarahkan sedemikian rupa sehingga penerimaan dari dalam Negeri diperuntukkan pembiayaan routine sedangkan penerimaan dari luar Negeri dikhususkan untuk pembiayaan Dalam rangkaRENCANA PEMBANGUNAN LIMA TAHUN, Propinsi IrianBarat memperoleh perhatian dan tempat yang khusus.
Oleh karena A.P.B.N. Peralihan adalah program kerja menjelang Repelita, maka dalam A.P.B.N. dimaksud, Propinsi Irian Barat mendapat perhatian yang wajar pula.
Selanjutnya Pemerintah dengan berpegang pada azas balanced budget secara flexible, berusaha agar penerimaan routine seimbang dengan pengeluaran routine dan penerimaan pembangunan seimbang dengan pengeluaran pembangunan. Pemerintah tidak bermaksud mengadakan pencampuran antara dua sumber penerimaan itu. Dalam rangka pengertian "flexible"dimaksud di atas ini, maka Anggaran Belanja sebagai program kerja Pemerintah, juga sebagai alat moneter, tidaklah pula lepas dari keadaan dan kemampuan aparatur Pemerintah sendiri. Penambahan pembiayaan. pada beberapa kegiatan harus dapat dipenuhi, tanpa adanya Anggaran Tambahan. Untuk keperluan ini, maka penggeseran-penggeseran mata Anggaran dalam Pos-pos yang sama dapat dilakukan disamping adanya mata Anggaran 9A.1.1.400, 9P.5.1.400, 9A. 5 dan 9 AP.2.6.03 untuk keperluan penerimaan/pengeluaran yang tidak terduga dan diperuntukkan bagi semua bagian/pos yang nyata-nyata memerlukan tambahan, terutama untuk keperluan pendidikan dan ketentuan-ketentuan menurut IampiranVdan A.P.B.N.tahun 1968.
Adapun pengisian dari Pro Memori yang menyangkut pengeluaran, dilakukan sesuai dengan kemungkinan adanya tambahan penerimaan.
Dengan diaturnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan ini dalam Undang-undang tersendiri, maka pelaksanaannyapun dilakukan secara terpisah. Namun yang sedemikian ini tidak usaha menjadi alasan untuk menyendirikan Perhitungan Anggarannya. Adalah atas dasar kebutuhan praktis dan pertimbangan effisiensilah diadakan ketentuan, bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan ini diajukan bersamaan dengan Perhitungan Anggaran-anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 (Undang-undang Nomor 13 tahun 1967).
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.