Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi Dengan Mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 9) Menjadi Undang-Undang

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi Dengan Mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 9) Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:15
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 September 1964
Tanggal Pengundangan
:23 September 1964
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/ No. 96 , TLN NO. 2689, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi Dengan Mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 9) Menjadi Undang-Undang
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DAIRI DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 7 DRT TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA UTARA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NO. 9) MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pembentukan Daerah Tingkat II Tapanuli Utara berdasarkan Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956, Lembaran- Negara tahun 1956 No. 58, perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta persiapan-persiapan yang telah jauh, sebagian dari wilayah Daerah Tingkat II Tapanuli Utara perlu dipisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat II yang baru yaitu Daerah Tingakt II Dairi yang berhak mengatur dan mengurus rumahtangga sendiri;
c.
bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
d.
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu perlu ditetapkan-menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat
2.
pasal 18, pasal 20 dan pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar;
3.
Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) seperti telah diubah dan ditambah;
4.
Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 129) dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 6);
5.
Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 58);
6.
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31) jo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DAIRI DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 7 DRT TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA UTARA, (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1964 NO. 9), MENJADI UNDANG-UNDANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Membentuk Daerah Tingkat II Dairi yang meliputi wilayah dimaksudkan dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 September 1958 No. Pem 20/5/7, yaitu wilayah yang meliputi kecamatan Sidikalang, Silima Pungga-pungga Siemput-nempu, Tigalingga, Sumbul, Kerajaan, Salak dan Tanah Pinem, yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956, Lembaran-Negara tahun 1956 No. 58 .
(2)
Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956 Lembaran-Negara tahun 1956 No. 58, diubah menjadi Daerah Tingkat II Tapanuli Utara-baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud ayat (1), sehingga wilayah meliputi wilayah kecamatan:
1.
Tarutung,
2.
Sipoholon,
3.
Sipahutar,
4.
Pangaribuan,
5.
Pahae Djae,
6.
Pahae Djulu,
7.
Andian Koting,
8.
Siborong-borong,
9.
Litongnihuta,
10.
Dolok Sanggul.
11.
Onangandjeng,
12.
Parlilitan,
13.
Parmonangah,
14.
Pakkat.
15.
Balige,
16.
Laguboti,
17.
Porsea,
18.
Silaen,
19.
Lumban Djulu,
20.
Habinsaran,
21.
Muara,
22.
Pangururan,
23.
Palipi,
24.
Onanrunggu,
25.
Harian dan
26.
Simanindo.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum.
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah Tingkat II Tapanuli Utara berkedudukan di Tarutung.
(2)
Pemerintah Daerah Tingkat II Dairi berkedudukan di Sidikalang.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum.
Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang No. I tahun 1957 Pasal 7 ayat (1) juncto Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II;
a.
Tapanuli Utara terdiri atas 30 orang anggota;
b.
Dairi terdiri atas 15 orang anggota.
Penjelasan Pasal:
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah tingkat II Tapanuli Utara dan Dairi ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu.
Pasal 4
Bagi masing-masing Daerah Tingakt II dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-perundangan Negara atau Daerah, yang berlaku bagi Daerah Tingkt II Tapanuli Utara lama, mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat II Dairi, sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara lama, pada saat Undang-undang ini berlaku tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Tapanuli Utara lama, tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dengan ketentuan-ketentuan, bahwa:
a.
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Tapanuli Utara lama yang bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Daerah Tingkat II Dairi, berhenti sebagai anggota.
b.
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Tapanuli Utara yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Lembaran-Negara tahun 1960 No. 6, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
(2)
Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1), huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada ayat (1), huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Dairi, yang wilayahnya mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1), huruf b.
Penjelasan Pasal:
Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong termaktub pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 7 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menetapi ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dimaksud pada angka 5 penjelasan umum, harus diberhentikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta fihak yang bersangkutan.
Pasal 8
Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat II Dairi oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk Penguasa yang dimaksud pada pasal 75 ayat (3) Undang-undang No. 1 tahun 1957.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Tapanuli Utara lama tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dengan ketentuan, bahwa:
a.
anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Tapanuli Utara lama yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi oleh Daerah Tingkat II Dairi, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, diberhentikan sebagai anggota;
b.
anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Tapanuli Utara lama, yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10 MenetapkanPresiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129, serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang bersangkutan, diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
(2)
Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3)
Anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah Tingkat II Dairi, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.
Penjelasan Pasal:
Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pula bagi BPH. Selain persyaratan keanggotaan BPH berdasarkan pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) juncto Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong.
Pasal 10
(1)
Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbul, Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II Dairi:
a.
pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Daerah Tingkat II Dairi sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan;
b.
tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak-milik atau dikuasai oleh Daerah Tingkat II Tapanuli Utara lama, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi dalam Daerah Tingkat II Dairi;
c.
alat pengangkutan di laut atau disungai dan perlengkapannya;
d.
alat pengangkutan di darat;
e.
surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutine yang telah tersedia;
f.
perkakas, perlengkapan kantor, arsip,, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya.
(2)
Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah TingKat I Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II Dairi, dalam jangka waktu tiga tahun dalam anggaran belanja dan pendapatan Negara disediakan biaya yang diperlukan.
(2)
Penyediaan biaya seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah Tingkat II Dairi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1964.
Pd.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Dr. SUBANDRIO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1964.
SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOCH. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 96
Penjelasan Umum
,
1. Undang-undang ini mengubah Daerah tingkat II tapanuli Utara dengan memisahkan Bagianwilayahnya, yang meliputi 8 (delapan) kecamatan. Wilayah yang dipisahkan itu dibentuk menjadi Daerah tingkat II Dairi sebagai badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri dengan keuangan sendiri.
2. Untuk Daerah tingkat II Tapanuli Utara yang sebagian wilayahnya telah dipisahkan itu terus dipakai nama Daerah tingkat II Tapanuli Utara.
Dimana perlu dalam Undang-undang ini pergunakan sebutan Tapanuli Utara lama.
3. Pada penetapan wilayah itu diikuti batas-batas wilayah administrasi Wedana Koordinator Dairi. Dengan pembentukan ini organisasi koordinasi yang ada di Daerah tingkat II Tapanuli Utara dihapuskan.
4. Sebagai ibukota Daerah tingkat II Dairi ditetapkan ibukota Kawedanaan Dairi dahulu.
5. Jalan pikiran yang diuraikan di atas menjadi dasar pula, dalam menetapkan kedudukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, Kepala Daerah dan para anggota Badan Pemerintah Harian i.c. Tapanuli Utara. Dalam pada itu dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka pejabat-pejabat Pemerintah Daerah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti jalannya Revolusi, seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas pemberontak kontra- revolusi, yang tidak dapat membuktikan kesetiaannya terhadap Panca Sila sebagai falsafah Negara, tidak turut serta aktif melaksanakan Manipol-Usdek, perlu diberhentikan untuk diganti dengan tenaga-tenaga baru yang progresif revolusioner, serta mewakili golongan/aliran yang hidup dalam daerah.
6. Untuk Daerah tingkat II Dairi dengan sendirinya perlu dibentuk alat-perlengkapan Daerah yang baru. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedure yang biasa, Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang Penguasa, seperti dimaksud pada Pasal 8, yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku.
7. Penyusunan Peraturan ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956, seraya mengubah itu seperlunya, agar perujudan dua Daerah tingkat II dimaksud pada dasarnya tidak berbeda dalam bentuk dan isinya. Penyeragaman isi rumah-tangga Daerah dengan Daerah-daerah lain memerlukan ketentuan tersendiri.
8. Hal yang memerlukan perhatian pula ialah penyediaan biaya untuk perlengkapan pertama organisasi Daerah yang baru dibentuk.
Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun keperluan itu dapat dicukupi.
9. Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi organisasi Daerah tingkat II Dairi, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal yang sebagai akibat pembentukan ini, dipecah menjadi dua organisasi yang harus dibangun secara memadai.
10. Untuk membedakan Daerah tingkat II Tapanuli Utara di-maksud dalam Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956, dengan Daerah tingkat II Tapanuli Utara berdasarkan Undang-undang ini, dimana perlu dipergunakan sebutan Tapanuli Utara Lama.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…