:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1962
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1962 TENTANG KEWAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan peraturan tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri;
b.
bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 tahun 1962 (lembaran-Negara tahun 1962No. 18);
c.
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 5,20 dan 22Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undangNo.10 Prp tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 1962 TENTANG KEWAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 18), MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Semua Perusahaan Minyak di Indonesia diwajibkan ikut-serta memenuhi kebutuhan dalam negeri akan hasil-hasil pengolahan minyak bumi.
Pasal 2
Bagian masing-masing perusahaan dalam minyak bumi dan hasil hasilnya seperti tersebut dalam pasal 1 ditetapkan menurut sistim prorata penghasilan minyak mentah dari masing- masing Perusahaan Minyak.
Bagian masing-masing perusahaan dalam minyak bumi dan hasil hasilnyaseperti tersebut dalam pasal 1 ditetapkan menurut sistim prorata
Pasal 3
(1)
Perusahaan-perusahaan yang mempunyai penyulingan sendiri wajib menerima dan mengolah minyak mentah dari perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai penyulingan, sepanjang minyak mentah itu menjadi bagiannya untuk memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang ini.
(2)
Dalam hal perusahaan-perusahaan bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya sendiri sebagai tersebut dalam pasal 1 dan 2,maka perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan menyediakan gantinya sesuai dengan kewajibannya dengan mengutamakan pembelian minyak bumi dan hasil-hasilnya dari Perusahaan-perusahaan Minyak Negara dengan membayar nilainya dalam valuta asing.
BAB IV
ASING
Pasal 4
Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan mengambil tindakan-tindakan pelaksanaan agar supaya tiap Perusahaan Minyak memenuhi kewajibanya seperti dimaksud dalam pasal 1, 2 dan 3.
BAB V
ASING
Pasal 5
Hasil yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
ASING
Pasal 6
Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan berhak untuk mengambil tindakan-tindakan seperlunya baik dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kewajiban-kewajiban Perusahaan-perusahaan Minyak maupun dalam rangka pengamanan pelaksanaan kewajiban yang dimaksud dalam Undang-undang ini, jikalau menurut pendapatnya Perusahaan Minyak dalam cara melakukan kewajiban-kewajibannya tersebut merugikan kepentingan-kepentingan nasional atau menghambat perkembangan industri minyak yang sehat.
BAB VII
PERKEMBANGAN INDUSTRI MINYAK YANG SEHAT
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 12 Mei 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 2 Nopember 1962.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
TTD
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Nopember 1962
Pejabat Sekretaris Negara,
a. W.SURJOADININGRAT.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1962NOMOR 80
Penjelasan Umum
Pemakaian minyak bumi dan hasil-hasilnya dinegara kita merupakan soal penting karena pengaruhnya yang amat luas dalam bidang ekonomi, politik dan pertahanan.
Karena itu Pemerintah menganggap perlu mengikut sertakan semua perusahaan minyak yang berada di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak bumi dan hasil-hasilnya.
Dalam memenuhi kebutuhan tersebut diatas, tiap-tiap perusahaan memikul kewajiban yang perbandingannya disesuaikan dengan perbandingan hasil minyak mentahnya.
Perusahaan-perusahaan minyak yang mempunyai penyulingan sendiri wajib menerima dan mengolah minyak mentah dari Perusahaan yang tidak mempunyai penyulingan dan segala ongkos penyulingan ditanggung oleh Perusahaan yang tersebut terakhir.
Dalam hal suatu perusahaan berhubung dengan kapasitas penyulingannya tidak dapat memenuhi kewajibannya perusahaan tersebut harus menggantikannya dengan membeli minyak bumi dan hasil-hasilnya dari perusahaan minyak dalam negeri dengan mengutamakan perusahaan nasional.
Dalam hal ada pembelian dari perusahaan lain dalam negeri, nilainya harus dibayar dalam valuta asing, dengan tidak mengurangi berlakunya peraturan-peraturan devisen yang ada.
Kewajiban yang ditentukan dalam pasal 1, 2 dan 3 hendaknya jangan dipakai alasan untuk mempengaruhi pertimbangan untuk menaikkan harga penjualan hasil-hasil pengolahan minyak bumi dan untuk menaikkan tarip angkutan dan ongkos pengolahan minyak bumi dan hasil-hasilnya.
Dalam memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh Undang-undang ini perusahaan-perusahaan minyak wajib tunduk kepada Undang-undang / Peraturan-peraturan Perburuhan.
Dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal 1, 2 dan 3, perusahaan-perusahaan minyak harus memelihara keseimbangan antara kegiatan eksploitasi dengan kegiatan eksplorasi, sehingga tetap terjamin kelangsungan (continuitas) pertambangan minyak di Indonesia.
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.