Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. a. Bahwa untuk melancarkan pembiayaan pembelian barang-barang dan jasa-jasa guna pembangunan ekonomi di Indonesia serta untuk keperluan-keperluan lain yang dapat bersama disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Director of the International Cooperation atau penggantinya, pemberian pinjaman dari Export-Import Bank of Washington dianggap perlu; b. Bahwa untuk maksud tersebut itu Export-Import Bank of Washington bersedia memberikan pinjaman ini dengan syarat-syarat yang tertentu; 2. Pasal-pasal 89 dan 118 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; 3. Persetujuan pinjaman tertanggal 30 April 1957 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington, yang disertakan sebagai lampiran pada Undang-undang ini, dan yang mengatur pemberian kredit lebih dari $15,000.000. (lima belas juta dollar) uang Amerika Serikat dan/atau uang lain sampai jumlah yang senilai, dengan ini disahkan.

Tentang
:Pengesahan Persetujuan Pinjaman Antara Republik Indonesia Dan Export-Import Bank Of Washington
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:15
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 April 1958
Tanggal Pengundangan
:16 April 1958
Tanggal Berlaku
:16 April 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 37, TLN No. 1564, bphn.go.id : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Perjanjian Internasional Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Kerjasama Internasional Ratifikasi & Aksesi Utang, Piutang & Surat Berharga Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1958
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN PINJAMAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk melancarkan pembiayaan pembelian barang-barang dan jasa-jasa guna pembangunan ekonomi diIndonesia serta untuk keperluan-keperluan lain yang dapat bersama disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Director of the International Cooperation atau penggantinya, pemberian pinjaman dari Export-Import Bank of washington dianggap perlu;
b.
Bahwa untuk maksud tersebut itu Export-Import Bank of Washington bersedia memberikan pinjaman ini dengan syarat-syarat yang tertentu;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 89dan 118 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN PINJAMAN ANTARA REPUBIIK INDONESIA DAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON
Pasal 1
Persetujuan pinjaman tertanggal 30 April 1957 Pemerintah dan Export-Import Bank of Washington, yang disertakan sebagai lampiran pada Undang-undang ini, dan yang mengatur pemberian kreditlebihdari $15,ooo.0oo. (lima belas juta dollar) uang Amerika Serikat dan/atau uang lain sampai jumlah yang senilai, dengan ini disahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 2
(1)
Menteri Keuangan diberi kuasa melaksanakan persetujuan pinjaman tersebut pada pasal l di atas dan mengambil segala tindakan yang dipandang, perlu untuk mengadakan melaksanakan persetujuan-persetujuan lanjutan menentukan barang-barang, jasa-jasa keperluan-keperluan lain apakah pinjaman itu akan digunakan.
(2)
Menteri Keuangan dapat memberi kuasa kepada lain-lain penjabat Pemerintah untuk melaksanakan persetujuan tersebut pada pasal 1 di atas serta untuk membuat dan melaksanakan persetujuan-persetujuan lanjutan yang dimaksudkan dalam ayat pasalini.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1. Cukup jelas. Ayat2. Pejabat-pejabat yang dimaksudkan disini adalah Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Amerika Serikat dan wakilnya, jika ia sendiri berhalangan.
BAB III
PASALINI
Pasal 3
Menteri Keuangan diwajibkan memberi perhitungan dan pertanggungan-jawab kepada Dewan Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat tentang pelaksanaan persetujuan pinjaman tersebut dalam pasal 1 dan persetujuan-persetujuan yang dibuat berdasarkan kuasa yang diberikan dalam pasal 2.
Penjelasan Pasal:
Lampiran: 1 a. PERSETUJUAN Persetujuan ini, yang dibuat dan diadakan pada tanggal 30 April 1957 oleh dan antara Pemerintah Republik Indonesia (selanjutnyadinamakan "Pemerintah") dan Export-Import Bank of Washington (selanjutnya dinamakan "Eximbank"), sebuah badan Negara Amerika-Serikat (selanjutnya dinamakan "Amerika-Serikat"). BERMAKSUD MEMBUKTIKAN: bahwa, karena Pemerintah dan Amerika-Serikat telah mencapai kata sepakat dan telah mengambil tindakan-tindakan mengenai bantuan ekonomi di Indonesia sesuai dengan Persetujuan Kerjasama Ekonomi antara dan Pemerintah Amerika-Serikat yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1950 kemudian disusul oleh Pertukaran surat tertanggal 12 Januari 1953; dan bahwa, Director International Cooperation Administration "director") telah memberitahukan kepada Eximbank, bahwa sesuai dengan syarat-syarat dan ketetapan-ketetapan yang ditentukan oleh undang-undang, telah diputuskan untuk memberikan kepada Pemerintah suatu bantuan dengan syarat-syarat kredit sampai jumlah yang tidak melebihi Limabelas Juta Dollar ($ 15.00o.0oo) dalam dollar dan/atau jumlah yang senilai dalam uanglain untuk membiayai pembelian barang-barang dan jasa-jasa dan untuk keperluan lain-lainnya setelah ada persetujuan antara Pemerintah dan Director; dan bahwa, untuk kredit itu Director telah menyediakan ruang pada Eximbank dan sesudah merundingkannya National Advisory Council on Monetary and Financial Problems, telah menentukan dengan syarat-syarat apa Eximbank akan memberikan dan menata-usaha krediit itu; Maka, oleh karena itu telah dicapai persetujuan bahwa: 1. Eximbank dengan ini menyediakan sebuah kredit bagi Pemerintah yang tidak melebihi Limabelas Juta Dollar ($15.000.00o) dalam uang dollar dan/atau uang lain untuk membantu pemiayaan pembelian barang-barang dan jasa-jasa atau untuk keperluan lain-lainnya yang setiap ketika dapat disetujui bersama oleh Pemerintah dan Director. dalam uang dollar dan/atau uang lain membantu pembiayaan pembelian barang-barang dan jasa-jasa atau untuk keperluan lain-lainnya yang setiap ketika dapat disetujui bersama oleh Pemerintah dan Director. 2. ini berjanji untuk membayar kepada Eximbank, penggantinya atau yang dikuasakan olehnya, jumlah pokok sebesar Limabelas Juta Dollar ($ 15.000.000) itu, atau bagian yang telah diterimanya dari uang pokok itu sebagai uang depan atas kredit ini, dalam angsuran sebagai tertera dalam Daftar Angsuran yang disertakan bersama ini dan yang sebagai lampiran "A" menjadi bagian daripada persetujuan ini, serta membayar bunga atas sisa pokok yang belum dibayarkan kembali sebagai diuraikan di bawah. Uang pokok dibayar kembali dalam angsuran tengah-tahunan mulai empat (4) tahun setelah akhir bulan persekot pertama diberikan oleh Director kepada Pemerintah berdasarkan persetujuan ini, dengan jumlah-jumlah dan pada waktu-waktu sebagai tercantum dalam lampiran "A". Jika jumlah yang dipersekotkan sedemikian itu, kurang lebih dari sepuluh persen (10%) dari jumlah pokok tersebut di atas, maka dalam besarnya angsuran tersebut dalam Lampiran "A" akan diadakan penyesuaian menurut perbandingan;jika jumlah yang dipersekotkan itu lebih kecil sepuluh persen (10%) atau kurang, maka selisihnya itu akan dikurangkan dari angsuran atau ansuran-angsuran terakhir sebagai dicantumkan dalam Lampiran Bunga atas pokok yang masih bersisa, akan dihitung mulai tiga (3) tahun sesudah akhir bulan persekot pertama dilakukan dan bunga itu akan 1kemudian dibayar tengah-tahunan mulai enam (6) bulan sesudah akhir waktu tiga (3) tahun tersebut. Besarnya bungaadalah tiga persen (3\) setahun, jika pembayaran kembali dilakukan dalam dollar Amerika Serikat dan empat persen (4%) jika dilakukan dalam uang setempat. Jika terjadi tunggakan dalam ketertiban pembayaran berdasarkan persetujuan ini, maka sisa pokok yang belum dibayar kembali itu, bersama dengan bunganya harus dilunaskan dalam dollar Amerika Serikat dan harusseketika tunai atas permintaan Eximbank. Eximbank pada suatu ketika tidak hendak menggunakan haknya yang sedemikian maka ini tidak boleh diartikan ia melepaskan haknya tersebut. 3. Pembayaran-pembayaran bagi Pemerintah yang setiap ketika dilakukan oleh Director, harus dipandang sebagai uang depan atas kredit ini mulai pada tanggal pertelaan berkala yang diberikan oleh Director kepada Pemerintah dan sesudah pembayaran-pembayaran itu dilaporkan oleh Berdasarkan persetujuan ini Eximbank akan mencatat jumlah dollar/atau harga lawan dalam dollardari uang setempat yang telahdipersekotkan sedang harga lawan ditetapkan berdasarkan nilai lawan yang berlaku pada hari tanggal tiap lapangan itu. Dalam hal persetujuan ini, maka nilai lawan penukaran uang setempat pada sesuatu tanggal adalah: (a) Nilai effectief atas dasar mana dollar Amerika Serikat dijual mata uang setempat kepada penduduk Indonesia untuk memenuhi kewajiban membayardi luar negeri, asal nilai-nilai effectief ruang setempat itu yang berbeda lebih dari satu persen (l%) dari harga yang telah disetujui Dana Moneter International untuk uang itu, tidak diijinkan oleh Pemerintah asal fihak-fihak yang mengadakan persetujuan ini tidak dapat bersepakat bahwa sesuatu nilai lain dianggap tepat dan pantas; atau (b) Dalam hal-hal lainnya sesuatu nilai yang setiap ketika mendapat persetujuan kedua belah fihak. 4. Pembayaran kembali bunga dan pokok yang harus dipenuhi oleh Pemerintah terhadap Eximbank berdasarkan persetujuan ini, atas pilihan Pemerintah, akan dilakukan dalam dollar Amerika Serikat atau uang setempat yang besarnya, dihitung pada hari pembayaran itu, adalah seniiai dengan hutangnya dalam dollar Amerika Serikat, sesuai dengan nilai tukar yang dapat digunakan terhdap uang setempat itu, sebagai bunga danpokok pada sesuatu tanggal tunainya kedua-duanya harus dilakukan dengan macam uang yang sama. Bunga dan pokok akan dibayar dalam uang yang serupa. Bunga dan pokok harus dibayarkan di kantor Eximbank, Washington, d. C. uang setempatyang diterima oleh Eximbank dapat dipindahkan kepada Secretary of the Treasury Amerika Serikat untuk dipegang oleh pegawai atau pegawai-pegawai Amerika Serikat yangditunjuk oleh Secretary of the Treasury. Jika pada hari pembayaran-pembayaran jatuh tunai, Pemerintah berkehendak membayarnya dengan uang setempat, dan tidak didapat persetujuan antara kedua belah fihak atas nilai tukarnya, maka Eximbank untuk sementara waktu akan menerima pembayaran uang setempat itu dengan nilai tukar yang oleh Pemerintah dianggap tepat dan pantas. Nilai tukaritu akan dianggap mutlak diterima oleh Exim-bank, apabila Eximbank dalamwaktu tigapuluh (30) hari tidak memberitahukan kepada Pemerintah, bahwa nilai tukar itu tidak dapat diterimanya. Jika dalam waktu enampuluh (60) hari sesudah pemberitahuan tersebut tidak tercapai sesuatu persetujuan tentang nilai tukar, makaEximbankakan mengembalikan uang setempat yang telah diterimanya itu dan pembayaran kepada Eximbank sebagai yang sudah direncanakan akan dilakukan dalam dollar Amerika Serikat. 5. Pemerintah, bebas dari denda atau premie, dapat dengan dollar Amerika Serikat mengadakan pembayaran dimuka atas pokok pinjaman ini. Segala pembayaran dimuka dalam dollar Amerika Serikat oleh Pemerintah akan berlau bagi angsuran pokok tersebut dalam Lampiran "A" menurut urutan terbaik dari haritunainya. 6. Pemerintah setuju bahwa segala sisa yang tidak terpakai dapat oleh Amerika Serikatdi perbungakan dalam obligasi atau deposito berbunga diijinkan oleh ketentuan-ketentuan dalam undang- undang Indonesia. Amerika Serikat setuju bahwa pemerintah dapat membeli dengan dollar Amerika Serikat semua atau sebagian dari sisa yang tidak terpakai itu dan yang oleh Amerika Serikat belum disediakan untuk keperluan lain atas nilai tukar yang disetujui bersama. 7. Pemerintah setuju bahwa uang setempat yang diterima oleh Amerika Serikat berdasarkan pasal 4 dan 6 di atas, dapat digunakan oleh Amerika Serikat untuk segala pengeluaran atau pembayaran olehnya di Indonesia atau daerah-daerah kekuasaan Indonesia. Uang semacam itudapat juga digunakan dalam daerah-daerah lain atau Amerika Serikatdalam segala rencananya akan memakai uang setempat yang diterimanya demikian itu, akan memperhatikan kedudukan perekonomian Indonesia. 8. Jika fihak-fihak pada persetujuan ini memutuskan bahwa akan menjadi kepentingan mereka bersama untuk mengubah sesuatu ketetapannya, mereka dengan persetujuan bersama secara tertulis, dapat mengadakan segala perubahan, termasuk pembayaran dari sebagian atau seluruh pokok dan bunga, asal kepada Amerika Serikat diserahkan (a) bahan-bahan atau (b) pertimbangan-pertimbangan yang berharga yang telah disetujui bersama oleh fihak-fihak yang bersangkutan. 9. sebelum persekot pertama atas kredit ini dilakukan dan sebagai syarat persekot ituEximbank akan diberi; (a) Bukti kekuasaan orang yang melaksanakan persetujuan ini yang dapat bertindaksebagai wakil Pemerintah dalam urusan kredit Sebuah pernyataan dari Menteri Kehakiman Indonesia atau pejabat hukum lainnya yang dapat diterima oleh Eximbank danyang dengan memuaskan bagi Eximbankmenerangkan bahwa Pemerintah telah mengambil segala tindakan yang ditentukan oleh perundang-undangannya untuk menguasakan pembuatan perjanjian kredit berdasarkan persetujuan ini dan bahwa persetujuan ini menimbulkankewajiban yang sah dan mengikat bagi Pemerintah sesuai dengan syarat-syaratnya. Sebagai bukti daripadanya, Pemerintah Republik Indonesia dan Export-Import Bank of washington telah membuat surat persetujuan ini di Washington, District of Columbia, United states of America, pada tanggal tersebut pertama di atas. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA dtt. MOEKARTO NOTOWIDIGDO Duta Besar. EXPORT-IMPORT BANKOF WASHINGTON SAMUEL C.WAUGH Presiden.
BAB IV
PASALINI
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Lampiran: 1 a. PERSETUJUAN Persetujuan ini, yang dibuat dan diadakan pada tanggal 30 April 1957 oleh dan antara Pemerintah Republik Indonesia (selanjutnyadinamakan "Pemerintah") dan Export-Import Bank of Washington (selanjutnya dinamakan "Eximbank"), sebuah badan Negara Amerika-Serikat (selanjutnya dinamakan "Amerika-Serikat"). BERMAKSUD MEMBUKTIKAN: bahwa, karena Pemerintah dan Amerika-Serikat telah mencapai kata sepakat dan telah mengambil tindakan-tindakan mengenai bantuan ekonomi di Indonesia sesuai dengan Persetujuan Kerjasama Ekonomi antara dan Pemerintah Amerika-Serikat yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1950 kemudian disusul oleh Pertukaran surat tertanggal 12 Januari 1953; dan bahwa, Director International Cooperation Administration "director") telah memberitahukan kepada Eximbank, bahwa sesuai dengan syarat-syarat dan ketetapan-ketetapan yang ditentukan oleh undang-undang, telah diputuskan untuk memberikan kepada Pemerintah suatu bantuan dengan syarat-syarat kredit sampai jumlah yang tidak melebihi Limabelas Juta Dollar ($ 15.00o.0oo) dalam dollar dan/atau jumlah yang senilai dalam uanglain untuk membiayai pembelian barang-barang dan jasa-jasa dan untuk keperluan lain-lainnya setelah ada persetujuan antara Pemerintah dan Director; dan bahwa, untuk kredit itu Director telah menyediakan ruang pada Eximbank dan sesudah merundingkannya National Advisory Council on Monetary and Financial Problems, telah menentukan dengan syarat-syarat apa Eximbank akan memberikan dan menata-usaha krediit itu; Maka, oleh karena itu telah dicapai persetujuan bahwa: 1. Eximbank dengan ini menyediakan sebuah kredit bagi Pemerintah yang tidak melebihi Limabelas Juta Dollar ($15.000.00o) dalam uang dollar dan/atau uang lain untuk membantu pemiayaan pembelian barang-barang dan jasa-jasa atau untuk keperluan lain-lainnya yang setiap ketika dapat disetujui bersama oleh Pemerintah dan Director. dalam uang dollar dan/atau uang lain membantu pembiayaan pembelian barang-barang dan jasa-jasa atau untuk keperluan lain-lainnya yang setiap ketika dapat disetujui bersama oleh Pemerintah dan Director. 2. ini berjanji untuk membayar kepada Eximbank, penggantinya atau yang dikuasakan olehnya, jumlah pokok sebesar Limabelas Juta Dollar ($ 15.000.000) itu, atau bagian yang telah diterimanya dari uang pokok itu sebagai uang depan atas kredit ini, dalam angsuran sebagai tertera dalam Daftar Angsuran yang disertakan bersama ini dan yang sebagai lampiran "A" menjadi bagian daripada persetujuan ini, serta membayar bunga atas sisa pokok yang belum dibayarkan kembali sebagai diuraikan di bawah. Uang pokok dibayar kembali dalam angsuran tengah-tahunan mulai empat (4) tahun setelah akhir bulan persekot pertama diberikan oleh Director kepada Pemerintah berdasarkan persetujuan ini, dengan jumlah-jumlah dan pada waktu-waktu sebagai tercantum dalam lampiran "A". Jika jumlah yang dipersekotkan sedemikian itu, kurang lebih dari sepuluh persen (10%) dari jumlah pokok tersebut di atas, maka dalam besarnya angsuran tersebut dalam Lampiran "A" akan diadakan penyesuaian menurut perbandingan;jika jumlah yang dipersekotkan itu lebih kecil sepuluh persen (10%) atau kurang, maka selisihnya itu akan dikurangkan dari angsuran atau ansuran-angsuran terakhir sebagai dicantumkan dalam Lampiran Bunga atas pokok yang masih bersisa, akan dihitung mulai tiga (3) tahun sesudah akhir bulan persekot pertama dilakukan dan bunga itu akan 1kemudian dibayar tengah-tahunan mulai enam (6) bulan sesudah akhir waktu tiga (3) tahun tersebut. Besarnya bungaadalah tiga persen (3\) setahun, jika pembayaran kembali dilakukan dalam dollar Amerika Serikat dan empat persen (4%) jika dilakukan dalam uang setempat. Jika terjadi tunggakan dalam ketertiban pembayaran berdasarkan persetujuan ini, maka sisa pokok yang belum dibayar kembali itu, bersama dengan bunganya harus dilunaskan dalam dollar Amerika Serikat dan harusseketika tunai atas permintaan Eximbank. Eximbank pada suatu ketika tidak hendak menggunakan haknya yang sedemikian maka ini tidak boleh diartikan ia melepaskan haknya tersebut. 3. Pembayaran-pembayaran bagi Pemerintah yang setiap ketika dilakukan oleh Director, harus dipandang sebagai uang depan atas kredit ini mulai pada tanggal pertelaan berkala yang diberikan oleh Director kepada Pemerintah dan sesudah pembayaran-pembayaran itu dilaporkan oleh Berdasarkan persetujuan ini Eximbank akan mencatat jumlah dollar/atau harga lawan dalam dollardari uang setempat yang telahdipersekotkan sedang harga lawan ditetapkan berdasarkan nilai lawan yang berlaku pada hari tanggal tiap lapangan itu. Dalam hal persetujuan ini, maka nilai lawan penukaran uang setempat pada sesuatu tanggal adalah: (a) Nilai effectief atas dasar mana dollar Amerika Serikat dijual mata uang setempat kepada penduduk Indonesia untuk memenuhi kewajiban membayardi luar negeri, asal nilai-nilai effectief ruang setempat itu yang berbeda lebih dari satu persen (l%) dari harga yang telah disetujui Dana Moneter International untuk uang itu, tidak diijinkan oleh Pemerintah asal fihak-fihak yang mengadakan persetujuan ini tidak dapat bersepakat bahwa sesuatu nilai lain dianggap tepat dan pantas; atau (b) Dalam hal-hal lainnya sesuatu nilai yang setiap ketika mendapat persetujuan kedua belah fihak. 4. Pembayaran kembali bunga dan pokok yang harus dipenuhi oleh Pemerintah terhadap Eximbank berdasarkan persetujuan ini, atas pilihan Pemerintah, akan dilakukan dalam dollar Amerika Serikat atau uang setempat yang besarnya, dihitung pada hari pembayaran itu, adalah seniiai dengan hutangnya dalam dollar Amerika Serikat, sesuai dengan nilai tukar yang dapat digunakan terhdap uang setempat itu, sebagai bunga danpokok pada sesuatu tanggal tunainya kedua-duanya harus dilakukan dengan macam uang yang sama. Bunga dan pokok akan dibayar dalam uang yang serupa. Bunga dan pokok harus dibayarkan di kantor Eximbank, Washington, d. C. uang setempatyang diterima oleh Eximbank dapat dipindahkan kepada Secretary of the Treasury Amerika Serikat untuk dipegang oleh pegawai atau pegawai-pegawai Amerika Serikat yangditunjuk oleh Secretary of the Treasury. Jika pada hari pembayaran-pembayaran jatuh tunai, Pemerintah berkehendak membayarnya dengan uang setempat, dan tidak didapat persetujuan antara kedua belah fihak atas nilai tukarnya, maka Eximbank untuk sementara waktu akan menerima pembayaran uang setempat itu dengan nilai tukar yang oleh Pemerintah dianggap tepat dan pantas. Nilai tukaritu akan dianggap mutlak diterima oleh Exim-bank, apabila Eximbank dalamwaktu tigapuluh (30) hari tidak memberitahukan kepada Pemerintah, bahwa nilai tukar itu tidak dapat diterimanya. Jika dalam waktu enampuluh (60) hari sesudah pemberitahuan tersebut tidak tercapai sesuatu persetujuan tentang nilai tukar, makaEximbankakan mengembalikan uang setempat yang telah diterimanya itu dan pembayaran kepada Eximbank sebagai yang sudah direncanakan akan dilakukan dalam dollar Amerika Serikat. 5. Pemerintah, bebas dari denda atau premie, dapat dengan dollar Amerika Serikat mengadakan pembayaran dimuka atas pokok pinjaman ini. Segala pembayaran dimuka dalam dollar Amerika Serikat oleh Pemerintah akan berlau bagi angsuran pokok tersebut dalam Lampiran "A" menurut urutan terbaik dari haritunainya. 6. Pemerintah setuju bahwa segala sisa yang tidak terpakai dapat oleh Amerika Serikatdi perbungakan dalam obligasi atau deposito berbunga diijinkan oleh ketentuan-ketentuan dalam undang- undang Indonesia. Amerika Serikat setuju bahwa pemerintah dapat membeli dengan dollar Amerika Serikat semua atau sebagian dari sisa yang tidak terpakai itu dan yang oleh Amerika Serikat belum disediakan untuk keperluan lain atas nilai tukar yang disetujui bersama. 7. Pemerintah setuju bahwa uang setempat yang diterima oleh Amerika Serikat berdasarkan pasal 4 dan 6 di atas, dapat digunakan oleh Amerika Serikat untuk segala pengeluaran atau pembayaran olehnya di Indonesia atau daerah-daerah kekuasaan Indonesia. Uang semacam itudapat juga digunakan dalam daerah-daerah lain atau Amerika Serikatdalam segala rencananya akan memakai uang setempat yang diterimanya demikian itu, akan memperhatikan kedudukan perekonomian Indonesia. 8. Jika fihak-fihak pada persetujuan ini memutuskan bahwa akan menjadi kepentingan mereka bersama untuk mengubah sesuatu ketetapannya, mereka dengan persetujuan bersama secara tertulis, dapat mengadakan segala perubahan, termasuk pembayaran dari sebagian atau seluruh pokok dan bunga, asal kepada Amerika Serikat diserahkan (a) bahan-bahan atau (b) pertimbangan-pertimbangan yang berharga yang telah disetujui bersama oleh fihak-fihak yang bersangkutan. 9. sebelum persekot pertama atas kredit ini dilakukan dan sebagai syarat persekot ituEximbank akan diberi; (a) Bukti kekuasaan orang yang melaksanakan persetujuan ini yang dapat bertindaksebagai wakil Pemerintah dalam urusan kredit Sebuah pernyataan dari Menteri Kehakiman Indonesia atau pejabat hukum lainnya yang dapat diterima oleh Eximbank danyang dengan memuaskan bagi Eximbankmenerangkan bahwa Pemerintah telah mengambil segala tindakan yang ditentukan oleh perundang-undangannya untuk menguasakan pembuatan perjanjian kredit berdasarkan persetujuan ini dan bahwa persetujuan ini menimbulkankewajiban yang sah dan mengikat bagi Pemerintah sesuai dengan syarat-syaratnya. Sebagai bukti daripadanya, Pemerintah Republik Indonesia dan Export-Import Bank of washington telah membuat surat persetujuan ini di Washington, District of Columbia, United states of America, pada tanggal tersebut pertama di atas. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA dtt. MOEKARTO NOTOWIDIGDO Duta Besar. EXPORT-IMPORT BANKOF WASHINGTON SAMUEL C.WAUGH Presiden.
Agar supaya setiap orang
dapat mengetahuinya,
memerintah-kan
pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalamLembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 1958
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 16 April 1958.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
Menteri Keuangan,
SUTIKNOSLAMET
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI
USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHANPERSETUJUANPINJAMAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIADANEXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON.-
UMUM.
Pada tanggal 30 April 1957 telah ditanda tangani
sebuah
perjanjian pinjaman oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan
Export-Import Bank of Washington. Pinjaman ini berjangka 40 tahun
dan meliputi jumlah setinggi-tingginya us$ 15 juta. Besarnya
bunga adalah 3% setahun, jika pinjaman itu dibayar kembali dengan
u. s. dollar, dan 4% jika pembayaran kembalidilakukan dengan
rupiah.
Meskipun perjanjian ini dibuat dengan Eximbank,
namun
perlulah kiranya dijelaskan disini, bahwa pinjaman tersebut itu
sebenarnya
diberikan
oleh
International
Cooperation
Administration dalam rangka Kerjasama Ekonomi antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat Eximbank dalam
hai ini oleh Pemerintah Amerika Serikat ditunjuk sebagai badan
penyalurandan penata usaha pinjaman ini.
Di bawah ini diberikan perbandingan pokok antara kredit
i. C.A. ini dengan kredit U.S.$ 1oo juta yang telah diterima oleh
Indonesia langsung dari Eximbank (Undang-undang No. 11 tahun
1950).
KreditI.C.A.
Kredit
Eximbank.
Jangka waktu
40 Tahun
15 tahun
Pembayaran kembali
dalam U.s. dollar
harus dalam U.s.
dollar atau rupiah.
Bunga
a. 3untukpem- 31/2
bayaran kemba-
li dalam Us
dollar.
b. 4% untuk pem-
bayaran kem-
baii dalam ru-
piah.
Penghitungan bunga
Dimulai 3 tahun
Dimulai pada saat
setelah pemberian
pemberian kredit
kredit pertama.
pertama.
Nyatalah, bahwa pinjaman
yang
sekarang
ini
memberikan
syarat-syarat yang lebih baik daripada pinjaman yang lampau dari
Pinjaman ini akan dipergunakan untuk pembiayaan pembelian
alat-alat dan jasa-jasa sebanyak: us $ 8 juta untuk perbaikan
jalan Us $ 7 juta untuk pembangkitan tenaga listrik.
Perbaikan jalan
Keadaan jalan-jalan raya waktu ini pada umumnya adalah buruk
dan tidak terpelihara. Hai yang demikian itu amat merintangi
kelancaran lalu-lintas darat dan menghambat pengangkutan bahan-
bahan ekspor dan impor, hasil-hasil pertanian, pertambangan dan
perindustrian.
Tidak perlulah kiranya dibentangkan dengan panjang lebar
disini akan faedah jalan-jalan raya yang ba…

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…