Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang "Bursa" (Lembaran Negara Nr 79 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:15
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 September 1952
Tanggal Pengundangan
:03 Oktober 1952
Tanggal Berlaku
:03 Oktober 1952
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1952/NO.67, LL SETNEG : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pasar Modal
Sub Subsektor
:
Bursa & Perdagangan Efek Pengawasan & Tindak Pidana Pasar Modal
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1952
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG "BURSA" (LEMBARAN NEGARA NR 79 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang Bursa" (Undang-undang Darurat Nr 13 tahun 1951);
Mengingat
:
1.
pasal 97 ayat 4 jo. pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 59 Kitab Hukum Dagang;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG BURSA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1951 tentang Bursa" yang termuat dalam Lembaran Negara tahun 1951 Nr 79 ditetapkan sebagai undang- undang yang berbunyi sebagai berikut : Undang-undang tentang Bursa.
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan bursa dalam arti Undang-undang ini ialah bursa-bursa perdagangan di Indonesia, yang didirikan untuk perdagangan uang dan effek-effek, termasuk semua pelelangan effek-effek.
Pasal 2
Pembukaan bursa dalam arti pasal 1 hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan.
Pasal 3
1.
Bursa itu diawasi oleh Menteri Keuangan.
2.
Untuk melaksanakan pengawasan dimaksud dalam ayat 1, Menteri Keuangan berhak mengadakan peraturan-peraturan tentang :
a.
pembukaan dan penutupan bursa;
b.
pencatatan dan cara-cara berdagang dibursa.
Pasal 4
Menteri Keuangan diberi kuasa mengambil tindakan-tindakan yang dipandangnya perlu guna kepentingan umum, guna kepentingan perdagangan uang dan effek-effek umumnya, atau guna kepentingan transaksi-transaksi dibursa khususnya.
Pasal 5
1.
Ada suatu panitia penasehat soal-soal bursa, yang anggota-anggotanya diangkat oleh Menteri Keuangan. Dalam panitia itu duduk seorang wakil dari De Javasche Bank, sedangkan sekurang-kurangnya seperdua dari jumlah anggota-anggota itu harus terdiri dari anggota perserikatan perdagangan uang dan effek-effek yang akan didirikan oleh Menteri Keuangan dengan melaksanakan pasal 4.
2.
Panitia penasehat soal-soal bursa, mengatur sendiri caranya ia melakukan pekerjaannya.
3.
Menteri Keuangan tidak akan menetapkan peraturan-peraturan sebagai dimaksud dalam pasal 3 atau mengambil tindakan-tindakan sebagai dimaksud dalam pasal 4 sebelum mendengar panitia penasehat soal-soal bursa.
4.
Panitia penasehat soal-soal bursa berhak mengajukan usul-usul kepada Menteri Keuangan, jika dipandangnya berfaedah atau perlu guna kepentingan umum, guna kepentingan perdagangan uang dan effek-effek umumnya, atau guna kepentingan transaksi-transaksi dibursa khususnya.
Pasal 6
Semua perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang bertentangan dengan sesuatu ketetapan dari sesuatu peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan undang-undang ini, batal dengan sendirinya.
Pasal 7
1.
Pelanggaran sesuatu ketetapan dalam peraturan yang diadakan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Undang-undang ini atau sesuatu ketetapan dalam Undang-undang ini menimbulkan suatu kejahatan dan dihukum :
a.
jika perbuatan itu dilakukan dengan sengaja, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah, ataupun dengan salah satu dari kedua hukuman itu;
b.
jika perbuatan itu dilakukan karena kelalaian, dengan hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah, ataupun dengan salah satu dari kedua hukuman itu.
2.
Benda-benda yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan yang diancam dengan hukuman, atau terhadap mana perbuatan itu dilakukan, lagi pula benda-benda yang diperoleh karena perbuatan yang diancam dengan hukuman itu, dapat dinyatakan menjadi milik Negara apabila benda-benda itu kepunyaan yang terhukum.
Pasal 8
1.
Denda itu harus dibayar selama waktu yang ditentukan oleh penjabat, yang atas namanya pelaksanaan keputusan hakim itu dijalankan.
2.
Jika denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka denda itu atau sebagiannya yang tidak dibayar, dimintakan ganti rugi dari kekayaan siterhukum. Permintaan ganti rugi ini dilakukan dengan melaksanakan hukuman denda itu dengan cara yang ditetapkan dalam pelaksanaan hukuman membayar biaya sengketa.
3.
Apabila permintaan ganti rugi dari kekayaanpun tidak mungkin, maka denda atau permintaan ganti rugi, atau sebagiannya yang tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan.
Pasal 9
1.
Apabila sesuatu perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut Undang-undang ini, dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain, atau yayasan, maka penuntutan hukuman dilakukan dan hukuman-hukuman dijatuhkan dan/atau tindakan-tindakan diambil:
a.
terhadap anggota-anggota pengurus badan hukum atau perserikatan lainnya, pesero-pesero dari perseroan, atau orang-orang yang sesungguhnya mengurus yayasan atau
b.
terhadap wakil-wakil dari badan hukum perseroan, perserikatan lainnya atau yayasan, yang ada di Indonesia apabila mereka yang dimaksudkan itu tidak berada di Indonesia.
2.
Sesuatu perbuatan dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan, apabila perbuatan itu dilakukan oleh orang-orang yang, baik karena hubungan jabatan maupun karena lain-lain hal, bertindak dalam lingkungan pekerjaan badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan itu, dengan tiada membeda-bedakan, apakah orang-orang itu melakukan perbuatan itu sendiri-sendiri, ataupun pada mereka bersama terdapat bagian-bagian dari pada perbuatan itu.
3.
Mereka yang tersebut dalam ayat 1 huruf a dan b tidak dijatuhi hukuman, apabila ternyata, bahwa perbuatan yang diancam dengan hukuman itu telah dilakukan oleh mereka diluar pengetahuan atau bantuannya.
4.
Apa yang tersebut pada ayat l; berlaku pula terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan, pesero, pemelihara atau wakil dari suatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain atau yayasan.
5.
Yang bertanggung-jawab, baik sendiri, maupun untuk seluruhnya mengenai penglunasan dari pada segala beban uang, yang dikenakan kepada satu atau beberapa orang yang dimaksud dalam ayat satu huruf a dan b berhubung dengan dilakukannya sesuatu perbuatan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan seperti dimaksud dalam ayat itu, adalah : badan hukum, oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan kekayaannya, pesero-pesero dari pada perseroan dan anggota-anggota dari pada peserikatan lain-lain, oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan kekayaan perseroan atau perserikatan itu, dan yang berhak atas yayasan oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan kekayaan yayasan.
6.
Apa yang ditentukan dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 berlaku pula terhadap penglunasan permintaan ganti rugi atas kekayaan badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain dan yayasan atau kekayaan-kekayaan lain yang, dapat dikenakan permintaan ganti rugi itu.
BAB XI
DIKENAKAN PERMINTAAN GANTI RUGI ITU
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 8 September 1951.
Pasal 3
1. Bursa itu diawasi oleh Menteri Keuangan
1.
Bursa itu diawasi oleh Menteri Keuangan
a.
pembukaan dan penutupan bursa
b.
pencatatan dan cara-cara berdagang dibursa.
2.
Untuk melaksanakan pengawasan dimaksud dalam ayat 1, Menteri Keuangan berhak mengadakan peraturan-peraturan tentang : a. pembukaan dan penutupan bursa; b. pencatatan dan cara-cara berdagang dibursa.
Pasal 4
Menteri Keuangan diberi kuasa mengambil tindakan-tindakan yang dipandangnya perlu guna kepentingan umum, guna kepentingan perdagangan uang dan effek-effek umumnya, atau guna kepentingan transaksi-transaksi dibursa khususnya
Pasal 5
1. Ada suatu panitia penasehat soal-soal bursa, yang anggota-anggotanya diangkat
1.
Ada suatu panitia penasehat soal-soal bursa, yang anggota-anggotanya diangkat oleh Menteri Keuangan. Dalam panitia itu duduk seorang wakil dari De Javasche Bank, sedangkan sekurang-kurangnya seperdua dari jumlah anggota-anggota itu harus terdiri dari anggota perserikatan perdagangan uang dan effek-effek yang akan didirikan oleh Menteri Keuangan dengan melaksanakan pasal 4
2.
Panitia penasehat soal-soal bursa, mengatur sendiri caranya ia melakukan pekerjaannya
3.
Menteri Keuangan tidak akan menetapkan peraturan-peraturan sebagai dimaksud dalam pasal 3 atau mengambil tindakan-tindakan sebagai dimaksud dalam pasal 4 sebelum mendengar panitia penasehat soal-soal bursa
4.
Panitia penasehat soal-soal bursa berhak mengajukan usul-usul kepada Menteri Keuangan, jika dipandangnya berfaedah atau perlu guna kepentingan umum, guna kepentingan perdagangan uang dan effek-effek umumnya, atau guna kepentingan transaksi-transaksi dibursa khususnya
Pasal 6
Semua perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang bertentangan dengan sesuatu ketetapan dari sesuatu peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan undang-undang ini, batal dengan sendirinya
Pasal 7
1. Pelanggaran sesuatu ketetapan dalam peraturan yang diadakan oleh Menteri
1.
Pelanggaran sesuatu ketetapan dalam peraturan yang diadakan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Undang-undang ini atau sesuatu ketetapan dalam Undang-undang ini menimbulkan suatu kejahatan dan dihukum : a. jika perbuatan itu dilakukan dengan sengaja, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah, ataupun dengan salah satu dari kedua hukuman itu; b. jika perbuatan itu dilakukan karena kelalaian, dengan hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah, ataupun dengan salah satu dari kedua hukuman itu
a.
jika perbuatan itu dilakukan dengan sengaja, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah, ataupun dengan salah satu dari kedua hukuman itu
b.
jika perbuatan itu dilakukan karena kelalaian, dengan hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah, ataupun dengan salah satu dari kedua hukuman itu. 2. Benda-benda yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan yang diancam dengan hukuman, atau terhadap mana perbuatan itu dilakukan, lagi pula benda-benda yang diperoleh karena perbuatan yang diancam dengan hukuman itu, dapat dinyatakan menjadi milik Negara apabila benda-benda itu kepunyaan yang terhukum
2.
Benda-benda yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan yang diancam dengan hukuman, atau terhadap mana perbuatan itu dilakukan, lagi pula benda-benda yang diperoleh karena perbuatan yang diancam dengan hukuman itu, dapat dinyatakan menjadi milik Negara apabila benda-benda itu kepunyaan yang terhukum
Pasal 8
1. Denda itu harus dibayar selama waktu yang ditentukan oleh penjabat, yang atas
1.
Denda itu harus dibayar selama waktu yang ditentukan oleh penjabat, yang atas namanya pelaksanaan keputusan hakim itu dijalankan
2.
Jika denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka denda itu atau sebagiannya yang tidak dibayar, dimintakan ganti rugi dari kekayaan siterhukum. Permintaan ganti rugi ini dilakukan dengan melaksanakan hukuman denda itu dengan cara yang ditetapkan dalam pelaksanaan hukuman membayar biaya sengketa
3.
Apabila permintaan ganti rugi dari kekayaanpun tidak mungkin, maka denda atau permintaan ganti rugi, atau sebagiannya yang tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan
Pasal 9
1. Apabila sesuatu perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut Undang-undang ini, dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, perseroan,
a.
terhadap anggota-anggota pengurus badan hukum atau perserikatan lainnya, pesero-pesero dari perseroan, atau orang-orang yang sesungguhnya mengurus yayasan atau
1.
Apabila sesuatu perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut Undang-undang ini, dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain, atau yayasan, maka penuntutan hukuman dilakukan dan hukuman-hukuman dijatuhkan dan/atau tindakan-tindakan diambil: a. terhadap anggota-anggota pengurus badan hukum atau perserikatan lainnya, pesero-pesero dari perseroan, atau orang-orang yang sesungguhnya mengurus yayasan atau b. terhadap wakil-wakil dari badan hukum perseroan, perserikatan lainnya atau yayasan, yang ada di Indonesia apabila mereka yang dimaksudkan itu tidak berada di Indonesia
b.
terhadap wakil-wakil dari badan hukum perseroan, perserikatan lainnya atau yayasan, yang ada di Indonesia apabila mereka yang dimaksudkan itu tidak berada di Indonesia. 2. Sesuatu perbuatan dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan, apabila perbuatan itu dilakukan oleh orang-orang yang, baik karena hubungan jabatan maupun karena lain-lain hal, bertindak dalam lingkungan pekerjaan badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan itu, dengan tiada membeda-bedakan, apakah orang-orang itu melakukan perbuatan itu sendiri-sendiri, ataupun pada mereka bersama terdapat bagian-bagian dari pada perbuatan itu. 3. Mereka yang tersebut dalam ayat 1 huruf a dan b tidak dijatuhi hukuman, apabila ternyata, bahwa perbuatan yang diancam dengan hukuman itu telah dilakukan oleh mereka diluar pengetahuan atau bantuannya. 4. Apa yang tersebut pada ayat l; berlaku pula terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan, pesero, pemelihara atau wakil dari suatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain atau yayasan. 5. Yang bertanggung-jawab, baik sendiri, maupun untuk seluruhnya mengenai penglunasan dari pada segala beban uang, yang dikenakan kepada satu atau beberapa orang yang dimaksud dalam ayat satu huruf a dan b berhubung dengan dilakukannya sesuatu perbuatan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan seperti dimaksud dalam ayat itu, adalah : badan hukum, oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan kekayaannya, pesero-pesero dari pada perseroan dan anggota-anggota dari pada peserikatan lain-lain, oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan kekayaan perseroan atau perserikatan itu, dan yang berhak atas yayasan oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan kekayaan yayasan. 6. Apa yang ditentukan dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 berlaku pula terhadap penglunasan permintaan ganti rugi atas kekayaan badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain dan yayasan atau kekayaan-kekayaan lain yang, dapat dikenakan permintaan ganti rugi itu. PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 8 September 1951.
2.
Sesuatu perbuatan dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan, apabila perbuatan itu dilakukan oleh orang-orang yang, baik karena hubungan jabatan maupun karena lain-lain hal, bertindak dalam lingkungan pekerjaan badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan itu, dengan tiada membeda-bedakan, apakah orang-orang itu melakukan perbuatan itu sendiri-sendiri, ataupun pada mereka bersama terdapat bagian-bagian dari pada perbuatan itu
3.
Mereka yang tersebut dalam ayat 1 huruf a dan b tidak dijatuhi hukuman, apabila ternyata, bahwa perbuatan yang diancam dengan hukuman itu telah dilakukan oleh mereka diluar pengetahuan atau bantuannya
4.
Apa yang tersebut pada ayat l; berlaku pula terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan, pesero, pemelihara atau wakil dari suatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain atau yayasan
5.
Yang bertanggung-jawab, baik sendiri, maupun untuk seluruhnya mengenai penglunasan dari pada segala beban uang, yang dikenakan kepada satu atau beberapa orang yang dimaksud dalam ayat satu huruf a dan b berhubung dengan dilakukannya sesuatu perbuatan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan seperti dimaksud dalam ayat itu, adalah : badan hukum, oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan kekayaannya, pesero-pesero dari pada perseroan dan anggota-anggota dari pada peserikatan lain-lain, oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan kekayaan perseroan atau perserikatan itu, dan yang berhak atas yayasan oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan kekayaan yayasan
6.
Apa yang ditentukan dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 berlaku pula terhadap penglunasan permintaan ganti rugi atas kekayaan badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain dan yayasan atau kekayaan-kekayaan lain yang, dapat dikenakan permintaan ganti rugi itu. PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 8 September 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
Diundangkan
pada tanggal 3 Oktober 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
LN 1952/67

Paper Terkait

INVESTASI PASAR MODAL, MEMAHAMI INVESTOR, EMITEN DAN SEKURITAS

Raendhi Rahmadi
Supremasi Hukum Vol. 16 No. 02 2020

LANDASAN FILOSOFIS PENGATURAN PASAR MODAL DI INDONESIA: HARAPAN DAN KENYATAAN

Marihot Janpieter Hutajulu
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 2 2015

Tindak Pidana Insider Trading Dalam Praktik Pasar Modal Indonesia

Ardian Junaedi
Media Iuris Vol. 3 No. 3 2020

Konsep dan Implementasi Sukuk sebagai Alternatif Obligasi Syariah

Margaretha, Rotua, B, Baidhowi
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 3 2025

Dilema Fiduciary Duty Theory dan Misappropriation Theory Dalam Kejahatan Pasar Modal di Indonesia

Syazali, Emir Adzan
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 15 No. 2 2023

ANALISIS YURIDIS HAK EIGENDOM VERPONDING SEBAGAI JAMINAN KEBENDAAN

Irman Widi Kurniawan, Etty Mulyati, Betty Rubiati
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 2 No. 1 2020

HUKUM PERSEROAN TERBATAS DALAM PASAR MODAL

Pita Permatasari
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 4 No. 2 2020

PEMBAHARUAN HUKUM EKONOMI INDONESIA

Ridwan Khairandy
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 1 No. 1 1994

Kebijakan Penal Mengenai Kriminalisasi Di Bidang Keuangan

Salman Luthan
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 16 No. 4 2009

PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG OLEH PERUSAHAAN TERTUTUP

Setiadi, Wicipto
Jurnal Esensi Hukum Vol. 3 No. 1 2021

PERAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN INVESTOR MELALUI TRADING HALT DI BURSA EFEK INDONESIA

Wahyu Baskara, Agustinus Prajaka
Gloria Justitia Vol. 5 No. 1 2025

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TERHADAP EIGENDOM VERPONDING YANG DIKUASAI PIHAK LAIN

Amelia Akef Abdat, Atik Winanti
Borneo Law Review Journal Vol. 5 No. 1 2021

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…