Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini mengatur mengenai pembentukan Provinsi Papua Selatan yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Papua Selatan berasal dari sebagian besar wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke.

Tentang
:Pembentukan Provinsi Papua Selatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:14
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
:25 Juli 2022
Tanggal Berlaku
:25 Juli 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.157, TLN No.6803, jdih.setneg.go.id: 15 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dilaksanakan dengan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023

1. Sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022

Sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk men...

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua;
b.
bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat;
c.
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangans sebagainana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Selatan.
3.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
4.
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan1 mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan yang selanjutnya disebut DPR Papua Selatan adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Selatan.
6.
Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan yang selanjutnya disingkat MRP Provinsi Papua Selatan adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
7.
Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
8.
Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yangberasal darirumpun ras Melanesiayang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Selatan yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1)
Provinsi Papua Selatan berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:
a.
Kabupaten Merauke;
b.
Kabupaten Boven Digoel;
c.
Kabupaten Mappi;dan
d.
Kabupaten Asmat.
(2)
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)
Cakupan pulau di Provinsi Papua Selatan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Batas Daerah
Pasal 4
(1)
Provinsi Papua Selatan mempunyai batas daerah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua Nugini;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura;dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mimika dan Laut Aru.
(2)
Provinsi Papua Selatan memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi, dengan tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sebagaimanadimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta wilayah yang berkoordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran i. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"peta wilayah" adalah peta yang disusun dengan kaidah informasi geospasial yang benar, yang memuat unsur informasi geospasial, batas daerah, dan unsur lain yang dibutuhkan yang dihasilkan dari proses yang akuntabel secara spasial.
(4)
Penegasan batas daerah Provinsi Papua Selatan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dengan terbentuknyaProvinsi Papua Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Papua Selatan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Selatan sesuai dengan ketentuan
(2)
Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.
(3)
Pemerintah kabupaten dalam cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Ibu Kota
Pasal 6
Ibu Kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 7
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Papua Selatan mencakup urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"cakupan urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"adalah sebagaimana diatur di dalam undang-undang mengenai Otonomi Khusus Papua dan peraturan pelaksanaannya.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu Peresmian Daerah dan Pelantikan Penjabat Gubernur
Pasal 8
Peresmian Provinsi Papua Selatan dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 9
(1)
Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama I (satu)tahun.
(3)
Jika Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum dilantik dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.
(5)
Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Selatan, fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan DPR Papua Selatan pertama kali serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
(6)
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua Selatan dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR Papua Selatan, sekretariat MRP Provinsi Papua Selatan, dinas daerah, badan daerah serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kekhususan, kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pembentukan perangkat daerah diprioritaskan pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibentuk oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga DPR Papua Selatan
Pasal 12
(1)
DPR Papua Selatan terdiri atas anggota yang:
a.
dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan
(2)
Anggota DPR Papua Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.
(3)
Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Selatan yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Selatan yang terpilih melalui pemilihan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MRPPROVINSIPAPUASELATAN
Pasal 13
Penjabat Gubernur Papua Selatan untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
APARATUR SIPIL NEGARA, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1)
Gubernur Papua bersama Penjabat Gubernur Papua Selatan mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan sesuai dengan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "manajemen aparatur sipil negara" antara lain penugasan, pengalihan, mutasi, dan/atau rekrutmen serta pengawasan sistem merit.
(2)
Bupati Merauke, Bupati Boven Digoel, Bupati Mappi, dan Bupati Asmat bersama Penjabat Gubernur Papua Selatan mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan sesuai dengan
(3)
Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Selatan.
Penjelasan: Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP paling banyak 80% (delapan puluh persen).
(5)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
1 barang milik daerah Provinsi Papua yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang berada dalam wilayah Provinsi Papua Selatan;
b.
barang milik daerah Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat yang bergerak dan tidak bergerak yang telah diserahkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan;
c.
badan usaha milik daerah Provinsi Papua yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Papua Selatan;
d.
utang piutang Provinsi Papua yang kegunaannya untuk Provinsi Papua Selatan; dan
e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Papua Selatan.
(9)
Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua, Bupati Merauke, Bupati Boven Digoel, Bupati Mappi, dan Bupati Asmat berdasarkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikan penyerahan aset dan dokumen.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
ALOKASI TRANSFER KE DAERAH DAN HIBAH
Pasal 15
(1)
Provinsi Papua Selatan berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Selatan dan kabupaten di Provinsi Papua Selatan dilakukansesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, dan Pemerintah Kabupaten Asmat sesuai dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Selatan.
Penjelasan: Kesanggupan memberikan hibah dinyatakan dengan nota kesepakatan hibah.
(2)
Pemerintah Provinsi Papua dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kebutuhan Provinsi Papua Selatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberian hibah oleh pemerintahkabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hibah oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur Papua Selatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penjabat Gubernur Papua Selatan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pemberi hibah dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
Penjabat Gubernur Papua Selatan berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 18
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Selatan dalam waktu 3 (tiga)tahun sejak diresmikan.
(2)
1 Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, dan Pemerintah Kabupaten Asmat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3)
Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.
(4)
Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)
Sebelum terbentuknya DPR Papua Selatan untuk pertama kali, Penjabat Gubernur Papua Selatan menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Selatan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah anggota MRP Provinsi Papua Selatan untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan Gubernur yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan.
(3)
Rancangan Peraturan Gubernur Papua Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
(4)
MenetapkanPeraturan Gubernur Papua Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat {l) dan ayat {2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, DPR Papua Selatan dan Menetapkandaerah pemilihan pada pemilihan umum tahun 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Selatan diatur lebih lanjut dalam undang-undang mengenai pemilihan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di Provinsi Papua Selatan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.
(2)
Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Selatan untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan:
a.
calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
b.
pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
c.
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
(1)
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga terdiri dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalam Otonomi Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 157
Penjelasan Umum
Dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pembentukan daerah baru.
Pembentukan daerah baru di wilayah Papua tersebut perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat OAP, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
Pengaturan mengenai Provinsi Papua Selatan perlu diatur dalam undang-undang tersendiri untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di Provinsi Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Selain itu adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah pedalaman, dipandangperlumeningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan adanya pemekaran provinsi di Provinsi Papua Selatan serta memperhatikan kondisi wilayah yang secara geografis berada di wilayah pedalaman dan terisolir, dengan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, faktor pertahanan dan keamanan serta pertimbangan lainnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Papua Selatan, perlu ada penyesuaian wilayah yang masih termasuk dalam Provinsi Papua. Oleh karena itu, perlu disusun pembentukan daerah baru melalui Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Pembentukan daerah baru merupakan salah satu materi penting dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dalam Undang-Undang tersebut, pembentukan daerah baru dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tanpa melalui daerah persiapan sebagaimana diatur umumnya dalam peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Provinsi Papua Selatan sebagai salah satu upaya dalam menata daerah merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik karena dapat memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan, sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance) guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah perbatasan dengan negara lain/negara tetangga.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Provinsi Papua Selatan perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Dampak Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 terhadap Kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam Penataan Daerah Pemilihan

Aryo Wasisto
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 14 No. 1 2023

Formation of New Autonomous Regions in The Indonesian Constitutional System

Kholifatul Umam, Tubagus Fadli, Fuqoha, Fuqoha
LEGAL BRIEF Vol. 14 No. 4 2025

EFFECTIVENESS OF OBJECTION INSTITUTIONS IN RESOLVING TAX DISPUTES

Sitorus, Roslima, Ratna Mulyaningrum, Edith
Jurnal Meta-Yuridis Vol. 7 No. 2 2024

Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang tentang Pemekaran Daerah Provinsi di Papua

Fauzani, Muhammad Addi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 20 No. 3 2023

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEMBAYARAN AKIBAT FAILURE ORDER DI PAPUA SELATAN.

Azis, Yuldiana Zesa, Ali Muddin, Ahmad, Werelubun, Ignatia Astrella, Duwila, Rusli, Samderubun, Fabilio Alfrento, jehau, aurelia
Jurnal Hukum Cassowary Vol. 2 No. 2 2025

Analysis of corruption risk and prevention efforts based on the perceptions of public service users in Merauke Regency

Tambaip, Beatus, Septarini, Dina Fitri, Fitriani, Fitriani, Lekatompessy, Ransta L.
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 11 No. 2 2025

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…