Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:14
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 April 1999
Tanggal Pengundangan
:20 April 1999
Tanggal Berlaku
:20 April 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999/ No. 48, TLN NO. 3827, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah istimewa Aceh pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingakak II Aceh Selatan pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b.
l bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatkan beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Singkil sebagai pemekaran dari Kanbupaten Daerah Tingkat I Aceh Selatan;
c.
bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh Singkil harus ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
4.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi SumateraUtara (Lembaran Negara Tahun 1956Nomor 64, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 1103);
5.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawartan Rakyat, Dewan perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran negara Tahun 1999Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAHTINGKATIIACEHSINGKIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Wilayah adalah"Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
4.
Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembantukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Penjelasan Pasal:
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil berkedudukan di Singkil yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/2/21 tanggal 16 Juni 1969.
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Daerah Tingakt II Aceh Singkil berasal dari sebagaian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
a.
Kecamatan Simpang Kiri;
b.
Kecamatan Simpang Kanan;
c.
LKecamatan Singkil;
d.
Kecamatan Pulau Banyak
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kabupaten Tingakt II Aceh Singkil mempunyai batas-batas sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tenggara;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trumon Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Penjelasan: Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini ADALAH PETA wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Singkil dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Singkil secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Menetapkanbatan wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Singkil dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 6
(1)
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Singkil, sebagaimana dimaksud dalam ayat (l). dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat I di sekitarnya
Penjelasan: Dalam rangka pengembangan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sesuai dengan potensi Daerah dan guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraanpemerintahan dan pembangunan pada masa-masa mendatang khususnya untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintah dan pembangunan perlu adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Singkil harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang EWilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan dan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 7
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil berkedudukan di Singkil.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Singkil sebagai ibukota Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Singkil adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Singkil.
Pasal 8
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dengan terbentuknya Daerah Tingakt II Aceh Singkil, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Aceh Singkil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Singkil, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingakt II, dinas-dinas Daerah, dan instansi l;ainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan dinas-dinas Daerah dan instansi lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 11
(1)
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Singkil, diserahkan sebagaian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
a.
Pemerintahan Umum;
b.
Kesehatan;
c.
Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
Pekerjaan Umum;
e.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f.
Sosial;
g.
Keuangan Daerah;
h.
Lingkungan Hidup;
i.
Kependudukan dan Catatan Sipil;
j.
Pertanian Tanaman Pangan;
k.
Perkebunan;
l.
Kehutanan;
m.
Perindustrian dan Perdagangan;
n.
Pertambangan;
o.
Pariwisata;
p.
Peternakan;
q.
Perikanan;
r.
Tenaga Kerja.
(2)
Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam ayat ini adalah sebagaian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintah yang diserahkan kepada Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, alam rangka pengembangan dan kemajuan wilayah. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Singkil untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.
Penjelasan Pasal:
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, pengangkatan Kepada Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. oleh karena itu untuk pertama kali Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat I Aceh Singkil diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Singkil hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
Pasal 13
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Singkil terdiri dari :
a.
Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik peserta pemilihan Umum dengan memperhatikan pertimbangan suara hasil Pemilihan umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir ialah pada prinsipnya penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan suara hasil Pemilihan umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka pengalaman demokrasi yang bersadarkan Pancasila.
b.
Anggota ABRI yang diangkat.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam ayat(l), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam negeri.
Penjelasan: Ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara, Pengangkatan dan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Selatan, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil:
a.
Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Singkil;
b.
Tanah, bangunan barang bergerak dan barang tidak bergerak atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingakt II Aceh Singkil;
d.
Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh c. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
Penjelasan Pasal:
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Singkil, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran, beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil. Untuk itu, dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Singkil. Demikian pula hanya dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Selatan sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil. Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, diserahkan pula kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar inventaris. Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh Singkil adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Singkil. Pelantikan Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Singkil didahului peresmian pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Singkil oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 15
(1)
Pembayaran yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
Penjelasan: Yang dimaksud pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan 1gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana meubelair, dan sarana mobilitas serta untuk biaya operasional, bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.
(2)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingakat I Aceh Selatan berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
Selama peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AKBARTANJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999NOMOR 48
Penjelasan Umum
Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Selatan pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Daerah Istimewa Aceh mempunyai wilayah yang cukup luas yaitu 55.390 Km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan bagian selatan. Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan mempunyai luas wilayah 8.910 Km2, dan dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, di bagian selatan dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh selatan untuk wilayah Singkil meliputi 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Simpang Kiri, Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Singkil, dan Kecamatan Pulau Banyak, berkedudukan di Singkil, dengan luas wilayah 3.964 Km2.
Secara geografis wilayah Kerja Pembantu Bupati tersebut mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Dalam perkembangannya wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk mengembangkan potensi wilayah yang ada, antara lain di bidang perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan, perindustrian, peternakan, pertambangan dan pariwisata. Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut di atas diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1992 penduduk wilayah kerja Bupati Aceh Selatan wilayah Singkil berjumlah 104.298 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 meningkat menjadi 113.002 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 0,99% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan, serta pelayanan masyarakat di wilayah kerja Pembantu Bupati trsebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan Nomor 06/KPTS/DPRD/1996 tanggal 3 Juni 1996 tentang
Persetujuan Peningkatan Status Wilayah Kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan Wilayah Singkil menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Singkil dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 135/2966 tanggal 24 Desember 1996 tentang Dukungan Peningkatan Status Wilayah Kerja Pembantu Bupati Singkil Menjadi kabupaten Daerah Tingkat II Singkil, dan untuk lebih meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan, dan pelayanan kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan ditata menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat II, yaitu dengan membentuk Kabupaten Darah Tinagkat II Aceh Selatan yang wilayahnya sama dengan wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Selatan Ailayah Singkil.
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat I Aceh Singkil wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan berkurang seluas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil dan wilayah kerja Pambantu Bupati Aceh wilayah Singkil dihapus. Penghapusan wilayah kerja Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…