Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. BahwaPemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.5 tahun 1957 tentang perubahan kedudukanwilayah daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen(Lembaran-Negara tahun1957 No.5).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang; 2. Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta)No.3 danNo.19 tahun 1950 jo. Undang-undang Darurat No.17 tahun 1955,serta Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.15tahun 1950 jo. Undang-undang No.18 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 101 );b.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 10 danNo.13 tahun 1950;c.Pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah; d.Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. 3. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.5tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.5) ditetapkan sebagai undang-undang. Daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalamKeputusan-keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1950 No.C31/l/5 dan 1 Juni 1953 No.Pem.66/ 29/41 dilepaskan dari wilayah DaerahSwatantra tingkat I Jawa-Tengah dan dari wilayah Daerah-daerahSwatantra tingkat II yang bersangkutan serta dimasukkan ke dalamwilayah Daerah Istimewa tingkat I Yogyakarta dan ke dalam wilayahDaerah-daerah Swatantra tingkat ke-II yang wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut.

Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede Dan Ngawen" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 5), Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:14
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Maret 1958
Tanggal Pengundangan
:01 April 1958
Tanggal Berlaku
:01 April 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 33, TLN No. 1562, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1958
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN KEDUDUKAN WILAYAH DAERAH-DAERAH ENCLAVE IMOGIRI, KOTA GEDE DAN NGAWEN" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 5), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang undang Darurat No.5 tahun 1957 tentang perubahan kedudukan wilayah daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen (Lembaran-Negara tahun 1957No.5).
b.
Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.3 dan No.19 tahun 1950jo.Undang-undang Darurat No.17 tahun 1955, serta Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.15 tahun 1950 jo.Undang-undang No.18 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951No.101);
2.
Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 10 dan No.13 tahun 1950;
3.
Pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957No.6), sebagaimana sejak itu telah diubah;
4.
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO.5 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN KEDUDUKAN WILAYAH DAERAH-DAERAH ENCLAVE IMOGIRI, KOTA GEDE DAN NGAWEN" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO.5), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
BAB I
UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.5 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.5) ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam Keputusan-keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1950 No.C 31/V/5 dan 1 Juni 1953 No.Pem.66/ 29/41 dilepaskan dari wilayah Daerah Swatantra tingkat I Jawa-Tengah dan dari wilayah Daerah-daerah Swatantra tingkat II yang bersangkutan serta dimasukkan ke dalam wilayah Daerah Istimewa tingkat I Yogyakarta dan ke dalam wilayah Daerah-daerah Swatantra tingkat ke-II yang wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut.
Penjelasan: Maksud dari pada wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut secara konkrit adalah sebagai berikut: 1. Enclave Imogiri dimasukkan ke dalam wilayah daerah tingkat I Bantul. 2. Enclave Kota Gede dimasukkan ke dalam wilayah daerah tingkat II Bantul dengan ketentuan bahwa status kelurahan-kelurahan Jagalan dan Singosaron dalam hubungannya dengan Kota-praja Jogyakarta akan ditinjau lebih lanjut. 3. Enclave Ngawen dimasukkan ke dalam wilayah daerah tingkat II Gunung Kidul.
Pasal 2
Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini peraturan-peraturan daerah dari Daerah Istimewa tingkat I Yogyakarta dan Daerah-daerah Swatantra tingkat II yang bersangkutan, apabila oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan tidak dinyatakan sebaliknya, berlaku di dalam wilayah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen dimaksud dalam pasal 1, dan pada waktu itu peraturan-peraturan lama bagi wilayah itu yang mengatun hal-hal yang sama, tidak berlaku lagi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2, segala peraturan-peraturan perundangan yang sebelum berlakunya undang-undang ini berlaku diwilayah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam pasal 1 berlaku terus sampai dicabut, diubah, ditambah atau diganti oleh penguasa yang berhak.
Pasal 4
Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini diputus oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
HAL-HAL YANG SAMA, TIDAK BERLAKU LAGI
Pasal II
Undang-undang ini mulai beriaku pada hari diundangkan.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2, segala peraturan- peraturan perundangan yang sebelum berlakunya undang-undang ini berlaku diwilayah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam pasal 1 berlaku terus sampai dicabut, diubah, ditambah atau diganti oleh penguasa yang berhak
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"penguasa yang berhak"dalam pasal 3 adalah: a. Pemerintah Daerah Istimewa tingkat I Jogyakarta, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang termasuk urusan-urusan rumah tangga Daerah istimewa tingkat I Jogyakarta. b. Pemerintah Daerah Swatantra tingkat ke II yang melingkari daeerah enclave yang bersangkutan, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang termasuk urusan-urusan rumah tangga Daerah Swatantra itu. c. Pemerintah Pusat sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang tidak termasuk urusan-urusan rumah tangga Daerah atau Daerah Swatantra tingkat ke II yang bersangkutan.
Pasal 4
Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam melaksanakan ketentuan- ketentuan dalam undang-undang ini diputus oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal II Undang-undang ini mulai beriaku pada hari diundangkan. Agar ..
Penjelasan Pasal:
Kekuasaan yang diberikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam pasal ini telah sewajarnya tidak akan melampaui batas-batas wewenangnya menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal II
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 1 April 1958.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
Menteri Dalam Negeri,
SANOESI HARDJADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 33

Paper Terkait

PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA/PEMEGANG CIPTA HAK CIPTA SINEMATOGRAFI TERHADAP MONETISASI DERIVATIVE WORKS BERDASARKAN FAIR USE DOCTRINE

Gatut Adhi Suwandaru, , Pranoto
Privat Law Vol. 10 No. 1 2022

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…