Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1952
TENTANG PENUNJUKAN JAWATAN REGI GARAM SEBGAI PERUSAHAAN I.B.W. DENGAN NAMA BARU "PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan berubahnya tugas Jawatan Regi Garam dianggap perlu menyatakan Regi Garam dan Perusahaan Garam dalam suatu Perusahaan I.B.W. yang besar, agar supaya diperoleh susunan komersil dari kedua organisasi itu;
Mengingat
:
1.
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENUNJUKAN JAWATAN REGI GARAM SEBAGAI PERUSAHAAN I.B.W.DENGAN NAMA BARU,"PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI"
Pasal 1
Peraturan penunjukan Perusahaan Garam Negeri sebagai yang termaktub dalam Staatsblad 1936 No.711 dicabut.
Penjelasan Pasal:
Kini Jawatan Regi Garam terdiri dari Perusahaan Garam Negeri di Madura, yang merupakan suatu perusahaan I.B.W., dan Regi yang bersifat jawatan biasa.
Pasal 2
"Regi Garam dan Perusahaan Garam Negeri" disatukan dalam satu perusahaan berdasarkan Staatsblad 1927 No. 419 dengan nama"Perusahaan Garam dan Soda Negeri".
Penjelasan Pasal:
Kini Jawatan Regi Garam terdiri dari Perusahaan Garam Negeri di Madura, yang merupakan suatu perusahaan I.B.W., dan Regi yang bersifat jawatan biasa.
Pasal 3
Neraca permulaan pada tanggal 1 Januari 1952, seperti dimaksudkan dalam pasal 14 Staatsblad 1927 No. 419, dari"Perusahaan Garam dan Soda Negeri",akan ditetapkan kemudian dengan undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Neraca permulaan itu baru dapat disusun setelah tata usaha mengenai tahun 1951 dari kedua bagian Jawatan Regi Garam dapat diselesaikan; hal ini masih akan memerlukan waktu yang agak panjang.
Pasal 4
Persentasi bunga atas kapital, seperti dimaksudkan dalam pasal 4, ayat la, Staatsblad 1927 No. 419, akan ditetapkan kemudian dengan undang-undang bersama-sama dengan neraca permulaan yang dimaksudkan dalam pasal 3 diatas.
Penjelasan Pasal:
Persentasi bunga dan persentasi penghapusan harga milik tersebut itu, perlu ditetapkan bersama-sama dengan neraca permulaan.
Pasal 5
Penghapusan harga (afschrijving) pada milik "Perusahaan Garam dan Soda Negeri" kecuali dalam keadaan yang luar biasa, dihitung berdasarkan nilai perusahaan dan lamanya tempo pemakaian (bedrijfswaarde en gebruiksduur), sedang buat satu golongan barang-barang sejenis, penghapusan harga itu ditetapkan menurut persentasi rata-rata.
Penjelasan Pasal:
Persentasi bunga dan persentasi penghapusan harga milik tersebut itu, perlu ditetapkan bersama-sama dengan neraca permulaan.
BAB VI
RATA-RATA
Pasal 6
Buat tahun 1952 sampai dengan 1956 ditetapkan golongan barang-barang sejenis sebagai berikut : Lapangan-lapangan, jalan-jalan dan bangunan-bangunan tanah; Bangunan-bangunan pengairan tetap dipelabuhan-pelabuhan; Gedung-gedung; Mesin-mesin, instalasi penerangan dan pengeringan; Alat-alat pengangkutan disungai serta terusan-terusan dipegaraman; Alat-alat pengangkutan dilaut; Kereta-api decauville dan lain-lain alat pengangkutan didarat; Barang-barang inventaris. Persentasi penghapusan harga akan ditetapkan dengan undang- undang, bersama-sama dengan neraca permulaan dan persentasi bunga yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 3 dan 4 dalam undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Persentasi bunga dan persentasi penghapusan harga milik tersebut itu, perlu ditetapkan bersama-sama dengan neraca permulaan.
BAB VII
BARANG-BARANG INVENTARIS
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surat sampai tanggal 1 Januari 1952.
Penjelasan Pasal:
Tahun buku perusahaan I.B.W. adalah sama dengan tahun almanak (kalenderjaar) menurut pasal 5 I.B.W. LN1952/66;TLNNO.293
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah pengundangan undang-
undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 3 Oktober 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA.
Penjelasan Umum
Sebagaimana diketahui, maka mulai 27 Desember 194 Pemerintah tidak melakukan penjualan candu isap lagi. Berhubung dengan itu, maka Jawatan Regi Candu dan Garam telah dirobah menjadi Jawatan Regi Garam. Pabrik Candu yang dahulu (perusahaan I.B.W.) sementara ini telah berobah sifatnya menjadi pabrik alat-alat pembungkus seperti: tubes untuk keperluan obat-obatan gosok gigi, cat, dan sebagainya (dapat mencukupi keperluan Indonesia seluruhnya, sehingga tidak perlu mengimport tubes lagi), peti-peti pengepak tubes dan sebagainya, dan karung-karung sisal-jerami pembungkus garam. Perusahaan Garam Negeri (perusahaan I.B.W.) kini telah dapat membuat garam melebihi kebutuhan seluruh Indonesia, sehingga sebagian dapat diexport. Di samping itu kini Jawatan Regi Garam diberi tugas membuat soda caustic dari garam kelebihan itu. Dengan demikian maka sifat perusahaan Jawatan Regi Garam menjadi lebih kuat, sehingga dianggap perlu menunjuk Jawatan itu sebagai perusahaan I.B.W., juga agar supaya diperoleh susunan komersil. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.