Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Bima Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:13
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 April 2002
Tanggal Pengundangan
:10 April 2002
Tanggal Berlaku
:10 April 2002
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2002/ No. 26, TLN NO. 4188, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada umumnya, dan Kota Administratif Bima Kabupaten Bima pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu meningkatkan status Kota Administratif Bima menjadi Kota Bima;
c.
bahwa peningkatan status Kota Administratif Bima menjadi Kota Bima akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Bima;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
6.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
7.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara dan Nusa Tenggara Timur.
3.
Kabupaten Bima adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
4.
Kota Administratif Bima adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota Administratif Bima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kota Bima di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kota Bima berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bima yang terdiri atas :
a.
Kecamatan Asakota;
b.
Kecamatan RasanaE Barat; dan
c.
Kecamatan RasanaE Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bima dikurangi dengan wilayah Kota Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Kota Bima mempunyai batas-batas wilayah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Wera Kabupaten Bima;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wawo Kabupaten Bima;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Belo Kabupaten Bima; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan daerah Teluk Bima.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Penjelasan: Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Bima dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Penentuan batas wilayah Kota Bima yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kota Bima hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.
Pasal 6
(1)
Dengan terbentuknya Kota Bima, Pemerintah Kota Bima menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kota Bima sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan danpembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 7
Kewenangan Kota Bima mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 8
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kota Bima.
Penjelasan: Cukup Jelas. Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT).
(2)
Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a.
penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
b.
pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)
Dengan terbentuknya Kota Bima, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang temasuk dalam wilayah Kota Bima dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.
(3)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Bima.
(4)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian kedua Pemerintah Daerah
Pasal 10
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bima, dipilih dan disahkan seorang walikota dan wakil walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Bima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dengan terbentuknya Kota Bima, Walikota Administratif Bima diangkat sebagai penjabat Walikota Bima oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Penjelasan: Apabila terjadi kekosongan jabatan Walikota Administratif Bima, Gubernur dapat mengusulkan pejabat lain.
(2)
Peresmian Kota Bima serta pelantikan Penjabat Walikota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu ) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
Penjelasan: Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten, atau Kota Bima.
(3)
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kota Bima dan/atau melantik Penjabat Walikota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 11
Pasal 12
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Bima dibentuk Sekretariat Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan dinas kota dan lembaga teknis kota harus di sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kota. Pemerintah Kota Bima memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bima, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Nusa Tenggara Barat, dan Bupati Bima sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kota Bima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
Penjelasan: Dengan terbentuknya Kota Bima, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Asakota, Kecamatan RasanaE Barat, dan Kecamatan Rasana Timur. Dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima. Demikian pula halnya badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Bima yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bima, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraanya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Bima, sesuai wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kota Bima. Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk Kota Bima diserahkan kepada Pemerintah Kota Bima. Berkenaan... Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris.
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Bima;
b.
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Bima yang berada di Kota Bima;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Bima yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bima;
d.
utang-piutang Kabupaten Bima yang kegunaannya untuk Kota Bima; serta
e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Bima.
(2)
Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kota dan pelantikan Penjabat Walikota Bima.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Inventarisasi dan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima terhitung sejak peresmian Kota Bima sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bima.
Penjelasan Pasal:
Jangka waktu dukungan Kabupaten Bima paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Bima dengan Kota Bima.
Pasal 15
(1)
Sebelum Kota Bima menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Bima yang berlaku di wilayah Kota Bima tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bima.
(2)
engan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Bima harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kota Bima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar…
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 26
Penjelasan Umum
Kota Administratif Bima dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 22.225 km2, yang merupakan bagian dari Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1996 berjumlah 101.933 jiwa dan pada tahun 2000 menjadi 111.489 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 2,3 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Administratif Bima Kabupaten Bima, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota Administratif Bima.
Secara geografis, wilayah Kota Administratif Bima mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi industri dan perdagangan, perhubungan, serta pariwisata, Kota Administratif Bima mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya dituangkan secara formal dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima tanggal 22 Pebruari 2001 Nomor 03 Tahun 2001 tentang Persetujuan Peningkatan Status Kota Adminisratif Bima Menjadi Pemerintah Daerah Kota dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 15 Maret 2001 Nomor 01/KPTS/DPRD/2001 tentang Persetujuan Peningkatan Status Pemerintah Kota Administratif Bima Menjadi Pemerintah Kota Bima, wilayah Kota Administratif Bima yang meliputi Kecamatan Asakota, Kecamatan RasanaE Barat, dan Kecamatan RasanaE Timur.
Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Bima serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka Sistem Tata Ruang Wilayah Kota Bima harus dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan kabupaten lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya Kabupaten Bima.

Paper Terkait

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA MENURUT PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2015 DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF HUKUM INDONESIA

Ismiatun Ismiatun, Bunyamin Alamsyah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 9 No. 1 2017

DILEMATIKA HUKUM KEDUDUKAN ANAK SEBAGAI OUTSOURCING MENURUT HUKUM KETENAGAKERJAAN

Novi Quintena Rahayu
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 14 No. 1 2019

Implementasi Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja Proyek Konstruksi di CV. Mupakat Jaya Teknik

Rofih, Nur
JURISDICTIE Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 7 No. 1 2016

STRATEGI KOMUNIKASI ORGANISASI SERIKAT PEKERJA NASIONAL PT. PARKLAND WORLD INDONESIA DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN: Studi Kasus Di PT. Parkland World Indonesia

April Laksana, Noerma Kurnia Fajarwati
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 1 No. 2 2021

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…