Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:13
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 April 1999
Tanggal Pengundangan
:20 April 1999
Tanggal Berlaku
:20 April 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999/ No. 47, TLN NO. 3826, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I SUlawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah potensi ekonomi dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu;
c.
bahwa pembentukan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi yang ada di wilayahnya guna menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara harus ditetapkan dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Propinsi Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
4.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I SUlawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
5.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAHTINGKATIILUWUUTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Wilayah adalah"Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3.
Kabupaten Daerah Tingkat I Luwu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Propinsi Sulawesi;
4.
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SUlawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Penjelasan Pasal:
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu wilayah I berkedudukan di Masamba dan wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu wilayah I berkedudukan di Malili yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-216 tanggal 5 Maret 1988.
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Luwu Utara berasal dari Bagianwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
a.
Kecamatan;
b.
Kecamatan Sabbang;
c.
Kecamatan Limbong;
d.
Kecamatan Malangke;
e.
Kecamatan Sukamaju;
f.
Kecamatan Bone-Bone;
g.
KecamatanWotu;
h.
Kecamatan Mangkutana;
i.
Kecamatan Nuha;
j.
Kecamatan Malili.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Luwu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara mempunyai batas-batas sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lamasi Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dan Teluk Bone serta Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara;
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju dan Kecamatan Sesean Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Penjelasan: Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara dalam bentuk Lampiran Undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Menetapkanbatas wilayah secara pasti antara Kabupaten daerah Tingkat II Luwu Utara dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 6
(1)
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, dan Wilayah Kabpaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
Penjelasan: Dalam rangka mengembangkan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utra, sesuai dengan potensi Daerah dan guna perencanaan dan pelaksanana penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa-masa mendatang, khususnya untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan perlu adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu penataan ruang wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Pasal 7
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara berkedudukan di Masamba.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Masamba, sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Masamba.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal 8
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat I sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat I Luwu Utara, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Luwu Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II LUwu Utara, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan dinas-dinas Daerah dan instansi lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 11
(1)
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II LUwu UTara, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang :
a.
Pemerintahan Umum;
b.
Kesehatan;
c.
Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
Pekerjaan Umum;
e.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f.
Sosial;
g.
Keuangan Daerah;
h.
Lingkungan Hidup;
i.
Kependudukan dan Catatan Sipil;
j.
Pertanian Tanaman Pangan;
k.
Perkebunan;
l.
Kehutanan;
m.
Perikanan;
n.
Peternakan;
o.
Perindustrian dan Perdagangan;
p.
Pertambangan;
q.
Pariwisata;
r.
Tenaga Kerja.
(2)
Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat(l), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam ayat ini adalah sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan dan masa depan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara dalam rangka pengembangan dan kemajuan wilayah. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cukup jelas
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Penjelasan Pasal:
Pada saat terbentuknya Kabupaten daerah Tingkat II Luwu Utara, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu hanya untuk pertama kali Penjabat Bupati Kepala daerah Tingkat II Luwu Utara diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara hasil Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Luwu Utara.
Pasal 13
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II LuwuUtara terdiri dari:
a.
Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum yang terakhir ialah pada prinsipnya penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I tersebut, berpedoman kepada perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi yang berdasarkan Pancasila.
b.
Anggota ABRIyangdiangkat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Ketetapan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara, Pengangkatan, dan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II LuwuUtara:
a.
Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
b.
Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat I Luwu yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I LUwu Utara;
c.
Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I SUlawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
d.
Utang piutang Pemerintah Kabupaten daerah Tingkat II Luwu yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten daerah Tingkat II LuwuUtara;
e.
Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten daerah Tingkat II Luwu Utara.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
Penjelasan: Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II LuwuUtara. Pelantikan Penjabat Bupati kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara didahului peresmian pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat I Luwu Utara oleh Menteri Dalam negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Daerah Tingkat I Luwu Utara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan wajib melaporkan pelaksanana penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.
Penjelasan Pasal:
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Luwu wilayah I dan wilayah II. Untuk itu, dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. Demikian pula halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten daerah Tingkat II Luwu Utara untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat II Luwu sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, diserahkan pula masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar inventaris.
Pasal 15
(1)
Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana meubelair, dan sarana mobilitas serta untuk biaya operasional, bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan. Cukup jelas
(2)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
(3)
Pemerintah propinsi daerah Tingkat I Sulawesi Selatan wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan selama tiga tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
AKBARTANJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999NOMOR 47
Penjelasan Umum
Propinsi daerah Tingkat I SUlawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu pada khusunya meskipun telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Sekatan mempunyai wilayah yang cukup luas yaity 62.482,54 Km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu. Kabupaten Daerah Tingkat I Luwu mempunyai luas wilayah 17.791,43 Km2, dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu untuk wilayah I dan Wilayah I. Wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu untuk Wilayah II. Wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu untuk wilayah I meliputi empat kecamatan yaitu, Kecamatan Malangke, Kecamatan Sabbang, Kecamatan Limbong, dan Kecamatan Masamba berkedudukan di Masamba, sedangkan wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu wilayah II meliputi enam kecamatan yaitu Kecamatan Wotu, Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Malili, dan Kecamatan Nuha berkedudukan di Malili dengan luas wilayah kedua Pembantu Bupati tersebut 14.447,46 Km2. Perkembangan calon Kabupaten Daerah TingkatII Luwu 1Utara tersebut di atas, diikutipula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1994 penduduk berjumlah 554.983 jiwa dan pada tahun 1998 meningkat menjadi 563.975 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 4,025% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan kepada masyarakat di calon Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
Secara geografis wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Dalam perkembangannya wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk mengembangkan potensi wilayah yang ada, antara lain di bidang perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, pertambangan dan kehutanan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang
dalam masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu tanggal 10 Februari 1999Nomor 03/KPTS/DPORD/II/1999 tentangUsul dan Persetujuan PemekaranWilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu menjadi Dua Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan tanggal 6 Maret 1999 Nomor 21/I/1999 tentang Pemberian Persetujuan Terhadap rencana Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat I Luwu, menjadi dua Kabupaten Daerah Tingkat II serta untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dan lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka Kabupaten daerah Tingkat II Luwu dutata menjadi dua Kabupaten Daerah Tingkat II yaitu dengan membentuk Kabupaten daerah Tingkat II Luwu Utara sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu. Pembentukan Kabupaten daerah Tingkat I Luwu Utara sebagai Kabupaten yang baru, sejalan dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. Dengan telah terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, wilayah Kabupaten daerah Tingkat II Luwu berkurang seluas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara dan wilayah kerja Pembantu Bupati Luwu wilayah I dan II dihapus, Penghapusan kedua wilayah kerja dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…