Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1962
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK BANK PEMBANGUNAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mempercepat terlaksananya usaha-usaha pembangunan yang merata diseluruh Indonesia perlu adanya pengerahan modal dan potensi didaerah-daerah untuk pembiayaan pembangunan daerah;
b.
bahwa pelaksanaan proyek-proyek pembangunan daerah sebaiknya dijalankan sedemikian rupa, sehingga modal pembelanjaannya dapat diperoleh dari hasil proyek-proyek pembangunan tersebut;
c.
bahwa karena itu perlu mempertinggi daya-usaha didaerah untuk membangun antaranya dengan jalan memberikan kemungkinan mendirikan bank-bank didaerah-daerah yang tidak menjalankan usaha-usaha bank umum dan bertugas mengerahkan modal dan potensi didaerah-daerah dengan mengikut sertakan pihak swasta nasional progresip untuk mengusahakan pembiayaan proyek-proyek daerah dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana;
d.
bahwa berhubung dengan itu dan untuk mencapai keseragaman perlu diadakan ketentuan-ketentuan mengenai funksi, lapangan kerja, cara mengurus dan cara menguasai serta bentuk hukum dari bank-bank dimaksud dalam rangka ekonomi terpimpin;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat I dan pasal 20 ayat 1 Undang- undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK BANK PEMBANGUNAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Di Daerah Swatantra Tingkat I dan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dapat didirikan Bank Pembangunan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bank Pembangunan Daerah bertempat kedudukan di Ibu-Kota Daerah-daerah dimaksudkan pada ayat (1) yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Daerah usahanya terbatas pada wilayah Daerah-daerah dimaksudkan pada ayat (1) dimana Bank Pembangunan Daerah itu didirikan.
Penjelasan: Pembatasan daerah usaha Bank sudah tentu tidak dimaksudkan sebagai suatu hal yang mutlak dalam arti : meskipun pada prinsipnya Pemerintah menghendaki supaya ditiap Daswati I diadakan Bank, sehingga setiap Daerah dapat menggunakan Banknya masing-masing, namun bila ternyata ada sesuatu Daerah tidak/belum dapat mendirikannya sudah barang tentu bahwa daerah itu dapat menggunakan jasa-jasa Bank dari daerah lain yang berbatasan, satu dan lain menurut pertimbangan Menteri Urusan Bank Sentral dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.
(4)
Bank Pembangunan Daerah adalah badan hukum berdasarkan Undang-undang ini dan kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan pendiriannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya terhadap Bank Pembangunan Daerah berlaku segala macam hukum Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
a.
"Bank" - ialah Bank Pembangunan Daerah;
b.
"Direksi" - ialah Direksi Bank Pembangunan Daerah;
c.
"Badan Pengawas" - ialah Badan Pengawas Bank Pembangunan Daerah;
d.
"Daswati I" - ialah Daerah Swatantra Tingkat I, Daerah-daerah Swatantra yang disamakan dengan Daerah Swatantra Tingkat I dan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Bank didirikan dengan Peraturan Daerah Daswati I yang bersangkutan atas kuasa Undang-undang ini.
(2)
Bank tidak dapat mulai dengan usahanya-sebelum mendapat izin usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral. Sebelum memberi izin usaha Menteri Urusan Bank Sentral mendengar pendapat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.
(3)
Peraturan Daerah Daswati I tersebut pada ayat (1) dan izin usaha sebagai dimaksudkan pada ayat (2) diumumkan dalam Berita-Negara Republik Indonesia dan diundangkan dalam Lembaran-Daerah Daswati I yang bersangkutan.
(4)
Jika tidak ada Lembaran-Daerah disebut pada ayat (3) maka pengumuman dalam Berita-Negara Republik Indonesia berlaku sebagai pengundangan Peraturan Daerah dimaksudkan pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN USAHA
Pasal 4
Bank didirikan dengan maksud khusus untuk menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup dijelaskan dalam penjelasan umum.
Pasal 5
(1)
Penjelasan: sub a. Dalam memberikan pinjaman hendaknya Bank untuk menjamin supaya kredit yang diberikan dapat dibayar kembali, hendaknya Bank dalam menjalankan kebijaksanaan perkreditannya sejauh mungkin mengutamakan pemberian kredit kepada proyek- proyek yang dapat menjamin pembayaran kembali kredit itu dari hasilnya (self-liquidating). Pada dasarnya pinjaman hanya diberikan untuk perusahaan-perusahaan daerah dan perusahaan campuran antara Pemerintah Daerah dan Swasta. Sungguhpun demikian dalam hal-hal tertentu sektor swasta didaerah dapat juga memperoleh pinjaman dari Bank dengan persetujuan Menteri Urusan Bank Sentral. sub b. Ketentuan ini bermaksud agar Bank tidak membeli/ memiliki saham-saham perusahaan yang diberi pinjaman, tetapi Bank sebagai pemberi kredit sudah barang tentu dapat menentukan syarat-syarat pemberian kredit itu. sub c. Disamping menjalankan tugasnya sebagai badan pembiayaan untuk proyek-proyek termasuk pada ayat (1) huruf a, sudah sewajarnya Bank dengan alat perlengkapannya dapat pula digunakan sebagai saluran kredit untuk proyek-proyek lainnya dari Pemerintah Daerah.
a.
Untuk melaksanakan maksud tersebut dalam pasal 4, Bank memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, perluasan dan pembaruan proyek-proyek pembangunan daerah didaerah yang bersangkutan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun yang diselenggarakan oleh Perusahaan- perusahaan campuran antara Pemerintah Daerah dan Swasta.
b.
Dalam hal-hal tertentu dan dengan persetujuan Menteri Urusan Bank Sentral, Bank dapat memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, perluasan dan pembaruan perusahaan-perusahaan swasta yang merupakan proyek-proyek pembangunan daerah.
c.
Bank tidak ikut serta dalam modal usaha-usaha tersebut
d.
Dalam hal-hal yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah Bank bertindak sebagai saluran kredit untuk proyek-proyek Pemerintah Daerah.
(2)
Bank dapat memberikan pinjaman untuk modal kerja pertama sebagai pinjaman lanjutan pada pinjaman investasi yang diberikan menurut ayat (1) huruf a.
Penjelasan: Pada azasnya Bank hanya memberikan pinjaman untuk investasi saja. Akan tetapi dimana perlu, disamping pinjaman untuk investasi, Bank dapat memberikan kredit eksploitasi dalam arti modal kerja pertama, yakni apabila Bank telah memberikan kredit investasi kepada sesuatu perusahaan yang baru didirikan dan perusahaan ini tidak mungkin mendapat pinjaman untuk modal kerja pertama dari sesuatu bank umum.
(3)
Bank tidak memberikan pinjaman untuk keperluan lain dari pada yang tersebut pada ayat (1) dan ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Bank dapat menerima uang dari pihak ketiga sebagai deposito.
Penjelasan: Untuk menambah kemampuan memberi pinjaman-pinjaman investasi, maka Bank dapat menerima depositor selain itu penerimaan depositor (dalam arti time-deposit) itu tidak bertentangan pula tidak akan merugikan penyelenggaraan tugas Bank selaku bank pembangunan.
(2)
Bank tidak menerima uang giro dan tidak menjalankan tugas-tugas bank umum.
Penjelasan: Bank umum pada umumnya mengutamakan pemberian kredit jangka pendek, selain itu sifat khas bank umum terutama terletak pada kemungkinan dapatnya bank umum itu menciptakan uang atas dasar uang yang diterimanya sebagai uang giral. Sifatnya penciptaan uang inilah yang seharusnya tidak ada pada suatu bank pembangunan.
(3)
Bank adalah bukan bank-devisen.
Penjelasan: Bank tidak bergerak dalam lalu-lintas pembayaran dengan luar negeri.
(4)
Bank tidak boleh menyimpan alat likwidenya pada bank lainnya kecuali Bank Indonesia atau bank-bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
MODAL, SAHAM-SAHAM DAN SUMBER KEUANGAN LAIN
Pasal 7
(1)
a.
Besarnya modal Bank ditetapkan dalam peraturan pendirian Bank dengan ketentuan, bahwa modal yang disetor harus berjumlah paling sedikit Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
b.
Modal Bank terbagi atas saham-saham yang diatur lebih lanjut pada ayat (2) dan dalam pasal 8.
(2)
Modal Bank terdiri atas :
a.
Penyertaan Daswati I yang bersangkutan;
b.
Penyertaan golongan Swasta, baik perseorangan warga-negara Indonesia maupun badan-badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-undang Indonesia dan yang pesertanya terdiri dari warga-negara Indonesia.
(3)
Penyertaan dalam modal Bank selanjutnya terbuka bagi Daerah-daerah Swatantra tingkat lainnya dalam wilayah Daswati I yang bersangkutan.
(4)
Penyertaan dalam modal Bank oleh Daerah-daerah Swatantra sebagai dimaksudkan pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Badan-badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-undang Indonesia mencakup pula badan-badan hukum yang didirikan oleh Daswati I dan daerah-daerah swatantra lainnya berdasarkan Undang-undang.
Pasal 8
(1)
Saham-saham Bank terdiri atas saham-saham prioritet dan saham-saham biasa.
Penjelasan: Saham-saham prioriteit dari Bank diperuntukkan hanya bagi Daerah Swatantra, sehingga kekuasaan dalam mengemudikan Bank pada hakekatnya berada dalam tangan Pemerintah Daerah.
(2)
Saham-saham prioritet hanya dapat dimiliki oleh Daswati I yang bersangkutan dan Daerah-daerah Swatantra tingkat lainnya dalam wilayah Daswati I tersebut.
Penjelasan: Saham-saham prioriteit dari Bank diperuntukkan hanya bagi Daerah Swatantra, sehingga kekuasaan dalam mengemudikan Bank pada hakekatnya berada dalam tangan Pemerintah Daerah.
(3)
Saham-saham biasa dapat dimiliki oleh Daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, warganegara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-undang Indonesia dan yang pesertanya terdiri dari warga-negara Indonesia.
Penjelasan: Saham-saham prioriteit dari Bank diperuntukkan hanya bagi Daerah Swatantra, sehingga kekuasaan dalam mengemudikan Bank pada hakekatnya berada dalam tangan Pemerintah Daerah.
(4)
Besarnya jumlah nominal saham-saham prioritet dan saham-saham biasa ditetapkan dalam peraturan pendirian Bank.
Penjelasan: Saham-saham prioriteit dari Bank diperuntukkan hanya bagi Daerah Swatantra, sehingga kekuasaan dalam mengemudikan Bank pada hakekatnya berada dalam tangan Pemerintah Daerah.
(5)
Saham-saham dikeluarkan "atas nama".
Penjelasan: Saham-saham prioriteit dari Bank diperuntukkan hanya bagi Daerah Swatantra, sehingga kekuasaan dalam mengemudikan Bank pada hakekatnya berada dalam tangan Pemerintah Daerah.
(6)
Saham-saham dapat dipindahtangankan dengan ketentuan, bahwa saham-saham prioritet hanya dapat dipindah-tangankan kepada Daerah yang dimaksudkan pada ayat (2).
Penjelasan: Saham-saham prioriteit dari Bank diperuntukkan hanya bagi Daerah Swatantra, sehingga kekuasaan dalam mengemudikan Bank pada hakekatnya berada dalam tangan Pemerintah Daerah.
(7)
Hak, wewenang dan kekuasaan pemilik saham prioritet dilakukan oleh Kepala Daerah Daswati I atau Daerah Swatantra yang bersangkutan disebut pada ayat (2).
Penjelasan: Dalam melakukan hak, wewenang dan kekuasaan pemilik saham prioriteit Kepala Daerah sebagai alat Pemerintah Daerah - sesuai dengan ketentuan pasal 14 dan pasal 16 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) -bertindak sebagai pemegang kekuasaan eksekutip dibidang Urusan Rumah Tangga Daerah (Otonomi) dan dalam hal demikian dengan bantuan Badan Pemerintah Harian yang antara lain dapat merupakan pemberian pertimbangan baik diminta maupun tidak.
(8)
Ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran, penggantian, pemindahan, administrasi dan lain-lain yang berhubungan dengan pengeluaran saham-saham, diatur dalam peraturan pendirian Bank.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Hak mengeluarkan pendapat pemilik saham diatur dalam peraturan pendirian Bank dengan mengingat petunjuk-petunjuk Menteri Urusan Bank Sentral.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Saham-saham tidak boleh digunakan sebagai jaminan pinjaman dari Bank yang mengeluarkannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Saham-saham tidak boleh dibeli kembali oleh Bank yang mengeluarkannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bank dapat mengeluarkan obligasi dan mengadakan pinjaman-pinjaman lainnya kecuali pinjaman-pinjaman luar negeri yang memerlukan izin terlebih dahulu dari dan pengawasan penggunaannya oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Modal pendirian saja tidak akan mencukupi untuk memenuhi tugas pemberian kredit investasi. Karena itu, sebagai lazim dijalankan oleh suatu bank pembangunan masih perlu tambahan modal kerja dengan mengusahakan diperolehnya pinjaman jangka panjang. Walaupun pasal 7 ayat (2) huruf b modal asing yang menetap (domestic capital) tidak dapat ikut-serta dalam modal Bank, namun dengan adanya ketentuan pada ayat ini terbuka kesempatan yang luas bagi pemilik-pemilik domestic capital untuk ikut-serta dalam usaha-usaha Bank dalam arti kata luas dengan memberi pinjaman-pinjaman dan/atau membeli obligasi-obligasi Bank.
(2)
Bank mempergunakan sumber-sumber pembiayaan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Untuk menarik uang sebanyak-banyaknya dari masyarakat dan menyalurkannya dalam lapangan pembangunan, Pemerintah Pusat akan mengadakan usaha-usaha kearah itu, yang hasilnya sebagian akan dipergunakan untuk memperbesar modal kerja Bank.
Pasal 10
Penyertaan dalam Bank tidak akan dijadikan alasan oleh Instansi-instansi Pemerintah yang bertugas dibidang fiskal atau pidana untuk mengadakan sesuatu pertanyaan penyelidikan dan pemeriksaan tentang asal-usul dan lain-lainnya dari uang yang disertakan.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini merupakan larangan bagi Jawatan Pajak untuk menggunakan penyertaan dalam Bank ini sebagai bukti untuk mengenakan atau menambah pajak dan bagi instansi-instansi pengusut untuk mempergunakannya sebagai dasar pengusutan.
BAB IV
PENGGUNAAN DAN CARA MENGURUS
Pasal 11
(1)
Bank sehari-hari dipimpin oleh suatu Direksi dibawah pimpinan umum suatu Badan Pengawas.
(2)
Direksi terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 orang. Apabila Direksi terdiri atas lebih dari seorang, maka seorang diantaranya mereka mengetuai Direksi sebagai Presiden-Direktur.
(3)
Anggota Direksi adalah warganegara Indonesia.
(4)
Anggota Direksi diangkat oleh Kepala Daerah Daswati I yang bersangkutan untuk selama-lamanya 4 tahun; setelah waktu itu berakhir, anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
Penjelasan Pasal:
Pimpinan umum Bank dilakukan oleh suatu Badan Pengawas, yang menentukan garis besar kebijaksanaan Bank dan menjalankan pengawasan atas Direksi. Adapun Direksi merupakan badan pelaksana dan melakukan kebijaksanaan Bank sehari-hari.
Pasal 12
(1)
Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Kepala Daerah Daswati I dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun waktu sebagai disebut dalam pasal 11 ayat (4) belum habis;
Penjelasan: menentukan wewenang Kepala Daerah akan tetapi prosedur pelaksanaannya yang mengenai huruf b dan c ditentukan lebih lanjut pada ayat-ayat berikutnya. Anggota-anggota Direksi yang dikenakan tuduhan demikian berhak membela diri dan hadir dalam suatu sidang khusus untuk maksud pembelaan diri itu. Sidang itu wajib diadakan oleh Badan Pengawas dalam waktu satu bulan sesudah tindakan pemberhentian sementara diambil oleh Kepala Daerah Daswati i. Kegagalan/kelalaian Badan Pengawas mengadakan sidang termaksud dalam jangka waktu sebulah itu membawa akibat pemberhentian sementara itu batal menurut hukum. Untuk menjamin supaya sidang itu sejauh mungkin memperoleh pandangan obyektif sidang dihadiri oleh Kepala Daerah Daswati I dan atas permintaannya dapat dihadiri pula oleh beberapa anggota Badan Pemerintah Harian/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan untuk mengeluarkan pendapatnya. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai hak untuk meminta banding terhadap keputusan Kepala Daerah Daswati I bila keputusan itu mengakibatkan pemberhentian anggota Direksi. Bandingan diajukan secara tertulis disertai alasan-alasan kepada Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah paling lambat dua minggu sesudah yang bersangkutan menerima pemberitahuan dimaksud pada ayat (4) huruf e. Sebelum ada keputusan Menteri tersebut mengenai bandingan, maka pemberhentian anggota Direksi yang bersangkutan ditunda. Agar supaya persoalan jangan berlarut-larut maka dinyatakan, bahwa keputusan Menteri tersebut dalam hal ini mengikat, baik terhadap anggota Direksi yang bersangkutan, maupun terhadap pihak-pihak lainnya. Tanggal stempel pos dianggap sebagai tanggal pengiriman surat bandingan.
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena melakukan tindakan yang merugikan Bank;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara.
(2)
Atas usul Badan Pengawas, Kepala Daerah Daswati I dalam hal-hal dimana diduga terdapat tuduhan termasuk pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat memberhentikan untuk sementara anggota Direksi yang bersangkutan dari tugasnya.
(3)
Pemberhentian sementara itu diberitahukan secara tertulis oleh Kepala Daerah Daswati I kepada anggota Direksi yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang menyebabkan tindakan itu.
(4)
a.
Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam suatu sidang yang khusus diadakan, untuk itu oleh Badan Pengawas dalam waktu 1 (satu) bulan sejak anggota Direksi tersebut diberitahu tentang pemberhentian sementaranya.
b.
Sidang dimaksud pada sub a dihadiri oleh Kepala Daerah Daswati I dan atas permintaan Kepala Daerah dapat pula dihadiri oleh anggota-anggota Badan Pemerintah Harian dan/atau anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c.
Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dan membela diri dalam sidang khusus itu.
d.
Dalam sidang itu Badan Pengawas memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan tetap diusulkan untuk diberhentikan ataukah pemberhentian sementara itu dibatalkan dan seketika itu juga menyampaikan secara resmi kepada Kepala Daerah.
e.
Selambat-selambatnya 14 hari sejak sidang itu berlalu Kepala Daerah tersebut memberitahukan keputusan yang diambilnya terhadap usul dimaksud pada sub d kepada anggota Direksi yang bersangkutan. Dalam hal pemberitahuan tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal menurut hukum.
(5)
Jika sidang tersebut pada ayat (4) tidak diadakan oleh Badan Pengawas dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pemberhentian sementara diberitahukan menurut ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal menurut hukum.
(6)
a.
Jikalau pemberitahuan Kepala Daerah pada ayat (4) sub e memuat keputusan pemberhentian, anggota Direksi yang bersangkutan dapat meminta bandingan secara tertulis disertai alasan-alasan terhadap keputusan itu dalam waktu dua minggu setelah pemberitahuan itu diterima kepada Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah yang akan mengambil keputusan setelah mendengar Menteri Urusan Bank Sentral. Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah mengambil keputusan terhadap bandingan itu dalam waktu dua bulan sejak surat bandingan diterimanya.
b.
Selama Menteri tersebut pada sub a belum mengambil keputusan terhadap bandingan yang diajukan pelaksanaan pemberhentian anggota Direksi yang bersangkutan ditunda. Putusan Menteri tersebut pada huruf a mengikat semua pihak yang bersangkutan.
(7)
Pemberhentian sementara karena sebab-sebab tersebut pada ayat (1) sub b dan sub c, jika kemudian telah dibenarkan oleh Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dan merupakan suatu pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagai yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau dalam ketentuan pidana lainnya, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Penjelasan Pasal:
Sejalan dengan kewajiban anggota-anggota Direksi mengganti kerugian yang diderita oleh Bank karena perbuatan-perbuatan diluar kekuasaan/wewenangnya, Kepala Daerah Daswati I atas usul Badan Pengawas, dapat memberhentikan anggota-anggota Direksi dari tugasnya karena melakukan tindakan yang merugikan Bank atau bersikap bertentangan dengan kepentingan Negara.
Pasal 13
(1)
Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Kepala Daerah Daswati I yang bersangkutan setelah mendengar Badan Pengawas.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap pekerjaan atau jabatan lain, tanpa persetujuan tertulis dari Kepala Daerah Daswati I.
Penjelasan Pasal:
Oleh karena tugas anggota Direksi dalam Bank mempunyai sifat suatu fungsi-organisatoris yang merupakan pekerjaan yang memerlukan pencurahan tenaga dan waktu sepenuhnya maka tidak wajar pekerjaan ini dilakukan sebagai pekerjaan sampingan/rangkap, maka itu sudah layak, bahwa para anggota Direksi janganlah hendaknya dibebani tugas-tugas lain yang sekiranya sangat mempengaruhi perhatian dan daya kerja mereka dalam Bank. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan-jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah (misalnya duduk dalam Panitia-panitia Negara), asal saja tidak menghalang-halangi tugasnya sehari-hari pada Bank.
Pasal 14
(1)
Direksi mewakili Bank didalam dan diluar Pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Bank baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 15
(1)
Direksi melakukan kebijaksanaan Bank sehari-hari menurut kebijaksanaan umum yang digariskan oleh Badan Pengawas.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Bank.
(3)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan mengenai pembatasan kekuasaan Direksi diatur dalam peraturan pendirian Bank.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
BAB V
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 17
(1)
Presiden Direktur dan para Direktur dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi serta semua pegawai Bank, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum, peraturan Bank atau ketentuan-ketentuan Badan Pengawas, atau yang karena kelalaian kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung ataupun tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Bank, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Daerah berlaku sepenuhnya terhadap Bank.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
BAB VI
RAPAT PEMILIK SAHAM
Pasal 18
(1)
Tata-tertib rapat pemilik saham biasa/saham prioritet dan rapat umum pemilik saham diatur dalam peraturan pendirian Bank dengan mengingat petunjuk-petunjuk Menteri Urusan Bank Sentral.
(2)
Keputusan dalam rapat Pemilik saham biasa/saham prioritet dan rapat umum pemilik saham diambil dengan kata mupakat.
(3)
Jika kata mupakat termaksud pada ayat (2) tidak tercapai, maka pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam rapat disampaikan kepada Kepala Daerah Daswati I yang bersangkutan.
(4)
Kepala Daerah Daswati I disebut pada ayat (3) mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat termasuk pada ayat (3) setelah mendengar Badan Pengawas dan melaporkannya kepada Menteri Urusan Bank Sentral.
(5)
Jikalau dalam jangka waktu satu bulan setelah keputusan dimaksud pada ayat (4) dilaporkan, Menteri Urusan Bank Sentral tidak membatalkan atau menunda pelaksanaannya, keputusan itu dapat segera dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 19
(1)
Badan Pengawas menentukan garis besar kebijaksanaan Bank dan menjalankan pengawasan.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang cara menjalankan pekerjaan Badan Pengawas ditetapkan oleh Badan Pengawas dengan persetujuan Kepala Daerah Daswati I yang bersangkutan dengan mengingat ketentuan-ketentuan pokok yang ditetapkan dalam peraturan pendirian Bank.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 20
(1)
Badan Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang, diantaranya Ketua Badan Pengawasan.
(2)
Anggota Badan Pengawas adalah warganegara Indonesia.
(3)
Anggota Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah Daswati I atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari daerah yang memiliki saham prioritet. Pengangkatan itu berlaku untuk selama-lamanya 3 tahun; setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 21
Pengawas teknis perbankan dijalankan oleh Bank Indonesia dan pengawasan teknis-perusahaan dijalankan oleh Bank Pembangunan Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Pengawas teknis perbankan oleh Bank Indonesia dan pengawasan teknis perusahaan oleh Bank Pembangunan Indonesia jadi juga untuk Bank, dijalankan oleh Bank adalah Sesuai dengan tugas masing-masing bank tersebut.
BAB VIII
KOORDINASI POLITIS-EKONOMIS
Pasal 22
Koordinasi politis-ekonomis kegiatan Bank-bank Pembangunan Daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat agar supaya usaha-usaha Bank tersebut dilaksanakan dalam rangka Pembangunan Nasional semesta Berencana.
Penjelasan Pasal:
Bank yang masing-masing merupakan badan hukum dan berdiri sendiri, memerlukan suatu koordinasi politis-ekonomis supaya tetap terpelihara keseimbangan dalam rangka Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Tidaklah dimaksudkan bahwa Pemerintah Pusat campur tangan dengan urusan Bank sehari-hari. Yang dimaksudkan disini dengan Pemerintah Pusat ialah Wakil Menteri Pertama bidang Keuangan.
BAB IX
TAHUN BUKU,
Pasal 23
Tahun buku Bank adalah tahun takwim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
RENCANA KERJA TAHUNAN
Pasal 24
(1)
Selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tahun buku baru mulai berjalan, Direksi menyampaikan sebuah rencana kerja tahunan kepada Badan Pengawas untuk disetujui.
(2)
a.
Segala perobahan-perobahan atas rencana dimaksudkan pada ayat (1) dapat diadakan oleh Badan Pengawas setelah dirundingkan dengan Direksi;
b.
Badan pengawas selekas mungkin memberikan persetujuannya atas rencana kerja tahunan dengan ketentuan, bahwa paling lambat sebulan sebelum tahun buku mulai berjalan rencana yang disetujuinya itu sudah sampai kepada Pemerintah Pusat untuk pengesahan.
c.
Kecuali apabila sebelum menginjak tahun buku baru Pemerintah Pusat mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat dalam rencana kerja tahunan, rencana tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Rencana kerja tahunan tambahan atau perobahan- perobahannya yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Badan Pengawas dan baru dapat dijalankan setelah disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Dalam garis besarnya disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Berapa besar jumlah cadangan umum setinggi-tingginya kelak dapat ditentukan oleh Badan Pengawas dan Direksi dengan persetujuan Pemerintah. Laba bersih adalah laba bruto dikurangi pajak.
BAB XI
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA
Pasal 25
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Bank dikirimkan oleh Direksi kepada Badan Pengawas, Kepala Daerah Daswati I yang bersangkutan dan Pemerintah Pusat menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pendirian Bank.
Penjelasan Pasal:
Dalam garis besarnya disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Berapa besar jumlah cadangan umum setinggi-tingginya kelak dapat ditentukan oleh Badan Pengawas dan Direksi dengan persetujuan Pemerintah. Laba bersih adalah laba bruto dikurangi pajak.
BAB XII
PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 26
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi, kepada Badan Pengawas, para pemilik saham prioritet, Kepala Daerah Daswati I yang bersangkutan dan Pemerintah Pusat menuxut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Bank.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Perhitungan tersebut disahkan oleh Kepala Daerah Daswati I yang bersangkutan setelah mendengar pendapat Badan Pengawas.
(4)
Jika dalam waktu yang ditentukan dalam peraturan pendirian Bank Kepala Daerah Daswati I yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(5)
Direksi diwajibkan mengumumkan perhitungan tahunan Bank yang telah disahkan tersebut dalam Berita Daerah Daswati I yang bersangkutan dan sekurang-kurangnya dalam dua buah surat kabar yang mempunyai peredaran terbanyak dalam daerah usaha Bank yang bersangkutan. BAB XIII. MenetapkanDAN PENGGUNAAN LABA.
Penjelasan Pasal:
Dalam garis besarnya disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Berapa besar jumlah cadangan umum setinggi-tingginya kelak dapat ditentukan oleh Badan Pengawas dan Direksi dengan persetujuan Pemerintah. Laba bersih adalah laba bruto dikurangi pajak.
BAB XIII
MENETAPKAN DAN PENGGUNAAN LABA
Pasal 27
(1)
Penggunaan laba bersih, setelah lebih dahulu dikurangi dengan penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan-pengurangan lain yang wadjar dalam perusahaan Bank, ditetapkan sebagai berikut :
a.
untuk dana pembangunan Daswati I yang bersangkutan 15%;
b.
untuk para pemilik saham prioritet dan biasa 405 dibagi menurut perbandingan nilai nominal saham-saham;
c.
untuk cadangan umum 25%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, pendidikan dan jasa produksi yang jumlah persentasenya masing-masing ditentukan dalam peraturan pendirian Bank.
(2)
Laba dari saham prioritet dimasukkan dalam dana pembangunan Daerah yang memiliki saham prioritet.
(3)
Cadangan diam dan/atau rahasia tidak boleh diadakan.
(4)
Cara mengurus dan menggunakan dana penjusutan dan cadangan tujuan termaksud pada ayat (1), diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah Daswati I yang bersangkutan setelah mendengar pendapat Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Dalam garis besarnya disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Berapa besar jumlah cadangan umum setinggi-tingginya kelak dapat ditentukan oleh Badan Pengawas dan Direksi dengan persetujuan Pemerintah. Laba bersih adalah laba bruto dikurangi pajak.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 28
(1)
Pembubaran Bank dan penunjukan likwidaturnja ditetapkan dengan Peraturan Daerah Daswati I yang bersangkutan.
(2)
Sisa kekayaan Bank setelah diadakan likwidasi dibagikan kepada para pemilik saham prioritet dan saham biasa menurut perbandingan nilai nominal saham-saham.
(3)
Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Kepala Daerah Daswati I yang bersangkutan yang memberikan pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan oleh likwidatur.
Penjelasan Pasal:
Dalam garis besarnya disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Berapa besar jumlah cadangan umum setinggi-tingginya kelak dapat ditentukan oleh Badan Pengawas dan Direksi dengan persetujuan Pemerintah. Laba bersih adalah laba bruto dikurangi pajak.
BAB XV
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN KHUSUS
Pasal 29
(1)
Selambat-lambatnya setahun setelah Undang-undang ini berlaku, maka :
a.
tidak suatu badan perkreditanpun diperkenankan memakai nama "Bank Pembangunan Daerah", apabila pembentukannya tidak didasarkan atas ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini;
b.
segenap Bank Pembangunan Daerah yang telah didirikan dan mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1965 (Lembaran-Negara No. 2 tahun 1955) harus menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2)
Bank dikecualikan dari pengenaan bea meterai seperti dimaksud dalam Bab XII Aturan Bea Meterai 1921.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan. Diketahui . Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
BAB XVI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, ditetapkan oleh Menteri Urusan Bank Sentral.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan. Diketahui . Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
Pasal 31
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Bank Pembangunan Daerah 1962" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan. Diketahui . Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1962.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1962
Sekretaris Negara
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 59
Penjelasan Umum
Tujuan Negara Pancasila Indonesia adalah membangun masyarakat yang adil dan makmur; dengan demikian kebijaksanaan pembangunan haruslah ditujukan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang merata. Berhubung dengan itu maka segenap modal dan potensi yang ada perlu dimobilisasi guna kepentingan pembangunan, terutama dengan tujuan meninggikan produksi dan pendapatan nasional. Pembangunan daerah akan berakibat bertambah tingginya taraf kemakmuran daerah, yang merupakan dorongan pula kearah otonomi yang luas bagi Daerah.
Sesuai dengan maksud itu pula, maka berdasarkan Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara Pemerintah Pusat akan menyerahkan perusahaan-perusahaan regional tertentu kepada Daerah. Untuk mengembangkan daya produksi didaerah itu maka perlu segenap modal dan potensi dikerahkan; dalam pada itu pihak swasta harus pula diajak ikut-serta dengan aktip untuk bersama mengusahakan pembiayaan proyek-proyek daerah dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Perpaduan potensi Pemerintah Daerah dan Swasta itu terjelma dalam Bank-bank Pembangunan Daerah (selanjutnya dalam penjelasan ini disebut Bank) yang ketentuan-ketentuan pokoknya diatur dalam Undang-undang ini. Maksud dan usaha Bank tersebut disimpul dalam pasal 4 dan 5. dari mana teranglah sudah bahwa disamping rencana pembangunan Daerah. Dengan demikian proyek-proyek pembangunan daerah adalah terutama bersifat komplementer terhadap proyek-proyek yang tercantum dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Tidak perlu dijelaskan kiranya, bahwa pembiayaan proyek- proyek pembangunan oleh Bank harus dilakukan menurut perhitungan-perhitungan biaya yang tepat berdasarkan azas ekonomi perusahaan, agar tiap kredit yang diberikan terjamin kembalinya (self liquidating).
Undang-undang ini tidak dimasukkan untuk mendirikan, melainkan untuk mengatur ketentuan-ketentuan pokok yang harus diperhatikan dalam membentuk Bank oleh karena pendiriannya cukup diatur dengan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I. Dengan demikian maka keseragaman dalam garis besarnya akan tercapai, sedang fleksibilitet masih cukup diadakan, sehingga dapat ditampung keadaan-keadaan yang khas terdapat dimasing- masing Daerah.
Guna menegaskan azas gotong-royong dalam melaksanakan pembangunan Daerah, maka modal yang terhimpun dalam Bank tidak hanya berasal dari penyertaan Daerah Swatantra Tingkat I dan/atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetapi kesempatan ikut-serta terbuka pula bagi Daerah Swatantra Tingkat lainnya, badan-badan hukum yang didirikan oleh Daerah, serta bagi golongan Swasta (Pasal 7).
Adapun penyertaan dalam modal Bank berupa saham- saham "atas nama" yang besarnya nilai nominal masing-masing diserahkan kepada Daerah sendiri mengingat kemungkinan-kemungkinan yang ada, akan tetapi dengan ketentuan bahwa modal semula yang disetor harus paling sedikit Rp. 20 juta.
Agar supaya pembangunan daerah dapat segera dimulai, maka sebagai insentip mendirikan Bank, Pemerintah Pusat bersedia pula memberikan bantuan berupa pinjaman kepada Daerah-daerah Swatantara Tingkat I dan/atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta-Raya lagi pula akan diusahakan supaya selekas mungkin sesudah Undang-undang ini ditetapkan Bank sudah dapat memulai usaha-usahanya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.