Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.246.106.955.600.000,00 (satu kuadriliun dua ratus empat puluh enam triliun seratus enam miliar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diperkirakan sebesar Rp386.946.415.445.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh enam miliar empat ratus lima belas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam; b. pendapatan bagian laba BUMN; c. PNBP lainnya; dan d. pendapatan BLU. Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp1.876.872.758.707.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus tujuh puluh enam triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas: a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b. anggaran Transfer ke Daerah. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.280.368.574.301.000,00 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus satu ribu rupiah). (2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara sebesar Rp2.818.309.614.000 (dua triliun delapan ratus delapan belas miliar tiga ratus sembilan juta enam ratus empat belas ribu rupiah) yang diterushibahkan ke daerah. Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar Rp596.504.184.406.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam triliun lima ratus empat miliar seratus delapan puluh empat juta empat ratus enam ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Perimbangan; dan b. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian. Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diperkirakan sebesar Rp491.882.888.478.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri atas: a. DBH; b. DAU; dan c. DAK. (2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp117.663.562.827.000,00 (seratus tujuh belas triliun enam ratus enam puluh tiga miliar lima ratus enam puluh dua juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp403.035.574.566.000,00 (empat ratus tiga triliun tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:12
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
:01 Juli 2014
Tanggal Berlaku
:01 Juli 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 142, TLN No. 5547, LL SETNEG: 24 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2013

1. a.bahwa Anggaran Pendapatandan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;b.bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran 2014termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;c.bahwa dalampembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran2014antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah yang termuatdalam Surat Keputusan DPD Nomor 15/DPDRI/I/2013-2014tanggal 1Oktober 2013;d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. 2. 1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043. 3. Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025. Pelaksanaan strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Selanjutnya, Presiden terpilih beserta anggota kabinet yang membantunya akan menuangkan visi, misi,dan rencana kerja pemerintahan untuk menjawab tantangan dan permasalahan aktual,sekaligus untuk mencapai sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang yang telah disusun.RPJMNtahap pertama telah selesai dengan berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu,dan tahun 2014merupakan tahun kelimadalam agenda RPJMNtahap kedua.Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian,dan sebagai kelanjutan dari RPJMN ke-1 (2005–2009), RPJMNke-2 (2010–2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Sementara itu, dalam RPJMNtahap kedua (2010–2014), kegiatan pembangunan akan -3 -diarahkan untuk beberapa tujuan, yaitu:(a) memantapkan penataan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia, (b) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (c) membangun kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (d) memperkuat daya saing perekonomian. Upaya pencapaian tujuan-tujuan tersebut akan diimplementasikan melalui pencapaian sasaran pembangunan di tiap tahun dengan fokus yang berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi yang ada. Fokus kegiatan tersebut diterjemahkan dalam Rencana Kerja Pemerintah(RKP) di tiap-tiap tahun.Rencana Kerja Pemerintah tahun 2014disusun berdasarkan tema “Memantapkan Perekonomian Nasional Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Yang Berkeadilan”dan diterjemahkan kedalam11(sebelas) prioritas nasional dan 3 (tiga)prioritas nasional lainnya. 11 (sebelas)prioritas pembangunan nasional tersebut,yaitu:(a)reformasi birokrasi dan tata kelola;(b)pendidikan;(c) kesehatan;(d)penanggulangan kemiskinan; (e) ketahanan pangan;(f)infrastruktur;(g) iklim investasi dan iklim usaha; (h) energi; (i) lingkungan hidup dan pengelolaan bencana; (j)daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik; serta (k)kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi. Sedangkan 3 (tiga)prioritas nasional lainnyameliputi (a) bidang politik, hukum, dan keamanan; (b) bidang perekonomian; dan (c)bidang kesejahteraan rakyat. Pencapaian prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut akan diterjemahkan melalui program-program kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah di tahun 2014.Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, salah satu hal yang perlu dilakukan Pemerintah adalah mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam. Guna mewujudkan hal dimaksud, Pemerintah meningkatkan langkah-langkah koordinasi antar instansi di Pemerintah, termasuk penegak hukum dalam rangka menindak tegas kegiatanillegal mining di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta pelabuhan-pelabuhan yang tidak memiliki ijin resmi. Selain itu, dalam rangka menanggulangi kendala yang timbul dalam penyerapan penerusan pinjaman, seperti masalah perijinan dan pembebasan lahan, selain meningkatkan koordinasi antar instansi Pemerintah, Pemerintah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
b.
bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, telah terjadi perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan kebijakan fiskal yang berdampak cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014;
c.
bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi tahun 2014 dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangunan nasional;
d.
bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 60/DPD RI/IV/2013-2014 tanggal 4 Juni 2014;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 22 Pasal 1 diubah, angka 12 dihapus, dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 42, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
4.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5.
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6.
Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
7.
Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
8.
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
9.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
10.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.
11.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
12.
Dihapus.
13.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
14.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
15.
Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
16.
Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
17.
Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
18.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
19.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
20.
Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
21.
Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
22.
Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan surat berharga negara neto, pinjaman dalam negeri neto, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang meliputi alokasi untuk, penyertaan modal negara, dana bergulir, kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah, dan cadangan pembiayaan untuk dana pengembangan pendidikan nasional.
23.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
24.
Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
25.
Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
26.
Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
27.
Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
28.
Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project Based Sukuk/PBS) yang selanjutnya disingkat SBSN PBS adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
29.
Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.
30.
Dana Investasi Pemerintah adalah alokasi dana investasi Pemerintah untuk Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang dilakukan untuk mendapat manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
31.
Penyertaan Modal Negara, yang selanjutnya disingkat PMN, adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan penyertaan modal negara lainnya.
32.
Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
33.
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
34.
Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.
35.
Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
36.
Pinjaman Program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
37.
Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.
38.
Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
39.
Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
40.
Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
41.
Tahun Anggaran 2014 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
42.
Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp1.635.378.485.045.000,00 (satu kuadriliun enam ratus tiga puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh lima ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penerimaan Perpajakan;
b.
PNBP; dan
c.
Penerimaan Hibah.
3.
Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.246.106.955.600.000,00 (satu kuadriliun dua ratus empat puluh enam triliun seratus enam miliar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b.
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2)
Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.189.826.575.600.000,00 (satu kuadriliun seratus delapan puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendapatan pajak penghasilan;
b.
pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c.
pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d.
pendapatan cukai; dan
e.
pendapatan pajak lainnya.
(3)
Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
a.
komoditas panas bumi sebesar Rp937.970.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5.057.100.000.000,00 (lima triliun lima puluh tujuh miliar seratus juta rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak ketiga yang pajak penghasilannya ditanggung Pemerintah" adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, yang antara lain jasa agen penjual dan jasa konsultan hukum internasional dan jasa agen penukar/pembeli.
(4)
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp56.280.380.000.000,00 (lima puluh enam triliun dua ratus delapan puluh miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendapatan bea masuk; dan
b.
pendapatan bea keluar.
(5)
Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp518.762.310.000,00 (lima ratus delapan belas miliar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diperkirakan sebesar Rp386.946.415.445.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh enam miliar empat ratus lima belas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penerimaan sumber daya alam;
b.
pendapatan bagian laba BUMN;
c.
PNBP lainnya; dan
d.
pendapatan BLU.
(2)
Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp241.114.622.223.000,00 (dua ratus empat puluh satu triliun seratus empat belas miliar enam ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).
Penjelasan: Penerimaan SDA nonmigas yang bersumber dari sektor kehutanan tidak ditujukan sebagai target penerimaan negara melainkan lebih ditujukan untuk pengamanan kelestarian hutan. Adapun penerimaan SDA nonmigas yang bersumber dari sektor perikanan diharapkan menjadi sumber utama penerimaan negara pada APBN tahun-tahun berikutnya. Untuk itu, Pemerintah melakukan diversifikasi dan optimalisasi penerimaan SDA nonmigas sektor perikanan.
(3)
Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan:
Penjelasan: Sambil menunggu dilakukannya perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanisme pengelolaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan di bidang perbankan. Sedangkan terkait dengan pemberian kewenangan kepada RUPS dan pengawasan Pemerintah dalam penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
a.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan;
b.
memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
c.
Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.
(5)
PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp84.968.409.424.000,00 (delapan puluh empat triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar empat ratus sembilan juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp20.863.383.798.000,00 (dua puluh triliun delapan ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Rincian PNBP Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diperkirakan sebesar Rp2.325.114.000.000,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh lima miliar seratus empat belas juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp1.876.872.758.707.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus tujuh puluh enam triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b.
anggaran Transfer ke Daerah.
7.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, huruf c ayat (3) dihapus, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.280.368.574.301.000,00 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus satu ribu rupiah).
(2)
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara sebesar Rp2.818.309.614.000 (dua triliun delapan ratus delapan belas miliar tiga ratus sembilan juta enam ratus empat belas ribu rupiah) yang diterushibahkan ke daerah.
(3)
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
b.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
c.
Dihapus.
(3a)
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program.
(4)
Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden yang ditetapkan paling lambat pertengahan bulan Juli 2014.
8.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar Rp596.504.184.406.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam triliun lima ratus empat miliar seratus delapan puluh empat juta empat ratus enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Dana Perimbangan; dan
b.
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.
9.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diperkirakan sebesar Rp491.882.888.478.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
DBH;
b.
DAU; dan
c.
DAK.
(2)
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp117.663.562.827.000,00 (seratus tujuh belas triliun enam ratus enam puluh tiga miliar lima ratus enam puluh dua juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Penjelasan: DBH ini termasuk PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) yang pemungutannya bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu.
(3)
DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau diperkirakan sebesar Rp341.219.325.651.000,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan:
Penjelasan: PDN neto sebesar Rp1.312.382.021.731.200,00 (satu kuadriliun tiga ratus dua belas triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.280.388.970.684.000,00 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh triliun tiga ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan PNBP sebesar Rp385.391.728.955.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dikurangi dengan: a. penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH sebesar Rp113.711.676.218.000,00 (seratus tiga belas triliun tujuh ratus sebelas miliar enam ratus tujuh puluh enam juta dua ratus delapan belas ribu rupiah); b. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp40.851.886.418.000,00 (empat puluh triliun delapan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu rupiah); dan c. subsidi yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu sebesar Rp198.835.115.271.800,00 (seratus sembilan puluh delapan triliun delapan ratus tiga puluh lima miliar seratus lima belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
a.
DBH;
b.
anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga; dan
c.
subsidi yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.
(5)
Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan PDN neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak mengalami perubahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp33.000.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun rupiah), yang terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
DAK sebesar Rp30.200.000.000.000,00 (tiga puluh triliun dua ratus miliar rupiah); dan
b.
DAK tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua triliun delapan ratus miliar rupiah).
(7)
DAK tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua triliun delapan ratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dialokasikan kepada kabupaten daerah tertinggal dan digunakan untuk mendanai kegiatan:
Penjelasan: Kabupaten daerah tertinggal ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.
infrastruktur jalan sebesar Rp1.691.130.000.000,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar seratus tiga puluh juta rupiah);
b.
infrastruktur irigasi sebesar Rp633.980.000.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
c.
infrastruktur sanitasi sebesar Rp229.680.000.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah); dan
d.
infrastruktur air minum sebesar Rp245.210.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).
(8)
Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal, dengan ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kemampuan keuangan daerah rendah sekali, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 0% (nol persen);
b.
kemampuan keuangan daerah rendah, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 1% (satu persen);
c.
kemampuan keuangan daerah sedang, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 2% (dua persen); dan
d.
kemampuan keuangan daerah tinggi, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 3% (tiga persen).
(9)
Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Ketentuan Pasal 12 dihapus.
Pasal 12
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
11.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (13) Pasal 14 diubah, ayat (2) sampai dengan ayat (12) dan ayat (14) dihapus, dan di antara ayat (12) dan ayat (13) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (12a), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1)
Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp403.035.574.566.000,00 (empat ratus tiga triliun tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Penjelasan: Untuk memenuhi kekurangan volume kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2014, maka Pemerintah dapat menyalurkan sesuai rencana kebutuhan sebesar maksimal 9,55 (sembilan koma lima puluh lima) juta ton.
(2)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(3)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(4)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(5)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(6)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(7)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(8)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(9)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(10)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(11)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(12)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(12a)
Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(13)
Anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(14)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
12.
Ketentuan angka 3 huruf a ayat (1) Pasal 17 diubah, angka 2 dan angka 4 huruf a ayat (1) dihapus, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1)
Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a.
pergeseran anggaran belanja:
1.
dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
Penjelasan: Yang termasuk dalam "dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga" di antaranya: 1. pemenuhan kekurangan Belanja Pegawai Kementerian Negara/Lembaga. 2. keperluan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda.
2.
Dihapus;
Penjelasan: Dihapus.
3.
antarprogram dalam 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga untuk memenuhi kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Dihapus;
Penjelasan: Dihapus.
5.
antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
Penjelasan: Yang dimaksud subbagian anggaran adalah kode BA 999.01 sampai dengan BA 999.99.
b.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP;
Penjelasan: Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP, sebagai akibat: 1. kelebihan realisasi atas target yang direncanakan dalam APBN atau APBN Perubahan; 2. adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/nota kesepahaman atau dokumen yang dipersamakan; 3. adanya satuan kerja PNBP baru; 4. diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; dan 5. adanya pencabutan status pengelolaan keuangan BLU pada suatu satuan kerja.
c.
perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perubahan pagu Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri, dan pinjaman dan hibah dalam negeri" adalah peningkatan pagu sebagai akibat adanya lanjutan Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri atau Pinjaman Proyek dan hibah dalam negeri yang bersifat tahun jamak dan/atau percepatan penarikan Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri, serta pinjaman dan hibah dalam negeri yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri, dan pinjaman dan hibah dalam negeri. Perubahan pagu Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut termasuk (a) hibah luar negeri/hibah dalam negeri yang diterima setelah APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, (b) hibah luar negeri/hibah dalam negeri yang diterushibahkan yang diterima setelah APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, dan (c) pinjaman yang diterushibahkan. Perubahan pagu Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut tidak termasuk Pinjaman Proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN 2014 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
d.
perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
perubahan anggaran belanja bersumber dari penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
perubahan pagu proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN PBS sebagai akibat percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS setelah undang-undang mengenai APBN ditetapkan, ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk BLU ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam 1 (satu) provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam 1 (satu) provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014" adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan "dilaporkan pelaksanaannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2014" adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2014 setelah APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1)
Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp375.374.487.804.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu rupiah).
Penjelasan: Selain alokasi Anggaran Pendidikan, Pemerintah mengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN), yang merupakan bagian alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya yang sudah terakumulasi sebagai dana abadi pendidikan (endowment fund) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Hasil pengelolaan dana abadi pendidikan dimaksud digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, antara lain dalam bentuk pemberian beasiswa, riset, dan dana cadangan pendidikan guna mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam. Anggaran Pendidikan sebesar Rp375.374.487.804.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu rupiah), terdiri atas: Semula | Menjadi; 1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat | 130.279.572.499.000,00 | 128.176.450.640.000,00; 1.1 Anggaran Pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga | 130.279.572.499.000,00 | 128.176.450.640.000,00; 1.1.1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | 80.661.026.761.000,00 | 76.557.904.902.000,00; 1.1.2 Kementerian Agama | 42.566.934.663.000,00 | 44.566.934.663.000,00; 1.1.3 Kementerian Negara/Lembaga lainnya | 7.051.611.075.000,00 | 7.051.611.075.000,00; 1.1.3.1 Kementerian Keuangan | 678.219.290.000,00 | 678.219.290.000,00; 1.1.3.2 Kementerian Pertanian | 55.610.000.000,00 | 55.610.000.000,00; 1.1.3.3 Kementerian Perindustrian | 421.438.189.000,00 | 421.438.189.000,00; 1.1.3.4 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | 78.500.000.000,00 | 78.500.000.000,00; 1.1.3.5 Kementerian Perhubungan | 1.700.000.000.000,00 | 1.700.000.000.000,00; 1.1.3.6 Kementerian Kesehatan | 1.320.890.800.000,00 | 1.320.890.800.000,00; 1.1.3.7 Kementerian Kehutanan | 57.537.000.000,00 | 57.537.000.000,00; 1.1.3.8 Kementerian Kelautan dan Perikanan | 252.485.000.000,00 | 252.485.000.000,00; 1.1.3.9 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | 250.000.000.000,00 | 250.000.000.000,00; 1.1.3.10 Badan Tenaga Nuklir Nasional | 17.000.000.000,00 | 17.000.000.000,00; 1.1.3.11 Kementerian Pemuda dan Olahraga | 1.103.549.000.000,00 | 1.103.549.000.000,00; 1.1.3.12 Kementerian Pertahanan | 131.016.596.000,00 | 131.016.596.000,00; 1.1.3.13 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi | 428.500.000.000,00 | 428.500.000.000,00; 1.1.3.14 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | 310.000.000.000,00 | 310.000.000.000,00; 1.1.3.15 Kementerian Koperasi dan UKM | 215.000.000.000,00 | 215.000.000.000,00; 1.1.3.16 Kementerian Komunikasi dan Informatika | 31.865.200.000,00 | 31.865.200.000,00; 2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah | 238.619.487.484.000,00 | 238.838.962.133.000,00; 2.1 Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DBH | 982.482.550.000,00 | 1.201.957.199.000,00; 2.2 DAK Pendidikan | 10.041.300.000.000,00 | 10.041.300.000.000,00; 2.3 Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DAU | 135.644.273.026.000,00 | 135.644.273.026.000,00; 2.4 Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD | 1.853.600.000.000,00 | 1.853.600.000.000,00; 2.5 Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD | 60.540.700.000.000,00 | 60.540.700.000.000,00; 2.6 Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Otsus | 4.094.631.908.000,00 | 4.094.631.908.000,00; 2.7 Dana Insentif Daerah (DID) | 1.387.800.000.000,00 | 1.387.800.000.000,00; 2.8 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) | 24.074.700.000.000,00 | 24.074.700.000.000,00; 3. Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan | 0,00 | 8.359.075.031.000,00; 3.1 Cadangan Pembiayaan untuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional | 0,00 | 8.359.075.031.000,00.
(2)
Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.876.872.758.707.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus tujuh puluh enam triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2014 terdapat defisit anggaran sebesar Rp241.494.273.662.000,00 (dua ratus empat puluh satu triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber: a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp254.931.959.172.000,00 (dua ratus lima puluh empat triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah); dan b. Pembiayaan Luar Negeri Neto sebesar negatif Rp13.437.685.510.000,00 (tiga belas triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
Penjelasan: Beberapa komponen Pembiayaan Dalam Negeri, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. SBN neto merupakan selisih antara jumlah penerbitan dengan pembayaran pokok jatuh tempo dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk). b. Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai. c. Pemerintah menerbitkan SBN dengan kombinasi tenor yang baik serta melakukan reprofiling utang jika diperlukan agar profil jatuh tempo (maturity profile) SBN tetap mendukung keberlanjutan fiskal. d. Pinjaman Dalam Negeri merupakan utang yang bersumber dari BUMN, pemerintah daerah, dan perusahaan daerah. Pinjaman dalam negeri digunakan untuk pembiayaan kegiatan. Pinjaman dalam negeri (neto) merupakan selisih antara jumlah penarikan pinjaman dengan pembayaran cicilan pokok jatuh tempo. e. PMN untuk PT Askrindo (Persero) dan Perum Jamkrindo akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT Askrindo (Persero) dan Perum Jamkrindo dalam rangka pelaksanaan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). f. PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan yang dapat meningkatkan tersedianya sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan. g. PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional ditujukan untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai anggota dan mempertahankan persentase kepemilikan modal. h. PMN kepada ASEAN Infrastructure Fund (AIF) digunakan untuk kontribusi modal awal dalam rangka pendirian AIF guna mendukung pengembangan infrastruktur di kawasan negara-negara ASEAN. i. PMN kepada International Rubber Consortium Limited (IRCo) digunakan untuk memenuhi kebutuhan kekurangan modal awal guna mendukung stabilitas harga karet alam pada tingkat harga yang menguntungkan bagi petani karet di Indonesia. j. PMN kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia digunakan untuk meningkatkan kapasitas modal guna mendukung program ekspor nasional. k. Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) akan digunakan untuk memberikan stimulus bagi KUMKM berupa penguatan modal. l. Dana Bergulir Pusat Pembiayaan Perumahan akan digunakan dalam rangka pelaksanaan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk pemenuhan kebutuhan perumahan layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). m. Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. n. Pengelolaan dan pencairan dana pemberian jaminan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. o. Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pembiayaan Luar Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup pembiayaan utang luar negeri, namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rincian Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
(1)
Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN Perubahan, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan pinjaman siaga dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "defisit" adalah defisit sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Yang dimaksud dengan "pinjaman siaga" adalah pinjaman yang berasal dari lembaga multilateral dan bilateral, antara lain World Bank (Program For Economic Resilience, Invesment and Social Assisstance in Indonesia (PERISAI)), Asian Development Bank (Precautionary Financing Facility dan/atau Countercyclical Support Facility).
(2)
Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman siaga dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman siaga dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman siaga, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2014 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2014, apabila terjadi:
a.
perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun Anggaran 2014;
b.
perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c.
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram; dan/atau
d.
keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
(2)
SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3)
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2014 berakhir.
17.
Ketentuan angka 2 dan angka 3 ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1)
Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a.
proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan proyeksi dalam ketentuan ini adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi paling rendah 1% (satu persen) di bawah asumsi dan/atau proyeksi asumsi ekonomi makro lainnya mengalami deviasi paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan, kecuali prognosis lifting dengan deviasi paling rendah 5% (lima persen).
b.
krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional, termasuk pasar SBN domestik, yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk penanganannya; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan krisis sistemik dalam ketentuan ini adalah kondisi sistem keuangan, yang terdiri dari lembaga keuangan dan pasar keuangan, termasuk pasar SBN domestik, yang sudah gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dalam perekonomian nasional yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan, yang dapat berupa kesulitan likuiditas, masalah solvabilitas dan/atau penurunan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
c.
kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:
Penjelasan: Kenaikan biaya utang yang bersumber dari kenaikan imbal hasil (yield) SBN adalah terjadinya peningkatan imbal hasil secara signifikan yang menyebabkan krisis di pasar SBN, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan parameter dalam Protokol Manajemen Krisis (Crisis Management Protocol (CMP)) pasar SBN. Keadaan darurat tersebut menyebabkan prognosis penurunan pendapatan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dan PNBP, dan adanya perkiraan tambahan beban kewajiban negara yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi BBM dan listrik, serta belanja lainnya.
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:
1.
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2014;
2.
pergeseran anggaran belanja antarprogram dalam satu bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran;
3.
pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program prioritas yang tetap harus tercapai;
4.
penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya;
5.
penambahan utang yang berasal dari pinjaman siaga dari kreditur bilateral dan multilateral dan/atau penerbitan SBN; dan
6.
pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas.
(2)
Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan penarikan pinjaman siaga yang berasal dari kreditur bilateral dan multilateral sebagai alternatif sumber pembiayaan dalam hal kondisi pasar tidak mendukung penerbitan SBN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Biaya-biaya yang timbul akibat pengadaan pinjaman siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5 dan ayat (2) merupakan bagian pembayaran bunga utang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Langkah-langkah untuk mengatasi keadaan krisis sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berdampak pada APBN dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada DPR.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan, maka Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Yang dimaksud "karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan" adalah apabila Badan Anggaran belum dapat melakukan rapat kerja dan/atau mengambil kesimpulan di dalam rapat kerja, dalam waktu satu kali dua puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada DPR.
(7)
Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2014 harus mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
Penjelasan: Penetapan tingkat kemiskinan sesuai dengan metodologi penghitungan Garis Kemiskinan Nasional (GKN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
a.
penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,0% (sembilan koma nol persen) sampai dengan 10,5% (sepuluh koma lima persen);
b.
pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat menyerap sekitar 200.000 (dua ratus ribu) tenaga kerja;
c.
tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,6% (lima koma enam persen) sampai dengan 5,9% (lima koma sembilan persen); dan
d.
penurunan Gini Ratio, peningkatan Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Nelayan, dengan tetap mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi, baik eksternal maupun internal.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 142
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 dilaksanakan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2014, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2014. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2014 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2014.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, telah terjadi perubahan dan perkembangan pada faktor internal dan eksternal, sehingga asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan dalam APBN 2014 perlu disesuaikan.
Di tengah masih lemahnya perekonomian global, kinerja perekonomian Indonesia tahun 2014 diperkirakan mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2014 diperkirakan mencapai sebesar 5,5% (lima koma lima persen) atau lebih rendah jika dibandingkan dengan asumsi yang diperkirakan dalam APBN Tahun Anggaran 2014.
Tingkat inflasi dalam tahun 2014 diperkirakan akan mencapai 5,3% (lima koma tiga persen), lebih rendah bila dibandingkan dengan laju inflasi yang ditetapkan dalam APBN tahun 2014. Lebih rendahnya laju inflasi ini antara lain dipengaruhi oleh faktor membaiknya pasokan barang kebutuhan masyarakat dan relatif menurunnya harga komoditas Internasional.
Sementara itu, nilai tukar rupiah dalam tahun 2014 diperkirakan mencapai Rp11.600,00 (sebelas ribu enam ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat, relatif melemah dari asumsinya dalam APBN Tahun Anggaran 2014. Kondisi ini merupakan keseimbangan baru bagi nilai tukar rupiah sesuai fundamental perekonomian saat ini.
Selanjutnya, harga minyak internasional pada tahun 2014 relatif stabil seiring dengan terjaganya pasokan minyak mentah dunia dan stabilnya kondisi geopolitik di negara-negara penghasil minyak mentah dunia. Perkembangan ini diperkirakan akan berlanjut sepanjang 2014 sehingga asumsi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama tahun 2014 diperkirakan US$105,0 (seratus lima dolar Amerika Serikat) per barel sebagaimana ditetapkan di dalam asumsi harga minyak APBN 2014.
Di lain pihak, lifting minyak dalam tahun 2014 diperkirakan mencapai 818 (delapan ratus delapan belas) ribu barel per hari atau di bawah targetnya dalam APBN Tahun Anggaran 2014. Hal ini terkait dengan antara lain, menurunnya kapasitas produksi dari sumur-sumur tua. Selain itu, penurunan tersebut juga dipengaruhi faktor teknis (unplanned shut down) dan hambatan non-teknis seperti permasalahan lahan di daerah dan lain-lain. Sementara itu, lifting gas diperkirakan mencapai 1.224 ribu barel per hari atau lebih rendah bila dibandingkan dengan asumsi yang ditetapkan di dalam APBN 2014.
Perubahan pada besaran-besaran asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, akan diikuti dengan perubahan kebijakan fiskal dalam upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 perlu diatur dengan Undang-Undang. Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014.

Paper Terkait

TINJAUAN HUKUM PELAKSANAKAN PILKADES DESA SIDOMUKTI KECAMATAN ADIMULYO KABUPATEN KEBUMEN JAWA TENGAH

Hasan Hamid
Supremasi Hukum Vol. 16 No. 01 2020

REKONSTRUKSI NORMA PENCEGAHAN DAN PENANGGULNGAN PLAGIARISME SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENULIS AKADEMIK

Siti Bin Zulaekhah, Siti As’adah Hijriwati, Achmad Soeharto
Jurnal Media Hukum Vol. 20 No. 2 2013

KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Iswahyudi, Fauzi
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1 2016

NOTARY ROLE IN ONLINE REGISTRATION IMPLEMENTATION OF FIDUCIARY GUARANTEE ON CREDIT AGREEMENTS

Zerlina Jihan Deavinsa, Mohamad Fajri Mekka Putra
Awang Long Law Review Vol. 5 No. 1 2022

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…