1. Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Morowali pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Morowali, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D UUD Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 13 Tahun 1964, UU No. 51 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, UU No. 8 Tahun 2012.
3. Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Morowali Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tentang
:Pembentukan Kabupaten Morowali Utara Di Provinsi Sulawesi Tengah
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2013
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Morowali pada khususnya, serta adanya aspirasi iyang berkembangdalammasyarakat, dipandangperlu1 meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnyakesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensidaerah, sosialbudaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Morowali, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah;
c.
bahwa pembentukan Kabupaten Morowali Utara dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Nomor Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Nomor 3692);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
8.
Undang-Undang1 Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); 10.1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.
4.
Kabupaten Morowali adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Morowali Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Bagian KesatuPembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Morowali Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaCakupan Wilayah
Pasal 3
(1)
Kabupaten Morowali Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Morowali yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.
Kecamatan Petasia;
Penjelasan: Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Petasia adalah Kelurahan Kolonodale, Kelurahan Bahontula, Kelurahan Bahoue, Desa Ganda Ganda, Desa Koya, Desa Gililana, Desa Tanauge, Desa Korolaki, Desa Korololama, Desa Koromatantu, Desa Mondowe, Desa Maralee, Desa Tiu, Desa Togomulyo, Desa Tontowea, DesaSampalowo, Desa Onepute, Desa Moleono, Desa Ulu Laa, dan Desa Tadaku Jaya.
b.
Kecamatan Petasia Timur;
Penjelasan: Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Petasia Timur adalah Desa Bunta, Desa Tompira, Desa Bungintimbe, Desa Towara, Desa Malino, Desa Mohoni, Desa Polewali, Desa Bimor Jaya, Desa Molores, Desa Keuno, Desa Towara Pantai, dan Desa Peboa.
c.
Kecamatan Lembo Raya;
Penjelasan: Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Lembo Raya adalah Desa Dalupo Karya, Desa Po'ono, Desa Petumbea, Desa Ronta, Desa Pontangoa, Desa Jamur Jaya, Desa Pa'awaru, Desa Lembobelala, Desa Bintangor Mukti, dan Desa Mandula.
d.
Kecamatan Lembo;
Penjelasan: Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Lembo adalah Desa Beteleme, Desa Uluanso, Desa Mora, Desa Waraa, Desa Tingkeao, Desa Wawopada, Desa Koro Walelo, Desa Tinompo, Desa Kumpi, Desa Korompeli, Desa Lemboroma, Desa Korowou, Desa Lembo Baru, dan Desa Korobonde.
e.
Kecamatan Mori Atas;
Penjelasan: Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Mori Atas adalah Desa Tomata, Desa Londi, Desa Taende, Desa Ensa, Desa Kolaka, Desa Peonea, Desa Lanumor, Desa Gontara, Desa Lee, Desa Saemba, Desa Kasingoli, Desa Tomui Karya, Desa Saemba Walati, dan Desa Pambarea.
f.
Kecamatan Mori Utara;
Penjelasan: Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Mori Utara adalah Desa Era, Desa Peleru, Desa Tamonjengi, Desa Mayumba, Desa Tiwa'a, Desa Lembontonara, Desa Tabarano, dan Desa Wawondula.
g.
Kecamatan Soyo Jaya;
Penjelasan: Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Soyo Jaya adalah Desa Lembasumara, Desa Sumara Jaya, Desa Tambayoli, Desa Malino, Desa Panca Makmur, Desa Tamainusi, Desa Bau, Desa Malino Jaya, Desa Toddopuli Uebangke, dan Desa Tandoyondo.
h.
Kecamatan Bungku Utara;dan
Penjelasan: Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Bungku Utara adalah Desa Baturube, Desa Tamungkubae, Desa Posangke, Desa Taronggo, Desa Ueruru, Desa Uewajo, Desa Tirongan Bawah, Desa Tirongan Atas, Desa Siliti, Desa Lemo, Desa Salubiro, Desa Uemasi, Desa Opo, Desa Tanakuraya, Desa Tambarobone, Desa Womparigi, Desa Boba, Desa Kalombang, Desa Tokonanaka, Desa Matube, Desa Salubiro, Desa Lemowalia, dan Desa Uempanapa.
i.
Kecamatan Mamosalato.
Penjelasan: Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Mamosalato adalah Desa Pandauke, Desa Kolo Bawah, Desa Kolo Atas, Desa Momo, Desa Tanangaya, Desa Uepaku, Desa Lijo, Desa Tanasumpu, Desa Parangisi, Desa Girimulya, Desa Winangabino, Desa Tambale, Desa Sea, dan Desa Manyoe.
(2)
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan terbentuknyaKabupaten Morowali Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Morowali dikurangi dengan wilayah Kabupaten Morowali Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Morowali setelah terbentuknya Kabupaten Morowali Utara adalah mencakup wilayah Kecamatan Bungku Tengah, Kecamatan Bungku Selatan, Kecamatan Menui Kepulauan, Kecamatan Bungku Barat, Kecamatan Bumi Raya, Kecamatan Bahodopi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kecamatan Bungku Timur, dan Kecamatan Wita Ponda.
Bagian KetigaBatas Wilayah
Pasal 5
(1)
Kabupaten Morowali Utara mempunyai batas-batas wilayah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Desa Buyuntaripa, Desa Korondoda, Desa Bugi Kecamatan Tojo dan Desa Rompi Kecamatan Ulubongka Kabupaten Tojo Una-Una;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Rata, Desa Gunung Kramat, Desa Matawa, Desa Mangkapa Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai, dan Laut Banda;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Solonsa Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali dan Desa Nuha, Desa Matano, dan Desa Sorowako Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Uelene, Desa Mayasari Kecamatan Pamona Selatan dan Desa Pancasila, Desa Kamba, Desa Matialemba, Desa Kancu'u dan Desa Masewe Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undangini.
Penjelasan: Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:200.000. Yang dimaksud dengan persetujuan pihak-pihak terkait adalah persetujuan berupa tanda tangan Wakil Bupati Morowali, Bupati Poso, Bupati Tojo Una Una, Bupati Banggai, Bupati Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan, yang wilayah cakupannya berbatasan dengan daerah otonom baru pada peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG).
(3)
Penetapan batas wilayah Kabupaten Morowali Utara secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Morowali Utara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Dalam rangka pengembangan Kabupaten Morowali i Utara khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Utara harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
(2)
MenetapkanRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian KeempatIbu Kota
Pasal 7
Ibu Kota Kabupaten Morowali Utara berkedudukan di Kolonodale Kecamatan Petasia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Morowali Utara mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian KesatuPeresmian Daerah Otonom Baru dan
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Morowali Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Morowali Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Bagian KeduaPemerintah Daerah
Pasal 10
(1)
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Morowali Utara, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Morowali Utara.
(2)
Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat penjabat Bupati dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tengah dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Penjabat Bupati Morowali Utara diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah dengan pertimbangan Bupati Morowali.
(3)
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memilikikemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tengah untuk melantik Penjabat Bupati Morowali Utara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Gubernur Sulawesi Tengah melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Morowali Utara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Morowali Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan Pasal:
Biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Morowali Utara untuk pertama kali berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Morowali dan bantuan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 12
(1)
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Morowali Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Morowali Utara paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaDewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan 1Umum Tahun 2014.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Menetapkankeanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali sesuai dengan
(4)
Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1)
Bupati Morowali bersama Penjabat Bupati Morowali Utara mengaturdanmelaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan 1Rakyat Daerah Kabupaten Morowali dan Bupati Morowali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Morowali Utara.
Penjelasan: Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaanpembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Morowali dalam wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Morowali kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Morowali yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Morowali Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Morowali Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Morowali Utara.
(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan 1kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Morowali Utara.
(5)
Gubernur Sulawesi Tengah mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Morowali Utara.
(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali Utara, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
Penjelasan: Penyerahan aset dan dokumen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a.
barang milik Kabupaten Morowali yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yangdikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Morowali Utara;
b.
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Morowali yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Morowali Utara;
c.
utang piutang Kabupaten Morowali yang kegunaannya untuk Kabupaten Morowali Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Morowali Utara; dan
d.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Morowali Utara.
(8)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Morowali, Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pasal 15
(1)
Kabupaten Morowali Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus1 prasarana pemerintahan sesuai idengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan
Penjelasan: Dana transfer ke daerah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengoptimalkan pelayanan publik serta tidak digunakan hanya untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana di antaranya kantor pemerintahan, rumah dinas, dan kendaraan dinas.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Kabupaten Morowali sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Morowali Utara sebesar Rp5.000.000.000,00(lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Morowali Utara pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Morowali Utara sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Morowali Utara pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memberikan bantuan dana dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 135/478/ROPEM-G.ST/2008 tanggal 17Desember 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06/DPRD/2009 tanggal 3 Pebruari 2009, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara pertama kali sesuai dengan Keputusan Nomor 135/478/ROPEM-G.ST/2008 tanggal 17 Desember 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06/DPRD/2009 tanggal 3 Pebruari 2009.
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Morowali Utara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila Kabupaten Morowali tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Morowali untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
Penjelasan: Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru.
(5)
Apabila Provinsi Sulawesi Tengah tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Sulawesi Tengah untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penjabat Bupati Morowali Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Bupati Morowali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penjabat Bupati Morowali Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan memberikan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Bupati Morowali Nomor 188.45/SK/026/BPT/2008 tanggal 29 Maret 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2/KEP/VIII/DPRD/2010 tanggal 2 Agustus 2010, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara pertama kali sesuai dengan Keputusan Bupati Morowali Nomor 188.45/SK.0187/Hukum/2008 tanggal 14 Agustus 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2/KEP/VII/DPRD/2010 tanggal 2 Agustus 2010.
Pasal 17
Penjabat Bupati Morowali Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Morowali Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)
Pemerintah1 bersama GubernurSulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Sulawesi Tengah sesuai dengan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Morowali Utara menyusun1 RancanganPeraturanBupatitentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Rancangan Peraturan Bupati Morowali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Morowali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Sebelum Bupati Morowali Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara menetapkan peraturan daerah dan Bupati Morowali Utara menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Morowali sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Morowali Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Morowali Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIRSYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013NOMOR 83
Penjelasan Umum
Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki luas wilayah ±61.841,29 km2 dengan penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±2.935.343 jiwa terdiri atas 11 (sebelas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Morowali yang mempunyai luas wilayah ±13.041,32 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±236.534 jiwa terdiri atas 18 (delapan belas) kecamatan dan 258 (dua ratus lima puluh delapan) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Pembentukan Kabupaten Morowali Utara adalah terlahir dari aspirasi masyarakat dan secara administrasi telah bergulir sejak tahun 2003. Alasan pembentukan Kabupaten Morowali Utara merupakan korban dari Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang bersifat ambigu sehingga menimbulkan konflik dalam masyarakat dan menyimpan potensi konfik horizontal yang tinggi dalam masyarakat.
Sejarah perjuangan melahirkan Kabupaten Morowali tumbuh sejak lama dengan dicetuskan melalui kemauan politik resolusi DPRD/GR Propinsi Sulawesi Tengah No.1/DPRD/1966, yang isinya meminta kepada pemerintah pusat agar Propinsi Sulawesi Tengah dimekarkan menjadi 11 (sebelas) Daerah Otonom Tingkat II, salah satunya adalah Kabupaten Morowali yang saat itu disebut wilayah Kerajaan Mori dan Kerajaan Bungku. Kabupaten Morowali Utara merupakan wilayah yang didiami oleh mayoritas Suku Mori yang tergolong kelompok majemuk dan multikultur. Menurut Albert C. Kruyt ("het Lanschap Mori") mengklasifikasipenduduk Kerajaan Mori terdiri dari penduduk pribumi, yaitu mereka yang telah lama menetap dan menjadi warga Kerajaan Mori yang terbagi lagi dalam 3 (tiga) golongan
yaitu orang Mori asli, penduduk bukan orang Mori, dan penduduk asli bukan orang Mori (suku-suku lain) yang mendiami wilayah kerajaan dan penduduk suku-suku yang berasal dari daerah lain dan sejak berabad-abad melakukan eksodus dan menetap di wilayah Kerajaan Mori.
Dengan berakhirnya perang dunia ke II, Pemerintah Hindia Belanda melakukan penataan dengan menjadikan wilayah Kerajaan Mori dan Bungku sebagai bagian dari wilayah pemerintahan langsung (Government gebied) dan digabungkan pada wilayah pemerintahan Sulawesi dan daerah bawahannya (Government van Celebes en Onderhoorigheden) yang pusat pemerintahannya di Makassar.
Selanjutnya bekas Kerajaan Mori dan Bungku sebagai daerah swapraja yang masing-masing berkedudukan di Kolonodale dan Bungku. Daerah Swapraja Mori dibagi 4 (empat) distrik yaitu Distrik Ngusumbatu, Distrik Sampalowo, Distrik Kangua dan Distrik Soyo yang kepala pemerintahannya disebut kepala distrik. Pada tahun 1938 Pemerintah Hindia Belanda melakukan reorganisasi struktur pemerintah dan menghasilkan keputusan pada tahun 1942 bahwa wilayah Swapraja Mori dijadikan 3 (tiga) distrik yaitu Distrik Tomata berpusat di Tomata, Distrik Ngusumbatu berpusat di Tinompo, dan Distrik Petasia berpusat di Kolonodale. Seluruh wilayah permukiman penduduk Suku Mori, wilayah Kecamatan Bungku Utara, dan Kecamatan Mamasalato yang menyatakan aspirasi dan pernyataan sikap sebagai yang dahulu sebagai eks daerah Swapraja Bungku kini berada dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Morowali Utara.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau terutama di wilayah pedalaman dan kepulauan. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Sarana dan prasarana pemerintahan yang sudah sangat lengkap terbangun di wilayah Morowali Utara sehingga dapat dipastikan apabila terbentuk pelayanan pada masyarakat akan langsung dilakukan tanpa harus membebani APBD dengan pembangunan gedung pemerintahan. Sarana prasarana pemerintahan yang sudah tersedia di Kabupaten Morowali Utara di antaranya, kantor bupati, kantor DPRD kabupaten, kantor dinas-dinas, rumah jabatan pimpinan pemerintahan kabupaten, kantor kejaksaan, rumah tahanan, kantor syahbandar, kantor bea cukai, kantor TNI/Polri, serta fasilitas pelayanan umum yakni pelabuhan, kesehatan umum, depot Pertamina, telekomunikasi, kelistrikan, perbankan, dan PDAM.
Sumber kekayaan alam yang besar di wilayah Morowali sehingga dapat dipastikan Morowali Utara dapat membiayai APBD tanpa membebani Kabupaten Morowali. Kesanggupan Kabupaten Morowali Utara dalam pembiayaan daerah berdasarkan potensi kekayaan alam yang meliputi nikel, minyak, gas, marmer, perkebunan karet dan kelapa sawit, sektor pertanian, perikanan dan perdagangan. Selain itu Ibu Kota Morowali Utara di Kolonodale adalah satu-satunya kota administratif bentukan Belanda yang belum jadi ibu kota kabupaten di Indonesia.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Nomor: 10/KEP/DPRD/2003 tanggal 17 Oktober2003 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali tentang pembentukan atau Pemekaran Kabupaten Morowali menjadi dua Kabupaten;
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14/DPRD/2007 tanggal 16 April 2007 tentangUsul Pembentukan Kabupaten Morowali Utara;
c. Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Nomor 170/075/IV/DPRD/2008 tanggal 2 April 2008 perihal Penegasan Keputusan tentang Penetapan Ibukota Kabupaten Pemekaran;
d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 1Morowali Nomor 03/Kep/IV/DPRD/2008 tanggal7April2008 tentang Kesanggupan Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah;
e. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 05/DPRD/2008 tanggal 21 April 2008 tentang Persetujuan Pengalokasian Dana Bantuan kepada Calon Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah;
f. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Nomor 05/Kep/VII/DPRD/2008 tanggal 12 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Morowali Utara;
g. Nomor 6/Kep/VII/DPRD/2008 tanggal 12 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Morowali Utara;
h. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Nomor:2/KEP/VII/DPRD/2010 tanggal 2 Agustus 2010 tentang
i. Keputusan Bupati Morowali 126/SK.0420/UM/2006 tanggal 14 Agustus 2006 tentang penetapan Wilayah pemekaran Kabupaten Morowali menjadi dua Kabupaten;
j. Keputusan Bupati Morowali Nomor 125/0032/Umum/2006 tanggal 28 Agustus 2006 tentang Penetapan pembagian wilayah pemekaran kabupaten Morowali menjadi dua kabupaten;
k. Keputusan 126/0425/Umum/2006 tanggal 31 Oktober 2006 perihal pemekaran Kabupaten Morowali; 1.
Surat .
188.45/SK.0187/Hukum/2008, tanggal 14 Agustus 2008 tentang persetujuan nama calon kabupaten;
m. Keputusan Bupati Morowali Nomor:188.45/SK.0187/Hukum/2008, tanggal 14 Agustus 2008 tentang persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten;
n. Keputusan MorowaliI :
126/SK.0420/UM/2006, tanggal 14 Agustus 2006 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten;
0.
MorowaliNomor:188.45/SK/026/BPT/2008, tanggal 29 Maret 2008 tentang Persetujuan Pemberian Hibah untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom Baru (min 2 th berturut-turut sejak diresmikan);
p. 1 Keputusan Bupati Morowali Nomor:188.45/SK.0187/Hukum/2008, tanggal 14 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana untuk PILKADA Pertama Kali di Daerah Otonom Baru;
q. tanggal 14 Agustus 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah berupa barang bergerak/tidak bergerak, personel, dokumen, dan hutang piutang kpd Daerah Otonom Baru;
r. tanggal 14 Agustus 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran kepada Daerah Otonom Baru;
s. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:05/DPRD/2009, tanggal 3 Pebruari 2009 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah, dan Ibukota calon Kabupaten;
t. Nomor:06/DPRD/2009, tanggal 3 Pebruari 2009 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom Baru (min 2 th berturut-turut sejak diresmikan);
u. Pemberian Dukungan Dana untuk PILKADA Pertama Kali di Daerah Otonom Baru;
v. Nomor 14/DPRD/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Persetujuan Aset Provinsi (sarana prasarana utk perkantoran dan pelayanan publik di wilayah Daerah Otonom Baru);
w. Keputusan Gubernur Nomor :
135/478/ROPEM-G.ST/2008, tanggal 17 Desember 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah, dan Ibukota Calon Kabupaten;
x. Keputusan 125/0276/Ro.Adm.Pem tanggal 28 Juni 2010 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom Baru (min 2 th berturut-turut sejak diresmikan);
y. tanggal 17 Desember 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana untuk PILKADA Pertama Kali di Daerah Otonom Baru; dan 135.72/324/Ropem-G-ST/2008, tanggal 29 Agustus 2008 tentang Persetujuan Memindahkan Personel dari Provinsi ke Daerah Otonom Baru.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Morowali Utara.
Pembentukan Kabupaten Morowali Utara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Morowali terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Kecamatan Petasia, Kecamatan Petasia Timur, Kecamatan Lembo Raya, Kecamatan Lembo, Kecamatan Mori Atas, Kecamatan Mori Utara, Kecamatan Soyo Jaya, Kecamatan Bungku Utara, dan Kecamatan Mamosalato. Kabupaten Morowali Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ±10.004,28 km2 dengan jumlah penduduk ±92.766 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 125 (seratus dua puluh lima) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Morowali Utara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Morowali Utara perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.