Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Di Provinsi Jawa Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:12
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
:02 Januari 2007
Tanggal Berlaku
:02 Januari 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2007/NO.14, TLN NO.4688, LL SETNEG : 16 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Bandung pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bandung, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bandung Barat di wilayah Provinsi Jawa Barat;
c.
bahwa pembentukan Kabupaten Bandung Barat diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat;
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Provinsi Jawa Barat adalah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli 1950).
4.
Kabupaten Bandung adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bandung Barat.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bandung Barat di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Bandung Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bandung yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.
Kecamatan Lembang;
b.
Kecamatan Parongpong;
c.
Kecamatan Cisarua;
d.
Kecamatan Cikalongwetan;
e.
Kecamatan Cipeundeuy;
f.
Kecamatan Ngamprah;
g.
Kecamatan Cipatat;
h.
Kecamatan Padalarang;
i.
Kecamatan Batujajar;
j.
Kecamatan Cihampelas;
k.
Kecamatan Cililin;
l.
Kecamatan Cipongkor;
m.
Kecamatan Rongga;
n.
Kecamatan Sindangkerta; dan
o.
Kecamatan Gununghalu.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Bandung Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bandung dikurangidenganwilayah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua Batas Wilayah
Pasal 5
(1)
Kabupaten Bandung Barat mempunyai batas-batas wilayah:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur, Kecamatan Maniis, Kecamatan Darangdan, Kecamatan Bojong, Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Sagalaherang, Kecamatan Jalancagak, Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang;
b.
sebelah timur berbatasan dengan kecamatan Cilengkrang, Kecamatan Cimenyan, Margaasi Soreang Kabupaten Bandung, Cidadap, Sukasari Kota Bandung, Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Tengah dan Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Ciwidey dan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung dan Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Campaka, Cibeber, Bojongpicung, Kecamatan Ciranjang dan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4)
Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Bandung Barat secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
Pasal 6
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga IbuKota
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Bandung Barat berkedudukan di Kecamatan Ngamprah.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1)
Urusan pemerintahandaerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Bandung Barat mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan dan pengendalian pembangunan
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h.
pelayanan bidangketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan;
l.
pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m.
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3)
Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHANDAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Bandung Barat dan pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1)
Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
(3)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutandapatmemilih untuk1 mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat atau tetap pada Kabupaten Bandung.
(4)
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
(5)
Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Bandung Barat dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1)
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Bandung Barat.
(2)
Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama berdasarkan usul gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3)
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jawa Barat untuk melantik Penjabat Bupati Bandung Barat.
(4)
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan …. jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
(6)
Gubernur melakukanpembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 13
(1)
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangandaerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1)
Bupati Bandung bersama Penjabat Bupati Bandung Barat menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten BandungBarat.
(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bandung Barat.
(5)
Gubernur Jawa Barat memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Bandung Barat.
(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi :
a.
barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung_yang berada dalam wilayah Kabupaten BandungBarat;
b.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bandung Barat;
c.
utang piutang Kabupaten Bandung yang kegunaannya untuk Kabupaten Bandung Barat menjadi tanggung jawab Kabupaten Bandung Barat; dan
d.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bandung Barat.
(8)
Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bandung, Gubernur Jawa Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN,
Pasal 15
(1)
Kabupaten Bandung Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan 1sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Kabupaten Bandung sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3)
Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat.
(4)
Apabila Kabupaten Bandung tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Bandung untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
(5)
Apabila Provinsi Jawa Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Jawa Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
(6)
Penjabat Bupati Bandung Barat menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bandung.
(7)
Penjabat Bupati Bandung Barat menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Jawa Barat.
Pasal 17
Penjabat Bupati Bandung Barat berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bandung Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)
Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bandung Barat menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Rancangan Peraturan Bupati Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pasal 20
(1)
Sebelum Kabupaten Bandung Barat menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bandung tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
(2)
Semua aPeraturan Daerah Kabupaten Bandung, Peraturan dan Keputusan Bupati Bandung yang selama ini berlaku di Kabupaten Bandung Barat harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Bandung Barat disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILOBAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK INDONESIA,
YUSRIL IHZAMAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007NOMOR 14

Paper Terkait

Potret Good Government Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat

Amung Ma’mur, Dadin Solihin
JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA Vol. 11 No. 2 2021

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…