Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1969
TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI PROPINSI IRIAN BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai tindak.lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat yang menetapkan Irian Barat tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan di Irian Barat yang effektif, demi kemajuan rakyat di Irian Barat, dipandang perlu Propinsi Irian Barat beserta Kabupaten-kabupatennya yang dibentuk dan diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1962 jo MenetapkanPresiden No. 1 tahun 1963 jo Keputusan Presiden No. 57 tahun 1963 jo Undang-undang No. 5 tahun 1969, segera diatur kembali sebagai Daerah-daerah Otonom, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/ 1966.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/ 1966;
3.
Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83) jo Undang-undang No. 6 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 No. 37);
4.
Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 36);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI PROPINSI IRIAN BARAT
mencabut
:
Ketentuan-ketentuan nomor urut 3 dan 6 Lampiran IIA Undang-undang No. 5 tahun 1969
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Membentuk Propinsi Otonom Irian Barat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi Kabupaten-kabupaten dimaksud ayat (2) pasal ini.
(2)
Dalam wilayah Propinsi Irian Barat dibentuk Kabupaten-kabupaten Otonom terdiri dari:
1.
Kabupaten Jayapura yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Jayapura, Nimboran, Mamberamo, Keerom, Sarmi dan Dafonsoro.
2.
Kabupaten Biak Numfor yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Biak, Numfor dan Supiori.
3.
Kabupaten Manokwari yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Manokwari, Ransiki, Wasior dan Bintuni.
4.
Kabupaten Sorong yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Sorong, Raja Ampat, Teminabuan dan Ayamaru.
5.
Kabupaten Fak-Fak yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Fak-Fak, Kaimana dan Mimika.
6.
Kabupaten Merauke yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Merauke, Tanah Merah, Mindiptana, Agats dan Mapi/Kepi.
7.
Kabupaten Jayawijaya yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Baliem, Bokondini, Tiom dan Oksibil.
8.
Kabupaten Paniai yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Nabire, Tinggi, Enarotali dan Ilaga.
9.
Kabupaten Japen Waropen yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Japen dan Waropen.
Penjelasan Pasal:
Wilayah Propinsi Irian Barat yang dibentuk dengan Undang-undang ini adalah sama dengan wilayah Propinsi Irian Barat berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1962.
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah Propinsi Irian Barat berkedudukan di Jayapura.
(2)
Pemerintah Daerah Kabupaten masing-masing berkedudukan sebagai berikut:
1.
Kabupaten Jayapura di Jayapura.
2.
Kabupaten Biak Numfor di Biak.
3.
Kabupaten Manokwari di Manokwari.
4.
Kabupaten Sorong di Sorong.
5.
Kabupaten Fak-Fak di Fak-Fak.
6.
Kabupaten Merauke di Merauke.
7.
Kabupaten Jayawijaya di Wamena.
8.
Kabupaten Paniai di Enarotali.
9.
Kabupaten Japen Waropen di Serui.
Penjelasan Pasal:
Dalam keadaan darurat kedudukan Pemerintah Daerah untuk sementara waktu dapat dipindahkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Kepala Daerah yang bersangkutan.
Pasal 3
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat terdiri dari 40 orang anggota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten masing-masing terdiri dari 25 orang anggota, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan peraturan perundangan yang berlaku adalah pasal 22 Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 jo Undang-undang Nomor 6 tahun 1969 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Pasal 4
Menteri Dalam Negeri membentuk Perangkat Daerah di Propinsi dan Kabupaten dengan mengingat kemampuan keuangan Negara dan Daerah serta memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Dengan pembinaan dan bimbingan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan kemampuan keuangan Negara dan Daerah diharapkan bahwa pembentukan perangkat Daerah dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang pendek dengan mengindahkan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 jo Undang-undang Nomor 6 tahun 1969 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
BAB II
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 5
(1)
Urusan Rumah Tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal meliputi:
1.
Urusan Bimbingan dan Kesejahteraan Sosial.
2.
Urusan Pertanian.
3.
Urusan Kesehatan.
4.
Urusan Pendidikan dan Kebudayaan.
5.
Urusan Pekerjaan Umum.
(2)
Perincian Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud ayat (1) pasal ini, terdapat dalam lampiran Undang-undang ini.
(3)
Penyerahan urusan lainnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Lihat Penjelasan Umum.
Pasal 6
Untuk menyelenggarakan Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud pasal 5 Undang-undang ini, Propinsi dan Kabupaten membentuk dan menyusun Dinas-dinas Daerah, yang personil dan materiilnya diambil dari Dinas-dinas yang ada, sesuai dengan keperluan.
Penjelasan Pasal:
Lihat Penjelasan Umum.
Pasal 7
Propinsi dan Kabupaten menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah antara lain:
1.
Menyusun Sekretariat Daerah.
2.
Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta, dan milik serta lain-lain hal yang dipandang perlu, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
(1)
Gubernur Kepala Daerah dan Wakil Gubernur Kepala Daerah, Anggota Badan Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat yang ada pada saat Undang-undang ini berlaku, menjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Anggota Badan Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat sampai diangkat pejabat-pejabat baru berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
(2)
Bupati Kepala Daerah Kabupaten dan Wakilnya serta Sekretaris Kabupaten di wilayah Propinsi Irian Barat yang ada pada saat Undang-undang ini berlaku, menjabat Bupati Kepala Daerah dan Wakil Bupati Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten sampai diangkat Kepala. Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah baru berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Penentuan Wakil Kepala Daerah Kabupaten berlaku bagi Kabupaten yang sejak berlakunya Undang-undang ini terdapat Wakil Kepala Kabupaten dan bagi Daerah lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 9, 10 dan 11, Cukup jelas (lihat Penjelasan Umum).
Pasal 9
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten tetap sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten berdasarkan Undang-undang ini.
(2)
Penyempurnaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dapat diadakan dengan memperhatikan potensi dan kekuatan sosial politik yang ada dalam masyarakat.
Pasal 10
Selama Dinas-dinas Daerah sebagaimana dimaksud pasal 6 Undang-undang ini belum terbentuk, urusan-urusan tersebut dilaksanakan oleh Dinas-dinas yang sudah ada sekarang.
Pasal 11
(1)
Urusan-urusan yang belum atau tidak diserahkan menjadi wewenang Daerah, diselenggarakan oleh instansi-instansi vertikal yang bersangkutan.
(2)
Instansi-instansi yang melaksanakan urusan-urusan wewenang Pemerintah Pusat, merupakan perangkat Departemen-departemen dan Instansi-instansi yang bersangkutan.
Pasal 12
(1)
Menteri Dalam Negeri mengatur penetapan atau pengangkatan pegawai-pegawai yang tersedia dengan status: - pegawai Daerah, - pegawai Negeri dan - pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah.
(2)
Perubahan status pegawai-pegawai dalam instansi-instansi vertikal menjadi pegawai Dinas-dinas Otonom diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Menteri yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Kepada Menteri Dalam Negeri diberi wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai-pegawai yang diperlukan untuk segera melaksanakan tugas-tugasnya menurut Undang-undang ini. Hal ini tidak mengurangi hak Pemerintah Daerah untuk mengangkat pegawai Daerahnya berdasarkan Undang-undang No. 18 tahun 1965, dengan ketentuan harus mengindahkan peraturan-peraturan khusus mengenai kepegawaian dari Pemerintah Pusat.
Pasal 13
Pemisahan anggaran untuk urusan-urusan Pemerintah Pusat dan Daerah akan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1971/1972.
Penjelasan Pasal:
Pemisahan persediaan Anggaran pendapatan dan Belanja dengan terpisahnya urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah, akan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1971/1972. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk seluruh wilayah Irian Barat pada waktu berlakunya Undang-undang ini masih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970 dan 1970/1971.
Pasal 14
Segala peraturan perundangan yang berlaku bagi Propinsi Irian Barat dan Kabupatennya yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku, selama belum diubah, diganti atau dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas (lihat Penjelasan Umum).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. --------------------------------
Pasal 16
(1)
Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat."
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. --------------------------------
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 1969
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 1969.
sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Penjelasan Umum
1. Sejak Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 wilayah Irian Barat adalah merupakan bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, walaupun dalam kenyataannya wilayah tersebut pada waktu itu masih diduduki oleh Belanda. Berhubung dengan itu untuk kepentingan pemerintahan di daerah tersebut, dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 1956 jo Undang-undang Nomor 23 tahun 1958 telah dibentuk Propinsi Irian Barat.
Usaha-usaha pengembalian wilayah Irian Barat melalui perjanjian bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda ternyata tidak membawa hasil, sehingga mengakibatkan perselisihan antara kedua belah pihak dan oleh karena itu Pemerintah Republik Indonesia segera melakukan perjuangan pengembalian wilayah Irian Barat tersebut berdasarkan Tri Komando Rakyat pada bulan Desember 1961. Untuk lebih melancarkan perjuangan pengembalian wilayah Irian Barat maka dengan MenetapkanPresiden No. 1 tahun 1962 Propinsi Irian Barat Bentuk Lama diubah menjadi Propinsi Irian Barat Bentuk Baru yang selanjutnya setelah New York Agreement tahun 1962 sebagai hasil perjuangan Rakyat Indonesia, disempurnakanlah pemerintahan Propinsi Irian Barat dengan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1963 jo Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1963.
Pada tanggal 1 Mei 1963 pemerintahan di Irian Barat diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam New York Agreement tersebut antara lain ditentukan bahwa kepada rakyat di Irian Barat diberikan hak menentukan nasibnya sendiri, yaitu menentukan status wilayah Irian Barat sebagai bagian dari Republik Indonesia atau tidak.
Penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat (Act of Free Choice) yang dilakukan melalui Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat sebagai manifestasi aspirasi rakyat telah terlaksana dan hasilnya menunjukkan dengan positif bahwa rakyat di Irian Barat berdasarkan rasa kesadarannya yang penuh, rasa kesatuan dan rasa persatuannya dengan rakyat Daerah-daerah lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepercayaan kepada Republik Indonesia, telah menentukan dengan mutlak bahwa wilayah Irian Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keputusan Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat tersebut adalah sah dan final tidak dapat diganggu-gugat lagi oleh pihak manapun.
2. Dewasa ini wilayah pemerintahan Propinsi Irian Barat terbagi dalam 9 Kabupaten dan 35 Kepala Pemeritahan setempat (K.P.S.).
Sementara itu sebagai pelaksanaan Ketetapan MPRS No. XIX/ MPRS/1966 maka pada tanggal 5 Juli 1969 telah diundangkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1969 yang antara lain menetapkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1962 dan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1963 menjadi Undang-undang dengan ketentuan bahwa harus diadakan perbaikan/penyempurnaan dalam arti bahwa materinya ditampung bagi penyusunan Undang-undang yang baru.
Dengan mengingat ketentuan ini dan sebagai tindak lanjut dari pada manifestasi aspirasi rakyat di Irian Barat, maka untuk pelaksanaan pemerintahan di Irian Barat yang effektif demi kemajuan rakyat di Irian Barat, kini sudah tiba waktunya untuk melaksanakan Ketetapan MPRS No. XXI/MPRS/1966 pasal 6, yaitu Propinsi Irian Barat yang dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1962 jo Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1963 jo Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1963 yang pada hakekatnya mempunyai sifat khusus, perlu diatur kembali agar baik dasar pembentukannya maupun hal-hal lainnya disesuaikan dengan yang berlaku bagi Propinsi-propinsi Otonom lainnya. Meskipun sejak tanggal 5 Juli 1969 telah diundangkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1969 tentang pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang khususnya Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, seperti yang tercantum dalam Nomor urut 6 Lampiran III, namun pernyataan tidak berlakunya Undang-undang itu ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku.
Dengan demikian beberapa ketentuan-ketentuan pokok dari Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tersebut masih dipergunakan sebagai dasar penyusunan Undang-undang ini, mengingat perlu segera diaturnya kembali Propinsi Irian Barat beserta Kabupaten-kabupatennya menjadi Daerah Otonom sebagai tindak lanjut daripada Penentuan Pendapat Rakyat.
3. Dengan berlakunya Undang-undang ini, untuk menjamin kontinuitas penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang bersangkutan, dalam Undang-undang ini diadakan ketentuan-ketentuan antara lain mengenai:
- peraturan perundangan yang berlaku, - perangkat Daerah yang ada yaitu Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota Badan Pemerintah Harian, Sekretaris Daerah dan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong.
4. Agar Pemerintah Daerah segera dapat menjalankan hak kewenangan dan kewajibannya pada waktu Undang-undang ini berlaku, maka dalam Undang-undang ini ditetapkan urusan-urusan Daerah sebagai kewenangan pangkal Daerah yang perinciannya terdapat dalam lampiran Undang-undang ini.
Urusan-urusan lainnya akan diserahkan berangsur-angsur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kemampuan dan kesediaan Daerah yang bersangkutan. Untuk dapat melaksanakan urusan-urusan tersebut maka Pemerintah Daerah membentuk Dinas-dinas Daerah mengenai urusan yang bersangkutan dan penyusunan Dinas-dinas tersebut harus mengindahkan peraturan-peraturan yang belaku.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.