1. a.bahwa gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-laintunjangan bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteridan Menteri-Muda Republik Indonesia, kini masih diatur dalampelbagai Peraturan Pemerintah;b.bahwa dianggap perlu untuk menyusun ketentuan yang berhubungandengan kedudukan keuangan pejabat-pejabat tersebut dalam suatuUndang-undang;
2. a.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 15);b.Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 69);c.Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 73);d.Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun1953 No. 66).e.Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957 No. 23);f.Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
g.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957No. 101);
3. Tentang jumlah gaji Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdanamenteri, Menteri dan Menteri-Muda
Tentang tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga.
Tentang rumah kediaman dan alat kendaraan
Tentang tunjangan-jabatan Perdana Menteri, Wakil PerdanaMenteri, Menteri dan Menteri-Muda.
Tentang biaya perjalanan dinas Perdana Menteri,Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda
Tentang penggantianbiaya pemeriksaan, pengobatan danperawatan kedokteran.
Tentang tunjangan kecelakaan
Tentang biaya kematian dan tunjangan kematian.
Tentang
:Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri Dan Menteri Muda Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran
Uang Penginapan Dan Makan Di Rumah Penginapan Umum
Bagi Para Menteri
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1959
TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PERDANA MENTERI, WAKIL-WAKIL PERDANA MENTERI, MENTERI DAN MENTERI MUDA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda Republik Indonesia, kini masih diatur dalam pelbagai Peraturan Pemerintah;
b.
bahwa dianggap perlu untuk menyusun ketentuan yang berhubungan dengan kedudukan keuangan pejabat-pejabat tersebut dalam suatu Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950No.15);
2.
Peraturan PemerintahNo. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950No.69);
3.
Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950No.73);
4.
Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 66).
5.
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 23);
6.
Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia;
7.
Undang-undang …. 101n
8.
Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.101);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI, MENTERI DAN MENTERI-MUDA REPUBLIK INDONESIA
mencabut peraturan-peraturan tersebut dalam
:
a. Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950No.15); b. Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1950(Lembaran Negara tahun 1950No.69); c. Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1950(Lembaran Negara tahun 1950 No.73). d. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1953(Lembaran Negara tahun 1953 No.66); e. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 23);
Pasal 1
Tentang jumlah gaji Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana menteri, Menteri dan Menteri-Muda.
(1)
Perdana Menteri Republik Indonesia- untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut Perdana Menteri - mendapat gaji sejumlah Rp. 3.500,-(tiga ribu lima ratus rupiah) sebulan.
(2)
Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Wakil Perdana Menteri -mendapat gaji sejumlah Rp. 3.250,-(tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebulan.
(3)
Menteri Republik Indonesia untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut Menteri - mendapat gaji sejumlah Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah) sebulan.
(4)
Menteri-Muda Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut Menteri-Muda - mendapat gaji sejumlah Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah) sebulan.
Penjelasan Pasal:
Untuk memenuhi kebutuhan dalam praktek, maka kedudukan keuangan Menteri-Muda disamakan dengan kedudukan keuangan para Menteri lainnya.
BAB II
SEBULAN
Pasal 2
Tentang tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga. Di atas gaji termaksud dalam pasal 1 di atas, kepada Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda diberikan tunjangan kemahalandantunjangan-keluarga menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
INDONESIA
Pasal 3
Tentang rumah kediaman dan alat kendaraan.
(1)
a.
Untuk Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda disediakan sebuah rumah jabatan dan sebuah kendaraan mobil dengan pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas serta perawatan dan pemeliharaan mobil itu semuanya ditanggung oleh Negara.
b.
Rumah jabatan untuk Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri diperlengkapi dengan perabot rumah (Meubilair) jabatan tersebut.
(2)
Kepada Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda diberikan tunjangan yang jumlahnya tergantung dari besarnya rumah dan pekarangannya. Dasar-dasar untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan itu, ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ITU SEMUANYA DITANGGUNG OLEH NEGARA
Pasal 4
Tentang tunjangan-jabatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda.
(1)
Kepada Perdana Menteri diberikan tunjangan-jabatan sejumlah Rp 1.500,-(seribu lima ratus rupiah) sebulan.
(2)
Kepada Wakil Perdana Menteri diberikan tunjangan-jabatan sejumlah Rp. 1.250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah) sebulan.
(3)
Kepada Menteri/Menteri-Muda diberikan tunjangan-jabatan sejumlah Rp. 1.000,-(seribu rupiah) sebulan.
(4)
Jika Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda merangkap pemimpin suatu Kementerian, maka selama merangkap kepadanya diberikan tambahan tunjanganjabatan sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebulan.
(5)
Jika Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda terpaksa mengeluarkan ongkos representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan-jabatan yang diberikan, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan untuk mendapat penggantinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGGANTINYA
Pasal 5
Tentang biaya perjalanan dinas Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri danMenteri-Muda
(1)
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda, diganti menurut Peraturan Perjalanan Dinas yang berlaku.
(2)
Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGGANTINYA
Pasal 6
Tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran. Peraturan tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran yang berlaku bagi pegawai Negeri, berlaku juga bagi Anggota Kabinet.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERAWATAN KEDOKTERAN
Pasal 7
Tentang tunjangan kecelakaan. Bagi …. Bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri atau Menteri-Muda yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan, berlaku peraturan-peraturan tentang pemberian tunjangan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Bagi para Menteri atau keluarganya masih dianggap layak untuk mendapatkan tunjangan-tunjangan yang berlaku bagi pegawai Negeri seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 1954(Lembaran-Negara tahun 1954 No. 92) dan Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 93).
BAB VIII
TENTANG TUNJANGAN KECELAKAAN
Pasal 8
Tentang biaya kematian dan tunjangan kematian.
(1)
Apabila Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri atau Menteri-Muda meninggal dunia pada waktu menjalankan kewajibannya atau pada waktu mengadakan perjalanan kunjungan, peninjauan atau pemeriksaan, di dalam atau di luar Negeri, maka biaya pengafanan, pengangkutan dan pemakaman jenazahnya ditanggung oleh Negara.
(2)
Apabila Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri atau Menteri-Muda meninggal dunia, maka kepada akhli-warisnya dibayarkan penghasilan bersih untuk bulan dalam mana ia itu meninggal dunia, di samping tunjangan kematian 11/2 (satu setengah) kali gaji bulanan
Penjelasan Pasal:
(1) Peraturan dalam ayat ini adalah seperti yang berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Peraturan dalam ayat ini ialah sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri.
BAB IX
DITANGGUNG OLEH NEGARA
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Diketahui: Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1959.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd
SARTONO.
Perdana Menteri,
DJUANDA.
Diundangkan
pada tanggal 9 Juni 1959,
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM.
Menteri Keuangan,
SOETIKNO SLAMET.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1959NOMOR 35
Penjelasan Umum
Sebelum Undang-undang ini, maka ketentuan-ketentuan kedudukan keuangan para Menteri diatur dalam beberapa Peraturan Pemerintah. Untuk menyederhanakan peraturan-peraturan tersebut, maka ketentuan-ketentuan tersebut diatas sesudah mengalami beberapa kali perubahan-perubahan, dihimpun dalam satu Undang-undang ini sesuai dengan kehendak/maksud pasal 54 Undang-undang Dasar Sementara.
Oleh karena dipandang perlu, maka dalam Undang-undang ini dicantumkan juga peraturan-peraturan tentang tunjangan kecelakaan diwaktu menjalankan dinas bagi para Menteri yang masih dianggap layak, kecuali peraturan tunjangan yang bersifat pensiun yang masih perlu diatur tersendiri.
Kabinet merupakan salah satu alat perlengkapan negara yang mempunyai tanggung-jawab yang besar dibidang kekuasaan eksekutif, sehingga para Menteri harus mencurahkan seluruh tenaga dan fikiran untuk menyelesaikan tugas itu sebaik-baiknya. Disamping tugas yang berat itu, maka anggota Kabinet tidak dapat merangkap jabatannya: dengan sesuatu jabatan lain, sehingga pendapatannya sebagai Menteri adalah penghasilan satu-satunya yang diterimanya. Oleh karena itu untuk meringankan beban mereka, maka ditetapkan gaji sebesar tercantum dalam Undang-undang ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.