Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Provinsi Jawa Tengah. Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) kabupaten dan 6 (enam) kota dengan ibukota berkedudukan di Kota Semarang.

Tentang
:Provinsi Jawa Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:04 Mei 2023
Tanggal Berlaku
:04 Mei 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2023/No.58, TLN No.6867, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2023
TENTANG
PROVINSI JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pembangunan Provinsi Jawa Tengah diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
b.
bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Jawa Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.
2.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Tanggal 4 Juli 1950merupakan tanggal pembentukan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tanggal 19 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan: Hari jadi Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada tanggal 19 Agustus 1945 yang merupakan tanggal berdirinya Provinsi Jawa Tengah dengan mendasarkan kepada Ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 19 Agustus 1945 yang membagi Indonesia menjadi 8 (delapan) Provinsi, termasuk di dalamnya adalah Provinsi Jawa Tengah serta menunjuk Raden Pandji Soeroso menjadi Gubernur .Jawa Tengah pertama.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Pasal 3
Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) kabupaten dan 6 (enam) kota, yaitu:
a.
Kabupaten Cilacap;
b.
Kabupaten Banyumas;
c.
Kabupaten Purbalingga;
d.
Kabupaten Banjarnegara;
e.
Kabupaten Kebumen;
f.
Kabupaten Purworejo;
g.
Kabupaten Wonosobo;
h.
Kabupaten Magelang;
i.
Kabupaten Boyolali;
j.
Kabupaten Klaten;
k.
Kabupaten Sukoharjo;
l.
Kabupaten Wonogiri;
m.
Kabupaten Karanganyar;
n.
Kabupaten Sragen;
o.
Kabupaten Grobogan;
p.
Kabupaten Blora;
q.
Kabupaten Rembang;
r.
Kabupaten Pati;
s.
Kabupaten Kudus;
t.
Kabupaten Jepara;
u.
Kabupaten Demak;
v.
Kabupaten Semarang;
w.
Kabupaten Temanggung;
x.
Kabupaten Kendal;
y.
Kabupaten Batang;
z.
Kabupaten Pekalongan; aa. Kabupaten Pemalang;
bb
Kabupaten Tegal; cC. Kabupaten Brebes;
dd
Kota Magelang; ee. Kota Surakarta; ff. Kota Salatiga; gg. Kota Semarang;
hh
Kota Pekalongan; dan
ii
Kota Tegal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Jawa Tengah berkedudukan di Kota Semarang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Provinsi Jawa Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
a.
kewilayahan dengan ciri geografis utama yang meliputi kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai serta kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;
b.
potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian terutamaperkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan
c.
suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, desa bermorfologi hutan, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2023
MENTERISEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023NOMOR 58
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerinitah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Jawa Tengah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Provinsi Jawa Tengah sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah. Desain pengaturan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah. Undang-Undang ini memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

KONSEPTUALISASI PERATURAN DAERAH JEPARA TENTANG BLUE ECONOMY BERBASIS KEARIFAN LOKAL

Utomo, Aldi Priyo
Jurnal Suara Keadilan Vol. 25 No. 2 2024

KAJIAN HUKUM TERKAIT PELANGGARAN NARKOTIKA OLEH PERSONEL TNI (STUDI KASUS NOMOR 39-K/PM.III-14/AD/VIII/2024)

Suherman, Annisa Aullia, Rusmini Gorda, Anak Agung Ayu Ngurah Tini
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 6 No. 02 2025

Pertanggungjawaban Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Dilakukan oleh Karyawan Terhadap Perusahaan (Studi Kasus Putusan No. 42/PID.B/2025/PN Banjar)

Nur Rizkiah Hasanah, Hammamtio, Atik Winanti
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 5 2025

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…