Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2002
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya serta Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Mamasa sebagai pemekaran Kabupaten Polewali Mamasa, dan meningkatkan status Kota Administratif Palopo menjadi Kota Palopo;
c.
bahwa pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
4.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
6.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
7.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPA-TEN MAMASA DAN KOTA PALOPO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Provinsi Sulawesi Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.
3.
Kabupaten Polewali Mamasa adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
4.
Kota Administratif Palopo adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Palopo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kabupaten Mamasa berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Polewali Mamasa yang terdiri atas:
a.
Kecamatan Tabulahan;
b.
Kecamatan Mamasa;
c.
Kecamatan Tabang;
d.
Kecamatan Pana;
e.
Kecamatan Messawa;
f.
Kecamatan Sumarorong;
g.
Kecamatan Sesenapadang;
h.
Kecamatan Tanduk Kalua;
i.
Kecamatan Mambi; dan
j.
Kecamatan Aralle.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kota Palopo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Luwu yang terdiri atas:
a.
Kecamatan Wara Utara;
b.
Kecamatan Telluwanua;
c.
Kecamatan Wara; dan
d.
Kecamatan Wara Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Polewali Mamasa dikurangi dengan wilayah Kabupaten Mamasa dan wilayah Kabupaten Luwu dikurangi wilayah Kota Palopo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan wilayah Kabupaten Mamasa adalah wilayah darat yang tidak ada wilayah yang menjadi bahagian wilayah Daerah Otonom lain di dalamnya (enclave).
Pasal 6
(1)
Kabupaten Mamasa mempunyai batas-batas wilayah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Salaputti dan Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tanatoraja, serta Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Polewali, Kecamatan Matangnga, Kecamatan Wonomulyo dan Kecamatan Tutallu Kabupaten Pol-Mas;
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju, serta Kecamatan Malunda Kabupaten Majene.
(2)
Kota Palopo mempunyai batas-batas wilayah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bua Kabupaten Luwu, Kecamatan Bassesangtempe Kabupaten Luwu; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bassesangtempe Kabupaten Luwu dan Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu.
(3)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Penjelasan: Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (4)…
(4)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Penentuan batas wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.
Pasal 7
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Penjelasan: Dalam rangka pengembangan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8
Ibu kota Kabupaten Mamasa berkedudukan di Mamasa.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Masasa sebagai ibu kota Kabupaten Mamasa berada di Kecamatan Mamasa.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 9
Kewenangan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian PertamaDewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT).
a.
penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
b.
pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.
Pasal 11
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Mamasa dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa.
(3)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, yang keanggotaannya mewakili Kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Palopo dengan sendirinya menjadi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.
(4)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Mamasa.
(5)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Palopo.
(6)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian keduaPemerintah Daerah
Pasal 12
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati Mamasa serta Walikota/Wakil Walikota Palopo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 13…
Pasal 13
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa, Penjabat Bupati Mamasa diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Selatan.
Penjelasan: Penjabat Bupati Mamasa diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dengan pertimbangan Bupati Polewali Mamasa dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati Mamasa melaksanakan tugas dan kewajiban sampai dengan dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa.
(2)
Dengan terbentuknya Kota Palopo, Walikota Administratif Palopo diangkat sebagai Penjabat Walikota Palopo oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Selatan.
Penjelasan: Apabila terjadi kekosongan jabatan Walikota Administratif Palopo Gubernur Sulawesi Selatan dapat mengusulkan pejabat lain.
(3)
Peresmian Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo serta pelantikan Penjabat Bupati Mamasa dan Penjabat Walikota Palopo dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, ditempat dan pada waktu yang sama.
Penjelasan: Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten, atau Kota Palopo.
(4)
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Mamasa, Kota Palopo dan/atau melantik Penjabat Bupati Mamasa dan Walikota Palopo.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo dibentuk Sekretariat Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Kabupaten/Kota, dan Lembaga Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan dinas kabupaten/kota dan lembaga teknis kabupaten/kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten/kota. Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Polewali Mamasa, dan Bupati Luwu sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
Penjelasan: Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Tabulahan, Kecamatan Mamasa, Kecamatan Tabang, Kecamatan Pana, Kecamatan Messawa, Kecamatan Sumarorong, Kecamatan Sesenapadang, Kecamatan Tanduk Kalua, Kecamatan Mambi, dan Kecamatan Aralle di Kabupaten Mamasa, serta Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Telluwanua, Kecamatan Wara, dan Kecamatan Wara Selatan di Kota Palopo. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo. Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah… Pemerintah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo. Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris.
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo;
b.
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Polewali Mamasa, dan Kabupaten Luwu yang berada dalam wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Mamasa dan di Kota Palopo;
d.
utang-piutang Kabupaten Polewali Mamasa yang kegunaannya untuk Kabupaten Mamasa dan utang-piutang Kabupaten Luwu yang kegunaannya untuk Kota Palopo; serta
e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
(2)
Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Mamasa, Kota Palopo, dan pelantikan Penjabat Bupati Mamasa serta Penjabat Walikota Palopo.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yangpelaksanaannya oleh Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu sampai ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
Penjelasan Pasal:
Jangka waktu dukungan Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Polewali Mamasa dengan Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Luwu dengan Kota Palopo.
Pasal 17
(1)
Sebelum Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu yang berlaku di wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Pemerintah Kota Palopo.
(2)
Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar…
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 24
Penjelasan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan yang mempunyai luas wilayah 62.482,54 km2 pada umumnya, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu pada khususnya, telah menunjukan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Kabupaten Polewali Mamasa mempunyai luas wilayah 4.781,53 km2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Mamasa yang terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan yaitu Kecamatan Tabulahan, Kecamatan Mamasa, Kecamatan Tabang, Kecamatan Pana, Kecamatan Messawa, Kecamatan Sumarorong, Kecamatan Sesenapadang, Kecamatan Tanduk Kalua, Kecamatan Mambi, dan Kecamatan Aralle dengan luas wilayah 3.005,88 km2.
Pada tahun 1986 dibentuk Kota Administratif Palopo dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 yang meliputi 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Telluwanua, Kecamatan Wara, dan Kecamatan Wara Selatan dengan luas wilayah 155,19 km2.
Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten dan kota administratif tersebut di atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya.
Pada tahun 1996 penduduk di kecamatan-kecamatan tersebut berjumlah 113.509 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 118.071 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2,17% pertahun. Pada tahun 1996 penduduk Kota Administratif Palopo berjumlah 95.089 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 107.834 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 4,30% pertahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kecamatan-kecamatan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut diatas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor 10/KPTS/DPRD/V/2000 tanggal 25 Mei 2000 tentang Pemekaran Kabupaten Polewali Mamasa dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10/VIII/2000 tentang Persetujuan Usulan Pemekaran Kabupaten Polewali Mamasa, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Nomor 55 Tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001 tentang Persetujuan Pemekaran/Peningkatan Status Kotif Palopo Menjadi Kota Otonom, serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 41/III/2001 tanggal 29 Maret 2001 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Administratif Palopo menjadi Kota Palopo, untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Polewali Mamasa ditata menjadi 2 (dua) daerah otonom dengan membentuk Kabupaten Mamasa sebagai pemekaran Kabupaten Polewali Mamasa serta membentuk Kota Palopo sebagai pemekaran Kabupaten Luwu.
Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, wilayah Kabupaten Polewali Mamasa berkurang seluas wilayah Kabupaten Mamasa dan wilayah Kabupaten Luwu berkurang seluas wilayah Kota Palopo.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.