Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1971
TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1967
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perhitungan Anggaran tahun 1967 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 (5);
2.
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (I.C.W.) sebagaimana beberapa kali diubah dan ditambah;
3.
Undang-undang No. 14 Tahun 1966 pasal 6.
4.
Ketetapan Badan Pemeriksa Keuangan No. A/BPK/ 1968 jo. Surat Badan Pemeriksa Keuangan No. I.752/F/8/1971;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1967
Pasal 1
(1)
Penerimaan Negara dalam tahun 1967 adalah sebesar Rp. 83.727.240.662,37 (delapan puluh tiga milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh dua dan tiga puluh tujuh perseratus rupiah);
(2)
Pengeluaran Negara dalam tahun 1967 adalah sebesar Rp. 87.634.810.982,60 (delapan puluh tujuh milyar enam ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh dua dan enam puluh perseratus rupiah);
(3)
Sisa kurang Perhitungan Anggaran tahun 1967 adalah sebesar Rp. 3.907.570.320,23 (tiga miliar sembilan ratus tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh dan dua puluh tiga perseratus rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1971
Presiden Republik Indonesia
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1971
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ALAMSJAH
Letnan Jenderal TNI
Penjelasan Umum
Perhitungan Anggaran Tahun 1967 diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1967 yang harus disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pada itu perlu ditegaskan bahwa adanya perhitungan Anggaran untuk sesuatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mengurangi kewajiban untuk mengadakan perhitungan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perbendaharaan yang berlaku (I.C.W.).
Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran adalah suatu pernyataan dari suatu fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.