Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1955

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang-Muka Pada Bank Indonesia Lebih Dari Pada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:1955
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Juli 1955
Tanggal Pengundangan
:01 Agustus 1955
Tanggal Berlaku
:01 Agustus 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar Utang, Piutang & Surat Berharga Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1955
TENTANG
PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENGAMBIL UANG-MUKA PADA BANK INDONESIA LEBIH DARI PADA BATAS YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 19 AYAT 2 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 (UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1953)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan penyusunan anggaran tahun 1955 yang menyatakan kekurangan-kekurangan sebesar Rp. 2.500 juta dan karena hutang Negara kepada Bank Indonesia sudah meningkat sampai bulat Rp. 4,6 milyard, maka dianggap perlu mengambil tindakan agar supaya Menteri Keuangan diperbolehkan mengambil uang-muka pada Bank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam pasal 19 ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undang No.11 tahun 1953,Lembaran-Negara No.40 tahun 1953);
Mengingat
:
1.
pasal 89 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENGAMBIL UANG-MUKA PADA BANK INDONESIA LEBIH DARIPADA BATAS YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 19 AYAT 2 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA1953(UNDANG-UNDNAGNO.11 TAHUN 1953)
Pasal 1
Menteri Keuangan diberi kuasa, untuk membiayai anggaran belanja tahun 1955, mengambil uang-muka pada Bank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam pasal 19 ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953, sampai jumlah sedemikian, hingga hutang Pemerintah pada Bank tersebut pada akhir tahun 1955 berjumlah sebesar-besarnya Rp. 7,1 milyard, dengan ketentuan, bahwa maksimum itu dapat dikurangi dengan hasil-hasil tindakan-tindakan baru yang direncanakan oleh Pemerintah, yaitu :
a.
penerimaan sebenarnya pada akhir 1955 yang berasal dari pinjaman-pinjaman jangka panjang;
b.
penerimaan sebenarnya pada akhir 1955 yang berasal dari usaha-usaha menambah penerimaan atau mendapatkan sumber-sumber penghasilan baru, masing-masing setelah dikurangi dengan pengeluaran berhubung dengan anggaran-anggaran untuk 1955.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ONG ENG DIE.
Diundangkan
pada tanggal 1 Agustus 1955.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
MEMORI PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1955
TENTANG
PEMBERIANKUASAKEPADAMENTERIKEUANGANUNTUKMENGAMBIL
UANG-MUKA
PADA BANK INDONESIA LEBIH DARIPADA BATAS
YANG DITETAPKAN DALAM
Berdasarkan pasal 19 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (undang-
undang No. 11 tahun 1953
Lembaran Negara No. 40/1953), Pemerintah memerlukan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melampaui batas uang muka pada Bank
Indonesia, yang menurut ayat 2 pasal itu ditetapkan setinggi-tingginya 3O% dari
penghasilan Negara dalam tahun anggaran, yang mendahului tahun anggaran pada
waktu mana Pemerintah meminta uang muka itu kepada Bank. Adapun alasan-alasan
Pemerintah hendak melampaui batas uang muka tersebut di atas, adalah seperti
diuraikan di bawah ini. Berhubung dengan penyusunan anggaran tahun 1955, yang
akan menyatakan deficit sebesar bulat Rp. 2.500 juta dan karena hutang Negara kepada
Bank Indonesia sudah meningkat sampai bulat Rp. 4,6 milyard, maka Pemerintah
menganggap perlu mengambil tindakan agar supaya Menteri Keuangan diperbolehkan
mengambil uang muka lebih dari pada batas yang ditetapkan dalam pasal 19 ayat 2
Undang-undang tersebut. Supaya dapat dinyatakan dengan tegas, apa isi persetujuan
yang dimintakan kepada DPR itu, maka pertama-tama harus ditentukan dasar yang
konkrit untuk menghitung batas 30% itu. Kata-kata dalam Undang-undang hanya
menyebut "penghasilan Negara",sehingga memberikan keleluasaan bagi pelbagai
pengertian. Penghasilan Negara itu misalnya dapat diartikan penerimaan termasuk
pendapatan di luar anggaran, atau penerimaan sebagaimana
ditetapkan di dalam
anggaran ataupun hanya sebagian dari penerimaan yang disebut terakhir itu. Masing-
masing pendapat itu memberikan dasar perhitungan yang berlainan. Setelah
dipertimbangkan dengan saksama, Pemerintah merasa menemukan jiwa dan maksud
Undang-undang itu sebaik-baiknya dengan mengambil sebagai dasar: penerimaan
sebagaimana
ditetapkan di dalam anggaran.
Ukuran ini adalah yang paling objektip, oleh karena memperluas atau mempersempit
dasar itu akan senantiasa menimbulkan pertimbangan-pertimbangan subjektip tentang
apa yang dimasukk…

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…