Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai pengaturan bea meterai, yaitu pajak atas dokumen yang dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen. Bea Meterai dikenakan atas: Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang dikenai Bea Meterai ditentukan dengan tarif sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Namun terdapat juga dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai, yaitu antara lain dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang; segala bentuk ijazah; tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu pensiun dan lain-lain; surat gadai; dan dokumen lainnya sebagaimana ditentukan dalam UU ini.

Tentang
:Bea Meterai
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
:26 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
:01 Januari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.240, TLN No.6571, jdih.setkab.go.id : 21 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Bea Meterai & Pajak Pusat Lainnya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan PP tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 10...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan PP tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 10...

Baca selengkapnya
Mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020
TENTANG
BEA METERAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu upaya penghimpunan dana pembiayaan yang memadai dan mandiri untuk melaksanakan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
b.
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan pengawasan penerimaan perpajakan;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bea Meterai;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG BEA METERAI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.
2.
Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
3.
Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.
4.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.
5.
Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
6.
Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.
7.
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pengaturan Bea Meterai dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
kesederhanaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas kesederhanaan" adalah pengaturan Bea Meterai harus dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
b.
efisiensi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas efisiensi" adalah pengaturan Bea Meterai harus berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil kerja yang terbaik.
c.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah pengaturan Bea Meterai menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat.
d.
kepastian hukum; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas kepastian hukum"adalah pengaturan Bea Meterai harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
e.
kemanfaatan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas kemanfaatan"adalah pengaturan Bea Meterai bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
(2)
Pengaturan Bea Meterai bertujuan untuk:
a.
mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
b.
memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
c.
menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
d.
menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penjelasan: Sehubungan dengan perkembangan hukum, bisnis, dan teknologi, pengaturan mengenai Bea Meterai perlu diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, antara lain peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
BAB II
OBJEK, TARIF, DAN SAAT TERUTANG BEA METERAI
Bagian Kesatu Objek Bea Meterai
Pasal 3
(1)
Bea Meterai dikenakan atas:
a.
Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kejadian yang bersifat perdata" adalah kejadian yang masuk dalam ruang lingkup hukum perdata mengenai orang, barang, perikatan, pembuktian, dan kedaluwarsa.
b.
Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Penjelasan: Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu: 1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan 2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini. Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa jenis Dokumen dapat berubah menjadi jenis Dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda dengan maksud saat Dokumen tersebut dibuat. Dokumen yang merupakan objek Bea Meterai yang telah dibayar Bea Meterainya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, saat digunakan sebagai Dokumen alat bukti di pengadilan, tidak wajib lagi dilakukan Pemeteraian Kemudian.
(2)
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"surat lainnya yang sejenis" adalah surat yang sejenis dengan surat pernyataan, antara lain surat kuasa, surat hibah, dan surat wasiat. Yang dimaksud dengan "rangkap" adalah satuan dari jumlah Dokumen. Sebagai contoh, surat perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) pihak dalam 2 (dua) rangkap, maka masing-masing Dokumen terutang Bea Meterai.
b.
akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
Penjelasan: Pada prinsipnya, Bea Meterai sebagai pajak atas Dokumen hanya dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen. Hal ini mengandung arti bahwa grosse, salinan, dan kutipan akta notaris dikenai Bea Meterai yang sama dengan aslinya. Yang dimaksud dengan"grosse, salinan, dan kutipan akta" adalah sesuai dengan pengertian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang jabatan notaris.
c.
akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "salinan akta" adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya". Yang dimaksud dengan "kutipan akta" adalah kutipan kata demi kata dari 1 (satu) atau beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa"diberikan sebagai KUTIPAN".
d.
surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat berharga" antara lain saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, suratutang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya. Sebagai contoh, penerbitan 10o (seratus) lembar saham yang dituangkan dalam 1 (satu) surat kolektif saham, maka Bea Meterai hanya terutang atas surat kolektif sahamnya saja. REPUBLKINDONESIA
e.
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Dokumen transaksi surat berharga"antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk Dokumen berupa akta notaris, kuitansi, atau Dokumen lainnya, yang digunakan sebagai bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek. Yang dimaksud dengan"Dokumen transaksi kontrak berjangka" antara lain bukti atas transaksi pengalihan kontrak komoditas berjangka dan kontrak berjangka efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan di dalam bursa efek maupun bursa berjangka.
f.
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang" adalah sesuai dengan pengertian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lelang.
g.
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
Penjelasan: Jumlah uang ataupun nilai nominal ini juga dimaksudkan jumlah uang ataupun nilai nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing. Untuk menentukan nilai rupiahnya, jumlah uang atau nilai nominal tersebut dikalikan dengan nilai tukar yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat Dokumen itu dibuat sehingga dapat diketahui apakah Dokumen tersebut dikenai atau tidak dikenai Bea Meterai.
1.
menyebutkan penerimaan uang;atau
2.
berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
h.
Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tarif Bea Meterai
Pasal 5
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.0oo,00 (sepuluh ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Besarnya batas nilai nominal Dokumen yang dikenai Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g dapat diturunkan atau dinaikkan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat.
Penjelasan: Kondisi perekonomian nasional dan pendapatan masyarakat antara lain dapat ditunjukkan dari tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, investasi, penerimaan negara, dan/atau daya beli masyarakat.
(2)
Besarnya tarif Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diturunkan atau dinaikkan
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan.
Penjelasan: Sebagai contoh pengenaan tarif tetap yang berbeda, misalnya atas Dokumen surat berharga dapat dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap yang berbeda dari tarif yang berlaku berdasarkan kebutuhan pelaksanaan kebijakan sektor keuangan dalam rangka inklusi keuangan atau pendalaman pasar keuangan.
(4)
Perubahan besarnya batas nilai nominal Dokumen yang dikenai Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (l), besarnya tarif Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau Dokumen dan besaran tarif tetap yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia"adalah komisi yang membidangi keuangan dan perbankan.
Pasal 7
Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:
a.
Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
Penjelasan: Dalam rangka menunjang kegiatan lalu lintas orang dan barang, maka atas Dokumen-dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang tidak dikenai Bea Meterai.
1.
surat penyimpanan barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
konosemen;
Penjelasan: Konosemen adalah surat muatan kapal atau surat keterangan (pengantar) barang yang diangkut dengan kapal.
3.
surat angkutan penumpang dan barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"surat lainnya" adalah surat yang tidak disebut pada angka 1 sampai dengan angka 5. Namun, karena isi dan kegunaannya dapat disamakan dengan surat dimaksud, maka surat yang demikian ini tidak dikenai Bea Meterai. Misalnya, surat titipan barang, ceel gudang, dan manifes penumpang.
b.
segala bentuk ijazah;
Penjelasan: Termasuk dalam pengertian ijazah adalah surat tanda tamat belajar, tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan, pelatihan, kursus, penataran, dan yang sejenisnya.
c.
tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; REPUBLIKIDNESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkanketentuanperaturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
Penjelasan: Dokumen yang menyebutkan simpanan uang mencakup Dokumen yang berisi pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam simpanan nasabah di rekening di bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang dan/atau berisi pemberitahuan saldo atas simpanan tersebut. Dokumen yang menyebutkan simpanan surat berharga mencakup pula Dokumen yang berisi pembukuan, penyimpanan, kepemilikan, atau pemberitahuan saldo surat berharga nasabah di kustodian. Yang dimaksud dengan"kustodian" adalah kustodian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pasar modal. Contoh Dokumen simpanan uang di bank antara lain berupa tabungan dan giro. Contoh Dokumen simpanan surat berharga di kustodian antara lain statement of account.
h.
surat gadai;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter" antara lain Dokumen penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Diskonto Bank Indonesia (SDBI), repurchase agreement (Repo) dan reverse repurchase agreement surat berharga, Dokumen swap termasuk swap lindung nilai, Dokumen transaksi USD Repo, Dokumen pembelian wesel ekspor berjangka, serta Dokumen penempatan berjangka.
Bagian Ketiga Saat Terutang Bea Meterai
Pasal 8
(1)
Bea Meterai terutang pada saat:
a.
Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk 1.surat perjanjian beserta rangkapnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; 2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan 3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
Penjelasan: Saat terutang Bea Meterai atas Dokumen yang dibubuhi Tanda Tangan dalam ketentuan ini adalah pada saat Dokumen itu telah selesai dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan Tanda Tangan dari yang bersangkutan. Sebagai contoh surat perjanjian jual beli, Bea Meterai terutang pada saat ditandatanganinya perjanjian tersebut.
b.
Dokumen selesai dibuat, untuk:
Penjelasan: Saat terutang Bea Meterai atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah pada saat Dokumen dibuat oleh pihak yang menerbitkan Dokumen. Dokumen dalam ketentuan ini tidak melibatkan atau membutuhkan Tanda Tangan sehingga saat terutang atas jenis Dokumen dalam ketentuan ini terjadi pada saat Dokumen selesai dibuat. Penentuan selesai dibuatnya suatu Dokumen biasanya diketahui dari tanggal Dokumen, tetapi dapat juga diketahui dari tanda lainnya yang dapat menunjukkan saat Dokumen selesai dibuat. Sebagai contoh adalah trade confirmation pembelian surat berharga saham di bursa efek yang berupa Dokumen elektronik, Bea Meterai terutang pada saat trade confirmation dibuat secara sistem oleh perusahaan.
1.
surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)huruf d; dan
2.
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e.
c.
Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk:
Penjelasan: Saat terutang Bea Meterai atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah pada saat Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen itu dibuat, bukan pada saat ditandatangani, misalnya kuitansi, cek, dan sebagainya. Saat terutang untuk Dokumen dalam ketentuan ini terkait dengan manfaat atas Dokumen yang baru terjadi saat diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen dibuat.
1.
surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
2.
Dokumen lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f; dan
3.
Dokumen yang menyatakan jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g.
d.
Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. e. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuat di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri dapat menentukan saat lain terutangnya Bea Meterai.
Penjelasan: Apabila dalam pelaksanaan di lapangan terdapat kesulitan mengenai Menetapkansaat terutangnya Bea Meterai, maka Menteri dapat menetapkan saat lain selain yang ditentukan dalam Undang-Undang ini. Sebagai contoh,. dalam hai pembuatan Dokumen berupa bukti pengalihan surat berharga tidak dapat diketahui saat selesainya, maka dapat ditetapkan saat lain untuk menentukan saat terutangnya Bea Meterai, misalnya saat kontrak ditandatangani atau saat dicatat dalam pembukuan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan saat lain terutangnya Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf e Yang dimaksud dengan"saat digunakan di Indonesia" adalah saat Dokumen dimaksud dimanfaatkan atau difungsikan sebagai pelengkap atau penyerta untuk suatu urusan dalam yurisdiksi Indonesia. Sebagai contoh, Dokumen perjanjian utang piutang yang dibuat di luar negeri, digunakan di Indonesia pada saat Dokumen tersebut dijadikan sebagai dasar untuk penagihan utang piutang, dasar untuk pencatatan atau pembukuan, atau lampiran dalam suatu laporan.
BAB III
PIHAK YANG TERUTANG DAN PEMUNGUT BEA METERAI
Bagian Kesatu Pihak Yang Terutang Bea Meterai
Pasal 9
(1)
Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima Dokumen.
(2)
Dokumen yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Dokumen berupa surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.
(4)
Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan Dokumen.
(5)
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas Dokumen.
(6)
Ketentuan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang membayar Bea Meterai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemungut Bea Meterai
Pasal 10
(1)
Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan oleh pemungut Bea Meterai.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemungut Bea Meterai wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang;
b.
menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
c.
melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100%(seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.
Penjelasan: Contoh pengenaan sanksi administratif Bea Meterai: Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pemungutan Bea Meterai, ditemukan 15 (lima belas) Dokumen objek pemungutan Bea Meterai dengan rincian sebagai berikut: a. 1 (satu) Dokumen telah dipungut dan disetorkan ke kas negara; b. 2 (dua) Dokumen tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara; c. 7 (tujuh) Dokumen telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara;dan d. 5 (lima) Dokumen tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara. Berdasarkan data tersebut, pengenaan sanksi administratif adalah sebesar1Oo%(seratus persen) atas: a. 2 (dua) Dokumen yang tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara; dan b. 7 (tujuh) Dokumen yang telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kasnegara. Sedangkan atas 1 (satu) Dokumen yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara dan 5 (lima) Dokumen yang tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara, tidak dikenai sanksi administratif. Dengan demikian, perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)adalah sebagai berikut. Bea Meterai terutang Rp150.000,00 Bea Meterai telah disetor 1xRp10.000,00 =Rp10.000,00 5xRp10.000,00 =Rp50.000.00+ Rp 60.000.00-Bea Meterai kurang disetor Rp 90.000,00 Sanksi Pasal 11 ayat (3)= 100%x9xRp10.000,00=Rp 90.000,00 + Bea Meterai yang masih harus dibayar Rp180.000,00
(4)
Pemungut Bea Meterai yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
terlambat menyetorkan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
b.
tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(5)
Ketentuanmengenai tata cara apemungutan, penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PEMBAYARANBEAMETERAIYANGTERUTANG
Pasal 12
(1)
Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan:
a.
Meterai; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
surat setoran pajak
Penjelasan: Pembayaran Bea Meterai juga dapat dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak dalam hal mekanisme pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai dianggap tidak efisien atau bahkan tidak dimungkinkan. Misalnya, untuk Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dalam jumlah besar, yang pembayarannya melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini. Pemberian alternatif dalam pembayaran Bea Meterai ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran Bea Meterai.
(2)
Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Meterai tempel;
b.
1 Meteraielektronik;atau
c.
Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh
(3)
Setiap Orang wajib memperoleh izin untuk membuat Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. REPUBLIKNDCNESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK,
Pasal 13
(1)
Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a memiliki ciri umum dan ciri khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
gambar lambang negara Garuda Pancasila;
b.
frasa"Meterai Tempel";dan
c.
angka yang menunjukkan nilai nominal.
(3)
Setiap Meterai tempel selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai unsur pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bersifat terbuka" (overt) adalah ciri Meterai tempel yang dapat diketahui tanpa menggunakan alat bantu. Yang dimaksud dengan"bersifat semi tertutup"(semicovert) adalah ciri Meterai tempel yang dapat diketahui dengan menggunakan alat bantu. Yang dimaksud dengan "bersifat tertutup" (covert/forensic) adalah ciri Meterai tempel yang dapat diketahui hanya melalui pemeriksaan forensik.
(4)
Ciri khusus pada Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan ciri umum dan ciri khusus pada Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta pemberlakuannya diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1)
Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b memiliki kode unik dan keterangan tertentu.
(2)
Ketentuan mengenai kode unik dan keterangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemerintah berwenang menentukan keabsahan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2)
Ketentuan mengenai tata cara untuk menentukan keabsahan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
u
BAB VI
PEMETERAIAN KEMUDIAN
Pasal 17
(1)
Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas. Ay'at (2) Pada prinsipnya, pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian adalah Pihak Yang Terutang. Namun dalam pelaksanaannya, pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian dapat dilakukan oleh pemegang Dokumen baik sebagai Pihak Yang Terutang maupun bukan Pihak Yang Terutang.
a.
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau
b.
Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(2)
Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 18
(1)
Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditentukan sebesar:
a.
Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administratif; dan
b.
huruf b.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 10o% (seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pihak Yang Terutang yang tidak atau kurang membayar Bea Meterai yang terutang, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(2)
Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar ditambah sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
LARANGAN BAGI PEJABAT YANG BERWENANG
Pasal 21
(1)
Pejabat yang berwenang dalam menjalankan tugas atau jabatannya, dilarang:
a.
menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
b.
melekatkan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar pada Dokumen lain yang berkaitan;
c.
membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan dari Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau
d.
memberikan keterangan atau catatan pada Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. u
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini dimaksudkan agar pejabat yang berwenang masing-masing dalam menjalankan tugas atau jabatannya turut meyakinkan bahwa Bea Meterai yang terutang atas Dokumen telah dibayar sebagaimana mestinya. Pejabat yang berwenang dalam ketentuan ini antara lain hakim, panitera, jurusita, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara. Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini misalnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin dan kewajiban atau larangan pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau pejabat umum lainnya.
BAB VIII
FASILITASPEMBEBASANDARIPENGENAANBEAMETERAI
Pasal 22
(1)
Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a.
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial" adalah seluruh atau sebagian dari tanah dan/atau bangunan yang hanya digunakan untuk melaksanakan kegiatan ibadah (peribadatan) keagamaan atau kegiatan sosial seperti panti asuhan atau panti jompo yang tidak bersifat komersial atau tidak mencari keuntungan.
c.
dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebijakan lembaga yang berwenang di bidang jasa keuangan"antara lain dalam rangka: a. melaksanakan pendalaman atau pengembangan sektor jasa keuangan; b. melaksanakan penyehatan dan menjaga keberlangsungan lembaga jasa keuangan; dan/atau c. mendorong fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan.
d.
yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" adalah perjanjian internasional antara Indonesia dengan 1 (satu) atau lebih negara, atau dengan lembaga/organisasi internasional, yang tunduk pada hukum internasional.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Bea Meterai yang terutang menjadi kedaluwarsa setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.
Penjelasan Pasal:
Ditinjau dari segi kepastian hukum, kedaluwarsa 5 (lima) tahun yang dihitung sejak saat terutang Bea Meterai, berlaku untuk semua Dokumen.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
Setiap Orang yang:
a.
meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau
b.
dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat Meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.00o,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
a.
Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
b.
barang yang dibubuhi Meterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Setiap Orang yang:
a.
menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu Meterai tidak dapat dipakai lagi pada Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai;
b.
dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menghilangkan Tanda Tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada Meterai tersebut; atau
c.
memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Meterai yang tandanya, Tanda Tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum Undang-Undang ini berlaku, Bea Meterainya tetap terutang dan dibayar berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tertang Bea Meterai.
b.
Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.
c.
Meterai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Meterai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembiian ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Tata cara pembayaran Bea Meterai yang gterutang berdasarkan Undang-Undang ini, yang dibayar dengan menggunakan Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai beserta peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"peraturan pelaksanaannya" adalah peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang mengatur mengenai bentuk, ukuran, dan warna Meterai tempel yang terakhir berlaku.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalamLembaran
Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 240
Penjelasan Umum
Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk Dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi Dokumen yang tidak hanya berupa kertas. Ekstensifikasi Bea Meterai atas Dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah. Terkait substansi pengaturan Undang-Undang tentang Bea Meterai, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dan diatur lebih tegas. Undang-Undang ini mengatur bahwa Dokumen yang menjadi objek Bea Meterai terdiri atas Dokumen kertas dan selain kertas, termasuk Dokumen elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Undang-Undang ini mempertegas saat terutang dan Pihak Yang Terutang untuk setiap objek, serta memperkenalkan konsep pemungut Bea Meterai untuk Dokumen tertentu.
Hal lain yang cukup penting adalah ditambahkannya ketentuan mengenai fasilitas Bea Meterai, antara lain terkait bencana alam, pelaksanaan program pemerintah, dan pelaksanaan perjanjian internasional.

Paper Terkait

Diskursus Yuridis Bukti Elektronik dalam Perkara Perceraian: Analisis Komparatif Dua Putusan Pengadilan Agama

Ardelia Fairuz , Numara
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 2 2025

Urgensi Pembubuhan Materai pada Salinan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Alat Bukti di Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020

Maryati, Maryati, Rostarum, Triamy, Puspita, Sri Ayu Indah
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Urgensi Pembubuhan Meterai Pada Salinan Akta Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020

Andra Tanady, Elita Rahmi, Fauzy Syam
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 1 2022

Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris

Dewangga, Helmi, Suryokumoro, Herman, Widhiawati, Dyah
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 4 2025

Pembatalan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan di Kelurahan Panjangjiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya (Studi Putusan Nomor 415/Pdt.G/2017/PN.Sby)

Riwu, Angello Picasho Krusbeek
Notary Law Journal Vol. 2 No. 2 2023

Kepastian Hukum Penggunaan Bea Meterai Dalam Surat Perjanjian

Vicka Prama Wulandari
Morality :Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 2 2023

Kekuatan Pembuktian Suatu Surat Pernyataan Bermaterai Dalam Sengketa Keperdataan di Pengadilan

Evi Evi Evi
Morality :Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 2021

Penyelesaian Sengketa Perceraian Publik Figur

Zahra, Salma Hauratu, Lani, Muhammad Ghiza Gema, Tarina, Dwi Desi Yayi, Adelia, Fransisca Lola, Aliffia, Nayla
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 4 2024

PENERAPAN PERATURAN DAN SANKSI ADMINISTRASI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN FORMAL WAJIB PAJAK BESAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEMARANG

Anwar, Subhan Nur Mulla Ali
Jurnal Suara Keadilan Vol. 24 No. 1 2023

PERSEPSI CYBERCOMMUNITY TERHADAP KASUS KIP-K SALAH SASARAN DI INDONESIA DITINJAU DARI MAZHAB FORMAL SOSIOLOGI HUKUM

Ahmad, Ridho Sa’dillah, Noor, Ganis Vitayanty, Wijayanti, Siti Nur
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 5 No. 01 2024

PERLINDUNGAN HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL TERHADAP HAK KETENAGAKERJAAN PEGAWAI MASJID AGUNG JAWA TENGAH

Ekaningsih, Lailasari, Karyadi, Agustono
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 4 No. 01 2023

KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG

Sarumaha, Firman Damai Hati
Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 2023

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…