Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5),Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 3. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2016 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016 sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UU ini. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat teridiri atas: Laporan Realisasi APBN TA 2016, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2016, Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2016, Laporan Operasional TA 2016, Laporan Arus Kas TA 2016, Laporan Perubahan Ekuitas TA 2016, Catatan atas Laporan Keuangan.

Tentang
:Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
:23 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
:23 Agustus 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.191, TLN NO.6113, LL KEMENKUMHAM : 13 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003

1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang; bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945; bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang Keuangan Negara. 2. Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22D, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA 3. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN 4. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD 5. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN BANK SENTRAL, PEMERINTAH DAERAH, SERTA PEMERINTAH/LEMBAGA ASING 6. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN NEGARA, PERUSAHAAN DAERAH, PERUSAHAAN SWASTA, SERTA BADAN PENGELOLA DANA MASYARAKAT 7. PELAKSANAAN APBN DAN APBD 8. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN DAN APBD 9. KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF, DAN GANTI RUGI 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015

1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaiwujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,bahwa berdasarkan pertimbangan serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; 2. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,bahwa berdasarkan pertimbangan serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2016 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2016 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2016 diperkirakan mencapai sekitar 5,3% (lima koma tiga persen).

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2017
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016 telah 2017, No.191 -2-dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
d.
bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 59/DPD RI/V/2016-2017 tanggal 21 Juli 2017;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
6.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2017, No.191 -4-Tahun 2016 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
(1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a.
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2016;
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2016;
c.
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2016;
d.
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2016;
e.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2016;
f.
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2016; dan
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
BAB III
AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Pasal 3
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp1.555.934.150.832.790 (satu kuadriliun lima ratus lima puluh lima triliun sembilan ratus tiga puluh empat miliar seratus lima puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) yang berarti 87,11% (delapan puluh tujuh koma satu satu persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.786.225.025.908.000 (satu kuadriliun tujuh ratus delapan puluh enam triliun dua ratus dua puluh lima miliar dua puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu rupiah);
b.
realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp1.864.275.091.894.965 (satu kuadriliun delapan ratus enam puluh empat triliun dua ratus tujuh puluh lima miliar sembilan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah) yang berarti 89,5% (delapan puluh sembilan koma lima persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp2.082.948.885.885.000 (dua kuadriliun delapan puluh dua triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
c.
berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp308.340.941.062.175 (tiga ratus delapan triliun tiga ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh satu juta enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) yang berarti 103,92% (seratus tiga koma sembilan dua persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp296.723.859.977.000 (dua ratus sembilan puluh enam triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
d.
pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sebesar Rp334.503.339.851.560 (tiga ratus tiga puluh empat triliun lima ratus tiga miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh rupiah) yang berarti 112,73% (seratus dua belas koma tujuh tiga persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp296.723.859.977.000 (dua ratus sembilan puluh enam triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
e.
berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud 2017, No.191 -6-pada huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp26.162.398.789.385 (dua puluh enam triliun seratus enam puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah);
f.
realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
BAB IV
NETO
Pasal 4
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp107.913.549.522.565 (seratus tujuh triliun sembilan ratus tiga belas miliar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);
b.
penyesuaian SAL Awal Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp354.737.335.464 (tiga ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus enam puluh empat rupiah);
c.
berdasarkan SAL Awal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Penyesuaian SAL Awal Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat SAL Awal Tahun Anggaran 2016 Setelah Penyesuaian sebesar Rp108.268.286.858.029 (seratus delapan triliun dua ratus enam puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua puluh sembilan rupiah);
d.
penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar minus Rp19.011.062.000.000 (sembilan belas triliun sebelas miliar enam puluh dua juta rupiah);
e.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp26.162.398.789.385 (dua puluh enam triliun seratus enam puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah);
f.
berdasarkan SAL Awal Tahun Anggaran 2016 setelah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan SiLPA Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf e, terdapat SAL Sebelum Penyesuaian sebesar Rp115.419.623.647.414 (seratus lima belas triliun empat ratus sembilan belas miliar enam ratus dua puluh tiga juta enam ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus empat belas rupiah);
g.
penyesuaian SAL Tahun Anggaran 2016 sebesar minus Rp2.225.788.383.129 (dua triliun dua ratus dua puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu seratus dua puluh sembilan rupiah);
h.
berdasarkan SAL Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf f dan Penyesuaian SAL Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf g, terdapat SAL Akhir Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp113.193.835.264.285 (seratus tiga belas triliun seratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).
BAB V
NETO
Pasal 5
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah aset sebesar Rp5.456.881.565.245.612 (lima kuadriliun empat ratus lima puluh enam triliun delapan ratus delapan puluh satu miliar lima ratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus dua belas rupiah); 2017, No.191 -8-
b.
jumlah kewajiban sebesar Rp3.889.949.813.238.968 (tiga kuadriliun delapan ratus delapan puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
c.
jumlah ekuitas sebesar Rp1.566.931.752.006.649 (satu kuadriliun lima ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh dua juta enam ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah).
BAB VI
NETO
Pasal 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
pendapatan operasional Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.664.656.451.847.902 (satu kuadriliun enam ratus enam puluh empat triliun enam ratus lima puluh enam miliar empat ratus lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus dua rupiah);
b.
beban operasional Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.872.337.960.471.773 (satu kuadriliun delapan ratus tujuh puluh dua triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah);
c.
berdasarkan pendapatan operasional sebagaimana dimaksud pada huruf a dan beban operasional sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat defisit dari kegiatan operasional sebesar Rp207.681.508.623.871 (dua ratus tujuh triliun enam ratus delapan puluh satu miliar lima ratus delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah);
d.
surplus dari kegiatan non operasional sebesar Rp67.956.520.850.893 (enam puluh tujuh triliun sembilan ratus lima puluh enam miliar lima ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah);
e.
berdasarkan defisit dari kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada huruf c dan surplus dari kegiatan non operasional sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp139.724.987.772.978 (seratus tiga puluh sembilan triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah).
BAB VII
NETO
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar minus Rp139.008.141.105.397 (seratus tiga puluh sembilan triliun delapan miliar seratus empat puluh satu juta seratus lima ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
b.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar minus Rp258.158.575.310.459 (dua ratus lima puluh delapan triliun seratus lima puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);
c.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp423.329.115.205.241 (empat ratus dua puluh tiga triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar seratus lima belas juta dua ratus lima ribu dua ratus empat puluh satu rupiah);
d.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar minus Rp18.993.603.610.887 (delapan belas triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus tiga juta enam ratus sepuluh ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah). 2017, No.191 -10-
BAB VIII
NETO
Pasal 8
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
ekuitas awal Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.669.790.895.690.636 (satu kuadriliun enam ratus enam puluh sembilan triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);
b.
penyesuaian ekuitas awal Tahun Anggaran 2016 sebesar minus Rp1.530.307.195.836 (satu triliun lima ratus tiga puluh miliar tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
c.
berdasarkan ekuitas awal Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf a dan penyesuaian ekuitas awal Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat ekuitas awal Tahun Anggaran 2016 setelah penyesuaian sebesar Rp 1.668.260.588.494.800 (satu kuadriliun enam ratus enam puluh delapan triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
d.
defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e sebesar Rp139.724.987.772.978 (seratus tiga puluh sembilan triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah);
e.
koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas sebesar Rp37.071.076.468.403 (tiga puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar tujuh puluh enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu empat ratus tiga rupiah);
f.
transaksi antar entitas sebesar minus Rp72.406.275.018 (tujuh puluh dua miliar empat ratus enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu delapan belas rupiah);
g.
reklasifikasi kewajiban ke ekuitas sebesar Rp1.397.481.091.442 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh satu juta sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah);
h.
berdasarkan ekuitas awal Tahun Anggaran 2016 setelah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, defisit laporan operasional Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf d, koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas sebagaimana dimaksud pada huruf e, transaksi antar entitas sebagaimana dimaksud pada huruf f, dan reklasifikasi kewajiban ke ekuitas sebagaimana dimaksud pada huruf g, terdapat ekuitas akhir Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.566.931.752.006.649 (satu kuadriliun lima ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh dua juta enam ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah).
BAB IX
NETO
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
BAB X
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Pasal 10
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya.
BAB XI
LAINNYA
Pasal 11
SAL dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun 2017, No.191 -12-anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
BAB XII
PENDAPATAN TAHUN-TAHUN YANG LALU
Pasal 12
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
BAB XIII
TANPA PENGECUALIAN
Pasal 13
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
BAB XIV
TANPA PENGECUALIAN
Pasal 14
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY

Paper Terkait

Implikasi Sengketa Batas Wilayah Terhadap Penyelenggaraan Pemilu (Studi Kasus di Provinsi Maluku Utara)

Sultan Alwan
Jurnal Selat Vol. 8 No. 1 2020

Perlindungan Hukum Terhadap Guru dalam Menjalankan Tugas Profesi: Studi Perbandingan antara Indonesia dan Finlandia

Nurul Fatimatus Sholihah, Sapto Budoyo, Adelia Ananda Stefhani
JUDGE: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 07 2026

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…