Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
:20 Juli 2006
Tanggal Berlaku
:20 Juli 2006
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2006/NO.60, TLN NO.4631, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

1. Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Berdasarkan penyelenggaraan pemilihan umum sebelumnya, diperlukan penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggara pemilihan umum. 2. Dasar hukum UU ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. 3. Dalam UU ini diatur penyelengara pemilu, asas pemilu, dan mekanisme kerja penyelengara pemilu. Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2006
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa keberadaan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mempunyaiperanan pentingdalam kelangsungan penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum;
b.
bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 belum diatur perpanjangan waktu masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum;
c.
bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat mengenai perpanjangan waktu masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381) yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4413);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
BAB I
UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4608) ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB II
INI
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agarsetiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2006
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
HAMIDAWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 60
Penjelasan Umum
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHMENJADIUNDANG-UNDANG
i. UMUM Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 37,

Paper Terkait

Pelaksanaan Mediasi Tentang Sengketa Perbatasan Tanah Di Kota Jambi

Leo Mardani, Isran Idris
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 1 2021

PENYATUAN HUKUM PAJAK FORMAL DALAM SISTEM HUKUM PAJAK NASIONAL

Iwan Suhardi
Yuridika Vol. 31 No. 1 2016

Upaya Hukum Cessionaris Terhadap Hak Tagih Atas Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Pengalihan Hutang (Cessie)

Diana Fitriana, Abdul Wahid
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 2 2021

Analisis Hukum Terhadap Sengketa Kepemilikan Tanah di Perdesaan Bersertifikat Ganda

Cepi Winarso, Nathasya Nathasya, Santy Fitnawati WN, Robby Nurtresna
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 2 No. 1 2024

KEPASTIAN HUKUM PEMIDANAAN TERHADAP DELIK KETERANGAN TIDAK BENAR ATAU MENGGUNAKAN SURAT PALSU SEBAGAI CALON BUPATI PILKADA (STUDI KASUS DI SABU RAIJUA PUTUSAN MK NOMOR : 135/PHP.BUP-XIX/2021)

Mazmur Prima Dimu Heo, Rugun Romaida Hutabarat
Jurnal Hukum Adigama Vol. 4 No. 2 2021

Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Kasus Sertifikat Ganda

Saputra, Anugerah Yudha, Sukarna, Kadi, Soegianto, Soegianto, Sofyan, Syafran
Journal Juridisch Vol. 2 No. 3 2024

IMPLEMENTASI HUKUM WISATA HALAL BERDASARKAN QANUN ACEH NO. 8 TAHUN 2013 TENTANG KEPARIWISATAAN (Studi Penelitian Gampong Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe)

Yasir, Muhammad, Nasir, Muhamamad, Hamdani, Hamdani, Ath Thariq, Phoenna
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 9 No. 1 2025

Keterbukaan Informasi Publik Dalam Perspektif Hukum Pertanahan di Indonesia

Yumardi, Arif, Ferdi, Bisma Putra Pratama
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 1 2024

PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH HAK ATAS TANAH YANG DITERBITKAN DARI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP

Febriyanto, Harry Isha, Hutomo, Putra, Ridwan, Refki
Case Law Vol. 6 No. 1 2025

Pelaksanaan Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan Qanun Jinayat di Aceh)

Nurhayati Nurhayati
Al-Manahij : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 12 No. 1 2018

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…