1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat No. 27 tahun 1957 tentang penagihan pajakNegara dengan surat-paksa (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 84);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganbeberapa perubahan
2. a.Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101).
3. BAB I.KETENTUAN UMUM
BAB II.SITA
BAB III.PENYANDERAAN.
BAB IV.PERATURAN PERALIHAN.
BAB V.KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1968
TENTANG PENYERAHAN PAJAK-PAJAK NEGARA: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BANGSA ASING DAN PAJAK RADIO KEPADA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubungan dengan perkembangan ketatanegaraan khususnya bidang Pemerintah Daerah serta dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Sidang Umum ke-IV tahun 1966 perlu memperhatikan tentang keuangan Daerah;
b.
Bahwa perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri tersebut dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 1956 serta peraturan-peraturan lainnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pembangunan Daerah;
c.
bahwa untuk menyehatkan Keuangan Daerah dipandang perlu untuk segera menyerahhkan beberapa Pajak Negara kepada Daerah;
d.
bahwa pajak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio, dipandang perlu diserahkan kepada Daerah.
Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXI/MPRS/1966;
3.
Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964Nomor 78);
5.
Undang-undang Nomor 27 Prp. tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran-Negara tahun 1959Nomor 144);
6.
Undang-undang Nomor 74 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 16 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 63) tentang Pajak, Bangsa Asing sebagai Undang-undang, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 87 tahun 1958 dan Undang-undang Nomor 29Prp. tahun 1959;
7.
Undang-undang Nomor 12 tahun 1947 tentang Pajak Radio sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 1948, Undang-undang Nomor 19 tahun 1959 dan Undang-undang Nomor 9 Prp. tahun 1959;
MEMUTUSKAN:
undang-undang tentang penyerahan pajak-pajak negara
:
BEABALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BANGSA ASING DAN PAJAK RADIO KEPADA DAERAH
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Daerah dalam Undang-undang ini ialah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat Il sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Undang-undang No. 18 tahun 1965.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Kepada Daerah Tingkat I diserahkan: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 27 Prp. tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 144).
(2)
Kepada Daerah Tingkat Il diserahkan:
a.
Pajak Bangsa Asing sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 74 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1959No.128) serta yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 87 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 164) dan Undang-undang No.29 Prp. tahun 1959(Lembaran-Negara tahun 1959No.146.
b.
Pajak Radio sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 12 tahun 1947 serta jang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.21 tahun 1948, Undang-undangNo.19 tahun 1959(Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63)dan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1955(Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63) dan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959No. 102).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Selama disesuatu Daerah Tingkat I belum diadakan pembagian Daerah-daerah Tingkat ll pajak-pajak dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang ini diserahkan kepada Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya, sumber pendapatan Negara dari Pajak-pajak tersebut dalam Pasal 2 diserahkan menjadi sumber pendapatan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya.
BAB IV
TINGKAT I YANG BERSANGKUTAN
Pasal 4
Pelaksanaan serta pengaturan lebih lanjut dari Undang- undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TINGKAT I YANG BERSANGKUTAN
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai dengan 1 September 1968.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
[HALAMAN 3]
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 25Oktober1968.
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 25 Oktober 1968.
Sekretaris Negara R.I.
ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
1.Ketetapan Majelis Permusyawarahan Rakyat Sementara No.XXI/MPRS/1966 telah menentukan bahwa kepada Daerah diberikan otonomi ril yang seluas-luasnya sehingga dengan demikian akan lebih cepat tercapainya adanya masyarakat Sosialis Pancasila.
Guna melaksanakan otonomi ril yang seluas-luasnya itu maka semua urusan harus diserahkan kepada Daerah berikut semua aparatur dan keuangan, kecuali mengenai hal-hal yang bersifat nasional.
2.Bahwa sampai sekarang ini Keuangan Daerah masih mempergunakan dasar Undang-undang No.32 tahun 1963(Undang-undang Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri)dengan beberapa peraturan pelaksanaannya, yang sebenarnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keperluan pembangunan Daerah.
Walaupun yang terakhir telah ditambah dengan adanya A.D.O., IREDA dan IPEDA namun kesemuanya itu merupakan tindakan yadg belum menyeluruh.
3.Undang-undangNo.18 tahun 1965, Pasal 69 telah memberikan kemungkinan
diserahkannya pajak Negara dan sumber-sumber pendapatan Negara lainnya kepada Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Undang-undang.
4.Maka dipandang perlu dan sudah pada waktunya bahwa pajak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio diserahkan kepada Daerah.
11.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.