Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1962

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia Dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1962
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:1962
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Juni 1962
Tanggal Pengundangan
:18 Juni 1962
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1962
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1962/ No. 28, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1962
TENTANG
PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERUSAHAAN INDONESIA DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia dari anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1962 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 23 dan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2.
Undang-undang Perusahaan Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1927 No.419);
3.
Undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERUSAHAAN INDONESIA DAN ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962
BAB I
1962
Pasal 1
Anggaran bagian-bagian perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia (U.P.I.) yakni ; Bagian U.P.I. IV:Perusahaan Percetakan Negara; Bagian U.P.I. XVI: Jawatan Kereta Api; Bagian U.P.I. XVII: Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topografi dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1962 ditetapkan seperti dimuat dalam daftar-daftar lampiran Undang-undang ini.
BAB II
UNDANG INI
Pasal 2
Pembiayaan anggaran perusahaan-perusahaan berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia tersebut dalam pasal 1 yang mengenai penanaman modal dilakukan oleh Bank Pembangunan Indonesia.
BAB III
PENANAMAN MODAL DILAKUKAN OLEH BANK PEMBANGUNAN INDONESIA
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 18 Juni 1962.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1962.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1962NOMOR 28

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…