:Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia Dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1962
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1962
TENTANG PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERUSAHAAN INDONESIA DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia dari anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1962 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 23 dan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2.
Undang-undang Perusahaan Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1927 No.419);
3.
Undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERUSAHAAN INDONESIA DAN ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962
BAB I
1962
Pasal 1
Anggaran bagian-bagian perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia (U.P.I.) yakni ; Bagian U.P.I. IV:Perusahaan Percetakan Negara; Bagian U.P.I. XVI: Jawatan Kereta Api; Bagian U.P.I. XVII: Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topografi dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1962 ditetapkan seperti dimuat dalam daftar-daftar lampiran Undang-undang ini.
BAB II
UNDANG INI
Pasal 2
Pembiayaan anggaran perusahaan-perusahaan berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia tersebut dalam pasal 1 yang mengenai penanaman modal dilakukan oleh Bank Pembangunan Indonesia.
BAB III
PENANAMAN MODAL DILAKUKAN OLEH BANK PEMBANGUNAN INDONESIA
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 18 Juni 1962.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1962.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1962NOMOR 28
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.