Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Februari 1954
Tanggal Pengundangan
:13 Maret 1954
Tanggal Berlaku
:13 Maret 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1954/NO.32, TLN NO.538, LL SETNEG : 5 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Cukai
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1954
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1952 SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah mene-tapkan undang-undang darurat tentang mengadakan bea keluar tambahan sementara (Undang-undang DaruratNo.3 tahun 1952, Lembaran NegaraNo.8 tahun 1952).
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO.3 TAHUN 1952TENTANG MENGADAKANBEA KE LUAR TAMBAHAN SEMENTARA"(LEMBARAN NEGARANO.8 TAHUN 1952)SEBAGAI UNDANG-UNDANG
BAB I
1952)SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1952 tentang mengadakan bea ke luar tambahan sementara (Lembaran Negara No. 8 tahun 1952 ditetapkan sebagai Undang-undang dengan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Pasal 2
(1)
Bea keluar tambahan dikenakan pula pada pengeluaran karet, timah putih dan bijih timah putih dari bagain-bagian wilayah Indonesia yang tidak termasuk daerah pabean ke luar negeri, dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan.
(2)
Peraturan-peraturan, termaktub dalam "Rechtenordonnatie" (Ind. Stbl. 1931 No. 471) dan "Reglement B" yang dilampir-kan pada ordonansi itu, sebagaimana telah atau akan diubah atau ditambah, berlaku serupa dalam bagian-bagian wilayah termaktub pada ayat 1, sekedar mengenai pengeluaran dan pengiriman karet, timah putih dan bijih timah putih dan yang berhubungan dengan itu.
(1)
Dengan tidak mengurangi pengenaan bea-bea ke luar yang se-karang berlaku, maka untuk sementara waktu diadakan suatu pengenaan dengan nama "bea keluar tambahan" pada pengelu-aran dari daerah pabean keluar dari daerah paberan tersebut atas :
a.
karet hevea;
b.
kopra;
c.
minyak dan bijih palem;
d.
timah putih dan bijih timah putih;
e.
minyak bumi dan hasil-hasil minyak bumi;
f.
lada dan
g.
kopi.
Pasal 3
(1)
Dalam hal-hal tidak ada pengenaan bea keluar umum, maka bea keluar tambahan tidak dikenakan pada pengeluaran dari daerah pabean dan, terhadap karet, juga dari bagian-bagian wilayah Indonesia yang tidak termasuk daerah pabean.
(2)
Terhadap timah putih dan bijih timah putih, seperti dimaksudkan pada pasal 2 ayat 1, tidak diadakan pengenaan bea ke luar tambahan, jika pada pengeluaran yang serupa dari daerah pabean tidak diadakan pengenaan bea ke luar umum.
(3)
Tidak dikenakan bea keluar tambahan :
a.
barang-barang, yang dikeluarkan dengan perantaraan pos;
b.
barang-barang, yang bea ke luar tambahannya telah diba-yar pada suatu kantor pabean Indonesia.
(2)
] Dalam undang-undang ini yang disebutkan dengan karet hevea ialah bahan yang terkenal dengan nama ini dalam tiap keadaan dan bentuk bahan tersebut dikerjakan dan latex pohon karet dan semua tingkatan konsentrasi.
Pasal 4
Menteri Keuangan berhak untuk menurunkan tarip bea ini, bilamana keadaan keuangan Negara mengijinkannya.
(3)
] Pengenaan atas barang-barang yang tersebut pada ayat 1 sub a dan b berjumlah 25% dan atas barang-barang lainnya berjum-lah 15% dari harga.
Pasal 5
Menteri Keuangan dapat memberi pembebasan sebagian atau penuh ataupun mengembahkan bea ke luar tambahan terhadap hasil-hasil tertentu, bilamana pengenaannya untuk kepentingan perekonomian Indonesia dianggap tidak dapat dipertanggung-jawabkan lebih lanjut.
Pasal 6
Menteri Keuangan dapat memberi pembebasan atau pengembalian bea ke luar tambahan atas contoh-contoh, yang tidak mempunyai harga dalam perniagaan atau yang mempunyai harga dalam perniagaan yang tidak berarti, menurut syarat-syarat dan peraturan-peraturan yang dibuatnya.
Pasal 7
Untuk penyelenggaraan tarip bea keluar tambahan yang diarti-kan dengan harga ialah harga fob didasrkan atau harga yang dicatat di luar negeri pada saat pengeluarannya.
Pasal 8
Kecuali yang ditentukan pada pasal 7 maka peraturan-peratur-an pengenaan dan pertanggungan bea-bea ke luar berlaku serupa atas pengenaan dan pertanggungan bea ke luar tambahan.
BAB IX
INDONESIA DIANGGAP TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNG-JAWABKAN LEBIH LANJUT
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 3
Dalam hal-hal tidak ada pengenaan bea keluar umum, maka bea
(1)
Dalam hal-hal tidak ada pengenaan bea keluar umum, maka bea keluar tambahan tidak dikenakan pada pengeluaran dari daerah pabean dan, terhadap karet, juga dari bagian-bagian wilayah Indonesia yang tidak termasuk daerah pabean
(2)
Terhadap timah putih dan bijih timah putih, seperti dimaksudkan pada pasal 2 ayat 1, tidak diadakan pengenaan bea ke luar tambahan,jika pada pengeluaran yang serupa dari daerah pabean tidak diadakan pengenaan bea ke luar umum
(3)
Tidak dikenakan bea keluar tambahan : a. barang-barang, yang dikeluarkan dengan perantaraan pos; b. barang-barang, yang bea ke luar tambahannya telah diba-yar pada suatu kantor pabean Indonesia
Pasal 4
Menteri Keuangan berhak untuk menurunkan tarip bea ini, bilamana keadaan keuangan Negara mengijinkannya
Pasal 5
Pasal 5 Menteri Keuangan dapat memberi pembebasan sebagian atau penuh ataupun mengembahkan bea ke luar tambahan terhadap hasil-hasil tertentu, bilamana pengenaannya untuk kepentingan perekonomian Indonesia dianggap tidak dapat dipertanggung-jawabkan lebih lanjut
Pasal 6
Menteri Keuangan dapat memberi pembebasan atau pengembalian bea ke luar tambahan atas contoh-contoh, yang tidak mempunyai harga dalam perniagaan atau yang mempunyai harga dalam perniagaan yang tidak berarti, menurut syarat-syarat dan peraturan-peraturan yang dibuatnya
Pasal 7
Untuk penyelenggaraan tarip bea keluar tambahan yang diarti-kan dengan harga ialah harga fob didasrkan atau harga yang dicatat di luar negeri pada saat pengeluarannya
Pasal 8
Kecuali yang ditentukan pada pasal 7 maka peraturan-peratur-an pengenaan dan pertanggungan bea-bea ke luar berlaku serupa atas pengenaan dan pertanggungan bea ke luar tambahan. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar.. √ 一
Agar supaya setiap orang dapat menetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1954,
Wakil Presiden Republik Indonesia
ttd
MOHAMMAD HATTA
Diundangkan
pada tanggal 13 Maret 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE.
LEMBARAN NEGARANOMOR 32TAHU1954
Penjelasan Umum
nya, bahkan produsen dari beberapa hasil export terpaksa harus menutup perusahaannya oleh karena rugi.
Sekarang export akan diberi juga 3 X harga sebelum adanya aturan sertipikat; dengan demikian penerimaan export akan disamakan dengan harga devisen yang harus dibayar oleh importir. Akan tetapi Negara belum dapat melepaskan semua penerimaan yang sampai kini didapat dari perbedaan nilai import (3 X) dan export (2 X). Oleh karena itu Pemerintah masih merasa perlu untuk mengadakan bea-keluar-tambahan atas export dari barang-barang yang kedudukan pasarnya kuat. Karet dan kopra akan dikenakan bea 25%, palmolie dan bijinya palm, timah putih, bijih timah putih, minyak bumi, hasil-hasil minyak bumi, kopi dan lada akan dikenakan bea keluar 15%. Barang-barang yang lain dibebaskan sama sekali dari bea ini.
Tindakan ini berarti bahwa exportir barang-barang yang kena 25% terima 10%, yang kena 15% ± 25% dan yang bebas ± 50% lebih dari yang diterimanya menurut aturan sertipikat devisen yang sampai kini berlaku.
Oleh karena aturan-aturan yang lainnya pada umumnya sama dengan peraturan-peraturan yang sekarang berlaku buat bea-keluar umum, maka rasanya penjelasan sependek ini telah cukup, dan tidak perlu diberi penjelasan

Paper Terkait

URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG HAK ANGKET DPR RI (THE URGENCY OF MAKING THE LAW ON THE RIGHT OF INQUIRY OF THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA)

Novianto Murthi Hantoro
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 8 No. 2 2017

Kedudukan Hak Angket sebagai Fungsi Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Negara

Sri Amlinawaty Muin
Kalabbirang Law Journal Vol. 2 No. 2 2020

Kedudukan Hak Angket sebagai Fungsi Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Negara

Muin, Sri Amlinawaty
Kalabbirang Law Journal Vol. 2 No. 2 2020

Pengangkatan Perwira Aktif Polisi Sebagai Penjabat Kepala Daerah

Nur Rohim Yunus
'ADALAH Vol. 2 No. 6 2018

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…