Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1994

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:1994
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Maret 1994
Tanggal Pengundangan
:22 Maret 1994
Tanggal Berlaku
:01 April 1994
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1994/ No. 18, TLN NO. 3543, LL SETNEG : 16 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1995

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1995

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1994
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis;
b.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Pertama dalam rangka pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam;
c.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintah yang pertama dalam rangka pelaksanaan rencana PJP II yang dimaksudkan juga untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan selama PJP I, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
d.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1994/95;
e.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan (5) Undang Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968entang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara;
2.
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan bea masuk dan cukai, penerimaan lain-lain, dan penerimaan bukan pajak;
3.
Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
4.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
5.
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
6.
Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan;
7.
Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran;
8.
Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara;
9.
Sektor adalah kumpulan Subsektor;
10.
Subsektor adalah kumpulan program;
11.
Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan;
12.
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian umum yang digunakan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Undang-undang ini. Dengan adanya salah pengertian tentang istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah penafsiran dalam pasal-pasal yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kesatuan cara pandang dan kelancaran dalam pelaksanaan. Pengertian ini diperlukan karena bersifat teknis dan baku, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 2
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperoleh dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b.
Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan;
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.59.737.100.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.10.012.000.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar Rp.69.749.100.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
Penjelasan: (dalam rupiah) Penerimaan pajak sebesar Rp 33.991.900.000.000,00 dari: 0110 Pajak penghasilan (PPh) | 18.842.900.000.000,00; 0120 Pajak pertambahan nilai (PPN) | 13.238.600.000.000,00; 0130 Pajak lainnya | 281.700.000.000,00; 0134 Bea meterai | 261.700.000.000,00; 0135 Bea lelang | 20.000.000.000,00; 0140 Pajak Bumi dan bangunan (PBB) | 1.628.700.000.000,00; Penerimaaan bea masuk dan cukai sebesar Rp.6.066.100.000.000,00 terdiri dari: 0210 Penerimaan bea masuk | 3.443.300.000.000,00; 0220 Penerimaan cukai | 2.622.800.000.000,00; 0221 Cukai tembakau | 2.463.700.000.000,00; 0222 Cukai gula | 81.000.000.000,00; 0223 Cukai bir | 57.000.000.000,00; 0224 Cukai alkohol sulingan | 21.100.000.000,00; Penerimaan lain-lain sebesar Rp.15.386.600.000.000,00 terdiri dari: 0311 Penerimaan minyak bumi dan gas alam | 12.851.200.000.000,00; 0314 Pajak ekspor, pungutan ekspor | 16.400.000.000,00; 0315 Penerimaan dari laba bersih minyak | 2.519.000.000.000,00; Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 4.292.500.000.000,00 terdiri dari: 0320 Penerimaan bukan pajak, di luar negeri | 17.500.000.000,00; 0330 Penerimaan khusus | 2.350.000.000.000,00; 0331 Penerimaan khusus pembagian laba dari perusahaan negara bank pemerintah, BUMN | 1.550.000.000.000,00; 0332 Penerimaan lain-lain (penerimaan kembali pinjaman) | 800.000.000.000,00; 0410 Penerimaan pendidikan | 261.877.200.000,00; 0411 Uang pendidikan | 259.141.200.000,00; 0412 Uang ujian masuk,kenaikan tingkat, akhir pendidikan | 2.736.000.000,00; 0510 Penerimaan penjualan | 33.972.700.000,00; 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebuna | 890.000.000,00; 0512 Penjualan hasil peternakan | 2.711.000.000,00; 0513 Penjualan hasil perikanan | 500.000.000,00; 0514 Penjualan sitaan, rampasan | 7.888.000.000,00; 0515 Penjualan rumah, tanah | 327.000.000,00; 0516 Penjualan barang yang telah dihapuskan, yang lebih, yang rusak | 1.418.600.000,00; 0517 Penjualan obat-obatan vaksin,hasil farmasi lainnya | 743.000.000,00; 0518 Penjualan penerbitan,potret, film, poster,gambar, peta | 493.500.000,00; 0519 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan | 6.257.100.000,00; 0521 Penjualan kendaraan bermotor | 123.500.000,00; 0522 Penjualan sewa beli | 11.000.000.000,00; 0523 Penjualan lain-lain | 1.621.000.000,00; 0600 Penerimaan sewa dan jasa | 1.166.726.700.000,00; 0610 Penerimaan sewa | 14.797.400.000,00; 0611 Sewa rumah negeri, rumah dinas | 4.527.900.000,00; 0612 Sewa gedung | 1.997.500.000,00; 0613 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya | 574.000.000,00; 0614 Sewa benda-benda bergerak (alat-alat berat,kendaraan bermotor | 7.581.000.000,00; 0615 Sewa lainnya | 117.000.000,00; 0620 Penerimaan jasa | 1.151.929.300.000,00; 0621 Penerimaan rumah sakit, dan instansi kesehatan lainnya | 58.024.000.000,00; 0622 Penerimaan tempat hiburan, taman, museum | 1.390.000.000,00; 0623 Pemberian surat keterangan | 56.240.000.000,00; 0624 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah | 28.000.000.000,00; 0625 Pemberian hak dan perijinan | 150.159.000.000,00; 0626 Penerimaan sensor,karantina pengawasan,pemeriksaan | 6.754.000.000,00; 0627 Penerimaan jasa tenaga,jasa pekerjaan | 89.051.000.000,00; 0628 Penerimaan jasa dalam urusan nikah,talak,cerai dan rujuk (NTCR) | 15.500.000.000,00; 0629 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan | 17.404.000.000,00; 0630 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) | 69.788.800.000,00; 0631 Penerimaan iuran hasil hutan,laut,royalti,denda | 605.984.000.000,00; 0632 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin | 1.500.000.000,00; 0633 Penerimaan jasa kantor catatan sipil | 11.600.000.000,00; 0634 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa | 1.000.000.000,00; 0635 Penerimaan jasa lainnya | 39.534.500.000,00; 0710 Penerimaan kejaksaan dan peradilan | 13.639.000.000,00; 0711 Legalisasi,tanda tangan | 3.534.500.000,00; 0712 Pengesahan surat di bawah tangan | 15.000.000,00; 0713 Uang meja (leges) | 750.000.000,00; 0714 Hasil denda,denda tilang | 6.500.000.000,00; 0715 Ongkos perkara | 820.000.000,00; 0716 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya | 2.200.000.000,00; 0800 Penerimaan kembali dan penerimaan lain-lain | 448.784.400.000,00; 0810 Penerimaan kembali tahun anggaran yang lalu | 229.900.000,00; 0811 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar belanja pegawai tahun anggaran yang lalu (bukan gaji PNS DO berdasarkan SPMU-DO) | 229.900.000,00; 0830 Penerimaan lain-lain | 448.554.500.000,00; 0831 Penerimaan kembali porsekot, uang muka gaji | 463.700.000,00; 0832 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan | 2.324.500.000,00; 0833 Penerimaan ganti rugi atas kerugian yang di derita oleh negara | 1.722.600.000,00; 0834 Penerimaan anggaran rutin yang tidak digunakan (SIAR) | 2.000.000.000,00; 0835 Penerimaan anggaran pembangunan yang tidak digunakan (SIAP) | 30.000.000.000,00; 0836 Penerimaan anggaran lainnya | 307.043.700.000,00; 0837 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM Nihil KPKN | 100.000.000.000,00; 0838 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar gaji, pensiun daerah otonom (tanpa memandang tahun anggaran kapan penyetoran dilakukan) | 3.000.000.000,00; 0839 Penerimaan kembali pensiun daerah otonom | 2.000.000.000,00
a.
Penerimaan pajak sebesar Rp.33.991.900.000.000,00
b.
Penerimaan bea masuk dan cukai sebesar Rp.6.066.100.000.000,00
c.
Penerimaan lain-lain sebesar Rp. 15.386.600.000.000,00
d.
Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 4.292.500.000.000,00
(2)
Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bantuan program sebesar nihil
b.
Bantuan proyek sebesar Rp. 10.012.000.000.000,00
Pasal 4
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pengeluaran Rutin;
b.
Pengeluaran Pembangunan.
(2)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.42.350.800.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.27.398.300.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar Rp. 69.749.100.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor:
Penjelasan: Cukup jelas.
01.
Sektor industri sebesar Rp. 45.521.732.000,00
02.
Sektor Pertanian dan Kehutanan sebesar Rp. 152.637.768.000,00
03.
Sektor Pengairan sebesar Rp. 21.369.974.000,00
04.
Sektor Tenaga kerja sebesar Rp. 88.065.861.000,00
05.
Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional,keuangan dan Koperasi sebesar Rp. 23.467.942.759.000,00
06.
Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp. 183.730.798.000,00
07.
Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp. 49.673.617.000,00
08.
Sektor Pariwisata, pos dan Telekomunikasi sebesar Rp 12.259.739.000,00
09.
Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp. 7.206.419.246.000,00
10.
Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp. 111.057.240.000,00
11.
Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp. 2.320.384.129.000,00
12.
Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp. 165.498.275.000,00
13.
Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita anak dan remaja sebesar Rp. 303.015.780.000,00
14.
Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp. 9.691.953.000,00
15.
Sektor agama sebesar Rp. 720.750.478.000,00
16.
Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp. 201.024.031.000,00
17.
Sektor hukum sebesar Rp. 427.953.618.000,00
18.
Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp. 2.213.042.524.000,00
19.
Sektor politik, hubungan luar negeri,penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp. 797.250.478.000,00
20.
Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp. 3.853.510.000.000,00
(2)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Pengeluaran Rutin sebesar Rp.42.350.800.000.000,00 terdiri dari: (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI | 45.521.732.000,00; 01.1 Subsektor Pertanian | 45.521.732.000,00; 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN | 152 637.768.000,00; 02.1 Subsektor Pertanian | 92.863.839.000,00; 02.2 Subsektor Kehutanan | 59.773.929.000,00; 03 SEKTOR PENGAIRAN | 21.369.974.000,00; 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air | 8.874.739.000,00; 03.2 Subsektor Irigasi | 12.495.235.000,00; 04 SEKTOR TENAGA KERJA | 88.065.861.000,00; 04.1 Subsektor Tenaga Kerja | 88.065.861.000,00; 05 SEKTOR PERDAGANGAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI | 23.467.942.759.000,00; 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | 42.620.071.000,00; 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri | 13.081.308.000,00; 05.4 Subsektor Keuangan | 23.345.449.877.000,00; 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil | 66.791.503.000,00; 06 SEKTOR TRANSMIGRASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA | 183.730.798.000,00; 06.1 Subsektor Prasarana Jalan | 14.294.780.000,00; 06.2 Subsektor Transportasi Darat | 16.156.310.000,00; 06.3 Subsektor Transportasi Laut | 93.115.731.000,00; 06.4 Subsektor Transportasi Udara | 35.770.177.000,00; 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika,Pencarian dan Penyelamatan (SAR) | 24.393.800.000,00; 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI | 49.673.617.000,00; 07.1 Subsektor Pertambangan | 47.251.906.000,00; 07.2 Subsektor Energi | 2.421.711.000,00; 08 SEKTOR PARIWISATA,POS DAN TELEKOMUNIKASI | 12.259.739.000,00; 08.1 Subsektor Pariwisata | 8.625.583.000,00; 08.2 Subsektor Pos dan Teleko komunikasi | 3.634.156.000,00; 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI | 7.206.419.246.000,00; 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah | 7.160.542.800.000,00; 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan | 45.876.446.000,00; 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG | 111.057.240.000,00; 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup | 3.219.183.000,00; 10. 2 Subsektor Tata Ruang | 107.838.057.000,00; 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA | 2.320.384.129.000,00; 11.1 Subsektor Pendidikan | 2.109.751.345.000,00; 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan | 152.926.394.000,00; 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa | 50.913.107.000,00; 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga | 6.793.283.000,00; 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA | 165.498.275.000,00; 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana | 165.498.275.000,00; 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA | 303.015.780.000,00; 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial | 66.398.008.000,00; 13.2 Subsektor Kesehatan | 236.617.772.000,00; 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN | 9.691.953.000,00; 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman | 6.247.242.000,00; 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan | 3.444.711.000,00; 15 SEKTOR AGAMA | 720.750.478.000,00; 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | 105.721.337.000,00; 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama | 615.029.141.000,00; 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | 201.024.031.000,00; 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar | 133.579.357.000,00; 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 18.451.527.000,00; 16.5 Subsektor Kedirgantaraan | 913.664.000,00; 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik | 48.079.483.000,00; 17 SEKTOR HUKUM | 427.953.618.000,00; 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional | 379.985.787.000,00; 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum | 477.967.831.000,00; 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN | 2.213.042.524.000,00; 18.1 Subsektor Aparatur Negara | 2.064.873.483.000,00; 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan | 148.169.041.000,00; 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA | 797.250.478.000,00; 19.1 Subsektor Politik | 46.762.650.000,00; 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri | 551.007.708.000,00; 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 199.480.120.000,00; 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN | 3.853.510.000.000,00; 20.1 Subsektor ABRI | 3.853.360.683.000,00; 20.2 Subsektor Pendukung | 149.317.000,00
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor:
Penjelasan: Cukup jelas.
01.
Sektor industri sebesar Rp. 450.496.000.000,00
02.
Sektor Pertanian dan Kehutanan sebesar Rp. 989.630.000.000,00
03.
Sektor Pengairan sebesar Rp. 1.687.034.000.000,00
04.
Sektor Tenaga kerja sebesar Rp. 146.532.000.000,00
05.
Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan Koperasi sebesar Rp. 736.250.000.000,00
06.
Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp. 5.225.515.000.000,00
07.
Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp. 3.581.922.000.000,00
08.
Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sebesar Rp. 721.850.000.000,00
09.
Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp. 5.504.326.000.000,00
10.
Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp. 452.300.000.000,00
11.
Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan olah raga sebesar Rp. 3.061.310.000.000,00
12.
Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp. 290.221.000.000,00
13.
Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita anak dan remaja sebesar Rp. 1.031.033.000.000,00
14.
Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp. 887.922.000.000,00
15.
Sektor agama sebesar Rp. 121.870.000.000,00
16.
Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp. 529.805.000.000,00
17.
Sektor hukum sebesar Rp. 111.365.000.000,00
18.
Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp. 556.991.000.000,00
19.
Sektor politik, hubungan, luar negeri penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp. 157.335.000.000,00
20.
Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp. 1.154.593.000.000,00
(4)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Pengeluaran Anggaran pembangunan sebesar Rp.27.398.300.000.000,00 terdiri dari: (dalam rupiah) Rupiah | Nilai Rupiah Bantuan Proyek dan Kredit Ekspor | Jumlah; 01. SEKTOR INDUSTRI | 143.856.000.000,00 | 306.640.000.000,00 | 450.496.000.000,00; 01.1 Subsektor Industri | 143.856.000.000,00 | 306.640.000.000,00 | 450.496.000.000,00; 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN | 662.380.000.000,00 | 327.250.000.000,00 | 989.630.000.000,00; 02.1 Subsektor Pertanian | 656.630.000.000,00 | 299.710.000.000,00 | 956.340.000.000,00; 02.2 Subsektor Kehutanan | 5.750.000.000,00 | 27.540.000.000,00 | 33.290.000.000,00; 03 SEKTOR PENGAIRAN | 809.434.000.000,00 | 877.600.000.000,00 | 1.687.034.000.000,00; 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air | 380.533.000.000,00 | 399.600.000.000,00 | 780.133.000.000,00; 03.2 Subsektor Irigasi | 428.901.000.000,00 | 478.000.000.000,00 | 906.901.000.000,00; 04 SEKTOR TENAGA KERJA | 119.412.000.000,00 | 27.120.000.000,00 | 146.532.000.000,00; 04.1 Subsektor Tenaga Kerja | 119.412.000.000,00 | 27.120.000.000,00 | 146.532.000.000,00; 05 SEKTOR PERDAGANGAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI | 144.800.000.000,00 | 591.450.000.000,00 | 736.250.000.000,00; 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | 16.800.000.000,00 | 0,00 | 16.800.000.000,00; 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri | 38.000.000.000,00 | 241.560.000.000,00 | 279.560.000.000,00; 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional | 22.350.000.000,00 | 161.910.000.000,00 | 184.260.000.000,00; 05.4 Subsektor Keuangan | 4.800.000.000,00 | 115.950.000.000,00 | 120.750.000.000,00; 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusahaan Kecil | 62.850.000.000,00 | 72.030.000.000,00 | 134.880.000.000,00; 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA | 3.606.565.000.000,00 | 1.618.950.000.000,00 | 5.225.515.000.000,00; 06.1 Subsektor Prasarana Jalan | 2.971.260.000.000,00 | 559.320.000.000,00 | 3.530.580.000.000,00; 06.2 Subsektor Transportasi Darat | 234.638.000.000,00 | 354.390.000.000,00 | 589.028.000.000,00; 06.3 Subsektor Transportasi Laut | 205.717.000.000,00 | 261.060.000.000,00 | 466.777.000.000,00; 06.4 Subsektor Transportasi Udara | 178.450.000.000,00 | 427.020.000.000,00 | 605.470.000.000,00; 06.5 Subsektor Meteorologi,Geofisika Pencarian dan Penyelamatan (SAR) | 16.500.000.000,00 | 17.160.000.000,00 | 33.660.000.000,00; 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI | 803.782.000.000,00 | 2.778.140.000.000,00 | 3.581.922.000.000,00; 07.1 Subsektor Pertambangan | 36.040.000.000,00 | 31.830.000.000,00 | 67.870.000.000,00; 07.2 Subsektor Energi | 767.742.000.000,00 | 2.746.310.000.000,00 | 3.514.052.000.000,00; 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI | 69.500.000.000,00 | 652.350.000.000,00 | 721.850.000.000,00; 08.1 Subsektor Pariwisata | 38.000.000.000,00 | 10.730.000.000,00 | 48.730.000.000,00; 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi | 31.500.000.000,00 | 641.620.000.000,00 | 673.120.000.000,00; 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI | 5.119.576.000.000,00 | 384.750.000.000,00 | 5.504.326.000.000,00; 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah | 4.282.151.000.000,00 | 265.740.000.000,00 | 4.547.891.000.000,00; 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan | 837.425.000.000,00 | 119.010.000.000,00 | 956.435.000.000,00; 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG | 243.290.000.000,00 | 209.010.000.000,00 | 452.300.000.000,00; 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup | 173.580.000.000,00 | 183.300.000.000,00 | 356.880.000.000,00; 10.2 Subsektor Tata Ruang | 69.740.000.000,00 | 25.710.000.000,00 | 95.420.000.000,00; 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA | 2.358.740.000.000,00 | 702.570.000.000,00 | 3.061.310.000.000,00; 11.1 Subsektor Pendidikan | 2.169.971.000.000,00 | 613.360.000.000,00 | 2.783.331.000.000,00; 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan | 105.621.000.000,00 | 89.210.000.000,00 | 194.831.000.000,00; 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa | 52.750.000.000,00 | 0,00 | 52.750.000.000,00; 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga | 30.398.000.000,00 | 0,00 | 30.398.000.000,00; 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA | 244.761.000.000,00 | 45.460.000.000,00 | 290.221.000.000,00; 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana | 244.761.000.000,00 | 45.460.000.000,00 | 290.221.000.000,00; 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,KESEHATAN, PERANAN WANITA,ANAK DAN REMAJA | 816.593.000.000,00 | 214.440.000.000,00 | 1.031.033.000.000,00; 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosia | 71.125.000.000,00 | 5.080.000.000,00 | 76.205.000.000,00; 13.2 Subsektor Kesehatan | 736.968.000.000,00 | 209.360.000.000,00 | 946.328.000.000,00; 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja | 8.500.000.000,00 | 0,00 | 8.500.000.000,00; 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN | 469.362.000.000,00 | 418.560.000.000,00 | 887.922.000.000,00; 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman | 444.270.000.000,00 | 396.030.000.000,00 | 840.300.000.000,00; 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan | 25.092.000.000,00 | 22.530.000.000,00 | 47.622.000.000,00; 15 SEKTOR AGAMA | 112.340.000.000,00 | 9.530.000.000,00 | 121.870.000.000,00; 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | 20.590.000.000,00 | 1.860.000.000,00 | 22.450.000.000,00; 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama | 91.750.000.000,00 | 7.670.000.000,00 | 99.420.000.000,00; 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | 423.745.000.000,00 | 106.060.000.000,00 | 529.805.000.000,00; 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi | 117.306.000.000,00 | 30.300.000.000,00 | 147.606.000.000,00; 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan dan Dasar | 52.925.000.000,00 | 18.430.000.000,00 | 71.355.000.000,00; 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 102.827.000.000,00 | 4.380.000.000,00 | 107.207.000.000,00; 16.4 Subsektor Kelautan | 33.461.000.000,00 | 52.950.000.000,00 | 86.411.000.000,00; 16.5 Subsektor Kedirgantaraan | 28.850.000.000,00 | 0,00 | 28.850.000.000,00; 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Teknologi | 88.376.000.000,00 | 0,00 | 88.376.000.000,00; 17 SEKTOR HUKUM | 101.445.000.000,00 | 9.920.000.000,00 | 111.365.000.000,00; 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional | 9.718.000.000,00 | 4.430.000.000,00 | 14.148.000.000,00; 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum | 29.630.000.000,00 | 550.000.000,00 | 30.180.000.000,00; 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum | 62.097.000.000,00 | 4.940.000.000,00 | 67.037.000.000,00; 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN | 468.721.000.000,00 | 88.270.000.000,00 | 556.991.000.000,00; 18.1 Subsektor Aparatur Negara | 431.784.000.000,00 | 88.270.000.000,00 | 520.054.000.000,00; 18.2 Subsektor Pendayagunaan SIsten dan Pelaksanaan Pengawasan | 36.937.000.000,00 | 0,00 | 36.937.000.000,00; 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA | 78.745.000.000,00 | 78.590.000.000,00 | 157.335.000.000,00; 19.1 Subsektor Politik | 2.850.000.000,00 | 0,00 | 2.850.000.000,00; 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri | 3.900.000.000,00 | 0,00 | 3.900.000.000,00; 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 71.995.000.000,00 | 78.590.000.000,00 | 150.585.000.000,00; 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN | 589.253.000.000,00 | 565.340.000.000,00 | 1.154.595.000.000,00; 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat | 2.280.000.000,00 | 0,00 | 2.280.000.000,00; 20.2 Subsektor ABRI | 535.000.000.000,00 | 565.340.000.000,00 | 1.100.340.000.000,00; 203. Subsetor Pendukung | 51.973.000.000,00 | 0,00 | 51.973.000.000,00
Pasal 6
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) ke dalam kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini ditetapkan pada bulan April 1994.
Pasal 7
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) ke dalam proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud Pasal ini ditetapkan pada bulann April 1984
Pasal 8
(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran 1994/95 Pemerintah membuat laporan Semester I mengenai:
a.
Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Realisasi Penerimaan Pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Realisasi Pengeluaran Rutin;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
Penjelasan: Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan pemerintah. Oleh sebab itu, penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
f.
Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri.
Penjelasan: Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan pemerintah. Oleh sebab itu, penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
(2)
Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh DPR dengan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh DPR dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1995/96.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1995/96.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1994/95 dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1994/95 terdapat sisa anggaran lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara, yang dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 11
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 berdasarkan Tambahan dan atau Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 1994/95 berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setelah Tahun Anggaran 1994/95 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) bulan setelah Tahun Anggaran 1994/95 berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pasal-pasal ICW yang dinyatakan tidak berlaku adalah: 1. Pasal 2 Ayat (1) tentang Susunan anggaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal; 2. Pasal 2 Ayat (3) tentang Kewenangan Gubernur Jenderal menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan 3. Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan perhitungan anggaran negara (PAN) kepada DPR paling lambat tiga tahun setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1994.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 18
Penjelasan Umum
Dengan berakhirnya tahun anggaran 1993/94 yang merupakan tahun terakhir Repelita V, maka proses Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I) telah berhasil diselesaikan. Hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai merupakan landasan bagi tahap pembangunan berikutnya, yaitu Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II). Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan nasional maka kebijaksanaan pembangunan dalam kurun waktu lima tahun pertama PJP II tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Sedangkan moralitas pembangunan tetap didasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila yang merupakan dasar negara dan idiologi nasional, sehingga dengan demikian tujuan yang ingin dicapai melalui pembangunan nasional ialah manusia dan masyarakat Indonesia yang berkualitas, maju dan mandiri, sejahtera lahir dan batin, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila.
Dalam rangka menunjang prioritas pembangunan dalam Repelita VI, yaitu pembangunan sektor ekonomi, maka peranan sumber daya manusia sangat menentukan. Industri nasional yang didukung kemampuan teknologi, peningkatan ketangguhan pertanian, penyempurnaan pola perdagangan, jasa dan sistem distribusi akan menjadi semakin tangguh dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas.
Untuk itu disusunlah program-program pembangunan tahunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tetap menganut prinsip anggaran berimbang yang dinamis, dengan dimungkinkannya dibentuk dana cadangan pada masa penerimaan negara melebihi yang direncanakan. APBN tahun anggaran 1994/95 yang disusun sebagai pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan dalam rencana operasional tahunan, mengalami penyempurnaan dibandingkan APBN tahun anggaran 1993/94. Hal ini disebabkan karena GBHN 1993 sebagai pedoman penyusunan APBN tahun anggaran 1994/95 mengalami perkembangan dan perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi. Penyempurnaan APBN tahun anggaran 1994/95 tersebut meliputi pengembangan jumlah sektor dan subsektor serta penyesuaian dan pengintegrasian sektor-subsektor yang berdasarkan penelitian perlu diintegrasikan dalam sektor atau subsektor yang sejenis. Hasilnya ialah bahwa dalam APBN tahun anggaran 1994/95 telah berkembang menjadi dua puluh sektor dibandingkan dengan APBN tahun anggaran 1993/94 yang hanya delapan belas sektor. Sedangkan subsektor berkembang menjadi empat puluh tujuh subsektor.
Walaupun masing-masing logi dari Trilogi Pembangunan tidak dapat dan tidak boleh dipisahkan, tetapi dalam APBN tahun anggaran 1994/95 amat jelas terlihat bahwa logi pemerataan mendapat perhatian yang lebih besar dari logi lainnya. Dari jumlah besaran alokasi dana untuk masing-masing sektor, sektor pembangunan daerah dan transmigrasi mendapat alokasi anggaran dengan urutan besaran nomor satu. Perhatian yang besar terhadap pembangunan daerah ini menunjukkan bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah semakin nampak, di samping semakin meningkatnya pelaksanaan pemerataan pembangunan di daerah-daerah guna memperkecil kesenjangan pembangunan antardaerah. Semakin meratanya pembangunan di daerah akan membawa dampak positif pada upaya mengurangi jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Upaya tersebut semakin meningkat dengan diberikannya bantuan khusus bagi desa tertinggal dalam bentuk Inpres Desa Tertinggal. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang makin meluas, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, penciptaan dan perluasan lapangan kerja, serta lapangan usaha dan penggalakan pembangunan daerah terbelakang, khususnya kawasan timur Indonesia, ditingkatkan dan diarahkan agar mampu mewujudkan kesejahteraan yang makin adil dan makin merata bagi seluruh rakyat.
Masih dalam upaya mengurangi kesenjangan pertumbuhan pembangunan di daerah, khususnya di daerah tingkat II, dalam tahun anggaran 1994/95 ini makin banyak bantuan pembangunan (Inpres) yang diserahkan dalam bentuk " block grant", sehingga pengelolaannya langsung oleh pemerintah daerah tingkat II. Inpres penunjang jalan kabupaten, Inpres penghijauan dan reboisasi, Inpres pasar dan sebagian Inpres SD (rehabilitasi) dijadikan satu dalam Inpres Dati II dan diserahkan dalam bentuk "block grant" tersebut. Hal ini sekaligus sebagai bukti bahwa titik berat otonomi dititikberatkan di daerah tingkat II.
Di samping sektor pembangunan daerah dan transmigrasi, maka sektor transportasi, sektor pertambangan dan energi, sektor pendidikan, dan sektor pengairan menempati urutan nomor dua, tiga, empat, dan lima, dalam besaran alokasi dananya.
Dalam rangka mengupayakan kemandirian pembiayaan pembangunan, APBN tahun anggaran 1994/95 memperlihatkan bahwa sumber penerimaan dalam negeri semakin ditingkatkan pencapaiannya. Dalam hal ini penerimaan pajak akan merupakan primadonanya. Untuk mencapai maksud tersebut maka upaya penyempurnaan pelaksanaan dan sistem perpajakan terus ditingkatkan, dengan dilengkapi berbagai peraturan perundang-undangan yang diperlukan.
Usaha penghematan, peningkatan efisiensi dan produktivitas, serta penajaman prioritas pembangunan tetap mendapat perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran pembangunan tetap ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas serta diarahkan untuk pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Peningkatan pengeluaran rutin diperlukan dalam rangka meningkatkan daya guna aparatur negara dan untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan.
Berkenaan dengan upaya-upaya tersebut di atas, pengawasan yang dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai pada evaluasi/pengendaliannya akan terus ditingkatkan. Untuk itu, pengawasan melekat akan banyak membantu, di samping pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Pembangunan di bidang perhubungan dan bidang-bidang lainnya akan tetap diteruskan, sehingga keserasian dan keselarasan pertumbuhan nasional dan daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran dan menanggulangi kemiskinan.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka APBN tahun anggaran 1994/95 disusun berdasarkan asumsi sebagai berikut:
a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan negara, masih menghadapi tantangan terutama perkembangan harga minyak bumi di pasar internasional yang tidak menentu;
b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan dalam negeri dalam pembiayaan pembangunan dapat terus ditingkatkan;
c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.

Paper Terkait

The Guardian of Family Right (Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Berkenaan dengan Hak-Hak Keluarga)

Syaifullahil Maslul
Jurnal Selat Vol. 9 No. 2 2022

IMPLIKASI PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI MAHKAMAH SYARIYAH BIREUEN

Safitri, Nora, Ramziati, Ramziati, Yusrizal, Yusrizal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 6 No. 4 2023

Perlindungan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Tradisi Kawin Culik

Dewani Cipta Maheswari, Ardi Lestari Rahayu, Aulia Zahra Anwarudin, Erlin Zenandia Putri, Fais Faria Rusdianawati, Icek Reviyana, Indriyana Sholikah, Juniarthi Shinei Amalia, Khansa Atika Rahma, Martiana Halimah, Naina Sonia Kholifaturrosidah, Syifa Salsabilla, Tria Amalia, Vera Khalimatun Firnanda, Viranti Diah Andarista, Winda Pratiwi
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 2 No. 06 2023

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…