Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1989
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1989/1990
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/ 1990 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/ 1990 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
c.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/ 1990 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun kerja Pembangunan Lima Tahun IV, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
d.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tcntang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperoleh dari :
a.
Sumber-sumber Anggaran Rutin;
b.
Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)
Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut perkiraan berjumlah Rp 25.249.800.000.000,00.
(3)
Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp 11.325.100 000.000,00.
(4)
Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1989/1990 menurut perkiraan berjumlah Rp 36.574.900.000.000,00.
(5)
Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1989/1990 terdiri atas :
a.
Anggaran Belanja Rutin;
b.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut perkiraan berjumlah Rp 23. 445.000.000.000,00.
(3)
Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp 13.129.900.000.000,00.
(4)
Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 menurut perkiraan berjumlah Rp 36.574.900.000.000,00.
(5)
Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6)
Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7)
Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
a.
Anggaran Pendapatan Rutin;
b.
Anggaran Pendapatan Pembangunan;
c.
Anggaran Belanja Rutin;
d.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
a.
Kebijaksanaan Perkreditan;
b.
Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3)
Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)
Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990 yang pada akhir Tahun Anggaran menun jukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1990/1991 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991.
(2)
Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1989/1990 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
(3)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1989/1990.
(4)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1990/1991.
Pasal 5
Sebelum Tahun Anggaran 1989/1990 berakhir, Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1)
Setelah Tahun Anggaran 1989/1990 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2)
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubhk Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NO 5
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.