bahwa adanya lembaga tanah partikelir dengan hak-hakpertuanannya di dalam wilayah Republik Indonesia, adalahbertentangan dengan azas dasar keadilan sosial yang dijunjungtinggi oleh masyarakat dan Negara;2.bahwa untuk kebulatan kedaulatan dan kewibawaan Negara, demikepentingan umum lembaga tersebut harus dihapuskan dalamwaktu yang sesingkat-singkatnya;3.bahwa usaha likwidasi yang dijalankan hingga sekarang, melaluikata sepakat antara Pemerintah dan pemilik-pemilik tanahpartikelir atas dasar kebijaksanaan, ternyata tidak membawa hasilyang memuaskan;4.bahwa peraturan-peraturan yang mengenai pencabutan hak,sebagai tercantum dalam "Onteigeningsordonnantie" (S. 1920-574) dan peraturan-peraturan tentang "Pengembalian tanah-tanahpartikelir menjadi tanah Negara" (S. 1911-38 jis S. 1912-480dan S. 1912-481) tidak cukup untuk dapat mencapai likwidasitanah-tanah itu secara integral dalam waktu yang singkat;5.bahwa berhubung dengan itu diperlukan suatu Undang-undangkhusus;6.bahwa tanah-tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bauperlu diturut sertakan dalam likwidasi tersebut di atas, karenabertentangan dengan maksud dan jiwa dari ketentuan dalam pasal51 ayat 2 Indische Staatsregeling (S. 1925-417) jo pasal 8Agrarisch Besluit(S. 1870-18)
pasal-pasal 26 ayat 2, 27 ayat 1, 38 ayat 3, 89 serta 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Undang-undangNo. 29 tahun 1957 Lembaran-Negara tahun1957 No.101);
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:a."tanah partikelir", ialah tanah "eigendom" di atas manapemiliknya sebelum Undang-undang ini berlaku, mempunyaihak-hak pertuanan;b."Hak-hak pertuanan", ialah:1.hak untuk mengangkat atau mengesahkan pemilihan sertamemperhentikan kepala-kepala kampungatau desa dankepala-kepala umum, sebagai yang disebut dalam pasal 2 dan3 dari S. 1880-150 dan pasal 41 sampai dengan 43 dari S.1912-422;2.hak untuk menuntut kerja paksa atau memungut uangpengganti kerja paksa dari penduduk, sebagai yang disebutdalam pasal 30, 31, 32, 34, 35 dan 37 S. 1912-422;3.hak mengadakan pungutan-pungutan, baik yang berupa uangatau hasil tanah dari penduduk, sebagai yang disebut dalampasal 16 sampai dengan 27 dan 29 S. 1912-422 4.hakuntukmendirikanpasar-pasar,memungutbiayapemakaian jalan dan penyeberangan, sebagai yang disebutdalam pasal 46 dan 47 S. 1912-422;5.hak-hak yang menurut peraturan-peraturan lain dan/ atau adatsetempat, sederajat dengan yang disebut dalam sub b 1sampai dengan b4 ayat ini;c."tanah usaha" ialah:1.bagian-bagian dari tanah partikelir yang dimaksuddalampasal 6 ayat 1 dari Peraturan tentangtanah-tanahpartikelir, S. 1912-422 ;2.bagian-bagian dari tanah partikelir yang menurut adatsetempat termasuk tanah desa atau diatas mana pendudukmempunyai hak yang sifatnya turun-temurun;d."tanah kongsi" ialah:bagian-bagian dari tanah partikelir yang tidak termasuk "tanahusaha."
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1958
TENTANG PENGHAPUSAN TANAH-TANAH PARTIKELIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa adanya lembaga tanah partikelir dengan hak-hak pertuanannya di dalam wilayah Republik Indonesia, adalah bertentangan dengan azas dasar keadilan sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dan Negara;
b.
bahwa untuk kebulatan kedaulatan dan kewibawaan Negara, demi kepentingan umum lembaga tersebut harus dihapuskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
c.
bahwa usaha likwidasi yang dijalankan hingga sekarang, melalui kata sepakat antara Pemerintah dan pemilik-pemilik tanah partikelir atas dasar kebijaksanaan, ternyata tidak membawa hasil yang memuaskan;
d.
bahwa peraturan-peraturan yang mengenai pencabutan hak, sebagai tercantum dalam"Onteigeningsordonnantie"(S. 1920-574) dan peraturan-peraturan tentang "Pengembalian tanah-tanah partikelir menjadi tanah Negara"(S. 1911 -38 jis S.1912 - 480 dan
e.
1912 - 481) tidak cukup untuk dapat mencapai likwidasi tanah-tanah itu secara integral dalam waktu yang singkat;
f.
bahwa berhubung dengan itu diperlukan suatu Undang-undang khusus;
g.
bahwa tanah-tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bau perlu diturut sertakan dalam likwidasi tersebut di atas, karena bertentangan dengan maksud dan jiwa dari ketentuan dalam pasal 51 ayat 2 Indische Staatsregeling (S. 1925- 417)jo pasal 8 AgrarischBesluit (S.1870-18);
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 29 tahun 1957 Lembaran-Negara tahun 1957No.101);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN TANAH-TANAH PARTIKELIR
Pasal 1
untuk melindungi kepentingan para pemegang tanah usaha(yang Bagianbesar belum memahami, bahwa hapusnya tanah-tanah partikeliritu akan membawa keuntungan baginya, yaitu:tanahnya menjadi tanah milik) dengan mencegah perbuatan orang-orang yang bertujuan memperoleh keuntungan yang bukan semestinya dengan jalan membeli tanah-tanah usaha itu atau menyewanya untuk waktu yang lama.
Penjelasan Pasal:
Ayat la. Di dalam peraturan-peraturan yang berlaku belum ada perumusan tentang pengertian "tanah partikelir". Adapun perumusan dalam ayat 1 ini di dalam arti dan kenyataannya disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dan dengan sejarah serta jurisprudensi. Tanah-tanah Swapraja tidak termasuk pengertian "tanah partikelir", karena bukan tanah eigendom. Demikianpun tanah-tanah eigendom biasa milik daerah-daerah swatantra yang mungkin dapat dimasukkan di dalam hak-hak pertuanan menurut ayat 2 pasal ini (huruf d) dimilikinya sebagai badan kenegaraan menurut Undang-undang khusus. Dalam pada itu ada juga tanah-tanah partikelir yang dimiliki oleh daerah-daerah swatantra (Penjelasan Umum II No. 8). Ayat 1b. sub 1 sampai dengan4 sudah jelas. Sub 5: Untuk tanah-tanah partikelir disebelah Timur Cimanuk hubungan penduduk dengan tuan tanah didasarkan atas adat setempat. Adapun hak-hak menurut adat setempat yang sederajat dengan hak pertuanan yang disebut dalam sub 1 s/d 4 itu ialah, misalnya: hak tuan tanah untuk mengharuskan penduduk tiga hari sekali memotong sepikul rumput bagi keperluannya, sehari dalam seminggu menjaga rumah dan gudang-gudangnya. Adapun yang dimaksud dengan "peraturan-peraturan lain" ialah ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam akte-akte penjualan-penjualan/penyerahan dari pemerintah dahulu kepada pemilik dan ketentuan-ketentuan dalam Bijblad 3909. Ayat 1c dan d. Tanah partikelir itu bisa berupa seluruhnya tanah usaha atau tanah kongsi atau Bagiantanah usaha dan sebagian tanah kongsi. Dalam ayat 3 ini diberi perumusan apa yang termasuk tanah usaha. Adapun tanah "kongsi" adalah bagian-bagian tanah partikelir yang bukan tanah usaha (ayat 4). Ayat 1 sub c 1. Tanah-tanah yang termasuk perumusan sub c 1 ini semuanya adalah tanah perseorangan. Pasal 6 ayat 1 dari S. 1912- 422 bunyinya sebagai berikut: "Alle gronden, door de Indonesische en met deze gelijkgestelde bevolking voor eigen rekening en risico bebouwd, bewerkt of ter bebouwing als anderzins onderhouden, worden, behoudens de uitzonderingen in dit Reglement voorkomende, verstaan haar in erfpacht te zijn uitgegeven, onder voorwaarde aan den landeigenaar op te brengen de aan hem terzake verschuldide heffingen". Ayat 1 sub c 2. Tanah-tanah yang termasuk perumusan sub c 2 ini ada yang merupakan tanah desa dan ada yang merupakan tanah perseorangan, tetapi tidak dapat dimasukkan golongan sub a, karena S.1912-422 itu hanya berlaku untuk tanah-tanah partikelir disebelah Barat Cimanuk. Adapun dasar yang dipakai untuk menentukan sesuatu tanah sebagai tanah usaha adalah (sepanjang yang mengenai tanah perseorangan) sifatnya hak yang turun-temurun. Mengenai tanah-tanah desa adat setempat yang memberi ketentuannya. Dalam hubungan ini perlu dikemukakan kedudukan tanah-tanah yang lazim disebut "tipar". Tanah-tanah ini dimusim kemarau tidak dapat ditanami. Menurut Pasal 6 ayat 2 S.1912-422 dianggap tidak termasuk golongan tanah usaha("Als niet in erfpacht aan de Indonesische en met deze gelijkgestelde bevolking uitgegeven, worden aangemerkt: a... .. b. de niet geregeld bebouwde droge gronden, welke voor de tijd van een oogstjaar ter beplanting worden uitgeven"). Menurut kenyataannya "tipar"itu senantiasa dikerjakan bertahun-tahun bahkan turun-temurun oleh satu keluarga. Sifat pemakaian tanah semacam itu tidak berbeda dengan pemakaian yang tersebut pada sub a. Maka oleh karena itu selayaknyalah tanah yang semacam itu dimasukkan juga dalam golongan tanah usaha. Ayat (2) Sudah dijelaskan di dalam Penjelasan Umum Bab I No. (2)
Pasal 2
untuk menghindarkan kesulitan di dalam pelaksanaan likuidasi, jika tentang penggantian nama-nama pemegang hak usaha tidak diadakan pengawasan dan pencatatan. Yang dimaksud dengan "serah pakai", ialah setiap perbuatan pemegang hak usaha yang bertujuan memberi kemungkinan bagi orang lain untuk memakai tanah usaha tersebut dan/atau memungut hasilnya, misalnya sewa-menyewa, perjanjian berbagai hasil dan lain sebagainya. Tidak termasuk dalam pengertian"pemindahan hak" ialah perwarisan tanpa wasiat serta, bagi mereka yang tunduk pada hukum sipil Barat, percampuran harta karena perkawinan. Akan tetapi hibah atau legaat termasuk pemindahan hak yang memerlukan izin. Demikian juga jual-gadai. Ayat (2). Agar supaya ketentuan ayat 1 tersebut dapat terjamin pelaksanaannya, maka dianggap perlu untuk mengadakan sanksi berupa pembatalan hak dengan tiada diserta pengganti-kerugian. Ayat (3). Ada kalanya tanah usaha yang haknya telah dinyatakan batal itu perlu dikosongkan. Untuk memudahkan pelaksanaannya maka perintah pengosongan itu cukup dicantumkan di dalam keputusan pembatalan hak itu, perintah mana dapat segera dijalankan oleh jurusita dan kalau perlu dengan bantuan polisi. Dengan adanya ketentuan ini maka pengosongan itu tidak perlu melalui pengadilan dan dapat segera dilaksanakan, juga sekalipun yang berkepentingan mengajukan tuntutan berkeberatan di muka hakim. Pasal 8. Ayat (1)sub.a:
a.
dari tanah-tanah usaha: cukai, contingent atau pajak, sewa kebun, sewa tanah, pungutan dari pemeliharaan ikan;
1.
Perhitungan ganti-kerugian didasarkan atas penghasilan sebelum 1942 (khususnya rata-rata setahun dari tahun 1937 s/d 1941)karena semenjak keluarnya Undang-undang Balatentara Pendudukan Jepang pada tahun 1942, yang kemudian disusul oleh Verordening CCO-Amacab 1946 No. XXIX, tanah-tanah partikelir tidak lagi diusahakan atas dasar hak-hak pertuanan. Dalam tahun 1949 oleh Pemerintah Hindia Belanda telah dibeli kembali tanah-tanah partikelir seluas 469.506 ha dari jumlah 498.429 ha(lebih kurang 96 1/2%), dengan harga yang ditetapkan atas persetujuan antara Pemerintah dan para pemiliknya dengan memakai dasar hasil tahun 1937-1941, sebagaimana ternyata dari pasal 6 surat keputusan Wakil Tinggi Mahkota tanggal 8 April 1949 No. 1. Maka kiranya sudahlah selayaknya, jika dasar tersebut dipakai juga untuk menetapkan jumlah ganti-kerugian mengenai sisanya yang kini tinggal kira-kira 17.000 hektar (lebih -kurang 3 1/2%) dan yang dihapuskan oleh Undang-undang ini. Pada tahun 1949 itupun telah disetujui dan ditetapkan sebagai biaya usaha 40% dari penghasilan kotor. Meskipun sebagian letaknya di dalam kota, akan tetapi dasar-dasan Penghasilan sebagai tanah partikelir tidak berbeda dengan tanah-tanah partikelir yang ada di luar kota, karena ditetapkan dan dibatasi oleh peraturan-peraturan dalam S. 1912-422 untuk disebelah Barat dan dalam S. 1880-150untuk sebelah Timur Cimanuk.
b.
lain-lain penghasilan yang sesuai atau tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, seperti: hasil tanaman dari perkebunan, hasil ikan dari empang-empang atau hasil yang didapat karena tanahnya disewakan atau diberikan dengan hak erfpakht atau opstal dan sebagainya. Dalam pengertian "penghasilan" yang dimaksudkan oleh Undang-undang ini tidak termasuk hasil dari perusahaan atau pabrik-pabrik, meskipun yang dikerjakannya adalah hasil dari tanah itu juga. Pendapatan sewa dari bangunan-bangunanpun tidak termasuk perhitungan, jika bangunan-bangunan itu dikembalikan kepada pemilik dan tanah dimana bangunan-bangunan tersebut berdiri diberikan kepadanya dengan sesuatu hak yang terbatas waktu berlakunya. Tergantung pada keadaan dan sifatnya bangunan maka didalam hal yang demikian dapat diberikan kepadanya hak sewa atau hak opstal. 4. Ganti-kerugian itu dibayar dalam mata uang rupiah, dengan pernilaian satu gulden Hindia Belanda sama dengan satu rupiah. Ayat (1) sub b. Telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab II No. 6. Ayat (2). Sudah selayaknyalah kiranya jika atas tanah-tanah yang demikian itu pemiliknya tidak mendapat ganti-kerugian karena menurut kenyataannya iapun tidak mendapat penghasilan apa-apa dari tahun itu. Ayat (3). Sudah dijelaskan di dalam Penjelasan Umum Bab III No.6. Bunga menurut Undang-undang yang dimaksudkan dalam ayat ini ialah 6%, sebagaimana ditetapkan dalam S. 1848-22 ("wettelijk interes"). Ayat (4). Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (5). Karena dasar untuk menetapkan besarnya ganti-kerugian sudah ditentukan dalam ayat-ayat di atas, maka "hoger beroep" kepada sesuatu instansi (administrasi atau pengambilan) tidaklah perlu diadakan Pasal 9. Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab II No. 7. Pasal 10 Sebagaimana telah dinyatakan di dalam Penjelasan Umum Bab I No. 9 maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini bermaksud untuk mengusahakan, agar supaya likuidasi tanah-tanah partikelir dapat dijalankan secara teratur dan bekas tanah-tanah kongsi yang telah menjadi tanah Negara itu dapat dipergunakan menurut rencana, serta tiada menjadi obyek penyerobotan. Mengenai sengketa-sengketa tanah yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang undang ini antara tuan-tuan tanah dan rakyat, dapat ditunjuk pada azas hukum pidana yang terletak dalam pasal 1 K.U.H. Pidana dan pasal 14 ayat 2 U.U.D.S., bahwa "tiada seorangpun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena suatu aturan yang ada dan berlaku terhadapnya", artinya aturan hukuman itu harus sudah ada pada waktu perbuatan yang dilarang itu dilakukan, dengan lain perkataan pasal 10 Undang-undang ini tidak berlaku bagi sengketa-sengketa yang sedang diselesaikan. Ayat (1). Sekedar pemilik bertindak atau bertingkah-laku dalam rangka penunaian wajib sesuai pasal 5 ayat 2 Undang-undang ini, maka ia tidak perlu izin dari Menteri Agraria. Mengenai "mempunyai bangunan-bangunan", bukanlah menjadi soal apakah bangunan-bangunan itu dipakai atau ditempati sendiri atau tidak. Ayat (2). Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (3). Kepercayaan yang diberikan kepada pemilik sesuai pasal 4 ayat 2 Undang-undang ini sebaliknya mudah sekali dapat disalah-gunakan untuk menghambat dan mempersukar pelaksanaan likuidasi. Oleh karena itu maka tidaklah selayaknya, bahwa pemilik yang bersalah melakukan perbuatan-perbuatan demikian itu akan mendapat jaminan-jaminan yang sama seperti pemilik-pemilik tanah-tanah partikelir lainnya yang mentaati ketentuan-ketentuan Undang-undang ini, khususnya jaminan ganti-kerugian yang diatur dalam pasal 8. Ayat (4). Pasal 11. Pasal ini untuk menjamin lancarnya likuidasi. Pengalaman menunjukkan bahwa lembaga("rechtsmiddel") banding, kasasi dan grasi banyak disalah-gunakan hanya untuk menunda pelaksanaan putusan pidana. Boleh dikatakan bahwa permohonan banding, kasasi atau grasi yang berhasil baik, adalah merupakan kekecualian yang jarang terjadi. Pasal 12 Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab III No. 10. Ancaman pidana itu (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 98 ayat 2 U.U.D.S.) adalah bermaksud untuk menjamin pelaksanaan yang sebaik-baiknya. Pasal 13. Ayat (1). Apa alasannya bahwa Undang-undang ini disebut'Undang-undang Penghapusan Tanah-tanahPartikelir" dan tidak dipergunakan istilah"nasionalisasi" telah diuraikan dalam penjelasan pasal 3. Istilah"penghapusan" dipandang juga lebih tepat dari pada "likuidasi", karena menunjukkan, bahwa lembaga tanah partikelir itu ditiadakan dengan serentak secara integraal. Ayat (2). Tidak memerlukan penjelasan. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd MAENGKOM. Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-145 pada hari Kamis tanggal 12 Desember 1957,P.107/1957 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIANOMOR 1571
2.
Di dalam menentukan besarnya ganti-kerugian itu Undang-undang ini berpangkal pada pendirian, bahwa tanah-tanah partikelir itu bagi pemiliknya merupakan suatu modal yang tiap-tiap tahun memberi hasil kepadanya, yang setelah dikurangi dengan biaya yang perlu untuk itu boleh disamakan dengan bunga dari modal tadi. Demikian maka tergantung pada beberapa persenkah besarnya bunga itu, dapatlah kemudian dihitung besarnya modal. Dalam menentukan besarnya modal ini harus diperhitungkan juga faktor risiko. Bunga setahun. Faktorrisiko sebelum perang ditentukan2 dan mengingat keadaan sekarang layaklah kiranya jika dikalikan 3 menjadi 6. Biaya usaha ditetapkan 40%. Jadi hasil bersihnya adalah 60% dari jumlah hasil yang diterima setahun oleh pemilik rata-rata selama lima tahun terakhir sebelum tahun 1942. Jika penghasilan bersih dari sesuatu tanah partikelir rata-rata tiap tahun telah diketahui dan penghasilan itu diartikan sebagai bunga modal, yaitu 6%,maka angka perkalian(faktor kapitalisasi) untuk menghitung modal tersebut, setelah diperhitungkan pula faktor risiko 6, adalah 100:6+ 6)= 81/2. Ini berarti, bahwa besarnya modal adalah 8 1/2 kali hasil bersih atau dengan perkataan lain jumlah ganti-kerugian yang akan diberikan adalah 8 1/2 kali hasil setahun.
3.
Adapun yang dimaksudkan dengan hasil itu, ialah khusus hasil dari tanah sebagai tanah partikelir, misalnya: a. dari tanah-tanah usaha: cukai, contingent atau pajak, sewa kebun, sewa tanah, pungutan dari pemeliharaan ikan; b. lain-lain penghasilan yang sesuai atau tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, seperti: hasil tanaman dari perkebunan, hasil ikan dari empang-empang atau hasil yang didapat karena tanahnya disewakan atau diberikan dengan hak erfpakht atau opstal dan sebagainya. Dalam pengertian "penghasilan" yang dimaksudkan oleh Undang-undang ini tidak termasuk hasil dari perusahaan atau pabrik-pabrik, meskipun yang dikerjakannya adalah hasil dari tanah itu juga. Pendapatan sewa dari bangunan-bangunanpun tidak termasuk perhitungan, jika bangunan-bangunan itu dikembalikan kepada pemilik dan tanah dimana bangunan-bangunan tersebut berdiri diberikan kepadanya dengan sesuatu hak yang terbatas waktu berlakunya. Tergantung pada keadaan dan sifatnya bangunan maka didalam hal yang demikian dapat diberikan kepadanya hak sewa atau hak opstal.
4.
Ganti-kerugian itu dibayar dalam mata uang rupiah, dengan pernilaian satu gulden Hindia Belanda sama dengan satu rupiah. Ayat (1) sub b. Telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab II No. 6. Ayat (2). Sudah selayaknyalah kiranya jika atas tanah-tanah yang demikian itu pemiliknya tidak mendapat ganti-kerugian karena menurut kenyataannya iapun tidak mendapat penghasilan apa-apa dari tahun itu. Ayat (3). Sudah dijelaskan di dalam Penjelasan Umum Bab III No.6. Bunga menurut Undang-undang yang dimaksudkan dalam ayat ini ialah 6%, sebagaimana ditetapkan dalam S. 1848-22 ("wettelijk interes"). Ayat (4). Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (5). Karena dasar untuk menetapkan besarnya ganti-kerugian sudah ditentukan dalam ayat-ayat di atas, maka "hoger beroep" kepada sesuatu instansi (administrasi atau pengambilan) tidaklah perlu diadakan Pasal 9. Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab II No. 7. Pasal 10 Sebagaimana telah dinyatakan di dalam Penjelasan Umum Bab I No. 9 maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini bermaksud untuk mengusahakan, agar supaya likuidasi tanah-tanah partikelir dapat dijalankan secara teratur dan bekas tanah-tanah kongsi yang telah menjadi tanah Negara itu dapat dipergunakan menurut rencana, serta tiada menjadi obyek penyerobotan. Mengenai sengketa-sengketa tanah yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang undang ini antara tuan-tuan tanah dan rakyat, dapat ditunjuk pada azas hukum pidana yang terletak dalam pasal 1 K.U.H. Pidana dan pasal 14 ayat 2 U.U.D.S., bahwa "tiada seorangpun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena suatu aturan yang ada dan berlaku terhadapnya", artinya aturan hukuman itu harus sudah ada pada waktu perbuatan yang dilarang itu dilakukan, dengan lain perkataan pasal 10 Undang-undang ini tidak berlaku bagi sengketa-sengketa yang sedang diselesaikan. Ayat (1). Sekedar pemilik bertindak atau bertingkah-laku dalam rangka penunaian wajib sesuai pasal 5 ayat 2 Undang-undang ini, maka ia tidak perlu izin dari Menteri Agraria. Mengenai "mempunyai bangunan-bangunan", bukanlah menjadi soal apakah bangunan-bangunan itu dipakai atau ditempati sendiri atau tidak. Ayat (2). Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (3). Kepercayaan yang diberikan kepada pemilik sesuai pasal 4 ayat 2 Undang-undang ini sebaliknya mudah sekali dapat disalah-gunakan untuk menghambat dan mempersukar pelaksanaan likuidasi. Oleh karena itu maka tidaklah selayaknya, bahwa pemilik yang bersalah melakukan perbuatan-perbuatan demikian itu akan mendapat jaminan-jaminan yang sama seperti pemilik-pemilik tanah-tanah partikelir lainnya yang mentaati ketentuan-ketentuan Undang-undang ini, khususnya jaminan ganti-kerugian yang diatur dalam pasal 8. Ayat (4). Pasal 11. Pasal ini untuk menjamin lancarnya likuidasi. Pengalaman menunjukkan bahwa lembaga("rechtsmiddel") banding, kasasi dan grasi banyak disalah-gunakan hanya untuk menunda pelaksanaan putusan pidana. Boleh dikatakan bahwa permohonan banding, kasasi atau grasi yang berhasil baik, adalah merupakan kekecualian yang jarang terjadi. Pasal 12 Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab III No. 10. Ancaman pidana itu (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 98 ayat 2 U.U.D.S.) adalah bermaksud untuk menjamin pelaksanaan yang sebaik-baiknya. Pasal 13. Ayat (1). Apa alasannya bahwa Undang-undang ini disebut'Undang-undang Penghapusan Tanah-tanahPartikelir" dan tidak dipergunakan istilah"nasionalisasi" telah diuraikan dalam penjelasan pasal 3. Istilah"penghapusan" dipandang juga lebih tepat dari pada "likuidasi", karena menunjukkan, bahwa lembaga tanah partikelir itu ditiadakan dengan serentak secara integraal. Ayat (2). Tidak memerlukan penjelasan. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd MAENGKOM. Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-145 pada hari Kamis tanggal 12 Desember 1957,P.107/1957 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIANOMOR 1571
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Perumusan sub a adalah mengenai tanah-tanah partikelir yang pemiliknya telah dibukukan menurut ketentuan-ketentuan dari Overschrijvingsordonnantie S. 1834-27. Dalam pada itu berhubung dengan stelsel yang dianut oleh Overschrijvingsordonnantie tersebut stelsel negatip) maka ada kemungkinan, bahwa yang tercatat sebagai pemilik itu bukanlah pemilik yang sebenarnya. Berhubung Berhubung dengan itu maka pemilik yang sebenarnya, yang tidak atau belum tercatat sebagai pemilik, harus diberi kesempatan dan menurut hukum yang berlaku sekarang ini ia memang berhak untuk membuktikan dengan alat-alat pembuktian yang sah, bahwa dialah yang berhak atas tanah partikelir itu sebagai pemilik. Untuk itu maka diadakan ketentuan dalam sub b. Ayat (2) Ketentuan ayat 2 ini bermaksud agar supaya jalannya likuidasi tidak terhambat, akan tetapi kepentingan pemilik juga tetap terjamin. Dengan sendirinya pemilik yang sesungguhnya sewaktu-waktu tetap berhak untuk mengoper urusannya dari tangan Balai Harta Peninggalan, yang bertindak karena jabatannya dan untuk itu tidak diperlukan sesuatu keputusan hakim.
Pasal 3
Sejak mulai berlakunya Undang-undang ini demi kepentingan umum hak- hak pemilik beserta hak-hak pertuanannya atas semua tanah-tanah partikelir hapus dan tanah-tanah bekas tanah partikelir itu karena hukum seluruhnya serentak menjadi tanah Negara
Penjelasan Pasal:
Istilah"hapus" dianggap lebih tepat dari pada"batal". Hak-hak para pemilik oleh Undang-undang ini dihapuskan tidak karena mereka tidak memenuhi kewajibannya, akan tetapi karena embaga tanah partikelir dengan hak-hak kenegaraannya itu bertentangan dengan sifat Negara kita sebagai negara modern. Perkataan "nasionalisasi" juga tidak dipakai karena perkataan tersebut lazimnya dipakai di dalam hal hak milik atas sesuatu perusahaan partikelir dialihkan kepada Negara dengan maksud untuk dilanjutkan sebagai perusahaan Negara. Mengenai tanah-tanah partikelir ini tidaklah ada maksud demikian, tetapi bahkan sebaliknya; lembaga tanah partikelir ditiadakan. Tanah-tanah bekas tanah partikelir yang menjadi tanah Negara itu ada 2 macam, yaitu tanah usaha dan bekas tanah kongsi. Penyelesaian tanah-tanah usaha diatur dalam pasal 5, 6 dan 7 dalam mana antara lain-lain ditentukan, bahwa tanah-tanah itu akan diberikan kepada penduduk yang berhak (yaitu penduduk yang mempunyai hak usaha atas tanah-tanah itu) dengan hak milik (hayasan), kecuali jika menurut peraturan yang ada sekarang tidak mungkin (pasal 5 ayat 1) (lihat penjelasan Umum Bab III No. 5). Adapun tanah-tanah bekas tanah kongsi sebagai tanah Negara berada dalam kekuasaan Menteri Agraria berdasar Peraturan Pemerintah No. 8/1953 tentang "Penghapusan Tanah-tanah Negara" (L.N. 1953-14). Peruntukan dan penggunaan tanah-tanah itu selanjutnya akan ditentukan oleh Menteri Agraria; misalnya tanah-tanah yang merupakan perusahaan kebun yang masih dalam keadaan baik dapat dipertimbangkan untuk diberikan kepada bekas pemiliknya dengan sesuatu hak yang tidak tetap dan terbatas waktu berlakunya sedang bagian-bagian lainnya, yang tidak diperlukan oleh Pemerintah dapat diberikan kepada desa atau badan-badan hukum lainnya, kepada perusahaan-perusahaan guna pembangunan Negara atau kepada perseorangan dengan syarat-syarat yang tertentu.
Pasal 4
(1). Likwidasi tiap tanah partikelir yang dimaksudkan dalam pasal 3 dilakukan dengan keputusan Menteri Agraria menurut ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. (2). Selama Menteri Agraria belum menetapkan keputusan sebagai yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, pemilik wajib bertindak selaku pengurus yang baik atas tanah kongsi yang dikuasainya pada masa sebelum berlakunya Undang-undang ini. (3).Menteri Agraria segera menetapkan pedoman-pedoman dan ketentuan-ketentuan lain tentang tanaman, pertanggungan jawab dan honorarium atas tugas pemilik yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini
(1)
Likwidasi tiap tanah partikelir yang dimaksudkan dalam pasal 3 dilakukan dengan keputusan Menteri Agraria menurut ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Penjelasan: Sebagai telah diuraikan dalam penjelasan pasal 3 di atas kembalinya tanah-tanah partikelir menjadi tanah Negara itu ialah sejak mulai berlakunya Undang undang ini. AKibat perubahan status ini harus ditampung, pekerjaan mana ditugaskan kepada Menteri Agraria. Oleh karena tanah-tanah partikelir yang tersebar di Indonesia itu, keadaannya tidak sama maka adalah perlu likwidasi bekas tanah partikelir itu dijalankan satu demi satu, masing-masing dengan satu keputusan Menteri, dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini serta Peraturan Pemerintah yang disebut dalam ayat ini.
(2)
Selama Menteri Agraria belum menetapkan keputusan sebagai yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, pemilik wajib bertindak selaku pengurus yang baik atas tanah kongsi yang dikuasainya pada masa sebelum berlakunya Undang-undang ini
Penjelasan: Maksud ketentuan dalam ayat ini adalah untuk menjaga agar selama belum ditetapkan keputusan Menteri Agraria tersebut di atas tanah-tanah kongsi itu tetap terurus dan terpelihara sebagaimana mestinya. Oleh karena sebelum berlakunya Undang-undang ini sudah barang tentu pemiliknyalah yang mengetahui sebaik-baiknya tentang keadaan tanah partikelir itu, maka sudahlah selayaknya bahwa ialah yang ditunjuk untuk mengurusnya.
(3)
Menteri Agraria segera menetapkan pedoman-pedoman dan ketentuan-ketentuan lain tentang tanaman, pertanggungan jawab dan honorarium atas tugas pemilik yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini
Penjelasan: Penunaian tugas pemilik dan pertanggungan-jawabnya perlu diatur lebih lanjut. Demikianpun sudah selayaknya, bahwa pemilik, berhubung dengan kewajiban yang dibebankan padanya itu berhak atas suatu honorarium. Kesemuanya ini diatur oleh Menteri Agraria.
Pasal 5
Pasal 5. (1). Tanah-tanah usaha tersebut pada pasal 1 ayat 1 sub c oleh Menteri Agraria atau pejabat lain yang ditunjuknya, diberikan kepada penduduk yang mempunyai hak usaha atas tanah itu dengan hak milik, kecuali jika hal itu menurut peraturan yang ada sekarang tidak mungkin. Dalam hal yang terakhir oleh Menteri Agraria diadakan ketentuan- ketentuan khusus. (2). Pemberian hak milik tersebut pada ayat 1 pasal ini dilakukan dengan cuma-cuma dan dapat disertai syarat-syarat menurut keputusan Menteri Agraria. (3). Hak-hak lainnya yang pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku membebani bekas tanah partikelir tersebut pada pasal 3 tetap berlangsung kecuali jika kemudian ditentukan lain oleh Menteri Agraria
(1)
Tanah-tanah usaha tersebut pada pasal 1 ayat 1 sub c oleh Menteri Agraria atau pejabat lain yang ditunjuknya, diberikan kepada penduduk yang mempunyai hak usaha atas tanah itu dengan hak milik, kecuali jika hal itu menurut peraturan yang ada sekarang tidak mungkin. Dalam hal yang terakhir oleh Menteri Agraria diadakan ketentuan- ketentuan khusus
Penjelasan: Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab II No. 5 dan Penjelasan pasal 3.
(2)
Pemberian hak milik tersebut pada ayat 1 pasal ini dilakukan dengan cuma-cuma dan dapat disertai syarat-syarat menurut keputusan Menteri Agraria
Penjelasan: Hak milik diberikan dengan cuma-cuma sesuai dengan praktek yang dijalankan hingga sekarang, berdasar ketentuan-ketentuan antaranya yang diatur dalam S. 1913-702. Syarat-syarat yang disertakan pada pemberian hak milik itu dimaksudkan untuk menjamin pemakaian tanah itu yang sebaik-baiknya serta untuk mencegah, agar supaya pemiliknya jangan terlalu mudah mengalihkan haknya kepada fihak lain. Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab II No. 7.
(3)
Hak-hak lainnya yang pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku membebani bekas tanah partikelir tersebut pada pasal 3 tetap berlangsung kecuali jika kemudian ditentukan lain oleh Menteri Agraria
Pasal 6
(1). Orang asing yang mempunyai tanah usaha harus melepaskannya kepada seorang warga-negara Indonesia atau kepada Negara dalam waktu satu tahun terhitung mulai berlakunya Undang- undang ini. Atas permintaan yang bersangkutan Menteri Agraria atau pejabat lain yang ditunjuknya dapat memperpanjang waktu tersebut di atas dengan paling lama satu tahun. (2). Di dalam hal ketentuan dalam ayat 1 pasal ini tidak dipenuhi maka haknya atas tanah usaha itu batal dan tanahnya menjadi tanah Negara bebas. Pembatalan itu dinyatakan oleh Menteri Agraria atau pejabat lain yang ditunjuknya
(1)
Orang asing yang mempunyai tanah usaha harus melepaskannya kepada seorang warga-negara Indonesia atau kepada Negara dalam waktu satu tahun terhitung mulai berlakunya Undang- undang ini. Atas permintaan yang bersangkutan Menteri Agraria atau pejabat lain yang ditunjuknya dapat memperpanjang waktu tersebut di atas dengan paling lama satu tahun
(2)
Di dalam hal ketentuan dalam ayat 1 pasal ini tidak dipenuhi maka haknya atas tanah usaha itu batal dan tanahnya menjadi tanah Negara bebas. Pembatalan itu dinyatakan oleh Menteri Agraria atau pejabat lain yang ditunjuknya
Penjelasan: Guna menghindarkan seseorang mengulur-ulur waktu untuk memenuhi apa yang ditentukan dalam ayat 1, maka perlu ada sanksi berupa pembatalan hak dengan tiada disertai ganti-kerugian.
Penjelasan Pasal:
Kiranya sudahlah selayaknya, bahwa di dalam soal pemilikan tanah diadakan perbedaan antara warga-negara dan orang asing. Di dalam hal tanah usaha itu diserahkannya kepada Negara, maka tanah tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan kembali kepadanya dengan sesuatu hak pemakaian yang sifatnya tidak (tetap misalnya sewa). Tempo satu tahun dipandang sudah cukup untuk mencari kemungkinan melepaskan tanah usaha itu atau meminta sesuatu hak pemakaian pada Negara. Bahkan atas permintaan yang bersangkutan waktu satu tahun itu dapat diperpanjang (dengan paling lama satu tahun). Penetapan di dalam hal-hal apa dan untuk berapa lamanya tempo satu tahun itu dapat diperpanjang dapat diserahkan pada kebijaksanaan Menteri Agraria.
Pasal 7
Pasal 7. (1). Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 6, maka setiap serah pakai tanah usaha buat lebih dari satu tahun, setiap pemindahan hak atau perbuatan-perbuatan lain yang dapat diduga bertujuan jelas untuk memindahkan hak atas tanah usaha, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Agraria atau pejabat lain yang ditunjuknya. (2). Didalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam ayat 1 pasal ini, maka Menteri Agraria atau pejabat lain yang ditunjuknya dapat menyatakan hak atas tanah usaha itu batal dan tanahnya menjadi tanah Negara bebas. (3). Di dalam surat keputusan tentang pernyataan batalnya hak atas tanah usaha, sebagai yang termaksud dalam ayat 2 pasal 6 dan ayat 2 pasal ini, dapat dicantumkan perintah pengosongan, yang dapat dijalankan dengan segera oleh jurusita, kalau perlu dengan bantuan polisi, juga sekalipun yang berkepentingan mengajukan tuntutan berkeberatan di muka Pengadilan
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 6, maka setiap serah pakai tanah usaha buat lebih dari satu tahun, setiap pemindahan hak atau perbuatan-perbuatan lain yang dapat diduga bertujuan jelas untuk memindahkan hak atas tanah usaha, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Agraria atau pejabat lain yang ditunjuknya
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat ini yang memungkinkan Menteri Agraria mengadakan pengawasan terhadap mutasi-mutasi mengenai tanah usaha dan mencatat mutasi-mutasi tersebut, dimaksudkan Pertama: untuk melindungi kepentingan para pemegang tanah usaha(yang Bagianbesar belum memahami, bahwa hapusnya tanah-tanah partikeliritu akan membawa keuntungan baginya, yaitu:tanahnya menjadi tanah milik) dengan mencegah perbuatan orang-orang yang bertujuan memperoleh keuntungan yang bukan semestinya dengan jalan membeli tanah-tanah usaha itu atau menyewanya untuk waktu yang lama. Kedua:untuk menghindarkan kesulitan di dalam pelaksanaan likuidasi, jika tentang penggantian nama-nama pemegang hak usaha tidak diadakan pengawasan dan pencatatan. Yang dimaksud dengan "serah pakai", ialah setiap perbuatan pemegang hak usaha yang bertujuan memberi kemungkinan bagi orang lain untuk memakai tanah usaha tersebut dan/atau memungut hasilnya, misalnya sewa-menyewa, perjanjian berbagai hasil dan lain sebagainya. Tidak termasuk dalam pengertian"pemindahan hak" ialah perwarisan tanpa wasiat serta, bagi mereka yang tunduk pada hukum sipil Barat, percampuran harta karena perkawinan. Akan tetapi hibah atau legaat termasuk pemindahan hak yang memerlukan izin. Demikian juga jual-gadai.
(2)
Didalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam ayat 1 pasal ini, maka Menteri Agraria atau pejabat lain yang ditunjuknya dapat menyatakan hak atas tanah usaha itu batal dan tanahnya menjadi tanah Negara bebas
Penjelasan: Agar supaya ketentuan ayat 1 tersebut dapat terjamin pelaksanaannya, maka dianggap perlu untuk mengadakan sanksi berupa pembatalan hak dengan tiada diserta pengganti-kerugian.
(3)
Di dalam surat keputusan tentang pernyataan batalnya hak atas tanah usaha, sebagai yang termaksud dalam ayat 2 pasal 6 dan ayat 2 pasal ini, dapat dicantumkan perintah pengosongan, yang dapat dijalankan dengan segera oleh jurusita, kalau perlu dengan bantuan polisi, juga sekalipun yang berkepentingan mengajukan tuntutan berkeberatan di muka Pengadilan
Penjelasan: Ada kalanya tanah usaha yang haknya telah dinyatakan batal itu perlu dikosongkan. Untuk memudahkan pelaksanaannya maka perintah pengosongan itu cukup dicantumkan di dalam keputusan pembatalan hak itu, perintah mana dapat segera dijalankan oleh jurusita dan kalau perlu dengan bantuan polisi. Dengan adanya ketentuan ini maka pengosongan itu tidak perlu melalui pengadilan dan dapat segera dilaksanakan, juga sekalipun yang berkepentingan mengajukan tuntutan berkeberatan di muka hakim.
Pasal 8
(1).Kepada pemilik tanah partikelir yang dimaksudkan dalam pasal 3 diberikan ganti-kerugian yang dapat berupa
(1)
Kepada pemilik tanah partikelir yang dimaksudkan dalam pasal 3 diberikan ganti-kerugian yang dapat berupa: a. sejumlah uang, berdasarkan perhitungan harga hasil kotor setahun, rata-rata selama lima tahun terakhir sebelum 1942, dikurangi 40% sebagai biaya usaha, kemudian dikalikan angka 81/2 (delapan setengah), b. hak, bantuan dan/atau keleluasaan lain
(2)
Atas bagian-bagian tanah partikelir yang pada mulai berlakunya Undang-undang ini tidak digunakan atau diusahakan oleh pemiliknya, karena alasan-alasan yang tidak dapat dibenarkan oleh Menteri Agraria, tidak diberikan ganti-kerugian
Penjelasan: Sudah selayaknyalah kiranya jika atas tanah-tanah yang demikian itu pemiliknya tidak mendapat ganti-kerugian karena menurut kenyataannya iapun tidak mendapat penghasilan apa-apa dari tahun itu.
(3)
Pembayaran ganti-kerugian tersebut pada ayat 1 sub a pasal ini dapat dilakukan secara berangsur, paling lama lima tahun dan dalam hal ini kepada pemilik diberikan bunga menurut Undang-undang
Penjelasan: Sudah dijelaskan di dalam Penjelasan Umum Bab III No.6. Bunga menurut Undang-undang yang dimaksudkan dalam ayat ini ialah 6%, sebagaimana ditetapkan dalam S. 1848-22 ("wettelijk interes").
(4)
Ganti kerugian tersebut diatas ditetapkan dengan keputusan Menteri Agraria menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Penjelasan: Tidak memerlukan penjelasan.
(5)
Keputusan Menteri Agraria mengenai penetapan ganti- kerugian tersebut mempunyai kekuatan mengikat dan tidak dapat dimintakan bandingan kepada badan pemerintahan yang lebih tinggi atau badan pengadilan
Penjelasan: Karena dasar untuk menetapkan besarnya ganti-kerugian sudah ditentukan dalam ayat-ayat di atas, maka "hoger beroep" kepada sesuatu instansi (administrasi atau pengambilan) tidaklah perlu diadakan
Penjelasan Pasal:
Ayat (1)sub.a:
1. Perhitungan ganti-kerugian didasarkan atas penghasilan sebelum 1942 (khususnya rata-rata setahun dari tahun 1937 s/d 1941)karena semenjak keluarnya Undang-undang Balatentara Pendudukan Jepang pada tahun 1942, yang kemudian disusul oleh Verordening CCO-Amacab 1946 No. XXIX, tanah-tanah partikelir tidak lagi diusahakan atas dasar hak-hak pertuanan. Dalam tahun 1949 oleh Pemerintah Hindia Belanda telah dibeli kembali tanah-tanah partikelir seluas 469.506 ha dari jumlah 498.429 ha(lebih kurang 96 1/2%), dengan harga yang ditetapkan atas persetujuan antara Pemerintah dan para pemiliknya dengan memakai dasar hasil tahun 1937-1941, sebagaimana ternyata dari pasal 6 surat keputusan Wakil Tinggi Mahkota tanggal 8 April 1949 No. 1. Maka kiranya sudahlah selayaknya, jika dasar tersebut dipakai juga untuk menetapkan jumlah ganti-kerugian mengenai sisanya yang kini tinggal kira-kira 17.000 hektar (lebih -kurang 3 1/2%) dan yang dihapuskan oleh Undang-undang ini. Pada tahun 1949 itupun telah disetujui dan ditetapkan sebagai biaya usaha 40% dari penghasilan kotor. Meskipun sebagian letaknya di dalam kota, akan tetapi dasar-dasan Penghasilan sebagai tanah partikelir tidak berbeda dengan tanah-tanah partikelir yang ada di luar kota, karena ditetapkan dan dibatasi oleh peraturan-peraturan dalam S. 1912-422 untuk disebelah Barat dan dalam S. 1880-150untuk sebelah Timur Cimanuk.
2. Di dalam menentukan besarnya ganti-kerugian itu Undang-undang ini berpangkal pada pendirian, bahwa tanah-tanah partikelir itu bagi pemiliknya merupakan suatu modal yang tiap-tiap tahun memberi hasil kepadanya, yang setelah dikurangi dengan biaya yang perlu untuk itu boleh disamakan dengan bunga dari modal tadi. Demikian maka tergantung pada beberapa persenkah besarnya bunga itu, dapatlah kemudian dihitung besarnya modal. Dalam menentukan besarnya modal ini harus diperhitungkan juga faktor risiko. Bunga setahun. Faktorrisiko sebelum perang ditentukan2 dan mengingat keadaan sekarang layaklah kiranya jika dikalikan 3 menjadi 6. Biaya usaha ditetapkan 40%. Jadi hasil bersihnya adalah 60% dari jumlah hasil yang diterima setahun oleh pemilik rata-rata selama lima tahun terakhir sebelum tahun 1942. Jika penghasilan bersih dari sesuatu tanah partikelir rata-rata tiap tahun telah diketahui dan penghasilan itu diartikan sebagai bunga modal, yaitu 6%,maka angka perkalian(faktor kapitalisasi) untuk menghitung modal tersebut, setelah diperhitungkan pula faktor risiko 6, adalah 100:6+ 6)= 81/2. Ini berarti, bahwa besarnya modal adalah 8 1/2 kali hasil bersih atau dengan perkataan lain jumlah ganti-kerugian yang akan diberikan adalah 8 1/2 kali hasil setahun.
3. Adapun yang dimaksudkan dengan hasil itu, ialah khusus hasil dari tanah sebagai tanah partikelir, misalnya:
a. dari tanah-tanah usaha: cukai, contingent atau pajak, sewa kebun, sewa tanah, pungutan dari pemeliharaan ikan;
b. lain-lain penghasilan yang sesuai atau tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, seperti: hasil tanaman dari perkebunan, hasil ikan dari empang-empang atau hasil yang didapat karena tanahnya disewakan atau diberikan dengan hak erfpakht atau opstal dan sebagainya. Dalam pengertian "penghasilan" yang dimaksudkan oleh Undang-undang ini tidak termasuk hasil dari perusahaan atau pabrik-pabrik, meskipun yang dikerjakannya adalah hasil dari tanah itu juga. Pendapatan sewa dari bangunan-bangunanpun tidak termasuk perhitungan, jika bangunan-bangunan itu dikembalikan kepada pemilik dan tanah dimana bangunan-bangunan tersebut berdiri diberikan kepadanya dengan sesuatu hak yang terbatas waktu berlakunya. Tergantung pada keadaan dan sifatnya bangunan maka didalam hal yang demikian dapat diberikan kepadanya hak sewa atau hak opstal.
4. Ganti-kerugian itu dibayar dalam mata uang rupiah, dengan pernilaian satu gulden Hindia Belanda sama dengan satu rupiah. Ayat (1) sub b. Telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab II No. 6.
Pasal 9
Terhadap hypotheek atau oogstverband yang pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku membebani seluruh atau sebagian dari suatu tanah partikelir yang dimaksud dalam pasal 3, berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 40 Onteigeningsordonnantie (S. 1920 - 574)
Penjelasan Pasal:
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab II No. 7.
Pasal 10
Pasal 10. (1). Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 2 pasal 4 di atas, maka barang siapa tanpa idzin Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuknya, menduduki dan/atau memakai tanah Negara bekas tanah kongsi, ataupun mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (2). Dengan hukuman yang sama dihukum
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 2 pasal 4 di atas, maka barang siapa tanpa idzin Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuknya, menduduki dan/atau memakai tanah Negara bekas tanah kongsi, ataupun mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,-
Penjelasan: Sekedar pemilik bertindak atau bertingkah-laku dalam rangka penunaian wajib sesuai pasal 5 ayat 2 Undang-undang ini, maka ia tidak perlu izin dari Menteri Agraria. Mengenai "mempunyai bangunan-bangunan", bukanlah menjadi soal apakah bangunan-bangunan itu dipakai atau ditempati sendiri atau tidak.
(2)
Dengan hukuman yang sama dihukum a. Barangsiapa dengan langsung atau tidak langsung mengajak membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan. b. Barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun juga, untuk melakukan perbuatan tersebut dalam ayat 1 pasal ini
Penjelasan: Tidak memerlukan penjelasan.
(3)
Pemilik yang menurut keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan untuk dijalankan, dinyatakan bersalah atas perbuatan- pidana termaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, disamping hukuman tersebut dalam ayat-ayat di atas, oleh Menteri Agraria dapat dinyatakan kehilangan haknya atas seluruh atau sebagian dari ganti kerugian yang dimaksudkan dalam pasal 8
Penjelasan: Kepercayaan yang diberikan kepada pemilik sesuai pasal 4 ayat 2 Undang-undang ini sebaliknya mudah sekali dapat disalah-gunakan untuk menghambat dan mempersukar pelaksanaan likuidasi. Oleh karena itu maka tidaklah selayaknya, bahwa pemilik yang bersalah melakukan perbuatan-perbuatan demikian itu akan mendapat jaminan-jaminan yang sama seperti pemilik-pemilik tanah-tanah partikelir lainnya yang mentaati ketentuan-ketentuan Undang-undang ini, khususnya jaminan ganti-kerugian yang diatur dalam pasal 8.
(4)
Perbuatan-pidana termaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini adalah pelanggaran
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Sebagaimana telah dinyatakan di dalam Penjelasan Umum Bab I No. 9 maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini bermaksud untuk mengusahakan, agar supaya likuidasi tanah-tanah partikelir dapat dijalankan secara teratur dan bekas tanah-tanah kongsi yang telah menjadi tanah Negara itu dapat dipergunakan menurut rencana, serta tiada menjadi obyek penyerobotan. Mengenai sengketa-sengketa tanah yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang undang ini antara tuan-tuan tanah dan rakyat, dapat ditunjuk pada azas hukum pidana yang terletak dalam pasal 1 K.U.H. Pidana dan pasal 14 ayat 2 U.U.D.S., bahwa "tiada seorangpun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena suatu aturan yang ada dan berlaku terhadapnya", artinya aturan hukuman itu harus sudah ada pada waktu perbuatan yang dilarang itu dilakukan, dengan lain perkataan pasal 10 Undang-undang ini tidak berlaku bagi sengketa-sengketa yang sedang diselesaikan.
Pasal 11
Pasal 11. Keputusan hakim yang menyatakan seseorang bersalah atas perbuatan- pidana yang dimaksud dalam ayat 1 pasal 10 di atas, menentukan pula perintah terhadap yang bersalah untuk mengosongkan tanah yang diduduki dan/atau dipakainya dengan segala barangnya dan orang yang menerima hak dari padanya, perintah mana sesudah berlaku tentang 14 hari terhitung dari tanggal keputusan hakim tersebut diucapkan, atas salinan diktum keputusan dapat dijalankan lebih dahulu oleh jurusita, jika perlu dengan bantuan polisi, juga sekalipun yang bersalah mengajukan permohonan banding, kasasi atau grasi
Penjelasan Pasal:
Pasal ini untuk menjamin lancarnya likuidasi. Pengalaman menunjukkan bahwa lembaga("rechtsmiddel") banding, kasasi dan grasi banyak disalah-gunakan hanya untuk menunda pelaksanaan putusan pidana. Boleh dikatakan bahwa permohonan banding, kasasi atau grasi yang berhasil baik, adalah merupakan kekecualian yang jarang terjadi.
Pasal 12
(1). Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang- undang ini dapat dicantumkan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000,- (2). Perbuatan-pidana termaksud dalam ayat 1 pasal ini adalah pelanggaran
(1)
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang- undang ini dapat dicantumkan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000,-
(2)
Perbuatan-pidana termaksud dalam ayat 1 pasal ini adalah pelanggaran
Penjelasan Pasal:
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab III No. 10. Ancaman pidana itu (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 98 ayat 2 U.U.D.S.) adalah bermaksud untuk menjamin pelaksanaan yang sebaik-baiknya.
Pasal 13
(1). Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir" (2). Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ...
(1)
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir"
Penjelasan: Apa alasannya bahwa Undang-undang ini disebut'Undang-undang Penghapusan Tanah-tanahPartikelir" dan tidak dipergunakan istilah"nasionalisasi" telah diuraikan dalam penjelasan pasal 3. Istilah"penghapusan" dipandang juga lebih tepat dari pada "likuidasi", karena menunjukkan, bahwa lembaga tanah partikelir itu ditiadakan dengan serentak secara integraal.
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ...
Penjelasan: Tidak memerlukan penjelasan. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd MAENGKOM. Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-145 pada hari Kamis tanggal 12 Desember 1957,P.107/1957
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 1958,
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SARTONO.
Diundangkan pada tanggal 24 Januari 1958
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM.
Sesuai dengan salinan aslinya,
SEKRETARIAT NEGARA
Biro Organisasi dan Administrasi
Pd. Kepala I Bagian Kearsipan
Ttd.
(M. HARTONO)
Menteri Agraria
SUNARJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 2
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.