c.
bahwa peraturan diadakan sementara. Mengingat hal-hal diatas maka peraturan-peraturan harus segera diadakan. Ketjepatan adanja peraturan harus lebih diutamakan daripada kesempurnaan peraturan. Berhubung terutama dengan “ketjepatan” ini, maka untuk Pemerintahan Dalam Negeri, jang oleh Badan Pekerdja diserahi untuk mengeluarkan ”uitvoeringsvoorschrift” tentang hal ini sukar sekali mengerdjakan setjara systematis. Maka dari sebab itu uitvoeringsvoorschrift (pendjelasan) jang akan kami bitjacarakan ini, kami bagi sadja dalam dua golongan, jaitu : Pendjelasan umum dan pendjelasan sefatsal-sefatsal. Akan tetapi sebelumnja harus kita tjatat disini, bahwa jang dikehendaki oleh B.P. itu bukannja Undang-Undang baru, tetapi hanja uitvoeringsvoorschrift (pendjelasan) sadja, jang ta’ dapat mengubah Undang-Undang (Undang-Undang hanja dapat dirubah dengan Undang-Undang), sedang uitvoeringsvoorschriften tadi lapangannja terbatas sekali, artinja ta’ dapat keluar daripada Undang-Undang (lama atau baru). Batasan ini terasa pula, oleh sebab menurut Peraturan Presiden No. 1 (Berita Republik Indonesia) segala aturan-aturan dan Undang-Undang lama tetap berlaku, selama belum diadakan Undang-Undang jang baru menurut Undang-Undang Dasar. Berhubung dengan ini, maka kita harus memperhatikan pula Stadgemeente- dan Regentschapsordonnantie jang dalam zaman Djepang telah dirobah kedudukannja oleh Osamu-Seiren nomor . 12 dan 13 sebagai Ken dan Si, jang autonomie, akan tetapi sifat demokrasinya dilenjapkan, karena segala hak-hak dari Raad-Raad dan College-College di daerah-daerah di berikan kepada Kepala Daerah, sehingga dengan sendirinja Raad-Raad dan College-College tersebut dihapuskan. Akan tetapi Undang-Undang tanggal 23 Nopember 1945 No. 1 itu, meskipun tidak disebut, pada hakekatnya merubah status quo Pemerintahan Daerah : “Komite Nasional Indonesia, Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah” dengan dasar kedaulatan rakjat. Dengan pemandangan ini sebagai pendahuluan, datanglah waktunja untuk membicarakan uitvoeringsvoorschrift jang akan kita keluarkan itu. PENDJELASAN UNDANG-UNDANG 1945 NO. 1 a. Pemandangan Umum Terlebih dahulu perlu dikemukakan disini bahwa undang-Undang No. 1 dibuka dengan Menimbang: bahwa sebelumnja diadakan pemilihan umum, perlu diadakan pemilihan umum, perlu diadakan aturan sementara waktu untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Indonesia Daerah. Dalam pembukaan ini ternjata, bahwa Undang-Undang ini dimaksudkan sekedar mengatur kedudukan Komite Nasional Indonesia Daerah : untuk sementara waktu, sebelum diadakan pemilihan umum. Sebagai peraturan sementara waktu, tentu perauturan ini tidak sempurna dan tentu tidak akan memberikan kepuasan sepenuhja, karena harus diadakan dengan tjepat sekedar mentjegah kemungkinan kekatjauan. Sebagai badan jang harus menunggu pemilihan umum, maka tidak perlu diadakan pemilihan baru, agar Komite Nasional Indonesia dapat mendjelma mendjadi Badan Perwakilan Rakjat. Lain daripada itu perlu diterangkan bahwa sifat Komite Nasional Indonesia sebagai Badan Perwakilan Rakjat lain sekali daripada sifat Komite Nasional Indonesia sebelum berganti sifat. Ketika Komite Nasional Indonesia dibentuk, kekuasaan Djepang masih meradjalela dimana-mana pegawai Pangreh Pradja dan Polisi sekalipun mereka telah bersumpah setia pada Republik, pada hakekatnya masih dibawah kekuasaan Djepang. Oleh karena keadaan yang demikian itu, maka Komite Nasional pada masa itu merupakan kaki tangan Republik dan mengerdjakan banyak hal-hal jang biasanya dikerdjakan oleh Pangreh Pradja dan Polisi. Setelah kekuasaan sipil dapat direbut daripada tangan Djepang, dari kekuasaan mereka, maka dengan sendirinja hak-hak kekuasaan Komite Nasional Indonesia itu harus dikembalikan kepada alat-alat pemerintahan jang resmi, dan dengan pengembalian itu terbukalah satu lapangan yang lebih sesuai dan indah bagi K.N.I sebagai badan jang meliputi segenap lapisan dan golongan Rakjat, ialah lapangan jang lebih sesuai dan indah bagi Komite Nasional Indonesia sebagai Badan jang meliputi segenap lapisan dan golongan Rakjat, ialah lapangan pendjelmaan kedaulatan Rakjat dan berganti sifat mendjadi : Badan Perwakilan Rakjat. Sebagai Badan Perwakilan Rakjat, Komite Nasional Indonesia hanja mempunyai suatu kewadjiban ialah : Mengadakan Undang-Undang untuk daerahnja. Sungguhpun berbeda dalam dasarnya, tetapi sebagai pendjelmaan dapat dikatakan, bahwa kewadjiban Komite Nasional Indonesia sebagai Badan Perwakilan Rakjat dapat diumpamakan sebagai Gemeenteraad dan Regentschapsraad dahulu, jang mempunjai kewadjiban mengadakan Gemeente dan Regentschapsverordening dan sebagai djuga Gemeenteraad dan Regenstschapsraad berapat didalam gedong-gedong Kantor Gemeenteraad dan Regenstschapsraad dan personeelnja tergabung dengan Badan tadi, begitulah pula Komite Nasional Indonesia sebagai Badan Perwakilan Rakjat tidak seharusnja mempunjai gedung, administrasi dan personeel jang tersendiri pada kantor-kantor Pemerintahan Daerah.