PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1995
Abstrak Peraturan
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara / Daerah dari beaya pemberian Hak Atas Tanah Negara di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka kepada Instansi pemungut perlu diberikan uang perangsang, sebagai pendorong agar lebih giat dalam melaksanakan tugas; bahwa berhubung dengan itu, maku dipandang perlu menetapkan pemberian uang perangsang dimaksud, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1973; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Uang Perangsang Pemungutan Beaya Hak Atas Tanah Negara di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Tentang
:Uang Perangsang Pemungutan Beaya Hak Atas Tanah Negara Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1995
TENTANG UANG PERANGSANG PEMUNGUTAN BEAYA HAK ATAS TANAH NEGARA DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara/Daerah dari beaya pemberian Hak Atas Tanah Negara di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka kepada Instansi pemungut perlu diberikan uang perangsang, sebagai pendorong agar lebih giat dalam melaksanakan tugas;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan pemberian uang perangsang dimaksud, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 1960 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Nomor 38 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Peraturan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Nomor 28 Tahun 1961 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1975);
6.
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pembagian Uang Pemasukkan Pemberian Hak Atas Tanah Pemerintah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981 tentang Tatacara Pelaksanaan dan Penatausahaan Uang Perangsang;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG UANG PERANGSANG PEMUNGUTAN BEAYA HAK ATAS TANAH NEGARA DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal 1
(1)
Memberikan uang perangsang kepada Instansi Pemungut sebesar 5%(lima perseratus) dari penerimaan Beaya Hak Atas Tanah Negara Bagian Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
(2)
Tata cara penggunaan Uang Perangsang dimaksud ayat (1) Pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 9 Oktober 1995
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH JAWA TENGAH
ketua
ttd Dn H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO S O E W A R D 1
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya
Nomor 977.590.33-633 tanggal 13 Agustus 1996 Diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Propinsi Daerah
Nomor: 36 Seri : D Tanggal ; 8- 10- 1996 Nomor : 34
SEKRETARIS WILAYAH/ DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH Pelaksana Harian ttd.
Drs. HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pembagian Uang Pemberian Hak Atas Tanah Pemerintah, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menerima bagian sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari semua penerimaan hak atas tanah Negara baik yang bersifat pemberian hak baru, perpanjangan dan pembaharuan suatu hak yang lama maupun perubahan suatu hak menjadi hak lain.
Untuk lebih meningkatkan pendapatan Negara dan Daerah, serta mendorong agar aparat pemungut lebih giat dalam melaksanakan tugas, maka kepada aparat pemungut perlu diberikan uang perangsang sebesar 5% (lima perseratus) dari bagian yang diterima Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu menetapkan uang perangsang dimaksud dalam Peraturan Daerah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 dan Pasal 2 : Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.