:Tugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi Dan Cara Mengajukan Permintaan Ganti Kerugian
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1959
TENTANG TUGAS KEWAJIBAN PANITIA PENETAPAN GANTI KERUGIAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI DAN CARA MENGAJUKAN PERMINTAAN GANTI KERUGIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 No. 162) perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang tugas kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionaliasi dan cara mengajukan permintaan ganti kerugian;
Mengingat
:
1.
pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162);
3.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No-. 5);
4.
Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia tanggal 8 Mei 1954 No. 100/PM/ 1954 jo. tanggal 7 Juli 1954 No. 9/ PM/1954;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TUGAS KEWAJIBAN PANITIA PENETAPAN GANTI KERUGIAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI DAN CARA MENGAJUKAN PERMINTAAN GANTI KERUGIAN
Pasal 1
(1)
Panitia Penetapan Ganti Kerugian bertugas mengadakan pemeriksaan seperlunya tentang keadaan perusahaan Belanda yang dikenakan nasionalisasi dan menetapkan besarnya ganti kerugian yang dapat diberikan.
(2)
Panitia Penetapan Ganti Kerugian memberitahukan hasil pekerjaannya kepada Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda.
(3)
Besarnya ganti kerugian yang telah ditetapkan oleh Panitia MenetapkanGanti Kerugian atau oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia diumumkan dalam Berita-Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemilik perusahaan Belanda yang dikenakan nasionalisasi dapat mengajukan permintaan ganti kerugian kepada Panitia Penetapan Ganti Kerugian termaksud dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 5).
(2)
Permintaan ganti kerugian itu disertai dengan bukti-bukti yang sah tentang:
a.
hak milik kepunyaan pemohon;
b.
kewarganegaraan pemohon;
c.
besarnya ganti kerugian yang dimintanya; dan
d.
lain-lain keterangan yang dianggap perlu untuk memperkuat permintaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Panitia Penetapan Ganti Kerugian dapat mengusulkan kepada Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda agar supaya sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari perusahaan yang dikenakan nasionalisasi, disediakan untuk pembayaran ganti kerugian pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WAKTUNYA
Pasal 4
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Penetapan Ganti Kerugian dapat meminta bantuan dari semua instansi dan setiap orang yang dianggap perlu, termasuk pemilik perusahaan yang bersangkutan.
(2)
Semua instansi dan setiap orang yang dimaksudkan pada ayat (1) diwajibkan memberikan bantuannya.
(3)
Kewajiban memberi bantuan dan memberikan keterangan kepada yang berwajib dikecualikan bagi mereka yang dilindungi oleh ketentuan yang tercantum dalam pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keadaan Bahaya.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini dimaksudkan agar Panitia Penetapan Ganti Kerugian dapat segera mengumpulkan keterangan-keterangan tentang soal-soal yang diperlukan untuk menetapkan ganti kerugian.
BAB V
UNDANG-UNDANG KEADAAN BAHAYA
Pasal 5
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tercantum dalam pasal 4 ayat (3), barangsiapa menolak atau sengaja melalaikan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang termaktub dalam pasal 4 ayat (2), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 16 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman ttd.
g. A.MAENGKOM.
BAB VI
UNDANG-UNDANG KEADAAN BAHAYA
Pasal 6
Segala sesuatu yang belum ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan oleh Badan Nasionalisasi Perusahan Belanda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 16 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman ttd.
g. A.MAENGKOM.
BAB VII
UNDANG-UNDANG KEADAAN BAHAYA
Pasal 7
Segala biaya untuk Panitia Penetapan Ganti Kerugian dibebankan atas mata anggaran 1.2.2.15 bersandarkan Peraturan Pembiayaan Panitia-panitia yang berlaku termaksud dalam Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia tertanggal 8 Mei 1954 No. 100/PM/1954 jo. tertanggal 7 Juli 1954 No. 9/PM/1954.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 16 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman ttd.
g. A.MAENGKOM.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 April 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri
ttd.
DJUANDA.
Diundangkan
pada tanggal 2 April 1959.
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.