Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1954
TENTANG PELAKSANAAN PASAL 2, AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA NO. 47 TAHUN 1952)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu untuk menetapkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai masa kerja yang dapat dihitung untuk menentukan pensiun, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2, ayat (2), Undang-undang No. 20 tahun 1952;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 22 tahun 1952 tentang pensiun pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 1952 No. 74);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PASAL 2, AYAT (2), UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 1952
Pasal 1
(1)
Masa kerja termaksud dalam pasal 2, ayat (2), Undang-undang No. 20 tahun 1952 tentang pensiun pegawai Negeri Sipil, dan perhitungannya untuk menentukan pensiun menurut Undang-undang tersebut, ditetapkan sebagai berikut:
a.
masa kerja sebagai pegawai Negeri tetap atau sementara yang diperbantukan kepada sesuatu Daerah Otonoom atas tanggungan Pemerintah Pusat atau atas biaya Pemerintah Daerah Otonoom yang bersangkutan, dihitung penuh;
b.
masa kerja sebagai pegawai Negeri tetap atau sementara yang dilarang untuk melakukan pekerjaannya dengan menerima gaji penuh atau yang diberhentikan untuk sementara waktu dengan menerima sebagian dari gajinya, dihitung penuh;
c.
masa kerja sebagai pegawai Negeri tetap atau sementara selama menjabat Menteri, atau Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, baik dalam keadaan aktip ataupun non aktip sebagai pegawai Negeri, dihitung penuh;
d.
masa kerja sebagai anggota ketentaraan dan sebagai pegawai suatu negara bagian Republik Indonesia Serikat dahulu, yang belum dihargai dengan pemberian pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun menurut peraturan yang berlaku bagi anggota-anggota ketentaraan atau pegawai-pegawai negara bagian tersebut masing-masing, dihitung penuh;
e.
masa kerja sebagai pegawai Negeri tetap atau sementara Selama diperbantukan kepada sesuatu Pemerintah Setem-pat lain daripada Daerah Otonoom, Badan yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak sebagai suatu jawatan Negeri, atau Badan Internasional, dihitung:
1.
penuh, jika gaji dan lain-lain penghasilan pegawai bersangkutan selama itu menjadi tanggungan penuh dari Pemerintah Pusat;
2.
separoh, jika gaji dan lain-lain penghasilan pegawai yang bersangkutan selama itu tidak menjadi tanggungan Pemerintah Pusat;
f.
masa kerja sebagai pegawai Negeri tetap atau sementara selama :
1.
istirahat dalam Negeri dengan menerima penghasilan jabatan menurut peraturan yang berlaku dihitung penuh;
2.
penunjukan, perintah atau pemberian tugas untuk belajar di dalam Negeri dengan menerima penghasilan jabatannya, di hitung penuh;
3.
istirahat di luar Negeri dengan menerima penghasilan jabatan menurut peraturan yang berlaku, dihitung separoh;
4.
penunjukan, perintah atau pemberian tugas untuk belajar di luar Negeri dengan menerima penghasilan menurut peraturan yang berlaku dihitung separoh;
g.
masa kerja sebagai pegawai suatu Pemerintah Setempat lain daripada Daerah Otonoom, atau sebagai pegawai suatu Badan yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak sebagai suatu Jawatan Negeri, atau pada sesuatu perusahaan partikelir, dihitung:
1.
penuh, jika masa itu menurut peraturan tentang pemberian pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun yang berlaku pada Pemerintah Setempat atau Badan yang bersangkutan, dapat dihitung untuk menentukan pensiun atau tunjangan menurut peraturan termaksud;
2.
separoh, jika masa itu tidak dihitung untuk menentukan pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun menurut peraturan-peraturan yang berlaku pada Pemerintah Setempat atau Badan yang bersangkutan, 1 dan 2, apabila masa kerja itu langsung bersambungan dengan pengangkatan menjadi pegawai Negeri disebabkan jawatan dari Pemerintah Setempat atau Badan serta perusahaan termaksud kemudian dijadikan Jawatan Negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat;
h.
masa kerja selama bekerja pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah Otonom dengan menerima upah bulanan, mingguan, harian atau jam-jaman yang berlangsung sekurang-kurangnya satu tahun berturut-turut, dihitung penuh;
i.
masa kerja dalam suatu jabatan Pemerintah umum yang tidak memberi penghargaan yang berupa gaji atau lain penghasilan yang memberatkan anggaran belanja Negara, dihitung separoh;
j.
masa kerja yang menurut sesuatu peraturan khusus tentang pemberian jaminan pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah dihargai untuk pemberian jaminan pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, dihitung menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan khusus itu.
(2)
Terhadap masa kerja yang dihitung untuk menentukan pensiun menurut ayat (1) pasal ini, berlaku penetapan-penetapan dalam ayat (4), pasal 17, Undang-undang No. 20 tahun 1952, dengan ketentuan bahwa:
a.
untuk masa kerja yang telah dibayar iuran pensiun menurut sesuatu peraturan tentang pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, tidak dipungut iuran pensiun lagi;
b.
sebagai dasar perhitungan untuk menentukan jumlah iuran-pensiun mengenai masa kerja yang tidak termasuk ketentuan huruf a di atas ini dari tidak dialami sebagai pegawai Negeri, ditentukan gaji pertama yang diterima pada pengangkatan terakhir menjadi pegawai Negeri;
c.
iuran pensiun untuk masa kerja termaksud dalam ayat (1), huruf a sampai dengan f, pasal ini, ditetapkan berdasarkan gaji yang diterima atau seharusnya diterima menurut peraturan gaji yang berlaku dalam kedudukannya sebagai pegawai Negeri.
Pasal 2
Hal-hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan peraturan ini, ditentukan seperlunya oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan bahwa ketentuan dalam pasal 1 huruf g berlaku surut sampai tanggal 21 Oktober 1952.
Penjelasan Pasal:
tidak memerlukan penjelasan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1954,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEKARNO.
WAKIL PERDANA MENTERI
Ttd.
ZAINUL ARIFIN
MENTERI KEUANGAN.
Ttd.
ONG ENG DIE
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1959
MENTERI KEHAKIMAN
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
Penjelasan Umum
Menurut ketentuan dalam pasal 2, ayat (2), Undang-undang No. 20 tahun 1952, maka selain dari pada masa kerja dalam kedudukan yang ditentukan dalam ayat (1) pasal itu, ditentukan Pula bahwa masa kerja dalam kedudukan lain dapat dihitung untuk menentukan pensiun. Pada umumnya, maka waktu selama sesuatu hubungan kerja dengan Pemerintah Pusat ataupun dengan Pemerintah Daerah Otonom berlangsung, dengan menerima gaji dan atau lain penghasilan menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi hubungan kerja itu, dapat dihitung punuh untuk menentukan pensiun seorang pegawai Negeri. Apabila dalam batas waktu hubungan kerja itu tidak diterima gaji dan atau penghasilan yang menjadi haknya, karena pegawai yang bersangkutan tidak lagi melakukan pekerjaannya, melainkan menjakankan pekerjaan diluar sesuatu jabatan Negeri dengan tidak hanya menerima gaji dan/atau penghasilan lain dari sesuatu jabatan Negeri. maka tidaklah ada alasan untuk menghitung masa kerja itu penuh untuk pensiun; mengingat bahwa pekerjaan pegawai Negeri yang dilakukan diluar jabatan Negeri dapat Pula memberi manfaat langsung kepada sesuatu Jabatan Negeri, maka ada alasan untuk menghitung masa kerja itu dalam beberapa hal tertentu untuk sebagian, yaitu separoh, untuk menentukan pensiunnya. Lain halnya dengan seorang pegawai Negeri yang berada dengan istirahat diluar tanggungan Negara; masa selama istirahat diluar tanggungan Negara itu tidaklah dapat dihitung untuk pensiun. Masa-kerja selama sesuatu hubungan-kerja dalam jabatan Pemerintahan Umum, Pemerintah Daerah Otonoom, ataupun Pemerintah Setempat (Swapraja)
yang demikian sifatnya sehingga dalam hubungan-kerja itu tidak terdapat suatu ketentuan atau pengharapan untuk menerima sesuatu jaminan yang berupa pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, pada dasarnya tidaklah dihitung untuk menentukan pensiun sebagai Pegawai Negeri; akan tetapi mengingat akan manfaat bagi sesuatu jabatan Negeri yang langsung timbul dari hubungan-kerja itu terdapatlah alasan untuk menghitung masa kerja selama hubungan-kerja itu untuk separuh apabila masa-kerja itu bersambungan dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri. Pada azasnya masa-kerja yang dialami dalam sesuatu usaha partikelir yang dinasionalisasikan, apabila dipandang perlu, dapatlah tiap-tiap kali ditetapkan tersendiri dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Di samping Jawatan-jawatan yang diadakan oleh Pemerintah dapatlah pula, terjadi bahwa Pemerintah menyelenggarakan atau mendirikan Badan-badan (Perusahaan-perusahaan) yang bersifat lain dan atas dasar-dasar hukum sipil. Masa-kerja yang dialami dalam Badan semacam ini diatur pula perhitungannya untuk pensiun sesuai dengan pokok-pokok tersebut di atas.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.