:Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum Serta Pimpinan Dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2003
TENTANG HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM BESERTA PERANGKAT PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah pelaksana pemilihan umum di Propinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum;
b.
bahwa semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum;
c.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dipandang perlu mengatur Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4311);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM BESERTA PERANGKAT PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Bagian PertamaUang Kehormatan
Pasal 1
(1)
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2)
Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3)
Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota diberikan uang kehormatan setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DIBERIKAN UANG KEHORMATAN SETIAP BULAN
Pasal 2
(1)
Besarnya Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.
Ketua dan Wakil Ketua : Rp 14.375.000,00
b.
Anggota : Rp 12.500.000,00
(2)
Besarnya Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut :
a.
Ketua : Rp 6.000.000,00
b.
Anggota : Rp 5.000.000,00
(3)
Besarnya Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah sebagai berikut :
a.
Ketua : Rp 4.000.000,00
b.
Anggota : Rp 3.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DIBERIKAN UANG KEHORMATAN SETIAP BULAN
Pasal 3
Uang Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KABUPATEN/KOTA YANG BERSANGKUTAN
Bagian KeduaBiaya Perjalanan Dinas
Pasal 4
(1)
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas.
(2)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SIPIL
Bagian KetigaUang Penghargaan
Pasal 5
(1)
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, pada akhir masa jabatannya berhak mendapatkan uang penghargaan.
(2)
Besarnya uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
UANG KEHORMATAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM,
Pasal 6
(1)
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2)
Kepada Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Propinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3)
Kepada Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diberikan uang kehormatan setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Besarnya Uang Kehormatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.
Ketua dan Wakil Ketua : Rp 5.500.000,00
b.
Anggota : Rp 5.000.000,00
(2)
Besarnya Uang Kehormatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) adalah sebagai berikut :
a.
Ketua : Rp 3.500.000,00
b.
Anggota : Rp 3.000.000,00
(3)
Besarnya Uang Kehormatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) adalah sebagai berikut :
a.
Ketua : Rp 2.500.000,00
b.
Anggota : Rp 2.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Pelaksanaan Hak Keuangan bagi Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2001 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 143
Penjelasan Umum
BESERTA PERANGKAT PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
i. UMUM Pemilihan Umum diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta Presiden dan Wakil Presiden guna untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan amanat Pasal 22 E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pemilihan Umum menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan Pemilihan Umum kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum dibantu oleh Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagai pelaksana Pemilihan Umum di Propinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang bersifat tetap (permanen) dan mempunyai Sekretariat yang mempunyai fungsi melayani tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pemilihan Umum di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sedangkan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berada di luar negeri, di setiap perwakilan Indonesia dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). PPK, PPLN, PPS, dan KPPS/KPPSLN aalah badan pelaksana Pemilihan Umum yang bersifat sementara (ad.hoc). Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan asas Pemilihan Umum dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum yang keberadaannya sesuai dengan tingkatannya sampai dengan wilayah Kecamatan.
Mengingat besarnya cakupan tugas Komisi Pemilihan Umum dan badan Pelaksana Pemilihan Umum yang berada di bawahnya, maka sumber keuangan Komisi Pemilihan Umum dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan mendasarkan kepada cakupan tugas Komisi Pemilihan Umum tersebut serta tujuan penyelenggaraan Pemilihan Umum yaitu untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuannasional, perlu ditetapkan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum melalui Peraturan Pemerintah. Dalam kedudukan demikian, Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yangdisusun dengan memperhatikan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil serta prinsip-prinsip keuangan negara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.