Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1958
TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 35 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA 1957 NO. 89) TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEMAHALAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung makin meningkatnya harga-harga kebutuhan hidup sehari-hari yang akibatnya terutama dirasakan oleh golongan pegawai yang digaji menurut golongan gaji A2 sampai dengan DD2 PGPN-1955 dan penerima pensiun seperti yang tersebut dalam pasal 2 huruf a dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No.89), dipandang perlu memperbesar bantuan Pemerintah kepada golongan-golongan itu dengan jalan menaikkan jumlah persentasi tunjangan-kemahalan-umum yang telah diberikan kepada para pegawai dan penerima pensiun termaksud, dari 12% (duabelas perseratus) menjadi 16%(enembelas perseratus) dari jumlah penghasilan menurut ketentuan-ketentuandalam Peraturan Pemerintahtersebut di atas;
Mengingat
:
1.
Pasal 17 Peraturan Pemerintah No.23 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955 No.48) seperti telah diubah dan di tambah kemudian;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO.35 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA 1957 NO.89) TENTANG TUNJANGAN-KEMAHALAN-UMUM
BAB I
KEMAHALAN-UMUM
Pasal 1
Angka "12% (duabelas perseratus)" tersebut dalam pasal 2 huruf a dan dalam pasa] 3 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No.89), diubah menjadi "16% (enambelas perseratus)".
BAB II
KEMAHALAN-UMUM
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1958.
Agar
setiap
orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan
supaya
Peraturan
Pemerintah
ini
diundangkan dalam
Lembaran
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 5_ Desember 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Wakil Perdana Menteri I,
HARDI
Menteri Keuangan,
SOETIKNO SLAMET
Diundangkan
pada tanggal 9 Desember 1958
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM
Penjelasan Umum
Sebagaimana telah diuraikan di dalam penjelasan atas Peraturan Pemerintah No.35 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No.89) tentang pemberian tunjangan-kemahalan-umum kepada pegawai Negeri dan penerima pensiun yang berlaku mulai tanggal 1 September 1957, maka peraturan itubermaksud hendak memberikan sekedar bantuan kepada para pegawai Negeri dan kaum pensiunan dalam menghadapi kenaikan harga barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari.
Hal itu menyebabkan pelbagai kesukaran bagi pegawai Negeri dalam mengendalikan rumahtangganya terutama bagi pegawai yang digaji menurut golongan A2 sampai dengan golongan DD2 PGpN 1955, begitupun bagi para pensiunan.
Berhubung dengan keadaan keuanganNegara dewasa ini, Pemerintah belum dapat mempertimbangkan perbaikan penghasilan integral bagi seluruh corps pegawai Negeri.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 147 DAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.