Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Sumpah Kepala Dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:56
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 November 1959
Tanggal Pengundangan
:26 November 1959
Tanggal Berlaku
:26 November 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1959/No. 134, LLBPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1959
TENTANG
SUMPAH KEPALA DAN WAKIL KEPALA BADAN PUSAT INTELLIGENCE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan sifat tugas Badan Pusat Intelligence yang mengandung banyak rahasia Negara perlu diadakan peraturan sumpah buat Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence.
Mengingat
:
1.
pasal 3 ayat (4); Memperhatikan : Nota Menteri Pertama tanggal 12 Nopember 1959.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUMPAH KEPALA DAN WAKIL KEPALA BADAN PUSAT INTELLIGENCE
BAB I
PUSAT INTELLIGENCE
Pasal 1
Sumpah atau janji Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence yang dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 8 tahun 1959 pasal 3 ayat (4) berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah/saya berjanji: Bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga; Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia; Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya; Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara dari pada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan; Bahwa saya, selama memegang jabatan dalam Badan Pusat Intelligence dan selama lima tahun setelah saya berhenti dari jabatan itu akan memegang rahasia baik dalam perkataan maupun dalam perbuatan saya, sesuatu yang menurut perintah atau menurut sifatnya, harus saya rahasiakan; Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan Pegawai Negeri; Bahwa saya akan bekerja dengan jujur tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara; Bahwa saya senantiasa dengan setia akan memelihara Undang-undang Dasar Republik Indonesia dan segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia".
BAB II
PUSAT INTELLIGENCE
Pasal 2
(1)
Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence tidak boleh memegang jabatan didalam perusahaan partikelir atau badan partikelir yang langsung atau tidak langsung memberi hasil uang atau benda kepadanya. Larangan ini berlaku juga terhadap isteri serta anak kandung dan anak angkat dari Kepala dan Wakil Kepala.
(2)
Larangan termaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai satu tahun sesudah Kepala dan Wakil Kepala meletakkan jabatannya. Dalam hal ini tanggal yang disebutkan dalam surat keputusan Presiden untuk menghentikan Kepala dan Wakil Kepala, berlaku sebagai tanggal permulaan jangka waktu satu tahun tersebut.
(3)
Atas larangan termuat dalam ayat (1) dan (2) pasal dapat diberi perkecualian oleh Presiden setelah mendengar pendapat Menteri Pertama, Menteri Keamanan/Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.
BAB III
NEGERI
Pasal 3
(1)
Selama bekas Kepala dan Wakil Kepala dikenakan larangan termaksud pasal 2 ayat (2), kepadanya setiap bulan diberikan uang kehormatan dan tunjangan-tunjangan sepenuhnya seperti yang diterima bulan terakhir ia memegang jabatan dalam Badan Pusat Intelligence. Uang kehormatan dan tunjangan ini tidak diberikan kalau Presiden memberikan perkecualian termaksud dalam pasal 2 ayat (3).
(2)
Apabila bekas Kepala dan Wakil Kepala meninggal dunia selama waktu yang termaksud dalam pasal 2 ayat (2), maka Presiden dapat memutuskan pemberian uang kehormatan dan tunjangan termaksud dalam ayat (1) pasal ini seluruhnya atau sebagian kepada jandanya atau akhli waris lainnya yang sah.
BAB IV
PUSAT INTELLIGENCE
Pasal 4
(1)
Kepala dan Wakil Kepala yang selama memegang jabatannya dan selama waktu dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (2) dengan sengaja membuka rahasia jabatan baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan, dihukum dengan hukuman tutupan selama-lamanya tiga tahun atau denda sebanyak-banyaknya tiga puluh ribu rupiah.
(2)
Kepala dan Wakil Kepala yang selama waktu yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (2) karena kelalaiannya mengakibatkan terbukanya rahasia jabatan, dihukum dengan hukuman tutupan selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
BAB V
PUSAT INTELLIGENCE
Pasal 5
Pelanggaran atas larangan termaksud dalam pasal 2 dihukum dengan hukuman tutupan selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
BAB VI
PUSAT INTELLIGENCE
Pasal 6
Kepala dan Wakil Kepala yang selama waktu empat tahun setelah berakhirnya waktu dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (2) dengan sengaja membuka rahasia jabatan, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan, dihukum dengan hukuman tutupan selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
BAB VII
PUSAT INTELLIGENCE
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1959,
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 26 Nopember 1959,
Menteri Muda Kehakiman
ttd.
SAHARDJO.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1959/134

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…