Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Perusahaan Percetakan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:52
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Oktober 1959
Tanggal Pengundangan
:14 Oktober 1959
Tanggal Berlaku
:03 Desember 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1959/No. 123, TLN. No. 1891, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1959
TENTANG
PENETAPAN PERUSAHAAN PERCETAKAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditetapkan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
b.
bahwa Perusahaan Percetakan N.V. De Unie milik Belanda perlu ditetapkan sebagai perusahaan yang dikenakan nasionalisasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Repub1ikIndonesia 1945;
2.
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No.162);
3.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5). tentang pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang NasionalisasiPerusahaan Belanda;
4.
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara_ tahun 1959 No. 6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Beianda; Memperhatikan: Surat Menteri Pertama tanggal 23 September1959 No. 27581/59;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
"PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN PERCETAKAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI"
Pasal 1
Perusahaan Percetakan milik Belanda yang ada di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana_dimaksud daiam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dikenakan nasionalisasi.
BAB II
PEMERINTAH INI DIKENAKAN NASIONALISASI
Pasal 2
Perusahaan Percetakan milik Belanda yang termaksud dalam Pasal 1 adalah :N.V. De Unie yang berkedudukan di Jakarta.
BAB III
PEMERINTAH INI DIKENAKAN NASIONALISASI
Pasal 3
Menteri Muda Penerangan diberi kuasa untuk menyerahkan seluruh aktiva dan pasiva beserta management perusahaan tersebut termasuk didalamnyasegala pengurusan dan penguasaan atas benda bergerak dan tidak bergerak milik perusahaan tersebut kepada Percetakan Negara.
BAB IV
PEMERINTAH INI DIKENAKAN NASIONALISASI
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintah
ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 0ktober 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tangga1 14 0ktober 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
Penjelasan Umum
Seperti tercantum dalam konsiderans maka Peraturan Pemerintah ini adalahpelaksanaan pasal1Undang-undangNasionalisasi Perusahaan Beianda (Undang-undang No. 86 Tahun 1958. Lembaran-Negara tahun 1958 No.162):
Sekedar mengenai hal-hal yang diatas dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal I tersebut diatas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…